Show Peran Serta Masyarakat dan Tata Caranya untuk ikut serta dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah diatur dalam Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah adalah aturan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang merupakan aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, memiliki keahlian/keilmuan di bidang penataan ruang, memiliki pengalaman di bidang penataan ruang, dan/atau kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Januari 2019 di Jakarta. Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah diundangkan di Jakarta oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 20 Februari 2019. Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 167. Agar setiap orang mengetahuinya. Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah memilik pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Dasar hukum Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah adalah: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Berikut adalah isi Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah, bukan format asli: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perangkat Daerah melaksanakan perencanaan tata ruang di daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Pasal 3Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk penyampaian masukan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang di daerah. Pasal 4
Penyampaian masukan dilakukan melalui:
Pasal 6Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan melalui tahapan perencanaan tata ruang di daerah meliputi:
Pendanaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikianlah isi Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Januari 2019 di Jakarta dan sudah ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 167. Agar setiap orang mengetahuinya. [ Ilustrasi A taxi submerged into flooded water. See en:2007 Jakarta flood. Jakarta Metro Taxi By gajah mada - Flickr, CC BY-SA 2.0, Link ] Permendagri 4 tahun 2019tentangTata Cara dan Peran Serta Masyarakatdalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah |