Show
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 16 Oktober 2004 di Jakarta. UU 34 tahun 2004 tentang TNI diundangkan oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo pada tanggal 16 Oktober 2004 di Jakarta. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia. Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127. Penjelasan Atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439. Agar setiap orang mengetahuinya.
UU 34 tahun 2004 tentang TNI mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3368). Pertimbangan UU 34 tahun 2004 tentang TNI adalah:
Dasar hukum UU 34 tahun 2004 tentang TNI adalah:
Isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berkut (bukan format asli): UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
BAB III KEDUDUKANPasal 3
Pasal 4
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Bagian Kedua FungsiPasal 6
Bagian Ketiga TugasPasal 7
Pasal 8Angkatan Darat bertugas:
Pasal 9Angkatan Laut bertugas:
Pasal 10Angkatan Udara bertugas:
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
Pasal 16Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan adalah:
Prajurit adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan. Pasal 22Prajurit terdiri atas Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib. Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut: Demi Allah saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan; bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan; bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia; bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. Pasal 36Sumpah Perwira adalah sebagai berikut: Demi Allah saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga; bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa, serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar; bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa.
Prajurit dilarang terlibat dalam:
Bagian Keempat PembinaanPasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45Pengangkatan dan pemberhentian jabatan di dalam struktur TNI selain jabatan Panglima dan Kepala Staf Angkatan, diatur dengan keputusan Panglima. Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dalam jabatan tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52Prajurit dan prajurit siswa berhak mendapatkan tanda jasa kenegaraan berdasarkan prestasi dan jasa-jasanya kepada negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama. Pasal 54Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat. Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57Hak prajurit yang menyandang cacat berat, cacat sedang, atau cacat ringan yang diakibatkan karena tugas operasi militer, atau bukan tugas operasi militer selama dalam dinas keprajuritan, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Bagian Ketujuh Ketentuan HukumPasal 64Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. Pasal 65
Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
Pasal 72Bagi perwira yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan sedang menjalani penahanan dalam dinas keprajuritan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetap berlaku ketentuan tersebut sampai masa penahanan dalam dinas keprajuritannya berakhir. Pasal 73Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan undang-undang ini. Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku. Pasal 78Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) |