Apa itu pkp dan non pkp

Akhir-akhir ini sering terdengar pertanyaan, bagaimana cara perusahaan kita agar bisa terbit faktur pajak ? Lalu apa keuntungan dari perusahaan PKP ? Nah disini akan dibahas tentang Perbedaan Antara Perusahaan PKP dengan Non PKP. 

Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut akan dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. Namun, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pengenaan PPN tersebut dapat dikecualikan bagi Pengusaha Kecil yang memang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apa itu pkp dan non pkp

Perbedaan Antara Perusahaan PKP dan Non PKP

Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah.

1# Dalam hal ini yang termasuk Orang Pribadi atau Badan yang dikatakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah :

  1. Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
  2. Mengimpor Barang Kena Pajak (BKP).
  3. Mengekspor Barang Kena Pajak (BKP).
  4. Melakukan usaha perdagangan.
  5. Memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah.
  6. Melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP).
  7. Memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah.

Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp.4.800.000.000,-.
  2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun  tidak lebih dari Rp.4.800.000.000,- dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disebut Pengusaha Kecil Kena Pajak.
  3. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  4. Bagi perusahaan yang mau PKP itu tergantung dari perusahaan karena tidak menjadi keharusan bagi perusahaan.Tetapi apabila perusahaan tersebut belum PKP maka perusahaan tersebut tidak dapat membuat faktur pajak,untuk pembeli yang tidak kena PPN dan dia sudah PKP tidak ada masalah berarti perusahaan tersebut tidak ada ppn masukannya.

2# Penjelasan Perbedaan antara PKP dan Non PKP :

Perusahaan yang PKP

Pengusaha yang telah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha Kecil yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak seperti tersebut diatas berkewajiban untuk :

  1. Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahaannya) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Memungut PPN/PPn BM yang terutang.
  3. Menyetor PPN/PPnBM yang terutang (yang kurang dibayar)
  4. Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM).

Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi boleh memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil yang tidak dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak akan dikenakan PPN, terkecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, peredaran bruto (omzet) Pengusaha telah melewati batasan Pengusaha Kecil,  maka Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya.

Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Beberapa Hak PKP :

  1. Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP
  2. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN
  3. Non PKP
  4. Non PKP tidak boleh menkreditkan Pajak Masukkan yang diterima atas Perolehan BKP/JKP.

Demikian pembahasan dari Perbedaan Antara Perusahaan PKP dan Non PKP. Semoga dapat membantu Pembaca untuk lebih memahami perusahaan PKP dan Non PKP.

Demikian penjelasan kami terkait  “Perbedaan Antara Perusahaan PKP dan Non PKP”. Semoga bermanfaat dan sampai bertemu di pembahasan selanjutnya.

Anda juga bisa meninggalkan komentar atau pertanyaan pada kolom komentar dibawah ini, dan team kami akan segara meresponnya. Salam sukses.

 – Sharing is Caring

Tags

akuntansi, arus kas, bayar pajak, biaya, bisnis, bisnis online, bisnis untung, cafe, cara, finance, franchise, grosir, harga, hemat pajak, jurnal, karyawan, kena pajak, keuangan, keuntungan, kuliner, laporan pajak, pajak, pajak legal, status perusahaan, tax planning

You may also like

Non PKP kena pajak apa?

Kewajiban Pajak Perusahaan Non-PKP: PPh Final Perusahaan non-PKP karena omzetnya Rp 4,8 miliar ke bawah setiap tahunnya, dikenakan Pajak Penghasilan Final atau biasa dikenal sebagai PPh Final sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.

Siapa saja yang wajib PKP?

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengusaha bisa dikukuhkan sebagai PKP. Seorang pengusaha yang ingin menjadi PKP wajib memenuhi syarat dan ketentuan berikut: Memiliki peredaran usaha atau omzet usaha dalam 1 tahun yang telah mencapai nominal lebih dari Rp4.800.000.000.

Status PKP itu apa?

Artinya, PKP adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut PPN sebagai bentuk pengawasan terhadap hak dan kewajiban dalam bidang PPnBM dan PPN. Syarat utama pengusaha dikukuhkan menjadi PKP yakni memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar.