Akad wakalah akan berakhir jika salah seorang yang menyepakati akad adalah

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

A.Pengertian

Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu:


  1. Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
  2. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

B.Pandangan Ulama

Wakalah memiliki beberapa makna yang cukup berbeda menurut beberapa ulama. Berikut adalah pandangan dari para ulama:


  1. Menurut Hashbi Ash Shiddieqy, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
  2. Menurut Sayyid Sabiq, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
  3. Ulama Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
  4. Menurut Ulama Syafi’iah mengatakan bahwa Wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.

C.Dasar Hukum Wakalah

Menurut agama Islam, seseorang boleh mendelegasikan suatu tindakan tertentu kepada orang lain dimana orang lain itu bertindak atas nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan sepanjang hal-hal yang dikuasakan itu boleh didelegasikan oleh agama. Dalil yang dipakai untuk menunjukkan kebolehan itu, antara lain :

a.QS Al-Kahfi ayat 19

y7Ï9ºx2uróOßg»oY÷Wyèt/(#qä9uä!$|¡tGuÏ9öNæhuZ÷t/4tA$s%×@ͬ!$s%öNåk÷]ÏiBöN2óOçFø[Î6s9((#qä9$s%$uZø[Î7s9$·Böqt÷rr&uÙ÷èt/5Qöqt4(#qä9$s%öNä3/uÞOn=ôãr&$yJÎ/óOçFø[Î6s9(#þqèWyèö/$$sùNà2yymr&öNä3Ï%ÍuqÎ/ÿ¾ÍnÉ»ydn<Î)ÏpoYÏyJø9$#öÝàZuù=sù!$pkr&4x.ør&$YB$yèsÛNà6Ï?ù'uù=sù5-øÌÎ/çm÷YÏiBô#©Ün=tGuø9urwur¨btÏèô±çöNà6Î/#´ymr&ÇÊÒÈ

“Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”

b.QS An-Nisa ayat 35

÷bÎ)uróOçFøÿÅzs-$s)Ï©$uKÍkÈ]÷t/(#qèWyèö/$$sù$VJs3ymô`ÏiB¾Ï&Î#÷dr&$VJs3ymurô`ÏiB!$ygÎ=÷dr&bÎ)!#yÌã$[s»n=ô¹Î)È,Ïjùuqãª!$#!$yJåks]øt/3¨bÎ)©!$#tb%x.$¸JÎ=tã#ZÎ7yzÇÌÎÈ

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

c.QS Yusuf ayat 55

tA$s%ÓÍ_ù=yèô_$#4n?tãÈûÉî!#tyzÇÚöF{$#(ÎoTÎ)îáÏÿymÒOÎ=tæÇÎÎÈ

“Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.”

Di samping Alquran, Banyak hadits yang dapat dijadikan landasan keabsahan Wakalah, diantaranya:

1.“Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al Harits”. HR. Malik dalam al-Muwaththa’)

2.“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

Dalam kehidupan sehari-hari, Rosulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.

Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.

Allah berfiraman :

$pkr'¯»ttûïÏ%©!$#(#qãZtB#uäw(#q=ÏtéBuȵ¯»yèx©«!$#wurtök¤9$#tP#tptø:$#wuryôolù;$#wuryÍ´¯»n=s)ø9$#IwurtûüÏiB!#uä|Møt7ø9$#tP#tptø:$#tbqäótGö6tWxôÒsù`ÏiBöNÍkÍh5§$ZRºuqôÊÍur4#sÎ)ur÷Läêù=n=ym(#rß$sÜô¹$$sù4wuröNä3¨ZtBÌøgsãb$t«oYx©BQöqs%br&öNà2r|¹Ç`tãÏÉfó¡yJø9$#ÏQ#tptø:$#br&(#rßtG÷ès?¢(#qçRur$yès?urn?tãÎhÉ9ø9$#3uqø)­G9$#ur(wur(#qçRur$yès?n?tãÉOøOM}$#Èbºurôãèø9$#ur4(#qà)¨?$#ur©!$#(¨bÎ)©!$#ßÏx©É>$s)Ïèø9$#ÇËÈ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”

D.Rukun dan Syarat Wakalah

Menurut kelompok Hanafiah, rukun Wakalah itu hanya ijab qabul. Ijab merupakan pernyataan mewakilkan sesuatu dari pihak yang memberi kuasa dan qabul adalah penerimaan pendelegasian itu dari pihak yang diberi kuasa tanpa harus terkait dengan menggunakan sesuatu lafaz tertentu. Sedangkan jumhur ulama selain Hanafiah berpendapat bahwa rukun dan syarat wakalah adalah sebagai berikut :

a.Muwakkil atau orang yang mewakilkan

1)Seseorang yang mewakilkan, pemberi kuasa, disyaratkan memiliki hak untuk bertasarruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya. Karena itu seseorang tidak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya.

2)Pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang dikuasakannya, disisi lain juga dituntut supaya pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf. Tidak boleh seorang pemberi kuasa itu masih belum dewasa yang cukup akal serta pula tidak boleh seorang yang gila. Menurut pandangan Imam Syafi’I anak-anak yang sudah mumayyiz tidak berhak memberikan kuasa atau mewakilkan sesuatu kepada orang lain secara mutlak. Namun madzhab Hambali membolehkan pemberian kuasa dari seorang anak yang sudah mumayyiz pada bidang-bidang yang akan dapat mendatangkan manfaat baginya.

b.Muwakkal atau orang yang diwakilkan

1)Penerima kuasa pun perlu memiliki kecakapan akan suatu aturan-aturan yang mengatur proses akad wakalah ini. Sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yng diwakilkan.

2)Seseorang yang menerima kuasa ini, perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan amanahnya yang diberikan oleh pemberi kuasa. ini berarti bahwa ia tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang diluar batas, kecuali atas kesengajaanya,

c.muwakkal fih atau perbuatan (objek) yang diwakilkan

1)Obyek mestilah sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti jual beli, pemberian upah, dan sejenisnya yang memang berada dalam kekuasaan pihak yang memberikan kuasa.

2)Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah, seperti shalat, dan boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya. Selain itu hal-hal yang diwakilkan itu tidak ada campur tangan pihak yang diwakilkan.

3)Tidak semua hal dapat diwakilkan kepada orang lain. Sehingga obyek yang akan diwakilkan pun tidak diperbolehkan bila melanggar Syari’ah Islam.

d.sighat atau ijab dan qabul.

1)Dirumuskannya suatu perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Dari mulai aturan memulai akad wakalah ini, proses akad, serta aturan yang mengatur berakhirnya akad wakalah ini.

2)Isi dari perjanjian ini berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa

3)Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.

E.Berakhirnya Akad Wakalah

Akad wakalah berakhir karena beberapa hal berikut :

1)Meninggalnya salah seorang dari orang yang melakukan akad, atau gila. Hal tersebut dikarenakan di antara syarat-syarat wakalah adalah pelaku harus hidup dan berakal.

2)Telah selesainya pekerjaan yang dimaksudkan dengan wakalah.

3)Pemecatan oleh muwakkil terhadap wakil walaupun ia (wakil) tidak mengetahuinya. Ini menurut Syafi’iyah dan Hanabilah. Menurut Hanafiah, wakil harus mengetahui tentang pemecatan dirinya. Dengan demikian, tasarruf wakil sebelum sebelum tahu tentang pemecatan dirinya hukumnya sama dengan tasarruf-nya sebelum dipecat, yakni sah.

4)Wakil mengundurkan diri dari tugas wakalah. Dalam hal ini muwakkil tidak perlu tahu tentang pengunduran dirinya itu. Akan tetapi, menurut Hanafiah, supaya jangan merugikan, disyaratkan muwakkil harus mengetahui pengunduran diri si wakil.

5)Perkara yang diwakilkan telah keluar dari kepemilikan si muwakkil.

F.Kesimpulan

Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Pengertian Wakalah adalah:


  1. Perlindungan (al-hifzh)
  2. Pencukupan (al-kifayah)
  3. Tanggungan (al-dhamah)
  4. Pendelegasian (al-tafwidh)

Dalam akad Wakalah beberapa rukun dan syarat harus dipenuhi agar akad ini menjadi sah:


  1. Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)

1)Pemberi kuasa memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya.

2)Pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf.


  1. Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)

1)Penerima kuasa perlu cakap hukum.

2)Penerima kuasa mampu menjalankan amanah

1)Boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya

2)Obyek yang akan diwakilkan tidak boleh melanggar Syari’ah Islam.

1)Perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.

2)Isi berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa

3)Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.