Jelaskan prinsip check and balances dalam sistem politik di Indonesia Brainly

Jakarta -

Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensial, yang artinya dipimpin seorang presiden. Meski dipimpin presiden, bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik Indonesia.

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ini untuk menjaga check and balances dalam menjalankan pemerintahan.

"Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang atau aturan lain," ujar Ahmad Yani dalam paper berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam paper yang diterbitkan Jurnal Legislasi Indonesia tersebut, mahasiswa S3 ini juga menjelaskan fungsi check and balances. Istilah checks and balances adalah prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan, biasanya dalam konteks kekuasaan negara.

Check and balances adalah prinsip ketatanegaraan yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sederajat serta saling mengontrol satu sama lain. Hasilnya kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol sebaik-baiknya.

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penyelenggara negara dapat dicegah. Hal serupa juga bisa ditanggulangi secepatnya jika dilakukan pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga negara.

Selain menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia juga untuk menjamin kebebasan politik rakyat. Hal ini tertuang dalam teori pembagian kekuasaan negara dari Montesquieu.

Menurut Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara (separation of power).

Simak Video "24 Tahun Reformasi dan Alarm Demokrasi dari Filipina"



(row/lus)

Metrik

  • visibility 8535 kali dilihat
  • get_app 5875 downloads

Menghindari pemusatan kekuasaan yang dapat mengarah pada kesewenang-wenangan, maka perlu diadakan pembagian kekuasaan negara. Salah satu teori pembagian kekuasaan adalah teori Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Agar tiga bidang kekuasaan tersebut dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan perlu diterapkan prinsip checks and balances. Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut prinsip tersebut di mana DPR sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga tersebut.

Sunarto Sunarto

DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.157-163 Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Menghindari pemusatan kekuasaan yang dapat mengarah pada kesewenang-wenangan, maka perlu diadakan pembagian kekuasaan negara. Salah satu teori pembagian kekuasaan adalah teori Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Agar tiga bidang kekuasaan tersebut dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan perlu diterapkan prinsip checks and balances. Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut prinsip tersebut di mana DPR sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga tersebut.


Full Text: PDF

Pembagian Kekuasaan; Checks and Balances; Kesewenang-Wenangan.


Narasi tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Berapa persenkah daya serap tenaga kerja nasional dari usaha besar? ertanyaan 2/5 Berapa persenkah daya serap tenaga kerja nasional dari usaha besar ? …

bagaimana memastikan kinerja organisasi Pemda Provinsi Jakarta? ​

Jelaskan dan buktikan bahwa ketahanan nasional (ketahanan keamanan dan ketahanan pangan) menjadi prioritas utama dalam pembangunan Indonesia ! ​

Hubungan Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dengan pasal-pasal UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembu … kaan UUD 1945 merupakan penyebab keberadaan pasal-pasal UUD 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. jelaskan?

maslah/issue tentang agama dana kepercyaan serta penyelesain masalah​

apabila tidak ada razia di lampu merah tapi kita tidak sengaja menerobos lampu merah tersebut bagaimana hal yang harus dilakukan pada saat itu ​

Jelaskan hubungan Pancasila dan UUD 1945 terkait dengan penyelenggaraan negara Indonesia ! 3. Jelaskan hubungan Pancasila dan UUD 1945 terkait dengan … penyelenggaraan negara Indonesia !​

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran  serta  cara  yang  digunakan  sebagai  pedoman  penyele … nggaraan  kegiatan  pembelajaran  untuk  mencapai  tujuan  pendidikan  tertentu.  Pernyataan  berikut  adalah  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional UU RI Nomor 2003 ... a. Pasal 1 Ayat 17 b. Pasal 1 Ayat 18 c. Pasal 2 Ayat 18 d. Pasal 2 Ayat 19 e. Pasal 1 Ayat 19​

Kenapa masa orde baru presiden orde baru tidak bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.? Dan kenapa masa orde reformasi presiden dapat diber … hentika sebelum habis masa jabatannya ? Jelaskan !

Prinsip check and balances dalam sistem politik di Indonesia adalah bahwa Indonesia telah menganut prinsip tersebut pasca amandemen UUD 1945 di mana DPR sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan antar lembaga  lembaga tersebut.


Pembahasan

Sistem ketatanegaraan Indonesia, setelah perubahan UUD 1945 menganut prinsip checks and balances. Prinsip ini dinyatakan secara tegas oleh MPR sebagai salah satu tujuan perubahan UUD 1945, yaitu menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, melalui pembagian kekuasaan, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan. Suatu pendapat menyatakan bahwa salah satu tujuan perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (check and balances) yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.  

Keseimbangan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif telah diletakkan landasannya secara konstitusional dalam UUD 1945 setelah amandemen. UUD 1945 hasil amandemen tidak lagi menempatkan lembaga MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, tidak ada lembaga dalam negara yang memiliki posisi di atas lembaga yang lain. MPR bukan lagi berada di atas Presiden, dan Presiden bukan lagi mandataris MPR yang kedudukannya sangat tergantung pada MPR.  

Titik simpul dalam hubungan antara eksekutif dan yudikatif terletak pada kewenangan Presiden untuk melakukan tindakan dalam lapangan yudikatif, seperti memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Amandemen UUD 1945 juga telah memberikan landasan bagi terwujudnya keseimbangan itu, dimana untuk memberikan grasi dan rehabilitasi Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan untuk memberikan amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan pertimbangan DPR.


Prinsip check and balance yaitu hubungan yang saling mengimbangi antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif di Indonesia digambarkan sebagai berikut:


Hubungan antara legislatif dan yudikatif terkait bagaimana keberadaan dua lembaga itu berperan mewujudkan sistem perundangundangan yang isinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Undangundang sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan adalah produk lembaga legislatif.  

Keseimbangan kekuasaan antara lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif juga dibangun di atas prosedur pengisian hakim-hakim, baik hakim Mahkamah Agung maupun hakim Mahkamah Konstitusi. Pengisian hakim hakim agung dilakukan melalui seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hasil seleksi Komisi Yudisial diajukan kepada DPR untuk dibahas dan dimintakan persetujuan. Calon-calon yang telah disetujui oleh DPR diangkat menjadi hakim agung melalui Keputusan Presiden.


Upaya mewujudkan checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dillakukan melalui amandemen UUD 1945. Tidak ada lagi lembaga yang diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara. Melalui amandemen tersebut, Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga memiliki kedudukan yang kuat. Kewenangan utama pembuatan undang-undang ada pada DPR, walaupun persetujuan Presiden diperlukan. Ketika rancangan undang-undang telah disetujui oleh DPR bersama Pemerintah tetapi sampai batas waktu tiga puluh hari tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan undang undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama Presiden dapat dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme judicial review. Akhirnya, ketika terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara, Mahkamah Konstitusi yang berwenang memutuskan.

Semoga jawaban ini dapat membantumu ya..  


Ayo kuasai materi pembelajaran lainnya melalui link di bawah ini!  


Pelajari lebih lanjut :

1. Check and balance adalah


brainly.co.id/tugas/1616645


2. Sistem check and balance ada di negara


brainly.co.id/tugas/9927919


3. Wewenang check and balance presiden


brainly.co.id/tugas/9430141


4. Proses check and balance Mahkamah Konstitusi


brainly.co.id/tugas/7960752


Detail jawaban  

Kelas: 11 SMA


Mapel: PPKn


Bab: 4


Kode: 11.9.4

Kata Kunci : Check and balance, Indonesia, prinsip