Sebelum dimakamkan di pemakaman muslim, jenazah orang Islam wajib dimandikan dan dishalatkan terlebih dahulu (hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifâyah). Show
Sama seperti kewajiban lainnya dalam Islam, memandikan jenazah ada syarat dan tata caranya. Apa syarat dan tata cara memandikan jenazah menurut Islam? Berikut pembahasannya. Syarat Jenazah yang Wajib Dimandikan Menurut Islam
Syarat Orang yang Memandikan Jenazah
Orang yang Berhak Memandikan JenazahAdapun orang yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut: Orang yang paling utama untuk memandikan dan mengkafani jenazah laki-laki adalah orang yang diwasiatkan oleh si jenazah semasa hidupnya, kemudian ayah, kakek, keluarga terdekat, mahramnya, dan istrinya. Apabila dari pihak keluarga tidak ada yang bisa memandikannya, maka boleh diwakili oleh orang laki-laki lain yang bisa memandikannya. Orang yang paling utama untuk memandikan dan mengkafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita, dan suaminya. Apabila dari pihak keluarga tidak ada yang mampu untuk memandikannya, maka boleh diwakili oleh perempuan lain yang mampu dan biasa memandikan jenazah. Untuk jenazah anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya, dan sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya. Jika seorang perempuan dewasa meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki, dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan ia tidak mempunyai istri, maka jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan. Cara mentayamumkannya, yaitu seseorang menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, kemudian mengusapkannya ke bagian wajah dan punggung jenazah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam: “Jika seorang meninggal ditempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (HR Abu Daud dan al-Baihaqi) Untuk semakin memahami penjelasan tentang siapa saja yang berhak memandikan jenazah, silakan saksikan video penjelasan Ustadz Dr. Khalid Basalamah di bawah ini. Pertama-tama, siapkan semua peralatan untuk memandikan jenazah. Peralatan-peralatan tersebut antara lain:
Setelah tempat dan peralatan yang dibutuhkan tersedia, maka tibalah saatnya untuk memandikan jenazah. Pertama kali yang harus dilakukan oleh petugas ialah melunakkan persendian jasad jenazah terlebih dahulu. Apabila kuku si jenazah panjang, maka hendaknya kukunya tersebut dipotong hingga memiliki ukuran panjang yang normal. Begitu pula dengan bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan dicukur, karena itu merupakan aurat besar. Setelah itu kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk, lalu diurut perutnya dengan perlahan hingga semua kotoran dalam perutnya keluar. Petugas yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan maupun kain untuk membersihkan qubul dan dubur jenazah tanpa harus melihat maupun menyentuh auratnya. Setelah jenazah dimandikan, kemudian petugas ‘mewudhui’ jenazah sebagaimana wudhu sebelum sholat. Dalam ‘mewudhui’ jenazah tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, akan tetapi petugas cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain, kemudian jari tersebut digunakan untuk membersihkan bibir jenazah, menggosok gigi dan kedua lubang hidungnya hingga bersih. Selanjutnya petugas menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah menggunakan busa perasan daun bidara, atau dengan menggunakan perasan sabun, kemudian sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah. Membasuh Tubuh JenazahSaat membasuh jenazah disunnahkan untuk mendahulukan anggota badan sebelah kanan. Pertama membasuh tekuknya yang sebelah kanan, kemudian bahu dan tangan kanannya, kemudian betis, paha dan telapak kaki sebelah kanannya. Selanjutnya petugas membalikkan tubuhnya dengan posisi miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya sebelah kanan. Setelah anggota tubuh sebelah kanan telah selesai, kemudian dengan cara yang sama membasuh anggota badan yang sebelah kiri. Jumlah Bilangan dalam Memandikan JenazahWajib memandikan jenazah sebanyak satu kali. Apabila dilakukan hingga kali maka itu adalah lebih utama (afdhal). Jumlah bilangan dalam memandikan jenazah tergantung pada kotoran yang terdapat pada jenazah. Pada pembilasan terakhir, air yang digunakan hendaknya dicampur dengan kapur barus terlebih dahulu, agar air tersebut menimbulkan bau harum pada jenazah. Catatan Penting:
PenutupDemikian tata cara memandikan jenazah menurut Islam. Untuk semakin memahami tata cara memandikan jenazah menurut Islam, kami sarankan Anda untuk juga menyaksikan video tutorial memandikan jenazah dari Dompet Dhuafa di bawah ini. Tidak boleh sembarangan, Islam memiliki tata cara memandikan jenazah tersendiri Dalam Islam terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang hidup terhadap orang yang meninggal, yakni memberikan pengurusan yang terbaik. Yang harus diperhatikan dengan baik adalah tata cara memandikan jenazah dengan baik, sebagai persembahan terakhir untuk orang yang meninggal. Dilansir NU Online memandikan mayit adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh orang yang meninggal. Tentunya ada aturan dan tata cara memandikan jenazah khusus yang mesti dilakukan. Selain itu, disyariatkannya memandikan jenazah adalah sebagai bagian dari memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap jenazah orang Muslim, kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan. Baca Juga: Proses Mengurus Jenazah dan Pemakaman Korban COVID-19 Menurut Kementerian Agama Hal-hal Terkait Memandikan Jenazah dalam IslamFoto: Features.yaledailynews.com Sebelum memasuki pembahasan mengenai tata cara memandikan jenazah, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu tentang hal-hal lain terkait kewajiban ini, seperti berikut ini. 1. Hukum Memandikan JenazahHukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Tapi, jika belum ada yang melakukannya, maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban melakukannya. Dalam sebuah hadis dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi berbunyi: “Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda: ‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’. Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.” Selain itu, ada juga hadis dari Abdullah Ibnu ‘Abbas RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Bazzar. Berikut bunyi hadits tersebut: “Seorang lelaku berihram (haji) dijatuhkan untanya dan ia meninggal karena patah tulang lehernya, dan kami bersama Nabi SAW. Kemudian Nabi bersabda: “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafankanlah ia dengan dua kain (ihram)’.” 2. Jenazah yang Harus dan Tidak Boleh DimandikanAda beberapa syarat dari jenazah yang wajib dimandikan, yakni:
Siapa saja yang jenazahnya tidak boleh dimandikan? Selain itu, ada dua jenazah yang tidak boleh dimandikan. Yaitu orang yang mati syahid atau gugur saat berperang melawan orang kafir dalam rangka membela agama Islam, dan bayi yang meninggal keguguran saat di dalam kandungan. Kedua jenazah ini tidak boleh dimandikan dan juga tidak boleh disalati, melainkan cukup dikafankan dan dikuburkan. Ini sesuai dengan ketentuan syar’i yang mendapatkan contoh langsung dari Rasulullah SAW. 3. Syarat Orang yang Memandikan JenazahOrang yang bertugas memandikan jenazah tidak boleh sembarangan karena harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syaratnya adalah:
Karena hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, jadi siapa pun berhak memandikannya selama memenuhi syarat. Walau demikian, terdapat urutan mengenai siapa yang paling berhak dalam memandikan jenazah. Penjelasan tentang urutan tersebut adalah sebagai berikut: Jika jenazahnya laki-laki, maka urutannya:
Jika jenazahnya perempuan, maka urutannya:
Baca Juga: Jenazah Okky Bisma Korban SJ182 Dimakamkan, Pecah Isak Tangis dari Sang Istri dan Keluarga Tata Cara Memandikan JenazahFoto: Youtube.com/SheikhZaidAlsalam BMC Clinical Research mencatat, karena tubuh jenazah orang Islam harus dimandikan terlebih dahulu, orang yang menjalankan tugas ini harus diimunisasi terhadap hepatitis B dan waspada terhadap bahaya AIDS sebagai persiapan. Saat mengetahui ada yang meninggal, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum mulai memandikan jenazah, termasuk dalam tata cara memandikan jenazah, ini adalah hal yang harus dipersiapkan sebelum memandikan. 1. PersiapanYang pertama adalah menyiapkan ruangan tertutup. Ini dimaksudkan agar tidak ada orang lain yang melihat jenazah yang sedang dimandikan, dan juga dalam rangka menjaga aurat jenazah meskipun sudah tidak lagi bernyawa sebagai penghormatan terakhir. Selanjutnya menyiapkan peralatan. Yakni:
Setelah mempersiapkan tempat dan peralatan, selanjutnya harus memperhatikan tat cara memandikan jenazah. Sebelum memandikan jenazah, petugas yang memandikan harus berniat terlebih dahulu. Bacaan niatnya adalah: “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala,” untuk laki-laki. Atau niat memandikan jenazah perempuan, yakni: “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta’ala,”. 2. Langkah-langkah Memandikan JenazahDirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah tata cara memandikan jenazah dalam Islam:
Setelah memandikan jenazah, ada kewajiban lain yang harus dilakukan oleh petugas. Yaitu apabila petugas menemukan aib pada saat memandikan jenazah, maka ia wajib menjaga aib jenazah tersebut dengan tidak menceritakannya ke orang lain. Baca Juga: Saphira Indah Meninggal Saat Mengandung, Bahayakah Sesak Napas Saat Hamil? 7 Adab Memandikan JenazahFoto: Wfae.org Sebenarnya, keluarga harus mengetahui tata cara memandikan jenazah. Sebab saat ada anggota keluarga yang meninggal, yang harus menjadi garda terdepan dalam pengurusannya adalah anggota keluarga itu sendiri. Namun jika tidak mampu, bisa meminta tolong kepada yang lain. Memandikan jenazah adalah bentuk penghormatan yang diberikan kepada jenazah yang meninggal oleh orang-orang yang ditinggalkannya. Oleh karena itu, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan selain dari tata cara memandikan jenazah sebelumnya. Yakni:
Itulah tata cara memandikan jenazah menurut Islam yang dapat dipelajari dan dipraktikan saat waktunya.
|