4 perbedaan antara badan usaha dan perusahaan

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis, sedangkan perusahaan adalah kesatuan teknis dan ekonomi. Perusahaan merupakan bagian dari badan usaha. 

Perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan adalah badan usaha harus berbadan hukum, sedangkan perusahaan harus ada aktivitas / kegiatan ekonomi walaupun tidak berbadan hukum. Badan usaha bertujuan untuk mencari laba, perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa.


Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.  

Perusahaan adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah:

Perusahaan:

1. Merupakan kesatuan teknis produksi. 2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa. 3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.

4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, atau bengkel.

Ketika mendengar kata “perusahaan”, tentu yang terlintas di pikiran adalah kantor yang besar, keuntungannya besar, banyak memiliki karyawan. Tetapi, bagaimana dengan badan usaha? Banyak yang merasa asing mendengar kata “badan usaha”.

Badan usaha tidak sepopuler perusahaan. Padahal, bisa dikatakan bahwa perusahaan ada karena adanya badan usaha. Bisa disebut, antara perusahaan dengan badan usaha adalah kedua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling keterkaitan untuk tujuannya masing-masing. Tujuan yang titik akhirnya adalah sama.

Perusahaan dan badan usaha sebenarnya adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan dari keduanya bisa ditinjau lewat beberapa aspek. Berikut perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan:

1. Pengertian

Badan usaha disebut sebagai wadah dalam pengelolaan faktor produksi. Selain itu juga memenuhi kebutuhan manusia. Badan usaha merupakan lembaganya, karena itulah badan usaha pasti mengikuti hukum.

Sehingga, badan usaha lebih formal, tetapi abstrak. Anda tidak bisa melihat sebuah kantor/gedung adalah badan usaha, karena badan usaha hanya bisa diketahui dari akta pendirian. Maka dari itu, badan usaha memiliki susunan atau struktur organisasi yang jelas, dari mulai pemilik badan usaha, direktur, manajer, supervisor hingga staff.

Badan usaha memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi komersial, sosial dan perekonomian. Fungsi komersial sendiri terdiri dari fungsi manajemen dan operasional. Di dalam badan usaha juga mengandung kepentingan untuk kelangsungan hidupnya.

Sedangkan perusahaan menjadi tempat teknis bagi badan usaha untuk mengelola kegiatan produksinya. Artinya, perusahaan ada di bawah naungan badan usaha. Maka dari itu, perusahaan tidak semuanya formal, tetapi sifatnya konkret.

Maka dari itu, yang sering Anda jumpai adalah bentuk perusahaan. Perusahaan yang bersifat formal, memiliki struktur organisasi  yang jelas, sama seperti badan usaha, berbeda dengan perusahaan biasa yang tanpa payung hukum.

2. Tujuan

Badan usaha memakai kesatuan yuridis, ekonomis dan teknis. Kesatuan yuridis yaitu yang menggunakan aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuannya. Sedangkan ekonomis berarti menggunakan faktor produksi untuk mendapatkan laba. Faktor produksinya yaitu sumber daya alam (SDA), modal dan sumber daya manusia (SDM).

Badan usaha memiliki orang-orang dan peralatan sebagai modalnya, untuk tujuan tertentu yakni mencapai keuntungan yang sudah direncanakan. Modal mendirikan badan usaha bukanlah sesuatu yang kecil. Tidak hanya modal berupa uang saja, tetapi juga tanah, bahan baku, tenaga kerja, alat dan mesin produksi, kantor (gedung) sampai dengan kendaraan operasional.

Hal ini berarti, badan usaha harus berbadan hukum. Selain itu, badan usaha memiliki tujuan yang jelas, yaitu mendapatkan laba (keuntungan) atau profit oriented.

Perusahaan merupakan kesatuan teknik dan ekonomis, yaitu justru menjadi alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha, atau badan usaha yang mempunyai beberapa perusahaan untuk mencapai tujuannya. Dari sini, tujuan utama perusahaan bukan laba. Perusahaan harus memiliki aktivitas, yang berarti kegiatan ekonomi, meskipun perusahaan tersebut tidak berbadan hukum.

3. Hasil

Aspek hasil di sini berkaitan dengan tujuan yang akan dicapai. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Tujuan tertentu, dengan proses atau langkahnya, yang menghasilkan sesuatu. Ada perbedaan mendasar antara hasil dari badan usaha dengan perusahaan.

Badan usaha memiliki tujuan untuk mendapatkan laba, yang berarti, hasil dari badan usaha hanya ada dua, yaitu keuntungan atau kerugian.

Berbeda dengan badan usaha yang justru menghasilkan laba dan rugi. Perusahaan menjadi pihak yang menghasilkan barang dan jasa. Artinya, perusahaan yang mengelola bahan mentah dan mereka juga yang mendistribusikan (menjual) ke masyarakat dalam bentuk barang atau jasa. Barang atau jasa itu juga, yang menjadikan sebuah keuntungan bagi badan usaha.

4. Jenis dan Bentuk Usaha

Jenis perusahaan antara lain dagang, jasa, industri dan ekstraktif. Perusahaan berupa instansi, pabrik, hotel, restoran, bengkel, salon bahkan toko-toko. Contoh perusahaan misalnya pabrik bulu mata, pabrik rokok, bengkel mobil dan sebagainya.

Jenis-jenis badan usaha, di antaranya yaitu jasa, perdagangan, industri, agraris dan ekstraktif. Badan usaha bermacam-macam bentuknya.

  • Menurut hukumnya, badan usaha bisa berupa Perseroan Terbatas (PT), CV (Commanditaire vennootschap), Firma, Koperasi maupun perusahaan perseorangan (Persero).
  • Berdasarkan kepemilikan modalnya, badan usaha berupa BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), Badan Usaha Campuran atau pun Koperasi.

Contoh badan usaha diantaranya PT. KAI, PT. Pertamina, Koperasi Simpan Pinjam.

Kesimpulan

Dari penjabaran di atas, maka dapat diibaratkan, badan usaha adalah induknya. Sedangkan perusahaan adalah anaknya. Badan usaha adalah lembaganya, sementara perusahaan adalah pengelola teknisnya.

Pada intinya, badan usaha bisa memiliki lebih dari satu perusahaan, mengikuti hukum-hukum yang ada serta profit oriented. Sedangkan perusahaan hanya dikelola oleh sebuah badan usaha. Perusahaan tidak selalu berbadan hukum, sifatnya sebagai pengelola yang menghasilkan barang atau jasa.

Setelah memahami tentang pengertian perusahaan dan unsur-unsur perusahaan, pada kesempatan kali ini akan membahas tentang perbedaan antara perusahaan dan badan usaha.

Pernahkah kamu pergi ke perkebunan teh? Ya, di sana kamu akan menemui para petani teh yang sejak pagi sudah siap di tengah perkebunan untuk memetik daun teh. Mereka dengan tekun mengumpulkan hasil petikannya untuk ditimbang.

Timbangan yang paling berat tentu akan mendapatkan upah yang besar. Sebaliknya, jika hasil yang didapatkannya sedikit mereka akan mendapatkan upah yang kecil pula.  Mereka berharap upah yang didapatkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Kegiatan ekonomi semacam itu dapat pula kamu temukan di perkotaan. Setiap pagi, bukan hanya para pegawai yang bergegas berangkat ke kantor atau karyawan berangkat ke pabrik, toko dan kios-kios di pinggir jalan pun siap dibuka.

Bahkan pedagang asongan pun berangkat menjajakan dagangannya dengan harapan tiada lain untuk mendapatkan hasil. Dari contoh kegiatan di atas dan melihat secara nyata kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarmu, apa yang dapat kamu simpulkan?

Ya, semua kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, baik dengan berusaha sendiri maupun bekerja pada orang lain merupakan salah satu usaha demi memenuhi berbagai macam kebutuhan.

4 perbedaan antara badan usaha dan perusahaan
Gambar: Kebun Teh

Pengertian Perusahaan dan Badan Usaha

Banyak orang berpendapat, apabila dilihat dari proses produksinya antara perusahaan dan badan usaha tidak terdapat perbedaan. Proses produksi perusahaan menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan kegiatan badan usaha ditujukan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Oleh karena itu, pengertian keduanya seringkali disamakan. Namun pada dasarnya, badan usaha memiliki pengertian yang berbeda dengan perusahaan.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum (yang memuat hak dan kewajiban) atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi dengan tujuan mencari laba.

Adapun perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.

Sebuah badan usaha dalam mencapai tujuannya untuk mencari keuntungan, dapat saja memiliki lebih dari satu perusahaan.

Jadi, perusahaan merupakan tempat berlangsungnya seluruh rangkaian kegiatan produksi yang dikelola oleh suatu badan usaha.

Untuk lebih jelasnya, perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan dapat kamu perhatikan dalam tabel berikut.

Perusahaan:
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, atau bengkel.

Badan Usaha:
1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, yang hanya dapat dilihat dari akta pendirian