Yang termasuk dalam ruang lingkup kerangka konseptual asp adalah

Pendahuluan

Pembahasan kerangka konseptual akan meliputi proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, realisasi anggaran, pelaporan, audit serta pertanggungjawaban laporan keuangan. Sebuah laporan keuangan haruslah relevan dan handal sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam penggunaannya. Kerangka konseptual adalah hasil yang disepakati oleh Badan Akuntansi Keuangan Negara dan Kompartemen Akuntansi Sektor Publik sebagai pedoman dasar yang dipergunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan dalam sektor publik untuk kepentingan ekternal. Setiap negara memiliki kerangka konseptual yang mungkin sama, tetapi standar akuntansinya belum tentu juga sama, karena dipengaruhi oleh jenis kedaulatan negara dan kebijakan yang berlaku di negara tersebut.

Perlu kita ketahui bahwa kerangka konseptual bukan sebuah standar yang harus disepakati penggunaanya tetapi hanya sebagai pedoman yang dipergunakan untuk membuat suatu standar akuntansi (dalam hal ini akuntansi sosial atau akuntansi sektor publik) yang dipergunakan sebagai penyamarataan bentuk dari laporan keuangan agar setiap pengguna dapat membandingakan antar laporan keuangan sektor publik yang ada.

Jadi apabila terjadi pertentangan atau perbedaan antara kerangka konseptual dengan standar akuntansi sektor publik, ketentuan standar akuntansi tersbut akan diujikan dengan kerangka konseptual. Jangka panjangnya pengembangan standar akuntansi dapat menyelesaikan pertentangan ini.

Pemahaman Kerangka Konseptual ASP

Kerangka konseptual akuntansi sektor publik merupakan dasar yang digunakan untuk menyusun dan melaksanakan siklus akuntansi sektor publik.

Kerangka konseptual ini merupakan pegangan dalam pengembangan standard akuntansi sektor publik dan juga solusi untuk berbagai macam hal yang belum diatur. Apabila ada perbedaan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka standar akuntansi harus diuji berdasarkan kerangka konseptual yang ada.  

Secara umum kerangka konseptual akuntansi sektor publik itu sendiri dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

1. Pengguna tujuan dan peranan kerangka konseptual ASP

·      Penyusun Laporan Keuangan

·      Auditor

·      Masyarakat dan para pemakai laporan keuangan sektor publik

2. Ruang lingkup kerangka konseptual ASP

·         Perencanaan publik

·         Penganggaran publik

·         Realisasi atas penganggaran publik

·         Pengadaan barang dan jasa publik 

·         Audit Sektor Publik

·         Pertanggungjawaban publik

3. Asumsi Dasar

·         Kebutuhan masyarakat

·         Alokasi sumber daya

·         Ketaatan hukum/peraturan

·         Dasar akrual

·         Kelangsungan organisasi

·         Akuntabilitas negara

1. Kerangka konseptual merupakan acuan yang disusun dengan berbagai tujuan, yang diantaranya:

·         Sebagai acuan penyusun standar akuntansi keuangan sektor publik.

·         Pedoman tim penyusun laporan keuangan dalam memahami prinsip akuntansi dalam praktek akuntansi yang lazim dan penyusunan standar akuntansi keuangan sektor publik.

·         Dasar dalam memberikan opini auditor mengenai kesesuaian dan kepatuhan laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berteria umum.

·         Membantu para pemakai laporan keuangan dalam membuat keputusannya.

Lain halnya dengan tujuan laporan keuangan sektor publik. Tujuan ini terbentuk akibat adanya reformasi di negara Indonesia pada tahun 1998, yang menginginkan adanya transparasi dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dimana tujuan tersebut adalah:

·         Memberi informasi yang diperlukan dalam pengelolaan anggran dana baik secara efektif, efisien dan ekonomis atas operasi dan alokasi sumber daya (management control).

·         Memungkinkan kebenaran informasi keuangan yang dibuat manager untuk melaporkan pelaksanaan kepada masyarakat atau publik atas operasi pemerintah dan penggunaan dana mereka (accountability).

2.    Lingkup Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik

Pembahasan tentang kerangka konseptual akuntansi sektor publik ini meliputi:

Ø  Perencanaan publik

Ø  Penganggaran publik

Ø  Realisasi anggaran publik

Ø  Pengadaan barang dan jasa publik

Ø  Pelaporan sektor publik

Ø  Audit sektor publik

Ø  Pertanggungjawaban publik

Berikut ini merupakan lingkup kerangka konseptual akuntansi sektor publik pada organisasi sektor publik :

·         Perencanaan publik: musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) jangka panjang nasional, musrenbang jangka menegah nasional, musrenbang penyusunan rencana kerja pemerintah.

·         Penganggaran publik : penyusunan anggaran, pembahasan anggaran, penetaan anggaran.

·         Realisaasi anggaran publik : pelaksanaan anggran.

·         Pelaporan keuangan sektor publik : proses pelaporan keuangan.

·         Audit sektor publik : mekanisme audit.

·         Pertangungjawaban publik : penyampaian LPJ dan pertanggungjawabanya.

·         Perencanaan publik : musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) jangka panjang daerah, musrenbang jangka menegah daerah, musrenbang penyusunan rencana kerja pemerintah, musrenbang provinsi, musrenbang kabupaten,musrenbang kecamatan, musrenbang Desa.

·         Penganggaran publik : penyusunan anggaran, pembahasan anggaran, pemetaan anggaran.

·         Realisaasi anggaran publik : pelaksanaan anggaran.

·         Pengadaan barang dan jasa publik : proses pengadaan barang dan jasa.

·         Pelaporan keuangan sektor publik : proses pelaporan keuangan

·         Audit sektor publik : mekanisme audit.

·         Pertangung-jawaban publik : penyampaian LPJ dan pertanggung-jawabannya.

C.      Partai Politik

·         Perencanaan Publik : musyawarah kerja tingkat pusat, musyawarah kerja wilayah, musyawarah kerja derah, musyawarah kerja cabang, musyawarah kerja ranting.

·         Penganggaran Publik : penyusunan anggaran, pembahasan anggaran, pemetaan anggaran.

·         Realisaasi anggaran publik : pelaksanaan anggran.

·         Pengadaan barang dan jasa publik : proses pengadaan barang dan jasa.

·         Pelporan keuangan sektor publik : proses pelaporan keuangan.

·         Audit sektor publik : mekanisme audit.

·         Pertanggung-jawaban publik : penyampaian LPJ dan pertanggung-jawabannya.

D.     LSM

·         Perencanaan Publik : rapat kerja untuk menyusun perencanaan LSM.

·         Penganggaran Publik : penyusunan anggaran, pembahasan anggaran, penetapan anggaran.

·         Realisaasi anggaran publik : pelaksanaan anggaran.

·         Pengadaan barang dan jasa publik : proses pengadaan barang dan jasa.

·         Pelaporan keuangan sektor publik : proses pelaporan keuangan.

·         Audit sektor publik : mekanisme audit.

·         Pertangung jawaban publik : penyampaian LPJ dan pertanggungjawabanya

E.      Yayasan/tempat peribadatan

·         Perencanaan Publik : rapat kerja untuk menyusun perencanaan yayasan/organisasi tempat peribadatan.

·         Penganggaran Publik : penyusunan anggaran, pembahasan anggaran, penetapan anggaran.

·         Realisaasi anggaran publik : pelaksanaan anggaran.

·         Pengadaan barang dan jasa publik : proses pengadaan barang dan jasa.

·         Pelaporan keuangan sektor publik : proses pelaporan keuangan.

·         Audit sektor publik : mekanisme audit.

·         Pertanggungjawaban publik : penyampaian LPJ dan pertanggungjawabanya.

A.    Kebutuhan Masyarakat

Berdasarkan kodratnya, manusia mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi segala harapan dalam hidupnya. Karena manusia disebut juga sebagai makhluk ekonomi dan membutuhkan orang lain dalam kehidupannya. Kenyataan inilah yang mendorong manusia hidup berkelompok dan mendirikan sebuah Negara atau organisasi publik.

Kondisi masyarakat yang semakin kritis dalam era reformasi ini sekarang menuntut Pemerintah dan organisai sektor publik lainnya untuk mengelola pelayanan publik secara lebih transparan serta partisipatif agar pelayanan menjadi lebih efektif dan akuntabel.

Kebutuhan masyarakat ini menjadi asumsi dasar bagi proses perencanaan, yang merupakan “pintu” utama dari serangkaian proses dalam siklus akuntansi sektor publik. Berdasarkan kebutuhan masyarakat ini, perencanaan disusun oleh organisasi publik.

B.    Alokasi Sumber Daya

Perencanaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hanya akan tercapai jika ada sumber daya yang mendukungnya. Sumber daya yang dialokasikan akan menjadi “bahan baku” bagi berjalannya perencanaan yang telah disusun.

Alokasi sumber daya dilakukan dengan mekanisme penganggaran. Pengalokasian sumber daya dapat berupa sumber dana, sumber daya manusia, dan sumber daya alam. Sumber dana organisasi sector public dapat diperoleh dari hasil pajak, retribusi, hibah dari donor, sumbangan dari para donator, atau iuran warga (swadaya masyarakat). Sedangkan sumber daya manusia adalah para pegawai, pengurus organisasi, sukarelawan, atau pekerja sosial. Sedangkan yang termasuk sumber daya alam adalah hasil tambang, sungai, hasil pertanian, serta apapun yang dihasilkan oleh bumi, dimana organisasi sector public ini berada.

Penggunaan sumber daya alam ini dapat dilakukan secara maksimal oleh organisasi pemerintah. Sementara itu organisasi sektor publik lainnya hanya terbatas pada sumber daya alam yang menjadi milik organisasinya saja.

C.   Ketaatan Hukum/Peraturan

Sumber daya memerlukan sebuah mekanisme pengelolaan agar apa yang ada didalam perencanaan dan penganggaran dapat berjalan. Mekanisme pengelolaan yang dimaksud adalah perangkat aturan yang menjadi pedoman dan mengarahkan pengelolaan sumber daya pada tujuan serta sasarannya.

Perangkat atau dasar hukum ini ditetapkan dalam rangka mengukur kebutuhan publik dan alokasi sumber daya yang hendak dilakukan. Dengan kata lain, proses pengukuran kebutuhan dan alokasi sumber daya ini akan berjalan lancar serta efektif jika didukung oleh regulasi yang memadai sehingga mendorong berlakunya praktek yang baik, tertib, dan akuntabel. Dengan demikian proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, barang dan jasa, realisasi anggaran, pelaporan keuangan, audit, serta pertanggung  jawaban publik yang baik akan didukung dengan dasar hukum yang baik pula.

D.   Dasar Akrual

Dasar akrual merupakan basis pelaporan keuangan sector public dimana pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya diakui pada saat terjadinya (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) serta dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan periode bersangkutan.

Dasar akrual telah menjadi aturan yang harus dilaksanakan. Hal ini dilakukan dengan mengaplikasikannya dalam proses organisasi publik, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.

E.    Kelangsungan Usaha atau Organisasi

Demi kelangsungan hidupnya, organisasi menetapkan dasar-dasar hukum atau aturan organisasi sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi tersebut. Organisasi juga harus memenuhi tuntutan-tuntutan di dalam dasar hukum agar proses berjalan seperti yang dikehendaki. Dengan dilaksanakannya dasar hukum, organisasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya sesuai visi dan misi organisasi publik.

F.    Akuntabilitas Kinerja

Akuntabilitas kinerja merupakan salah satu kunci bagi terwujudnya good governance dalam pengelolaan organisasi public. Jadi, tidak salah jika siklus akuntansi sector public diakhiri dengan proses pertanggungjawaban. Proses inilah yang menentukan penilaian keberhasilan sebuah organisasi publik dalam mencapai tujuannya.

Organisasi diwajibkan secara hukum untuk memenuhi akuntabilitas organisasinya dengna kinerja yang diperolehnya. Kinerja organisasi dapat diraih dengan mengefektifkan dan mengefesienkan hasil dari proses organisasi yakni perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan,  audit serta pertanggungjawaban publik.

Karakteristik Kualititatif

Karateristik kualitatif yang dianut oleh standar akuntansi sektor publik tidak berbeda dengan karateristik kualitatif yang dimiliki oleh akuntansi pada umumnya (SFAC No.2). Dimana karateristik kualitatif tersebut diantaranya:

1.    Dapat dipahami, informasi yang diberikan dapat dipahami dengan asumsi para pengguna informasi memahami penggunaan informasinya.

2.    Relevan, mengambarkan bagaimana suatu informasi dapat mempengaruhi keputusan pengambilan keputusan dengan menerangkan konsekuensi dan ekspektasi yang diinginkan. Dalam konsep kerangka konseptual akuntansi, laporan keuangan yang relevan dapat membantu investor, kreditor, dan pemerintah tentunya untuk mengevaluasi masa lalu, mengetahui saat ini dan memprediksi masa depan atau mengoreksinya (nilai umpan balik/feedback).

3.    Handal (Reliable), kehandalan suatu informasi dipengaruhi juga dengan kemampuan pengguna dalam membaca informasi, maksudnya setiap pengguna dengan informasi yang sama dapat menemukan derajat kehandalan yang berbeda. Dalam konsep kerangka konseptual, kehandalan informasi harus mampu diuji, netral, dan disajikan secara jujur.

4.    Dapat dibandingkan, tidak hanya antar perusahaan sejenis dan antar tahun periode laporan keuangan dapat dibandingkan, tetapi daya banding dari suatu laporan keuangan sektor publik harus dapat mempengaruhi pertimbangan biaya dan manfaat dalam konteks penganggaran pemerintah.

5.    Materialitas, dianggap sebagai batas pengakuan. Pada dasarnnya materialitas adalah pertimbangan yang harus diberikan atau tidak tentang informasi yang signifikan dan berdampak besar terhadap keputusan apabila tidak dilaporkan.

Elemen Laporan Keuangan Sektor Publik

Elemen-elemen laporan keuangan sektor publik dengan sektor bisnis pada umumnya sama, seperti adanya aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, biaya – biaya dan arus kas.

Perbedaannya adalah laporan keuangan sektor publik memiliki elemen dana cadangan.

Dana ini timbul apabila pemerintah merencanakan akan membangun suatu aset yang memerlukan dana relatif besar yang tidak memungkinkan dibiayai dengan APBD satu tahun anggaran, maka pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan. Dana Cadangan merupakan dana yang disisihkan beberapa tahun anggaran untuk kebutuhan belanja pada masa datang. (Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah)

Pembentukan maupun peruntukan dana cadangan harus diatur dengan peraturan daerah, sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain. Dana cadangan dinilai sebesar nilai nominal dana cadangan yang dibentuk. Jika terdapat hasil-hasil pada periode sebelumnya akan menambah nilai dana cadangan tersebut. (Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah)

Setelah mengetahui elemen – elemen laporan keuangan perlu juga diketahui jenis laporan keuangan akuntansi sektor publik. Terdapat beberapa perbedaan jenis laporan keuangan sektor publik dengan sektor bisnis, dilihat dari fungsi dan tujuan laporan dibuat, jenis – jenis laporan keuangan sektor publik diantaranya adalah

a.    Laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports)

  •                                              Laporan Realisasi Anggaran
  •                                              Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.

b.    Laporan financial

    1. Neraca

    3. Laporan Perubahan Ekuitas

    4. Laporan Arus Kas

c.    Catatan atas Laporan Keuangan

i.      Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.

ii.     Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

                                    iii.  Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah                                                    ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk                                                        kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.


Page 2