Yang menjadi Landasan idiil dari Wawasan nusantara adalah

Lihat Foto

Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur DOK. Shutterstock

KOMPAS.com - Setiap negara memiliki landasan hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegaranya, termasuk Indonesia.

Landasan hukum ini terbagi menjadi beberapa jenis tergantung pada sistem hukum yang digunakan oleh masing-masing negara.

Pada umumnya, landasan yang paling pokok adalah landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda satu sama lain.

Pengertian Landasan Idiil

Landasan idiil adalah ideologi dasar suatu negara yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi lembaga pemerintahan maupun masyarakat di negara tersebut.

Landasan idiil selalu identik dengan ideologi sebuah bangsa.

Negara Indonesia memiliki landasan idiil yaitu Pancasila. Utamanya pada sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila ini memiliki arti bahwa Indonesia menempatkan dirinya sebagai bagian dari manusia dia dunia.

Baca juga: Landasan Konstitusional Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Oleh karena itu, bangsa Indonesia senantiasa menerapkan sikap untuk saling bekerjasama dan menghargai, baik antarmasyarakat maupun antarbangsa di dunia.

Pengertian Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional adalah sebuah landasan negara yang berkaitan erat dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa.

Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Landasan konstitusional berupa konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lihat Foto

FREEPIK/AGAPRO

Ilustrasi.

KOMPAS.com - Landasan operasional adalah dasar hukum material yang memberi arah serta menjadi pedoman pengelolaan oleh pemegang kekuasaan dalam mengelola sebuah negara.

Landasan operasional biasanya berupa landasan pelaksanaan dari sebuah konstitusi dan landasan idiil.

Landasan idiil Indonesia adalah Pancasila, sedangkan landasan konstitusional Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Sehingga landasan operasional merupakan landasan pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 yang harus berdasarkan wawasan nusantara.

Makna Wawasan Nusantara sebagai Landasan Operasional

Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia yang dalam lingkup kepentingan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya serta tanah airnya sebagai negara kepulauan.

Esensi wawasan nusantara adalah mengajarkan untuk mawas ke dalam yaitu mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah nasional sebagai satu kesatuan geopolitik.

Sedangkan mawas ke luar yaitu mengutamakan kepentingan nasional dan terciptanya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam kemajemukan Indonesia, wawasan nusantara diharapkan dapat menjadi pegangan operasional dan latar belakang sikap, pola pikir, dan tingkah laku setiap penyelenggara negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

Baca juga: Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara

Cita-cita bangsa yang dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta berkehidupan kebangsaan yang bebas.

Contoh Penerapan Wawasan Nusantara

Berikut contoh penerapan wawasan nusantara:

Bidang Politik
  • Menjalankan komitmen politik pada lembaga pemerintahan dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Partisipasi Indonesia dalam politik luar negeri dengan memperkuat korps diplomatik untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.
  • Pelaksanaan pemilu dengan sistem demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan.
  • Mengembangkan sikap toleransi dan menghargai HAM untuk mempersatukan bangsa dalam keberagaman.
  • Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Bidang Ekonomi
  • Pemanfaatan kekayaan alam yang diimbangi dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  • Pembangunan ekonomi yang merata di setiap daerah di Indonesia, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara daerah satu dan lainnya.
  • Mewujudkan otonomi daerah sebagai upaya mendorong pemerataan pembangunan ekonomi.
  • Mengoptimalkan partisipasi seluruh masyarakat Indonesia dalam pembangunan ekonomi, salah satunya dengan mendukung UMKM.
  • Pemberian fasilitas kredit mikro guna mengembangkan usaha kecil.

Baca juga: Implementasi Wawasan Nusantara

Bidang Sosial dan Budaya
  • Saling menghormati perbedaan dan keberagaman yang ada, mulai dari perbedaan ras, suku, agama, hingga kebudayaan.
  • Pelestarian dan pengembangsan budaya dengan menjadikan budaya sebagai daya tarik wisata untuk meningkatkan pendapatan daerah dan nasional.
  • Menjaga keberagaman Indonesia dengan membentuk keserasian antarbudaya di dalamnya.
  • Berbudi pekerti luhur dan disiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi dengan iman dan takwa.
  • Memelihara nilai-nilai positif dalam hidup bertetangga yaitu hidup rukun dan gotong royong.
  • Mengubah budaya negatif yang dapat menimbulkan perselisihan menjadi budaya produktif.

Referensi

  • Suradinata, Ermaya. 2005. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas
  • Herdiawanto, Heri, Fokky Fuad Wasitaatmadja, dan Jumanta Hamdayama. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media Group
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara, berkedudukan sebagai landasan yang idiil Wawasan Nusantara.

Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara, berkedudukan sebagai landasan yang idiil Wawasan Nusantara. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis (2008), pengertian landasan idiil adalah ideologi dasar suatu negara yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi lembaga pemerintahan maupun rakyat Indonesia. ... Sedangkan landasan idiil bangsa Indonesia yaitu Pancasila.


Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk, dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional, baik itu pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan maupun pertahanan, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba-beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesamaan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara

Landasan ldiil

Landasan idiil wawasan nusantara adalah Pancasila. Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mernpunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia.

Pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugerah Sang Pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antar bangsa. Hal-hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh agar ia mampu mempertahankan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau wawasan Nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. ‘Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.

Dengan demikian, Pancasila sebagai Falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.

Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional wawasan nusantara adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan clan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundangan-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, clan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.

Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu. seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.

Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Landasan Visional

Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara adalah mencapai dan mewujudkan cita-cita dan  tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Landasan Konsepsional

Landasan konsepsional wawasan nusantara adalah ketahanan nasional. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

Landasan Operasional

Landasan operasional wawasan nusantara adalah GBHN. GBHN sebagai landasan wawasan operasional dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

Landasan Dasar Wawasan Nusantara – Padamu.net

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA