Yang dilakukan oleh orang tua pada hari ketujuh dari kelahiran anaknya adalah


Islam adalah agama yang sempurna, yang membahas semua masalah hidup manusia. Bayi yang berumur tujuh hari pun dibahas dalam Islam. Orang tua yang mau mengawali mendidik anaknya semenjak lahir berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, insya Allah anaknya akan menjadi shalih dan shalihah. Seperti halnya orang yang bercocok tanam, apabila benih sudah tumbuh, lalu dipupuk dan dijauhkan dari semua gangguan yang menghambat pertumbuhannya, insya Allah akan menghasilkan buah yang baik. Jadi, orang tua harus menuntut ilmu syariat Islam untuk mendidik anaknya agar kelak menjadi anak yang shalih dan shalihah.

YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH

Apa yang harus dilakukan orang tua saat anak berumur tujuh hari? Jawabnya ada dalam hadits dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahiran-nya, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud 2838, shahih)

Inilah amalan yang sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bayi berumur tujuh hari. Sebuah amal ibadah yang hendaknya diilmui oleh orang tua ketika mendapat karunia anak.

l. AQIQAH

Aqiqah adalah penyembelihan kambing pada hari ketujuh setelah anak lahir. Jika anaknya laki-laki maka menyembelih dua kambing, dan jika anak perempuan maka menyembelih satu kambing. Hal ini sebagai tanda syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“(Aqiqah) bagi anak laki- laki adalah dua ekor kambing, dan bagi anak perempuan adalah seekor kambing, baik kambing betina maupun jantan.” (Shahih Abu Dawud 2835)

Menyembelih satu kambing pun boleh, apabi­la tidak mampu, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengaqiqahi cucunya, Hasan dan Husain, masing-masing dengan satu ekor kambing.[1] Bahkan jika tidak mampu, tidak mengadakan aqiqah pun tidak berdosa.[2] Atau boleh juga mengaqiqahinya kelak jika sudah mampu.

Dan aqiqah ini tidak harus orang tua yang menanggungnya, tetapi selain orang tua pun boleh, sebagai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengaqiqahi Hasan dan Husain.

Adapun kebiasaan orang Jawa yang apabila punya anak maka orang tua mengadakan selamatan, maka sebaiknya diganti aqiqah saja, agar sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Daging aqiqah boleh dibagikan mentah atau dimasak terlebih dahulu, dan yang lebih utama dibagikan kepada kerabat dekat dan tetangga. Jika mengundang, sebaiknya tidak mengundang kawan yang jauh tempat tinggalnya agar tidak mengganggu waktu dan pekerjaannya.

2. MEMBERI NAMA

Sudah menjadi fitrah manusia, jika sang bayi lahir, orang tua ingin memberi nama anak de­ngan nama yang baik. Nama memang sangat berarti, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa nama adalah lambang kepribadian anak. Oleh karena itu, orang tua ketika memilih nama yang baik untuk anaknya hendaknya bukan hanya yang enak didengar, tetapi juga yang baik artinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda di atas mimbar:

‘Sebuah suku bernama Ghifar, semoga ‘ghafar-allaahu lahaa‘ (Allah mengampuninya); Aslam, semoga ‘saalamahallaahu‘ (Allah menyelamatkannya); dan Ushayyah, mereka benar-benar ashatillaaha wa rasuulah” (durhaka kepada Allah dan rasul-Nya).” (HR. al-Bukhari 3251)

Memberi nama hendaknya tidak dari nama-nama Allah, tidak meniru nama orang kafir dan pelaku maksiat, boleh memberi nama seperti nama para utusan Allah, nama para sahabat beliau, atau nama ulama sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Mereka itu memberi nama dengan nama nabi-nabi mereka dan orang-orang shalih sebelum mereka .” (HR. Muslim 5721)

Orang tua boleh memberi julukan kepada anaknya, seperti diawali dengan kata Abu untuk anak laki-laki, atau Ummu untuk anak perempuan, tetapi jangan dijuluki Abu al-Qasim kare­na julukan ini khusus untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada suatu hari, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memanggil seorang anak kecil, “Wahai Abu Umair, apa yang diperbuat oleh burung kecil ini?” Beliau juga pernah menjumpai anak perempuan yang masih kecil, lalu memanggilnya, “Wahai Ummu Kholid, bagus sekali baju ini!”

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu al-Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Berilah nama dengan namaku, dan jangan ka­lian beri julukan dengan julukanku (yakni Abu al-Qasim). “(HR. al-Bukhari 5720)

Memberi nama boleh pada saat anak baru lahir, atau mempersiapkan nama sebelum anak lahir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Malam itu aku dikaruniai anak, lalu aku beri nama dengan nama ayahku (ayah kerasulan), yakni Ibrahim.” (HR. Muslim 7/76)

3. MENCUKUR RAMBUT

Hadits di atas menjelaskan bahwa bila anak sudah berumur tujuh hari, sebaiknya rambutnya dicukur habis, karena inilah anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun kebiasaan sebagian orang yang menyisakan rambut depannya atau hanya men­cukur samping kanan dan kiri serta belakang, maka hukumnya haram. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang al-Qaza’, yaitu mencukur rambut anak dan menyisakan sebagian rambut­nya. (HR. Muslim 6/168)

Bagaimana dengan rambut yang dicukur? Diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitabnya al-Muwaththo‘, Imam Baihaqi dan Imam Ahmad dan ahli hadits lainnya, bahwa ketika Fatimah binti Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam melahirkan Hasan radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Fatimah:

“Cukurlah rambutnya, dan bersedekahlah seberat timbangannya berupa perak kepada sahabat suffah, atau berikan kepada orang miskin.” (Imam al-Albani berkata bahwa sanadnya hasan, dan diriwayatkan oleh Imam at-Thabrani di dalam kitabnya al-Mu’jam al-Kabiir hadits hasan (Silsilah adh-Dha’iifah 11/173)

Tetapi sebagian ulama melemahkan hadits ini, karena ada beberapa perawi hadits yang lemah. Wallahu a’lam.

4. KHITAN

Orang tua wajib mengkhltan putranya dan disunnahkan untuk anak putrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“(Sunnah) fltrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, mencu­kur kumis dan memotong kuku.”(HR. al-Bukhari 5823)

Ada yang berpendapat bahwa anak perempuan hendaknya dikhitan, berdasarkan keumuman hadits di atas. Sedangkan hadits-hadits yang secara khusus menjelaskan disyariatkannya khitan untuk anak perempuan, semuanya dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan dasar dan pegangan. Oleh karena itulah ulama menjelaskan bahwa khitan untuk anak laki-laki hukumnya wa­jib, sedangkan. untuk anak perempuan hukum­nya sunnah, dan masih banyak pula pendapat yang lain. (Fiqhu Tarbiyatil Abnaa’1 /61)

Mengkhitan anak sebaiknya ketika masih kecil, karena anak kecil belum punya rasa malu, kita tidak dilarang melihat auratnya, dan bisa memperingan rasa sakitnya. Berbeda ketika dia sudah besar, yang biasanya anak akan merasa malu, takut, dan rasa sakitnya tentu lebih berat. Wallahu a’lam.

Semoga dengan mengawali mengikuti sun­nah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, kita diberkahi oleh Allah, anak kita menjadi anak yang shalih dan shalihah, amin. Hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan._____________

Sumber: Majalah al-Mawaddah Vol. 42, hlm. 30-32

Nama memang sangat berarti,

bahkan sebagian ulama mengata-

kan bahwa nama adalah lambang

kepribadian anak. Oleh karena

itu, orang tua ketika memilih nama

yang baik untuk anaknya hen-

daknya bukan hanya yang enak

didengar, tetapi juga yang baik

artinya.

[1] Shahih Abu Dawud 2841

[2] QS. at-Taghabun ayat 16

Sebagai orang tua Muslim, Moms dan Dads perlu tahu aturan ini

Sunnah bayi baru lahir sebaiknya dijalani. Seperti yang sudah kita ketahui, terdapat ketentuan dalam Islam mengenai penyambutan bayi yang baru lahir.

Kelahiran bayi ke dunia menjadi sebuah momen yang patut orang tua syukuri. Contoh bentuk syukur yang bisa dilakukan yaitu merawat bayi dengan penuh cinta. Lalu, bagi Moms dan Dads yang beragama Islam, jangan abaikan juga aturan Islam tentang bayi baru lahir.

Islam memang memiliki kebiasaan sendiri dalam menyambut bayi baru lahir, meski tidak ada ketentuan pasti tentang bagaimana orang tua harus menyambut bayi mereka. Namun, ada sejumlah hak bayi baru lahir atau sunnah bayi baru lahir dalam Islam yang harus orang tua penuhi.

Seperti yang dikatakan oleh Nabi SAW, yakni:

“Ketika ada manusia yang lahir, setan mencubit tubuh dengan dua jarinya, kecuali Isa, putra Maryam, yang setan coba cubit tapi gagal, karena ia malah menyentuh plasenta” Hadits Bukhari.

Aturan Islam tentang Sunnah Bayi Baru Lahir

Dengan melakukan seluruh hak dan sunnah bayi baru lahir, ini dipercaya untuk melindungi bayi dari niat jahat setan, seperti yang dijelaskan di hadits. Moms, berikut ini aturan Islam tentang bayi baru lahir yang harus dipenuhi seperti dikutip dari A-Z Islam.

Baca Juga: 5 Cara Merawat Bayi Baru Lahir Menurut Islam, Yuk Lakukan!

1. Dikumandangkan Azan dari Orang tuanya

Foto: Shutterstock

Sunnah bayi baru lahir yang pertama adalah azan. Begitu bayi itu lahir, orang tua atau biasanya Dads disunnahkan untuk mengumandangkan azan ke telinga kanan dan ikamah di telinga kiri. Ini memiliki arti untuk mengenalkan bayi kepada Allah SWT dan tugasnya di dunia. Tradisi ini telah dimulai sejak zaman Nabi.

Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan, mengadzani bayi hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan: “Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).

Imam Nawawi, sebagai salah satu icon ulama mazhab Syafi’i, menuliskan masalah ini di dalam kitab fikihnya yang fenomenal, Al-Majmu’: “Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

Syekh Mansur Al-Bahuti dari mazhab Hanbali juga menuliskan: “Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatinya pada telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadzani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 7, h. 469).

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa mengadzani bayi baru lahir hukumnya mubah (boleh) dan makruh. Namun, dikutip dari Nahdlatul Ulama dari ketiga pendapat tersebut, tampaknya pendapat mengenai sunnah baru lahir dan dikumandangkan azan pada bayi yang baru dilahirkan merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh beberapa hadits, yaitu hadits riwayat Abu Rafi’: “Dari Abi Rafi, ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadzani telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah, dengan adzan shalat.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim).

2. Diberi Nama Baik dan Bermakna

Foto: Shutterstock

Sunnah bayi baru lahir yang kedua adalah memberikan nama bermakna indah dan cantik. Penamaan adalah salah satu sunnah bayi baru lahir yang paling penting yang harus dilakukan untuk bayi yang baru lahir. Nama berisi doa dan harapan dari orang tua kepada bayi mereka.

Orang tua Muslim harus memberi nama anak mereka sesuai dengan sunnah Islam, yaitu dengan nama yang indah dan terhormat.

3. Aqiqah pada Hari Ketujuh Kelahiran

Foto: Shutterstock

Sunnah bayi baru lahir yang ketiga adalah aqiqah. Di antara hak-hak bayi yang baru lahir dalam Islam adalah aqiqah atau sembelih hewan yang merupakan bagian dari ajaran Nabi Ibrahim. Menurut sunnah bayi baru lahir, bayi laki-laki berharga setara dua kambing, sedangkan bayi perempuan hanya berharga satu kambing.

Dilaporkan oleh Abdullah bin al-As bahwa, Nabi pernah berkata, "Kepada siapa pun seorang anak lahir dan dia ingin melakukan pengorbanan Aqiqah atas nama itu, dia harus mengorbankan dua kambing untuk seorang anak laki-laki dan satu kambing untuk seorang anak perempuan” Hadits Abu Daud.

Meski demikian, jika orang tua tidak sanggup memotong dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, maka satu ekor kambing pun tidak apa-apa.

Waktu aqiqah sendiri dilaksanakan pada hari ketujuh. Jika tidak bisa dilaksanakan di hari itu makan pada hari ke empat belas, namun jika tak bisa juga maka dilakukan pada hari ke dua puluh satu.

Imam Ahmad berkata: “Disembelih pada hari ketujuh, jika tidak dilakukannya, maka pada hari keempat belas dan jika tidak dilakukannya, maka pada hari kedua puluh satu.”

Dalam melakukan aqiqah sendiri terdapat beberapa aturan. Kambing yang menjadi kurban haruslah berusia setahun lebih dan tidak boleh krang. Jika yang dikurbankan berupa biri-biri atau domba maka usianya pun harus satu tahun atau di atas itu.

Meski demikian, jika tidak ada biri-biri yang berusia satu tahun, maka diperbolehkan untuk kurban biri-biri dengan usia mendekati satu tahun.

Dalam pembagian aturannya sama seperti pembagian kurban yakni dianjurkan membagikan daging kurban dalam tiga bagian. Satu per tiga dimakan orang yang berkurban, satu per tiga disedekahkan kepada fakir miskin, serta satu per tiga lainnnya dihadiahkan untuk kerabat dan juga tetangga.

“Makanlah, berikanlah kepada orang lain dan janganlah kamu pecahkan tulangnya,”

Beliau juga bersabda: “Dipotong anggota badannya, namun tulangnya tidak dipecahkan.” (HR. Hakim dalam Mustadrak, ia berkata “Shahih isnadnya” dan disepakati oleh adz-Dzahabiy, namun dianggap cacat oleh Syaikh al-Albani)

4. Mencukur Rambut

Foto: Shutterstock

Sunnah bayi baru lahir selanjutnya adalah mencukur rambutnya. Melakukan cukur rambut bayi yang baru lahir adalah bagian dari aqiqah. Ini juga merupakan tradisi yang masih berlaku di sebagian besar negara-negara Islam di seluruh dunia.

Jumlah rambut yang dicukur harus setara dengan perak dan emas, yang kemudian disumbangkan ke orang membutuhkan.

Dalam mencukur rambut Si Kecil ternyata ada aturan yang tidak boleh dilanggar. Kita dilarang untuk mencukur dengan modal qaza' atau yang biasa dienal dengan mencukur sebagiann rambut di kepala dan meninggalkan sebagian yang lain. Beberapa tindakan mencukur rambut yang disebut qaza' adalah;

  • Mencukur rambut secara acak
  • Mencukur bagian tengah kepala dan meninggalkan pinggir-pinggirnya.
  • Mencukur pinggir-pinggir kepala dan meninggalkan bagian tengahnya.
  • Mencukur bagian depan kepala dan meninggalkan bagian belakang.

Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Bayi Susah Tidur Menurut Islam, Moms Wajib Tahu!

5. Sunat

Nah, yang satu ini bukanlah sebuah sunnah bayi baru lahir. Sunat laki-laki dalam Islam adalah kewajiban dengan alasan kebersihan. Sunat menghilangkan beberapa penyakit potensial di masa depan ketika bayi sudah dewasa. Sangat direkomendasikan bahwa bayi disunat ketika dia baru lahir.

Dikisahkan oleh Abu Hurayah, saya mendengar Nabi berkata "Lima praktik adalah karakteristik dari Fitrah: sunat, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis pendek, memotong kuku dan menipiskan rambut ketiak.” Hadits Bukhari.

6. Mendapatkan ASI

Foto: Shutterstock

Memberikan ASI merupakan salah satu hak bayi yang baru lahir dalam Islam. Tidak ada makanan di dunia yang lebih baik dari ASI, dan tidak ada yang lebih bergizi dari itu.

Menyusui lebih dari sekadar memberikan ASI kepada bayi, ini juga saatnya untuk menciptakan ikatan antara ibu dengan anak.

7. Diadopsi

Foto: Shutterstock

Beberapa bayi dilahirkan kurang beruntung tanpa adanya orang tua, misalnya orang tuanya meninggal selama persalinan, serta tidak ada wali untuk membesarkan mereka. Kondisi tersebut membuat bayi harus diadopsi.

Ada beberapa aturan adopsi dalam Islam yang harus diikuti, seperti keluarga biologis tidak boleh disembunyikan dan anak harus tahu bahwa mereka diadopsi, serta tidak diperlakukan secara berbeda.

8. Dikunjungi oleh Keluarga

Setelah bayi lahir, banyak orang akan mengunjungi mereka. Dalam Islam, mengunjungi seorang saudara yang baru saja memiliki bayi adalah kewajiban untuk mempertahankan kekerabatan.

Adalah hal biasa bagi keluarga dekat dan kerabat untuk berkunjung dalam waktu seminggu setelah bayi lahir, dan tetangga atau teman-teman akan berkunjung beberapa minggu setelah kelahiran.

Baca Juga: Bayi tidur tengkurap, Ini Hukumnya Menurut Islam

Itulah beberapa di antara aturan Islam tentang sunnah bayi baru lahir. Tak luput, seringlah berdoa kepada Allah agar bayi selalu diberkati.

Jika Moms ingin berbagi kisah dalam menjalankan sunnah bayi baru lahir, jangan lupa untuk menuliskannya di kolom komentar ya!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA