Tuliskan dalil beserta artinya yang memerintahkan kepada para perempuan untuk mengulurkan jilbabnya

Tuliskan dalil beserta artinya yang memerintahkan kepada para perempuan untuk mengulurkan jilbabnya
Muslim diperintahkan menutup aurat terutama dalam shalat. (Foto: Antara)

Kastolani Minggu, 20 Juni 2021 - 11:51:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Menutup aurat dalam Islam hukumnya wajib. Dalil tentang aurat pun banyak disebutkan dalam Al Qur'an dan Hadits Nabi SAW.

Perintah menutup aurat disebutkan dalam Al Qur'an. Allah SWT berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan (QS. Al-A’raf : 26)

Dalil tentang aurat lainnya juga disebutkan dalam Surat Al Ahzab.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS Al-Ahzab : 59).

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (QS. An-Nuur : 31)

Aurat secara bahasa punya beragam makna salah satunya adalah dari kata ‘aar yang berarti aib.

Sedangkan dalil tentang aurat dalam hadits di antaranya:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Artinya: Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu . ( HR. At-Tirmidzi).

Hadits tentang perintah menutup aurat lainnya disebutkan dalam riwayat berikut:

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْ

Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

Pengertian Aurat

Kata aurat ini telah Allah sebutkan dalam Al-Quran Al-Kariem yang berarti sesuatu yang terbuka atau terjaga.

وَيَسْتَأْذِنُ فَرِيقٌ مِنْهُمُ النَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ وَمَا هِيَ بِعَوْرَةٍ ۖ

Dan sebahagian dari mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata: "Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga)". Dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka (AL-Ahzab :13).

Secara istilah dalam kitab mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah definisi aurat menurut istilah ialah :

مَا يَحْرُمُ كَشْفُهُ مِنَ الْجِسْمِ سَوَاءٌ مِنَ الرَّجُلِ أَوِ الْمَرْأَةِ

Aurat adalah bagian-bagian tertentu dari tubuh laki-laki maupun perempuan yang tidak boleh ditampakan.

Sedangkan Asy-Syarbini mendefinisikannya sebagai :

مايحرم النظر إليه

Bagian dari anggota tubuh yang tidak boleh dilihat

Dalam istilah bahasa arab telapak kaki lebih dikenal dengan nama Al-Qodamu. Kalau kedua telapak kaki berarti Al-Qodamaini. Mungkin sebagian orang masih asing dengan kata “Al-Qodamaini” ini yang berarti kedua telapak kaki. Makna telapak kaki dalam kamus Mu’jamul wasith ialah :

ما يطأ الأرض من رجل الإنسان وفوقها الساق و بينهما المفصل المسمى الرسغ

Suatu bagian dari kaki manusia yang dapat menginjak tanah dan diatasnya terdapat betis dan dipisahkan oleh pergelangan kaki.

Batasan Aurat Perempuan

Umumnya jumhur ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang tidak boleh terlihat. Dengan pengecualian wajah dan kedua tapak tangan, baik bagian dalam maupun bagian luar. Sedangkan ulama dari Madzhab Hambali, kebanyakan para ulama mereka sepakat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kukunya pun aurat juga.

Ulama berbeda pendapat tentang telapak kaki perempuan, baik bawah ataupun punggungnya apakah termasuk dalam aurat wanita yang harus ditutupi atau tidak. Sebagian ulama mengategorikannya sebagai aurat dan sebagian yang lain tidak. Para ulama pun mengungkapkan alasan-alasan yang jelas terkait hal itu.

Berikut ini adalah beberapa batasan aurat perempuan yang harus diperhatikannya.

1. Di Dalam Shalat

Para ulama telah bersepakat bahwa hukum menutup aurat ketika shalat adalah wajib, berdasarkan dalil:

خذوا زينتكم عند كل مسجد

Menurut Ibnu ‘Abas yang dimaksud dengan zinah dalam ayat tersebut adalah pakaian shalat.11

Juga hadits nabi s.a.w:

Allah tidak menerima shalatnya seorang perempuan yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan khimar (penutup kepala). (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Imam Asy-Syilbi dalam Hasyiyahnya menjelaskan syarat pakaian shalat bagi seorang wanita, yaitu tidak tipis dan transparan sehingga memperlihatkan aurat dibalik pakaian tersebut.12

Adapun untuk laki-laki, madzhab Maliki memandang bahwa menutup aurat dalam shalat hukumnya sunah, menurut madzhab ini kata zinah dalam ayat diatas berarti pakaian, selain itu terdapat hadits yang menceritakan bahwa rasulullah dan para sahabat shalat, sedangkan mereka hanya mengenakan kain yang diikatkan dileher mereka, dan
mereka melarang para wanita untuk bangkit dari sujud sampai para sahabat menyempurnakan duduk mereka, hal ini untuk menghindari terlihatnya aurat para sahabat.

2. Di Depan Laki-Laki Asing

Mayoritas ulama bersepakat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat didepan laki-laki asing yang bukan mahramnya, kecuali muka dan telapak tangan dengan syarat aman dari fitnah, berdasarkan dalil:

ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها

“Dan janganlah mereka (para perempuan) menampakan perhiasan mereka kecuali apa yang Nampak darinya.” (Qs. An-Nur:31)

Hadits Asma binti Abu Bakar:

أنها دخلت على رسول الله ﷺ وعليها ثياب رقاق فأعرض عنها. وقال: يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا. وأشار إلى وجهه و كفيه

Bahwasanya ia pernah menemui rasulullah s.a.w dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian beliau berpaling darinya dan berkata: Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan jika telah baligh tidak boleh nampak darinya ini dan ini,

seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR Abu Daud)

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menerangkan sebab pengecualian muka dan telapak tangan, bahwa dalam beberapa kondisi seperti akad jual beli dan persaksian, seorang perempuan perlu memperlihatkan mukanya sebagai tindakan preventif dari kecurangan.14

Adapun imam Abu Hanifah memandang bahwa telapak kaki bukanlah aurat, karena menurut beliau telapak kaki merupakan anggota tubuh yang biasa terlihat.15 Sedangkan Ibnu ‘Abidin, seorang ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa punggung telapak tangan adalah aurat, karena telapak tangan diartikan hanya bagian dalamnya saja dan tidak mencangkup punggung telapak tangan.

3. Di Depan Mahram

Yang dimaksud dengan mahram adalah yang haram dinikahi baik dari sisi keturunan (hubungan darah), ikatan pernikahan, ataupun persusuan.

Menurut madzhab Maliki dan Hanbali aurat seorang wanita didepan mahramnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, kepala, tangan, dan kaki. Jadi, dalam kondisi apapun seorang wanita tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya kecuali yang telah disebutkan diatas, walaupun tidak mengundang syahwat.

Wallahu A'lam

Sumber: Buku Telapak Kaki Wanita Auratkah? (Nur Azizah Pulungan LC, Rumah Fiqih Publishing, 2018)


Editor : Kastolani Marzuki

Tuliskan dalil beserta artinya yang memerintahkan kepada para perempuan untuk mengulurkan jilbabnya
​ ​

Jilbab merupakan penutup aurat untuk Muslimah.

Senin , 21 Oct 2019, 07:26 WIB

wordpress.com

Gadis-gadis Muslimah berjilbab, anggun dan salehah. [ilustrasi]

Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, Jilbab, khimar, maupun hijab merupakan hal yang sama. Ketiganya memiliki makna kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan dijulurkan hingga dada seorang perempuan. Dalam kamus Lisaan al-Arab, jilbab berasal dari kata al-jalb yang artinya menjulurkan atau memaparkan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Baca Juga

Khimar dalam kitab yang sama diartikan sebagai kerudung. Sebagian ahli bahasa mengatakan, khimar adalah yang menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, atau khumr, atau khumur, atau khimirr. Sementara hijab dalam Lisan al-Arab diartikan sebagai penutup.

Adapun perintah untuk menggunakan jilbab diturunkan oleh Allah SWT dan tertulis dalam QS al-Ahzab ayat 59, "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka! Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali [menjadi identitas], dan karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang."

Dalam surah tersebut, terdapat dua sebab atau alasan Allah SWT memerintahkan perempuan Muslimah untuk memakai hijab. Alasan pertama yakni agar Muslimah bisa lebih dikenali dan menjadi ciri pembeda dari perempuan lainnya. Alasan berikutnya agar terjaga kewibawaan karakter dan watak keperempuannya, dalam ayat tersebut dijelaskan agar tidak disakiti atau diganggu.

Sebagian besar ahli tafsir menjelaskan ayat ini turun pada saat situasi sosial tidak aman dan ramah terhadap perempuan. Pada saat itu, lokasi untuk buang hajat jauh dari rumah, sehingga banyak perempuan memutuskan keluar tengah malam untuk menyelesaikan urusan tersebut. Namun, di Madinah saat itu masih banyak orang fasik yang suka menganggu perempuan, terutama pada malam hari.

Biasanya perempuan merdeka [hurrah] pergi bersama dengan budak perempuan [amah]. Dalam perjalanannya, sering terjadi sekelompok orang menganggu budak perempuan. Namun, karena tidak jelas perbedaan budak dan perempuan merdeka di malam hari, perempuan merdeka pun juga tidak bisa menghindar dari gangguan laki-laki hidung belang.

Supaya aman dan tidak diganggu, Allah SWT menyuruh perempuan mukmin untuk menggunakan jilbab agar terlihat berbeda dengan budak perempuan. Syekh Ali al-Shabuni dalam Rawai’ al-Bayan mengatakan, budak perempuan tidak diperintahkan berjilbab karena bisa memberatkan mereka. Budak pada saat itu dibebankan pekerjaan oleh majikannya dan sering keluar rumah untuk bekerja, sulit bagi mereka jika ikut diwajibkan mengenakan jilbab. Hal ini berbeda dengan perempuan merdeka yang pada waktu itu jarang keluar rumah kecuali untuk kebutuhan tertentu.

Di lain waktu, Allah SWT juga menekankan tentang aurat bagi perempuan. Wanita, secara keseluruhan disebut sebagai aurat dan hanya boleh diperlihatkan kepada mahramnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud dalam HR Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, "Wanita adalah aurat, maka apabila dia keluar [rumah], maka setan tampil membelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya." Hal ini memperkuat alasan seorang wanita muslimah menggunakan hijab, yakni untuk menutup auratnya dan menghindari dari fitnah.

  • jilbab
  • kerudung
  • aurat perempuan
  • aurat wanita
  • kewajiban jilbab

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Jakarta -

Profesor Huzaemah Tahido Yanggo, MA dalam bukunya Problematika Fikih Kontemporer menyebutkan, di Indonesia kewajiban mengenakan jilbab untuk menutup aurat bagi wanita muslimah masih menjadi pro dan kontra. Jilbab dianggap sebagai budaya arab.

Padahal menurut Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu, hukum menutup aurat bagi wanita itu sudah jelas tercantum dalam Al Quran dan hadits. Aurat menurut istilah hukum islam artinya batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah SWT.

"Ulama telah sepakat mengatakan bahwa selain wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki serta seluruh badan wanita adalah aurat," tulis Profesor Huzaemah Tahido Yanggo seperti dikutip Tim Hikmah detikcom dalam buku, 'Problematika Fikih Kontemporer.'

Buku 'Telapak Kaki Wanita Auratkah? ' oleh Nur Azizah, Lc dijelaskan beberapa dalil menutup aurat dan artinya seperti berikut ini:

1. Al-Qur'an

Allah SWT berfirman:

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." [QS. Al-A'raf: 26].

Allah SWT berfirman:

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". [QS Al-Ahzab: 59].

Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak daripadanya. [QS. An-Nuur: 31].

2. As-Sunnah

Ada beberapa hadits tentang kewajiban menutup aurat wanita. Diriwayatkan dalam hadits At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

"Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu."

Dikutip dari buku 'Bukan Dosa Ternyata Dosa' oleh Abduh Al-Baraq ada jugaa hadits tentang menutup aurat bagi wanita yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi dari Aisyah ra:

"Bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Saw dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah Saw berpaling darinya dan berkata, "Hai Asma sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid [akil baligh] maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambal beliau menunjuk wajah dan telapak tangan."

Simak Video "Tren Jilbab di Pasar Tanah Abang yang Diburu Warga Jelang Lebaran"

[lus/erd]

Jilbab adalah masalah fundamental yang bukanlah masalah furu’iyyah sebagaimana dikira segelintir orang. Sampai-sampai para ulama berkata bahwa siapa yang menentang wajibnya jilbab, maka ia kafir dan murtad. Sedangkan orang yang tidak mau mengenakan jilbab karena mengikuti segelintir orang tanpa mengingkari wajibnya, maka ia adalah orang yang berdosa, namun tidak kafir.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al Ahzab: 59]. Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita muslimah.

Ayat lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ [30] وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [31]

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.  Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan [terhadap wanita] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. An Nur: 30-31].

Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab [bolehkan dia keluar]?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” [HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890].

Para ulama sepakat [berijma’] bahwa berjilbab itu wajib. Yang mereka perselisihkan adalah dalam masalah wajah dan kedua telapak tangan apakah wajib ditutupi.

Apa Itu Jilbab?

Dalam Lisanul ‘Arob, jilbab adalah pakaian yang lebar yang lebih luas dari khimar [kerudung] berbeda dengan selendang [rida’] dipakai perempuan untuk menutupi kepala dan dadanya.[1] Jadi kalau kita melihat dari istilah bahasa itu sendiri, jilbab adalah seperti mantel karena menutupi kepala dan dada sekaligus.

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas [rida’][2] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar [pakaian bawah]. Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “milhafah” [kain penutup].[3]

Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[4] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.” Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5]

Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya [pakaian atasnya].” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka [bukan budak].”[6]

Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah milhafah [kain penutup atas], khimar, rida’ [kain penutup badan atas] atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7]

Kita pun dapat menyaksikan praktek jilbab di masa salaf dahulu.

قال علي بن أبي طلحة، عن ابن عباس: أمر الله نساء المؤمنين إذا خرجن من بيوتهن في حاجة أن يغطين وجوههن من فوق رؤوسهن بالجلابيب، ويبدين عينًا واحدة

‘Ali bin Abi Tholhah berkata, dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah telah memerintahkan kepada wanita beriman jika mereka keluar dari rumah mereka dalam keadaan tertutup wajah dan atas kepala mereka dengan jilbab dan yang nampak hanyalah satu mata.”[8]

وقال محمد بن سيرين: سألت عَبيدةَ السّلماني عن قول الله تعالى: { يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ } ، فغطى وجهه ورأسه وأبرز عينه اليسرى

Muhammad bin Sirin berkata, “Aku pernah bertanya pada As Salmani mengenai firman Allah Ta’ala [yang artinya], “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, lalu beliau berkata, “Hendaklah menutup wajah dan kepalanya, dan hanya menampakkan mata sebelah kiri.”[9]

Pandangan Kalangan Liberal Mengenai Jilbab

Salah satu tokoh JIL [Jaringan Islam Liberal], Siti Musdah Mulia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah [Ciputat, Banten] punya beberapa pendapat yang nyeleneh mengenai jilbab dan ia terkenal dengan pemikiran kebebasannya. Dalam talkshow dan bedah buku yang berjudul “Psychology of Fashion: Fenomena Perempuan [Melepas Jilbab]”, juga di forum lainnya, beliau mengeluarkan beberapa pendapat kontroversial mengenai jilbab yang kami rinci sebagai berikut[10]:

Pertama: Menurut Bu Profesor Musdah Mulia, guru besar Universitas Islam Negeri [UIN] Syarif Hidayatullah Ciputat, realitas sosiologis di masyarakat, jilbab tidak menyimbolkan apa-apa, tidak menjadi lambang kesalehan dan ketakwaan. Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah perempuan shalehah, atau sebaliknya perempuan yang tidak memakai jilbab bukan perempuan shalehah. Jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketakwaan seseorang.

Sanggahan:

Bagaimana mungkin kita katakan jilbab bukanlah lambang kesalehan dan ketakwaan. Orang liberal biasa hanya pintar berkoar-koar tetapi tidak pernah ilmiah. Kalau mau ilmiah, yah seharusnya berhujjah dengan dalil. Ibnul Qayyim menukilkan perkataan seorang penyair:

العلم قال الله قال رسوله

“Ilmu adalah apa kata Allah, apa kata Rasul-Nya.” Jadi kalau bukan Al Qur’an dan hadits yang dibawa namun hanya pintar omong, maka itu berarti tidak ilmiah.[11]

Bagaimana dikatakan berjilbab bukan lambang ketakwaan? Sedangkan takwa sebagaimana kata Tholq bin Habib,

التَّقْوَى : أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَرْجُو رَحْمَةَ اللَّهِ وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَخَافَ عَذَابَ اللَّهِ

“Takwa: engkau melakukan ketaatan pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka mengharap rahmat Allah dan engkau meninggalkan maksiat pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka takut akan adzab Allah.”[12] Bukankah kewajiban mengenakan jilbab sudah diperintahkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“ [QS. Al Ahzab: 59]. Juga dalam ayat,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”[QS. An Nur: 31]. Ini jelas perintah dan menjalankan perintah adalah bagian dari ketakwaan dan bentuk taat pada Allah.

Enggan berjilbab jelas termasuk maksiat karena dalam ayat setelah menerangkan sifat mulia wanita yang berjilbab ditutup dengan,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. An Nur: 31]. Kalau disuruh bertaubat berarti tidak berjilbab termasuk maksiat. Lantas bagaimana dikatakan berjilbab bukan bagian dari takwa? Sungguh aneh jalan pikirannya.

Jika jilbab bukan lambang ketakwaan karena ada yang berjilbab bermaksiat, maka kita boleh saja menyatakan shalat juga bukan lambing ketakwaan karena ada yang shalat namun masih bermaksiat. Namun tidak ada yang berani menyatakan untuk shalat pun demikian. Jadi, tidak jelas bagaimana cara berpikir para pengagum kebebasan [orang liberal].

Kata Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat terakhir di atas, yang namanya keberuntungan diraih dengan melakukan perintah Allah dan Rasul-Nya dan meninggalkan yang dilarang.[13] Jadi, biar selamat di akhirat dan selamat dari jilatan neraka, maka berjilbablah.

Kedua: Bu Profesor yang sangat mengagumi Gus Dur berkata pula, “Tidaklah keliru jika dikatakan bahwa jilbab dan batas aurat perempuan merupakan masalah khilafiyah yang tidak harus menimbulkan tuduh menuduh apalagi kafir mengkafirkan. Mengenakan, tidak mengenakan, atau menanggalkan jilbab sesungguhnya merupakan pilihan, apapun alasannya. Yang paling bijak adalah menghargai dan menghormati pilihan setiap orang, tanpa perlu menghakimi sebagai benar atau salah terhadap setiap pilihan.”

Ibu Musdah menyampaikan pula, “Kalau begitu, jelas bahwa menggunakan jilbab tidak menjadi keharusan bagi perempuan Islam, tetapi bisa dianggap sebagai cerminan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tuntutan Islam. Kita perlu membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang atas kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka yang dengan pilihan bebasnya melepas atau membuka kembali jilbabnya. Termasuk mengapresiasi mereka yang sama sekali tidak tertarik memakai jilbab.”

Sanggahan:

Waw … satu lagi pendapat yang aneh. Bagaimana bisa dikatakan jilbab adalah suatu pilihan bukan suatu kewajiban?

Ayat-ayat yang menerangkan wajibnya jilbab sudah jelas. Hadits pun mengiyakannya. Begitu pula ijma’ para ulama menyatakan wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dengan jilbab kecuali terdapat perselisihan pada wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian ulama menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan juga wajib ditutup. Sebagaian lain mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan boleh dibuka, namun menutupnya adalah sunnah [bukan wajib]. Dalil keduanya sama-sama kuat, jadi tetap kedua pendapat tersebut mewajibkan jilbab, namun diperselisihkan manakah yang boleh ditampakkan.

Jadi batasan aurat wanita memang ada khilaf apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat. Namun para ulama sepakat akan wajibnya jilbab. Sehingga pendapat Bu Profesor barangkali perlu dirujuk kembali dan harus membuktikan keilmiahannya, bukan hanya asal berkoar.

Kalau jilbab telah dinyatakan wajib, maka tidak ada kata tawar menawar atau dijadikan pilihan. Kalau dipaksakan dalam Perda agar para pegawai berjilbab, itu langkah yang patut didukung. Bukan malah seperti kata JIL yang menganggap Perda tersebut malah mengekang wanita.

Begitu pula tidak boleh mengapresiasi orang yang memamerkan lekuk tubuhnya, gaya rambut dan pamer aurat. Karena perbuatan mereka patut diingkari. Jika punya kekuasaan [sebagai penguasa], maka diingkari dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan dan tulisan sebagai peringatan dan pengingkaran. Jika tidak mampu, maka wajib diingkari dengan hati. Jika dengan hati tidak ada pengingkaran malah memberikan apresiasi, maka ini jelas tanda persetujuan pada kemungkaran dan tanda bermasalahnya iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” [HR. Muslim no. 49]

Bersambung ke Kata JIL: Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan [Bag. 2]

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

[1] Lisanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, 1: 272.

[2] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya.

[3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11: 242

[4] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6: 79

[6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150

[7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671.

[8] Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim.

[11] I’lamul Muwaqi’in, 1: 79.

[12] Majmu’ Al Fatawa, 7: 163.

[13] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 225.

🔍 73 Golongan Dalam Islam, Tafsir Al Asr, Hadits Tentang Kematian Beserta Arabnya, Makalah Keutamaan Bulan Ramadhan

Tags: hijabislam liberalJaringan Islam LiberalJILjilbabkerudungliberalisme

Video yang berhubungan