Tujuan negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 adalah

JAKARTA - Tujuan Negara menurut UUD 45 harus bisa dipahami oleh warga negara Indonesia. Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Karena itu sebuah negara tentunya membutuhkan sebuah tujuan yang jelas, sebagai pondasi penting berdirinya negara tersebut. Setiap negara memiliki tujuannya masing-masing, yang tentunya berbeda-beda.

Tujuan negara merupakan pedoman arahan segala kegiatan yang dilakukan oleh suatu negara. Mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya. Dalam sebuah negara, biasanya tujuan negara dipengaruhi oleh banyak hal, seperti sejarah pembentukan negara, lokasi negara tersebut, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan dengan negara tersebut.

Sama seperti negara-negara lain, Indonesia memiliki tujuan negara, yang tertuang dengan jelas di dalam Undang-Undang 1945, tepatnya pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan, bahwa Indonesia memiliki 4 tujuan negara. Hak tersebut meliputi:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Berdasarkan tujuan tersebut, berarti seluruh komponen di Indonesia harus dilindungi. Mulai dari rakyatnya, kekayaan alam Indonesia, kebudayaan, sampai nilai-nilai negara Indonesia harus dipertahankan. Hal-hal tersebut masuk ke dalam tujuan negara Indonesia berupa perlindungan.

2. Memajukan kesejahteraan umum

Terdapat tiga unsur yang menjadi parameter kesejahteraan. Apabila di Indonesia ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka warga negara Indonesia dapat dikatakan sejahtera. Ketiga unsur tersebut ialah pakaian (sandang), makanan (pangan), dan tempat tinggal (papan). Akan tetapi, kesejahteraan umum tidak hanya mencakup hal mengenai kesejahteraan ekonomi dan materi saja. Melainkan kesejahteraan secara lahir dan batin juga menjadi hal yang penting, seperti terciptanya perasaan aman dan nyaman setiap warga negara.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

Memastikan seluruh warga negara Indonesia dalam hal pendidikan. Negara Indonesia harus memastikan, bahwa seluruh warga negaranya memiliki kesempatan dalam mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Selain menjaga perdamaian di dalam negara, perdamaian antar negara juga harus dilakukan dan dipertahankan. Negara Indonesia harus menjaga hubungan baik dengan negara luar. Hal itu demi terciptanya sebuah perdamaian. Sehingga dapat terlaksananya kerja sama dengan negara lain, yang dilandasi dengan nilai-nilai perdamaian serta keadilan sosial.

  • #UUD
  • #uud1945
  • #Tujuan Negara menurut UUD 1945

Tujuan negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 adalah

Tujuan negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 adalah
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/AHMAD DADING GUNADI

Patung Garuda Pancasila dengan tulisan Bhinneka Tunggal Ika tersemat dalam genggaman cakarnya. Gambar diambil di Magelang, Jawa Tengah, pada 16 Oktober 2020.

KOMPAS.com - Indonesia resmi lepas dari tangan penjajah setelah mengumandangkan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Sejak berdiri, tujuan negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada alinea ke-4.

Berikut tujuan negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Bisa Diubah?

Melindungi segenap bangsa Indonesia

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat empat tujuan negara Indonesia.

Tujuan negara Republik Indonesia yang pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia.

Berdasarkan tujuan ini, maka seluruh komponen yang ada di Indonesia harus dilindungi, baik rakyatnya, kekayaan alam Indonesia, kebudayaan, hingga nilai-nilai negara Indonesia.

Memajukan kesejahteraan umum

Tujuan negara Republik Indonesia yang kedua adalah memajukan kesejahteraan umum.

Ada tiga unsur dari kesejahteraan di negara Indonesia, yaitu:

  • Sandang (pakaian)
  • Pangan (makanan)
  • Papan (tempat tinggal)

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Selain ketiga unsur tersebut, kesejahteraan lahir dan batin juga harus diperhatikan, karena merupakan suatu hal yang tidak kalah penting.

Maksud dari kesejahteraan lahir dan batin adalah adanya rasa aman dan nyaman, saling menghormati, gotong royong, serta adil dan setara.

Tujuan negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 adalah

Perbesar

Ilustrasi siswa/siswi sekolah. (Foto: Istimewa)

Berikut ini penjelasan lengkapnya mengenai tujuan negara Republik Indonesia yang secara jelas tertuang dalam UUD 1945 Alinea ke 4, yaitu:

1. Tujuan Perlindungan

Tujuan negara Republik Indonesia adalah terkait dengan perlindungan masyarakat. Seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat, berbunyi 'Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia'. Sehubungan dengan itu, hal-hal yang wajib dilindungi yaitu semua komponen pembentuk bangsa. Mulai dari rakyat, kekayaan alam hingga nilai-nilai bangsa.

Parameter warga negara sudah terlindungi yaitu bila hak-hak mereka telah terpenuhi sesuai dengan hukum negara. Hak warga negara Indonesia juga telah tertuang pada UUD 1945. Mulai dari hak asasi manusia, hak memperoleh pendidikan, hak mendapatkan pekerjaan hingga hal perlindungan hukum yang sama.

Perlu digarisbawahi, kewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi bangsa. Salah satu cara sederhana melindungi bangsa yakni dengan memiliki rasa bela negara atau cinta Tanah Air.

2. Tujuan Kesejahteraan

Tujuan negara Republik Indonesia yang kedua yakni terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alinea empat yang berbunyi, 'memajukan kesejahteraan umum'. Parameter tujuan ini memiliki 3 unsur yang menjadi syarat paling minimal serta subjektif. Bila ketiga unsur ini terpenuhi, maka bisa dikatakan masyarakat sejahtera.

Ketiga unsur ini berupa sandang (pakaian), pangan (makan) dan papan (tempat tinggal). Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang ekonomi dan materi saja. Kesejahteraan lahir dan batin juga perlu diperhatikan. Kesejahteraan ini misalnya seperti gotong royong, saling menghormati, terciptanya rasa aman serta menghargai hak dan kewajiban masing-maing individu. Selain itu juga masyarakat yang makmur, adil serta setara.Hal-hal yang bisa dilakukan yakni dengan terus berupaya bersaing dalam perekonomian nasional dan internasional. Seperti yang diketahui, Indonesia saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sehingga Indonesia serta warga negaranya harus siap untuk bersaing.

3. Tujuan Pencerdasan

Tujuan negara Republik Indonesia yang ketiga yaitu terkait dengan pencerdasan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alinea empat yang berbunyi, 'mencerdaskan kehidupan bangsa'. Tujuan negara yang satu ini untuk memastikan warga negara Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan berkualitas serta layak.

Sejak kemerdekaan Indonesia, pemerintah sudah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan membebaskan Tanah Air dari buta huruf. Mencerdaskan kehidupan bangsa ini juga menjadi tugas pemerintah, negara serta masing-masing individu. Agar bangsa Indonesia bisa mendapatkan janjang pendidikan terbaik. Dengan adanya masyarakat cerdas, maka kemajuan dan pembangunan negara akan kian mudah dicapai. Sebagai warga negara, untuk mencapai tujuan pencerdasan adalah dengan mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Nantinya masyarakat pandai serta cerdas mampu menyejahterakan dan memajukan taraf hidup sebuah bangsa.

4. Tujuan Perdamaian

Tujuan negara Republik Indonesia yang keempat adalah terkait dengan perdamaian masyarakat. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alinea empat yang berbunyi, 'melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial'. Istilah damai ini sendiri terdapat 2 macam dalam Ilmu Politik yakni perdamaian di dalam negeri dan perdamaian di luar negeri. Tentu saja, perdamaian menjadi cita-cita semua negara di dunia.

Tujuan negara diharapkan mampu diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah sendiri bisa membuat kebijakan-kebijakan pro pada rakyat. Sehingga nantinya rakyat Indonesia bisa merasakan kesejahteraan di Tanah Air. Hal itu juga akan menciptakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai informasi, dasar politik luar negeri Indonesia adalah politik bebas aktif. Di mana perdamaian yang tercipta di masing-masing negara akan melahirkan politik luar negeri bebas-aktif.

Dalam melaksanakan kerja sama dengan negara lain, hal tersebut harus dilandasi dengan nilai-nilai perdamaian serta keadilan sosial. Tak hanya di luar negeri, perdamaian juga bisa diwujudkan di dalam negeri. Seperti misalnya menjaga perdamaian antar suku, umat beragama hingga saling menghargai.