Tata cara razia polisi yang benar

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 23 Mei 2012.

Intisari

Pada dasarnya pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

  1. menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
  2. memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
  3. memakai rompi yang memantulkan cahaya.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan

Terima kasih atas pertanyaan Anda

Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“PP 80/2012”).

Tujuan Razia Kendaraan Bermotor

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:[1]

  1. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
  2. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
  3. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
  4. terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Pada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:[2]

  1. menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
  2. memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
  3. memakai rompi yang memantulkan cahaya.

Penjelasan lebih lanjut soal pemeriksaan kendaraan di malam hari dapat Anda simak dalam artikel Aturan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada Malam Hari.

Yang Berwenang Melakukan Razia Kendaraan Bermotor

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:[3]

  1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh:[4]

  1. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Surat Perintah Tugas 

Surat perintah tugas paling sedikitnya memuat:[5]

  1. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  2. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  3. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  4. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
  5. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor. 

Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.[6]

-    Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.[7]

-    Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.[8]

-    Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.[9]

-    Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.[10]

Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.[11]

Pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh:[12]

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.

Sebagai tambahan referensi untuk Anda seputar razia kendaraan bermotor di jalan, dapat Anda simak pula dalam artikel-artikel berikut:

-    Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan?

-    Bolehkah Polantas Razia Kendaraan di Jalan Komplek Perumahan?

-    Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

[2] Pasal 22 ayat (5) PP 80/2012

[4] Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 80/2012

[5] Pasal 15 ayat (3) PP 80/2012

[7] Pasal 22 ayat (1) PP 80/2012

[8] Pasal 22 ayat (2) PP 80/2012

[9] Pasal 22 ayat (3) PP 80/2012

[10] Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012

[11] Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012

[12] Pasal 16 ayat (2) PP 80/2012

Jakarta, CNN Indonesia --

Adu mulut antara polisi lalu lintas dan pengendara mobil atau motor masih kerap terjadi saat razia digelar di jalan. Masalah yang dibahas soal razia yang dilakukan petugas resmi atau tidak.

Hal ini menimbulkan masalah di jalan karena pengemudi tidak terima dan menganggap razia "akal-akalan" dari petugas polisi.

Terbaru pengendara mobil yang memang hendak kembali ke hotel yang berada di dekat lokasi razia. Namun ia dihampiri polisi karena dianggap menghindari razia yang digelar petugas polisi.

Dua petugas kepolisian dan pengemudi mobil tersebut kemudian beradu argumen mengenai tata cara razia yang dinilai salah.

Bahkan terdengar dalam percakapan pada unggahan video pada akun Tiktok Jurnalis Warga 62, pengemudi sempat meminta surat perintah terkait razia yang dilakukan petugas.

Perlu diketahui razia atau pemeriksaan yang dilakukan petugas sebetulnya diatur dalam ketentuan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Hal ini menegaskan bila dalam razia hingga tilang yang dilakukan petugas punya dasar hukum. Kemudian petugas di lapangan harus melakukan tugasnya berdasarkan ketentuan itu.

Petugas Pemeriksa

Pasal 9 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh: a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10 Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental. Persyaratan Pemeriksaan

Pasal 15

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikeluarkan oleh:

atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (3)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling sedikit memuat: alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor; waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor; tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor; penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Pemeriksaan

Pasal 21 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 22

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat 1ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c.memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]