Tata cara pemilihan rektor perguruan tinggi swasta

Tata cara pemilihan rektor perguruan tinggi swasta
Nama rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan publik lantaran statusnya yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ari pun kini akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank BRI pada 22 Juli 2021 setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Foto: dok.UI

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia belakangan ini dihebohkan soal rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai komisaris BRI. Hal ini dinilai bakal menggangu kerja utamanya mengurus kampus terbaik di negeri ini.

Kritik yang dialamatkan pada Ari terus berdatangan hingga akhirnya ia memutuskan mundur dari jabatan Komisaris BRI.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, menyebut rektor UI adalah jabatan yang terhormat yang butuh perhatian penuh. “Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Rektor memiliki peran yang sangat penting. Rektor bertugas mengatur semua urusan agar perguruan tinggi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Seorang rektor juga dituntut agar mampu membawa perubahan yang baik bagi lembaga yang dipimpinnya. Karena tugasnya tersebut, proses pemilihan dan pengangkatan rektor tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018, tahapan pengangkatan rektor perguruan tinggi negeri dimulai dengan penjaringan bakal calon oleh senat. Pada tahap pertama ini dihasilkan paling sedikit 4 bakal calon rektor.

Tahapan kedua adalah penyaringan calon. Bakal calon yang dihasilkan dari tahap sebelumnya akan menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya dalam rapat senat terbuka.

Selanjutnya, senat akan mengadakan rapat tertutup untuk menetapkan 3 calon rektor dan menyampaikannya kepada menteri. Rapat senat pada tahap kedua ini dapat dihadiri oleh pejabat kementerian yang ditunjuk oleh menteri. Pejabat tersebut memiliki hak untuk bertanya namun tidak memiliki hak suara.

Setelah mengantongi 3 nama, menteri akan melakukan penelusuran rekam jejak. Apabila terdapat calon rektor yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka dilakukan proses penjaringan ulang dan/atau penyaringan ulang.

Tahapan yang ketiga yakni pemilihan calon rektor. Pemilihan ini dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dihadiri oleh anggota senat dan menteri. Dalam pemilihan, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen sementara senat memiliki hak suara sebesar 65 persen.

Jika dua calon memiliki suara tertinggi dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan rektor putaran kedua. Jika jumlah suara pada putaran kedua masih sama, maka menteri yang akan memutuskan calon rektor terpilih. Pada tahap terakhir, barulah calon rektor terpilih ditetapkan dan dilantik oleh menteri.

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

Selain Rektor UI, Ini Daftar Rektor yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris

Tata cara pemilihan rektor perguruan tinggi swasta
Foto: Angling Adhitya P/detikcom

Jakarta - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir membeberkan cara pemilihan rektor universitas negeri. Menurut M Nasir, ada beberapa tahapan yang harus dilalui seseorang untuk menjadi rektor.M Nasir pun mengungkapkan memang dalam pemilihan rektor banyak terjadi masalah. Misal saja dalam masalah voting."Diatur mulai tahun 2010 No 24 Permendiknas tata cara pemilihan rektor. 35 persen suara menteri dan 65 persen suara senat. Proses penjaringan dan penyaringan serta pemilihan dan pelantikan," kata M Nasir di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Penjaringan rektor itu akan dilakukan oleh panitia penjaringan dalam peraturan menteri. Setelah dijaring, disaring. Anggota senat, rektor, wakil rektor, dekan dan wakil guru besar juga ketua lembaga. Dari jumlah yang ada disaring 3 diserahkan ke kementerian lalu track recordnya ditelusuri," lanjutnya.Di dalam pemilihan rektor, lanjut M Nasir, banyak timbul masalah dilakukan oleh universitas yang tidak mengikuti prosedur. "Atau mengikuti prosedur tapi timbul masalah baru di dalam rekam jejaknya. Saya tanya perguruan tinggi di Indonesia itu ada yang berbadan hukum dan belum," ucap M Nasir.Bila sudah berbadan hukum, ada yang namanya wali amanat dengan cara memilih one man one vote. Tapi yang terjadi tidak demikian."One man eight vote. Nanti ada terjadi pengelompokan. Nah yang harus diperbaiki," imbuh mantan Rektor Universitas Diponegoro ini.M Nasir pun meminta agar Irjen mengecek tentang clearance dari calon rektor. Bila tidak clearance, calon rektor tersebut tak boleh dilantik."Walau sudah dilantik tapi tak clearance akan saya batalkan," tutur M Nasir.

(yds/Hbb)