Tata cara mengurus surat nikah 2020

Tata cara mengurus surat nikah 2020

Tata cara mengurus surat nikah 2020
Lihat Foto

PEXELS/DARIA SANNIKOVA

Sebelum menikah, calon pengantin harus mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu jika pernikahan dilakukan di area di luar alamat domisili.

KOMPAS.com - Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.

Jadi sebelum pasangan melangsungkan pernikahan, pahami dulu alur dan syarat membuat surat rekomendasi ini.

Melansir laman Kemenag RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan jika seseorang akan melangsungkan pernikahan di wilayah yang tak sesuai dengan alamat di KTP-nya.

Jadi semisal seorang laki-laki ingin menikah di wilayah domisili calon istrinya, ia harus mengurus surat numpang nikah ini terlebih dahulu. 

Surat numpang nikah juga wajib dibuat oleh kedua calon pengantin wanita dan pria jika mereka akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah masing-masing.

Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang

Surat numpang nikah harus diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili Anda tinggal. 

Untuk meminta surat rekomendasi pengantar numpang nikah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini:

  • Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.
  • Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru.
  • Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.

Setelah semua dokumen disiapkan, segeralah mengurus surat pengantar di RT, RW, juga kelurahan.

Baca juga: Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021

Alur mengurus surat numpang nikah

Untuk mengurus surat numpang nikah, ini adalah alur yang harus Anda lakukan:

1. Meminta surat pengantar dari RT/RW

Pinjaman bisnis hingga 2M MULAI PINJAMdapat BONUS EMAS s/d 13 gram, sikaaat

Pernikahan merupakan impian setiap insan berpasangan. Membangun bahtera rumah tangga, memiliki anak, hingga hidup bahagia bersama pasangan sampai tua nanti. Sebelum kamu melangsungkan pernikahan, banyak berkas dan perizinan yang harus kamu miliki. Dibutuhkan proses yang cukup panjang untuk mengurus surat izin nikah, tetapi kamu bisa mengurusnya sendiri, lho. 

Berdasarkan Landasan Hukum Permenag Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan, berikut rangkuman syarat dan tata cara mengurus surat izin menikah di KUA untuk kamu, Bela.

1. Surat pengantar RT dan RW setempat

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • KTP asli dan fotokopinya.
  • Kartu keluarga dan fotokopinya.

2. Surat Izin Menumpang Menikah

Setelah kamu mendapatkan surat pengantar RT dan RW setempat, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Kamu akan diberikan isian blangko seperti:

  • N1 : Surat keterangan untuk nikah
  • N2 : Surat keterangan asal-usul
  • N3 : Surat persetujuan mempelai
  • N4 : Surat keterangan tentang orang tua.

3. Akta Nikah

Akta Nikah bisa di dapatkan jika kamu sudah melengkapi surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Dokumen tambahan yang harus diberikan adalah:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KTP orangtua
  • Surat Pengantar RT dan RW dan fotokipnya.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan belum menikah
  • Surat izin menumpang nikah.

4. Surat Rekomendasi KUA asal

Tata cara mengurus surat nikah 2020
Freepik.com/Freepic.diller

Kamu bisa mengurus surat ini di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kamu tinggal. Kamu akan mendapatkan surat rekomendasi menumpang nikah di tempat kamu berlangsung. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4
  • Bukti imunisasi TT1, imunisasi TT II dan kartu imunisasi dari puskemas bagi calon pengantin wanita
  • Pas Foto 2x3 background warna biru
  • Pas foto berdampingan 4x6
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi ijazah

5. Surat Permohonan KUA Tujuan

Tata cara mengurus surat nikah 2020
Freepik.com/Freepic.diller

Surat Permohonan KUA Tujuan diperuntukan jika kamu melangsungkan pernikahan di tempat berbeda dari asal tinggal. Kamu cukup membawa semua dokumen yang sudah kamu lengkapi di atas ke KUA tempat kamu melangsungkan pernikahan. Adapun biaya jika kamu melangsungkan pernikahan dliluar hari kerja penghulu adalah sebesar Rp.600.000.

Itu dia persyaratan dan cara mengurus surat nikah di KUA yang nantinya harus kamu persiapkan. Semoga nggak bingung lagi, ya, Bela.

Baca Juga: Cara Menghitung Kalender Jawa Weton untuk Pernikahan

Baca Juga: Jarang Terpikirkan, 8 Benda Ini Bisa Dijadikan Souvenir Pernikahan

Baca Juga: Ketahui Bedanya, Ini 7 Jenis Upacara Pernikahan yang Biasa Dilakukan

Tata cara mengurus surat nikah 2020
Tata cara mengurus surat nikah 2020
Syarat Mengurus Surat Nikah 2021 dengan Mudah, Cek di Sini! --ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Jakarta -

Syarat mengurus surat nikah perlu diketahui oleh kedua calon pengantin. Ada dokumen dan berbagai surat yang memang harus disiapkan sebelum merencanakan akad nikah.

Pengurusan sejumlah dokumen bisa dilakukan jauh hari sebelumnya. Agar tidak membingungkan, detikcom merangkum informasinya berikut ini.

Syarat Mengurus Surat Nikah: di Tingkat RT/RW-Kelurahan

Melansir dari situs resmi Kemenag Majene, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi RT/RW tempat calon pengantin tinggal. Calon pengantin dapat mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan.

Di kantor kelurahan, calon pengantin kembali bisa mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke KUA Kecamatan. Jika akad nikah dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, calon pengantin harus mengurus surat rekomendasi ke KUA kecamatan setempat agar mendapatkan izin menggelar pernikahan di lokasi lain.

Adapun dokumen yang disiapkan adalah:

  1. Surat pernyataan calon pengantin bermaterai 3000 atau keterangan belum menikah dari desa/kelurahan
  2. Surat keterangan dari desa/kelurahan:- Formulir N1 atau Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)- Formulir N2 atau Formulir permohonan kehendak nikah

    - Formulir N4 atau Surat Persetujuan Mempelai

  3. Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin perempuan

Syarat Mengurus Surat Nikah di KUA: Dokumen yang Disiapkan

Calon pengantin bisa datang ke KUA kecamatan dengan membawa sejumlah dokumen berikut ini:

  1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
  2. Foto kopi KTP, KK, akta kelahiran
  3. Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
  4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Selain dokumen di atas, ada pula dokumen tambahan yang harus disiapkan jika calon pengantin mengalami kondisi tertentu, seperti:

  1. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun

    - Izin Poligami

  2. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, dilengkapi fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian
  3. Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
  4. Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah
  5. Formulir N5 atau Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  9. Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf

Syarat mengurus surat nikah dapat dicek di halaman selanjutnya.

(izt/imk)