Lihat Foto Show
KOMPAS.com - Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya. Jadi sebelum pasangan melangsungkan pernikahan, pahami dulu alur dan syarat membuat surat rekomendasi ini. Melansir laman Kemenag RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan jika seseorang akan melangsungkan pernikahan di wilayah yang tak sesuai dengan alamat di KTP-nya. Jadi semisal seorang laki-laki ingin menikah di wilayah domisili calon istrinya, ia harus mengurus surat numpang nikah ini terlebih dahulu. Surat numpang nikah juga wajib dibuat oleh kedua calon pengantin wanita dan pria jika mereka akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah masing-masing. Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang Surat numpang nikah harus diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili Anda tinggal. Untuk meminta surat rekomendasi pengantar numpang nikah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini:
Setelah semua dokumen disiapkan, segeralah mengurus surat pengantar di RT, RW, juga kelurahan. Baca juga: Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021 Alur mengurus surat numpang nikahUntuk mengurus surat numpang nikah, ini adalah alur yang harus Anda lakukan: 1. Meminta surat pengantar dari RT/RW Pinjaman bisnis hingga 2M MULAI PINJAMdapat BONUS EMAS s/d 13 gram, sikaaat
Pernikahan merupakan impian setiap insan berpasangan. Membangun bahtera rumah tangga, memiliki anak, hingga hidup bahagia bersama pasangan sampai tua nanti. Sebelum kamu melangsungkan pernikahan, banyak berkas dan perizinan yang harus kamu miliki. Dibutuhkan proses yang cukup panjang untuk mengurus surat izin nikah, tetapi kamu bisa mengurusnya sendiri, lho. Berdasarkan Landasan Hukum Permenag Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan, berikut rangkuman syarat dan tata cara mengurus surat izin menikah di KUA untuk kamu, Bela. 1. Surat pengantar RT dan RW setempatHal pertama yang harus kamu lakukan adalah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
2. Surat Izin Menumpang MenikahSetelah kamu mendapatkan surat pengantar RT dan RW setempat, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Kamu akan diberikan isian blangko seperti:
3. Akta NikahAkta Nikah bisa di dapatkan jika kamu sudah melengkapi surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Dokumen tambahan yang harus diberikan adalah:
4. Surat Rekomendasi KUA asalFreepik.com/Freepic.dillerKamu bisa mengurus surat ini di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kamu tinggal. Kamu akan mendapatkan surat rekomendasi menumpang nikah di tempat kamu berlangsung. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
5. Surat Permohonan KUA TujuanFreepik.com/Freepic.dillerSurat Permohonan KUA Tujuan diperuntukan jika kamu melangsungkan pernikahan di tempat berbeda dari asal tinggal. Kamu cukup membawa semua dokumen yang sudah kamu lengkapi di atas ke KUA tempat kamu melangsungkan pernikahan. Adapun biaya jika kamu melangsungkan pernikahan dliluar hari kerja penghulu adalah sebesar Rp.600.000. Itu dia persyaratan dan cara mengurus surat nikah di KUA yang nantinya harus kamu persiapkan. Semoga nggak bingung lagi, ya, Bela. Baca Juga: Cara Menghitung Kalender Jawa Weton untuk Pernikahan Baca Juga: Jarang Terpikirkan, 8 Benda Ini Bisa Dijadikan Souvenir Pernikahan Baca Juga: Ketahui Bedanya, Ini 7 Jenis Upacara Pernikahan yang Biasa Dilakukan Syarat Mengurus Surat Nikah 2021 dengan Mudah, Cek di Sini! --ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta - Syarat mengurus surat nikah perlu diketahui oleh kedua calon pengantin. Ada dokumen dan berbagai surat yang memang harus disiapkan sebelum merencanakan akad nikah. Pengurusan sejumlah dokumen bisa dilakukan jauh hari sebelumnya. Agar tidak membingungkan, detikcom merangkum informasinya berikut ini. Syarat Mengurus Surat Nikah: di Tingkat RT/RW-KelurahanMelansir dari situs resmi Kemenag Majene, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi RT/RW tempat calon pengantin tinggal. Calon pengantin dapat mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Di kantor kelurahan, calon pengantin kembali bisa mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke KUA Kecamatan. Jika akad nikah dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, calon pengantin harus mengurus surat rekomendasi ke KUA kecamatan setempat agar mendapatkan izin menggelar pernikahan di lokasi lain. Adapun dokumen yang disiapkan adalah:
Syarat Mengurus Surat Nikah di KUA: Dokumen yang DisiapkanCalon pengantin bisa datang ke KUA kecamatan dengan membawa sejumlah dokumen berikut ini:
Selain dokumen di atas, ada pula dokumen tambahan yang harus disiapkan jika calon pengantin mengalami kondisi tertentu, seperti:
Syarat mengurus surat nikah dapat dicek di halaman selanjutnya.
(izt/imk) |