Syarat yang harus dilakukan atau dipenuhi untuk mendapatkan sahnya pelaksanaan suatu ibadah disebut

Oase.id- Syarar merupakan sesuatu yang menjadi sahnya salat. Syarat lebih didahulukan daripada rukun. Sebab, syarar harus dipenuhi sebelum mengerjakan salat.

Adapun ke-6 syarat sahnya salat berdasarkan kitab Fathul Mu’in yaitu sebagai berikut:

1. Thaharah atau bersuci

Bersuci di sini yakni, suci dari hadas kecil dan besar. Hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara berwudu atau tayamum. Sedangkan hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi. Contohnya, haid, junub, nifas dan keluarnya mani.

2. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
Yakni, termasuk suci dari badan adalah dalam mulut, hidup dan dua mata. Sedangkan suci pakaiannya dari segala yang dibawa, meskipun tidak ikut bergerak dan suci dari tempat mengerjakan salat. Sebagaimana berdasarkan firman Allah swt:

“Dan sucikanlah pakaiannmu.”

“Tidak mengapa, jika badan orang yang salat berjajaran dengan najis, tetapi hukumnya adalah makruh, sebagaimana menghadap najis atau barang yang terkena najis.” (HR. Imam Bukhari)

3. Menutup aurat atau bahkan badan

Yakni, bagi laki-laki, mulai pusar hingga lutut. Karena maala yatimul waajibu illa biji, fahuwa waajib. Sedangkan bagi perempuan, menutup seluruh badan, selain muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan. Imam Syafi’i menganjurkan menggunakan mukena rukuk (terusan) agar menutup aurat.

4. Mengetahui masuk waktu salat

Harus mengetahui waktu salat tiba dengan penuh keyakinan. Karena barangsiapa melakukan waktu salat tanpa mengetahui masuknya waktu salat, maka salatnya tidak sah sekalipun dilakukan dalam waktu. Sebab, penilaian suatu ibadah adalah keyakinan.

Adapun waktu salat zuhur, dimulai matahari condong ke arah barat, sampai panjang bayang-bayang menyamai bendanya. Waktu asar tiba mulai waktu zuhur telah habis, sampai seluruh busur matahari terbenam di ufuk.

Waktu magrib, dimulai matahari terbenam, sampai teja merah lenyap. Waktu isya, dimulai teja merah lenyap. Dan waktu subuh, mulai terbit fajar shadik, bukan fajar kadzib, sampai matahari terbit.

5. Menghadap kiblat

Yakni, menghadapkan dada ke arah kiblat (ka’bah). Imam Abu Hamidah r.a., is berkata: 

“Kecuali bagi orang yang tidak mampu menghadapkan atau ketika salat khauf sekalipun salat fardu. Salat khauf ini boleh dilakukan saat sedang naik kendaraan.

6. Mengetahui fardunya salat

Yakni termasuk syarat sahnya salat juga. Karena jika seseorang tidak mengetahui, salatnya tidak sah. Seperti menurut kitab Al-Majmu karya Imam Nawawi, bahwa mengetahui kefarduan salat harus dapat membedakan mana yang fardu dan mana yang sunah.

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari


(ACF)

1. Berdiri tegak menghadap kiblat, pandangan ke arah tempat sujud, kemudian lakukan takbiratul ihram.

2. Angkat kedua tangan sejajar pundak atau telinga, hadapkan telapak tangan ke arah kiblat, dan ucapkan Allahu akbar.

3. Bersedekap, dengan meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, atau di atas pergelangan atau lengan tangan kiri.

4. Letakkan tangan di depan dada. Pandangan tetap ke arah tempat sujud.

5. Bacalah doa iftitah dengan pelan.

6. Baca ta’awudz dengan pelan

7. Baca Surat Al-fatihah, dan sebelumnya membaca basmalah dengan pelan, dan berhenti di setiap akhir ayat.

8. Ucapkanlah amiin setelah selesai Al-fatihah. Baik jadi imam, makmum, maupun shalat sendiri.

9. Keraskan bacaan amiin jika Anda menjadi makmum.

10. Bacalah surat yang Anda hafal.

11. Diam sejenak seusai baca surat.

12. Mulai rukuk dengan mengangkat kedua tangan sejajar pundak atau telinga, ucapkan Allahu akbar sambil bergerak turun.

13. Letakkan telapak tangan di lutut, dengan posisi mencengkeram, jari-jari direnggangkan, dan siku agak dibentangkan.

14. Punggung lurus, kepala lurus dengan punggung, dan lakukan dengan thumakninah.

15. Bacalah doa rukuk.16. Kemudian bangkit.

17. Dianjurkan untuk memperlama berdiri i’tidal dan bersikap tenang.

18. Durunlah menuju sujud sambil bertakbir:  Allahu akbar dan letakkan tangan sebelum lutut.

19. Sujud dengan bertumpu pada 7 anggota badan: wajah (kening dan hidung), dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki.

20. Posisi jari tangan dirapatkan menghadap kiblat, telapak tangan sejajar pundak atau sejajar telinga.

21. Tangan dibentangkan ke samping, punggung posisi tengah dan kaki hampir menyiku.

22. Tenang dan bacalah doa sujud.

23. Bangkit dari sujud sambil membaca takbir: Allahu akbar, kemudian duduk iftirasy.

24. Punggung tegak, letakkan telapak tangan di atas paha atau lutut, posisi jari agak renggang sambil membaca doa.

25. Kemudian bergerak turun sambil bertakbir. Dan sujudlah sebagaimana cara yang pertama.

26. Bangkit dari sujud, tanpa membaca takbir, lakukanlah duduk istirahat sejenak, dengan posisi duduk iftirasy.

27. Kemudian berdiri ke rakaat berikutnya dengan bertumpu pada kedua tangan, sambil bertakbir.

28. Berdirilah sempurna dan langsung sedekap.

29. Lakukan seperti yang anda lakukan pada rakaat sebelumnya.

30. Setelah anda mendapatkan dua rakaat, bertakbir kemudian duduk tasyhud awal. duduk iftirasy, letakkan telapak tangan di atas paha atau lutut, posisi jari agak renggang, acungkan jari telunjuk tangan kanan.

31. Baca doa tasyahud awal.

32. Dianjurkan untuk ditambah dengan bacaan shalawat

33. Bangkit dengan membaca Allahu akbar. Dan setelah sempurna berdiri angkatlah kedua tangan dan bersedekaplah.

34. Setelah di rakaat terakhir, duduk tasyahud akhir dengan posisi tawarruk. Posisi tangan di atas paha, acungkan telunjuk tangan kanan.

35. Bacalah tasyahud dan shalawat.

36. Berdoalah memohon perlindungan.

37. Selanjutnya salam, menoleh ke kanan sampai kelihatan pipi kanan dari belakang.

38. Dan salam ke kiri sampai kelihatan pipi kiri dari belakang.

39. Baca istighfar dan lanjutkan berdzikir. 

Reporter: Nisa Mutia Sari

Syarat yang harus dilakukan atau dipenuhi untuk mendapatkan sahnya pelaksanaan suatu ibadah disebut
Syarat sah shalat Jumat penting diketahui Muslim agar ibadah yang dilakukan tidak bernilai sia-sia.. (Foto: SINDOnews)

Kastolani Jumat, 24 Desember 2021 - 09:25:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim khususnya laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Sebelum mengerjakan kewajiban itu, perlu mengetahui syarat sah shalat Jumat agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia.

Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya "Hukum-hukum terkait Shalat Jumat" terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, ada beberapa syarat sah dan syarat wajib dalam shalat Jumat.

Syarat sah adalah syarat yang apabila ditinggalkan, maka suatu ibadah menjadi tidak sah. Sedangkan syarat wajib, adalah apabila tidak tersedia, suatu ibadah menjadi tidak wajib untuk dikerjakan.

Berikut 5 Syarat Sah Shalat Jumat:

1. Tempat

Syarat sah shalat Jumat menurut para ulama adanya tempat tertentu untuk dilaksanakannya Shalat Jumat. Hal ini menjadi syarat sah sekaligus menjadi syarat wajib. 

Artinya, bila kriteria tempat itu tidak memenuhi syarat sah dan syarat wajib, maka selain tidak sah dikerjakan, shalat Jumat juga menjadi tidak wajib.

Tempat shalat Jumat ini berada di tengah permukiman warga dan boleh digelar di lapangan maupun masjid.

2. Masuk Waktu Dzuhur

Syarat sah sekaligus syarat wajib shalat Jumat adalah masuknya waktu Jumat. Bila waktu sudah masuk, maka shalat Jumat hukumnya wajib dan sah untuk dikerjakan. 

Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, AlMalikiyah dan Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa syarat wajib dan syarat sah shalat Jumat hanya berlaku manakala waktu shalat Dzhuhur sudah masuk hingga habisnya waktu shalat Dzhuhur, yaitu dengan masuknya waktu shalat Ashar.

3. Diawali dengan Khutbah

Shalat Jumat harus ada khutbah yang terdiri setidaknya dari dua khutbah dengan jeda duduk di antara keduanya. Khutbah Jumat itu terdiri atas dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khurbah.

Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khutbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.

4. Dilakukan Berjamaah 

Syarat sah shalat Jumat berikutnya yakni dilakukan secara berjamaah. Ada perbedaan di kalangan ulama mengenai jumlah jamaah shalat Jumat. Kalangan Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.

Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW : 

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. AdDaruquthuny).

Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan AsySyafi'iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang.

Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. 

Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. 

5. Tidak Ada Shalat Jumat 2 Kali

Di dalam mazhab As-Syafi'i memang ada ketentuan bahwa tidak boleh ada 2 shalat Jumat di satu tempat yang sama atau berdekatan. Dalam beberapa literaturfiqih mazhab ini, memang ada ketentuan demikian.

Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tetap ada pengecualiannya. Pengecualiannya adalah bila di satu masjid sudah penuh dan tidak lagi menampung jamaah, maka dibolehkan dibuat lagi jamaah shalat Jumat di dekatnya. Dengan demikian, adanya dua masjid yang berdekatan yang keduanya sama-sama menyelenggarakan shalat Jumat sangat dimungkinkan, selama masjid-masjid itu tidak mampu lagi menampung jamaah.

Hukum Shalat Jumat

Hukum Shalat Jumat adalah fardhu 'ain atau ibadah wajib bagi Muslim khususnya laki-laki yang memenuhi syarat yakni sudah balig dan berakal, serta tidak sedang dalam bepergian atau musafir.

Kewajiban sholat Jumat ini termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah: 9).

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Hukum-Hukum terkait Shalat Jumat menjelaskan, Shalat Jumat disyariatkan di dalam Al-Quran, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga atas dasar ijma' seluruh umat Islam.

Para ulama telah berijma' bahwa siapa yang mengingkari kewajiban shalat jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Syarat Sah Shalat Jumat Hukum Shalat Jumat

Syarat yang harus dilakukan atau dipenuhi untuk mendapatkan sahnya pelaksanaan suatu ibadah disebut
​ ​