Show
Bola.com, Jakarta - BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. Menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara. BUMN juga dapat diartikan sebagai pelaku kegiatan ekonomi yang penting dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain. Beberapa contoh perusahaan BUMN, seperti Pegadaian, PLN, Garuda Indonesia serta berbagai bank nasional yang memiliki peranan dalam mengembangkan perekonomian bangsa. Pada hakikatnya, BUMN memiliki tujuan untuk membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angka kerja serta mencegah monopoli pihak swasta. Namun, tak hanya itu, ada beragam tujuan lain yang dimiliki BUMN. Apa saja tujuan BUMN? Berikut ini rangkuman tentang tujuan BUMN, fungsi, bentuk, dan manfaatnya yang perlu diketahui, dikutip dari laman law.uii.ac.id dan berkas.dpr.go.id, Kamis (2/9/2021). Tujuan didirikannya BUMN dapat dilihat dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sebagai berikut: 1. Memberikan sumbangan dan penerimaan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Di sini BUMN diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara. 2. Tujuan berikutnya ialah mengejar keuntungan. Menurut penjelasan pasal 1 ayat (1) huruf a, meski maksud dan tujuan Persero adalah untuk mengejar keuntungan, dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum. Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial. Sedangkan untuk Perusahaan Umum (Perum) yang tujuannya menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. 4. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Dengan maksud dan tujuan, setiap usaha BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. 4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dirasakan oleh sektor swasta dan koperasi. Kemudian turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Fungsi dan Peranan BUMN 1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta. 2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian. 3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak. 4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat. 5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak 6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta. 7. Pembuka lapangan kerja. 8. Penghasil devisa negara. 9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi. 10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha. BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa. - Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja, - Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa. - Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditas ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas. - Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. Sumber: Web UII, DPR
Istilah BUMN atau kependekan dari Badan Usaha Milik Negara memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha, dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan Negara. Hal ini sesuai dengan UU no. 19 tahun 2003. Dalam sistem perekonomian, peranan BUMN sebagai pelaku ekonomi berlaku secara nasional. Tujuan didirikanya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sector yang ada. Beberapa sector seperti pertanian, perikanan, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hingga konstruksi. Tujuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)Kita telah mengulas tujuan BUMN, yaitu sebagai perwujudan dari kesejahteraan masyarakat Indonesia. Adapun tujuan lainya dari pendirian BUMN, sebagai berikut:
Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)BUMN merupakan suatu lembaga Negara yang dinaungi secara langsung oleh pemerintah. Maka dari itu, BUMN memiliki peranan yang besar, yaitu bukan saja untuk mensejahterakan masyarakat, namun juga untuk membantu meningkatkan pendapatan Negara. Adapun beberapa fungsi BUMN, sebagai berikut:
Jenis-Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)Setelah mengetahui pengertian BUMN, Saatnya Anda mengetahui apa saja jenis-jenis BUMN. Berikut ulasanya:
Ciri-ciri BUMNSeperti yang kami bahas diatas, BUMN adalah perusahan milik negara yang bertujuan untuk memberikan jasa atau layangan kepada publik serta memberikan pendapatan yang akan digunakan untuk menyelenggarakan kepentingan publik. Modal BUMN sebagian besar dimilki oleh pemerintah dan juga keutungan dari BUMN juga digunakna untuk kepentingan masyarakat banyak. BUMN juga sebagai asset negara karena kekayaan negara ada pada BUMN. Ciri-ciri BUMN yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut: Sumber Pemasukan NegaraKita tahu jelas bahwa BUMN merupakan salah satu pemasukkan negara. Karena BUMN merupakan penyedia barang serta layanan untuk masyarakat. Dengan adanya BUMN, negara akan mendapatkan pendapatan rutin dari pelayanan dan penyediaan yang di berikan untuk seluruh rakyat indonesia. Sehingga semua keuntungan dari penjualan milik negara. Dari seluruh keuntungan BUMN inilah negara memperoleh uang kas. dengan adanya BUMN aktivitas ekonomi akan teratur berjalan di Indonesia. Kekuasaan Penuh di Tangan PemerintahSesuai dengan namanya badan usaha milik negera sehingga semua aktivitas dikontrol, di awasi dan dikuasi oleh negara. Kekuasaan BUMN penuh dimiliki oleh pemerintah, hal ini bertujuan agar menjaga kesetabilan dan menghindari atau mencegah terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena negara pemilik resmi dan juga yang mendirikan BUMN maka pemerintah berhak penuh memegang kekuasaan dalam perusahaan ini. BUMN di kuasai penuh oleh pemerintah akan memiliki keuntungan tersediri bagi perekonomian bangsa karena dapat menjaga kestabilan ekonomi dan juga dapat menghindari penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Segala Risiko Ditanggung PemerintahSetelah kekuasaan penuh ada ditangan pemerintah maka segala keuntungan serta kerugian juga ditanggung oleh pemerintah. Resiko dari kerugian suatu BUMN negara yang menanggung itu semua. Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan PublikTentunya BUMN melanyani kepentingan umum dan berguna untuk seluruh masyarakat. Kita bisa lihat seperti PLN, air, sarana komunikasi, rumah sakit dan masih banyak lagi. Saham Bisa Dimiliki MasyarakatUntuk saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Namun masyarakat juga berhak memiliki saham yang ada di dalam BUMN. Saham yang dapat dimiliki oleh masyrakat tidak lebih dari 50% dari saham yang dimiliki oleh BUMN. Jadi masyarakat juga bisa memiliki saham BUMN ini. Produknya Dibutuhkan MasyarakatApapun yang disediakan atau yang diperjualbelikan merupakan produk yang memang dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Bisa dibilang bila produk atau jasa yang ditawarkan BUMN tidak ada, maka masyarakat akan kebingungan bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka tersebut. Sebagai Stabilisator Perekonomian Dalam Rangka Mensejahterakan RakyatBUMN juga berperan dalam menstabilkan perekonomian sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Selain kebutuhan rakyat yang terpenuhi juga kesejahteraan rakyat akan terbantu, misalnya ada yang namanya program keluarga harapan. Dana alokasi untuk program itu berasal dari BUMN. KesimpulanSetelah memahami secara keseluruhan tentang pengertian BUMN, sudah seharusnya BUMN yang ada saat ini mendukung perekonomian Negara, agar dapat tumbuh berkembang sejajar dengan Negara lainya. Meski begitu menurut pengertian BUMN, namun BUMN juga memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Bagi Anda yang sedang mencari software pembukuan dengan fitur terlengkap dan harga terbaik, Anda bisa menggunakan Accurate Online. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang memenangkan Top Brand Award selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2016. Sudah dipakai berbagai entitas bisnis mulai dari UKM sampai perusahaan multinasional. Masih ragu dengan Accurate Online? Anda bisa mencoba Accurate Online gratis selama 30 hari melalui link ini. Ingin mengetahui tips lainnya seputar akuntansi dan bisnis? Silahkan baca artikel pilihan kami dibawah ini: |