Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara

BERITA DAERAH

BERITA UMUM

[/vc_column][vc_column width=”1/3″][tdm_block_testimonial job_title=”Kepala Bagian Organisasi” description=”U2VnYWxhJTIwUHVqaSUyMFN5dWt1ciUyMGtpdGElMjBwYW5qYXRrYW4lMjBrZWhhZGlyYXQlMjBUdWhhbiUyMFlhbmclMjBNYWhhJTIwS3Vhc2ElMkMlMjB5YW5nJTIwZGVuZ2FuJTIwcmFobWF0LU55YSUyMHRlbGFoJTIwbWVuZ2FudGFya2FuJTIwSW5zdGl0dXNpJTIwaW5pJTIwJTNDYSUyMGhyZWYlM0QlMjJodHRwJTNBJTJGJTJGb3JnYW5pc2FzaS50ZWJpbmd0aW5nZ2lrb3RhLmdvLmlkJTJGcGltcGluYW4lMkYlMjIlM0UlNUJzZWxlbmdrYXBueWElNUQlM0MlMkZhJTNF” name=”Ernawati Lubis, S.Pd, M.Kes” image_height=”300″ image_width=”245″ image_space=”10″ name_tag=”h4″ content_align_horizontal=”content-horiz-left” tds_testimonial=”tds_testimonial2″ tds_testimonial2-name_color=”#ef0202″ image=”389″ image_size=”60″]

PENGUMUMAN

Perwa Kelas Jabatan

22 Desember 2020

https://drive.google.com/file/d/1dqUWfVvtAP7J8B2M77rTcGy1z9jcRMnh/view?usp=sharing

[/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”2/3″][/vc_column][vc_column width=”1/3″][/vc_column][/vc_row][vc_row full_width=”stretch_row_content td-stretch-content”][vc_column][/vc_column][/vc_row][vc_row full_width=”stretch_row_content td-stretch-content”][vc_column][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”1/1″]

[/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”1/3″][/vc_column][vc_column width=”1/3″][/vc_column][vc_column width=”1/3″][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”1/1″][/vc_column][/vc_row]

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara

BUPATI SERDANG BEDAGAI
PROVINSI SUMATERA UTARA

KEPUTUSAN BUPATI SERDANG BEDAGAI

    NOMOR  727/18.4/ TAHUN 2021

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKSES KEUANGAN DAERAH

KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2021

BUPATI SERDANG BEDAGAI,

Menimbang      :  

a.   bahwa akses keuangan masyrakat perlu diperluas dan ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Serdang Bedagai;

  1. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor T-900/634/Keuda Tanggal 19 Februari 2016 perihal Pemerintah Daerah diminta untuk membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah;
  2. bahwa sehubungan telah diundangkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, perlu penyesuaian Nomenklatur Keanggotaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021;
  3. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021;

Mengingat        :  

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai;
  6. Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :  

KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKSES KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2021.

KESATU           :  

Menetapkan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021 yang selanjutnya disebut TPAKD, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA            :  

Tugas dan Kewajiban TPAKD sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sebagai berikut:

  1. mengevaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses keuangan daerah;
  2. merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses keuangan di daerah;
  3. mengevaluasi pelaksanaan program percepatan akses keuangan daerah;
  4. memberi masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses keuangan masyarakat di daerah;
  5. mengkoordinasikan kegiatan atau program percepatan akses keuangan di daerah;
  6. melakukan monitoring atau pemantauan pelaksanaan program akses keuangan daerah;
  7. melakukan fungsi pembinaan terhadap implementasi program TPAKD;
  8. melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait akses keuangan di daerah;
  9. melakukan pertemuan koordiansi TPAKD;
  10. menyusun dan menyampaikan Laporan Triwulan TPAKD sesuai ketentuan laporan TPAKD dan di sampaikan kepada Bapak Bupati Serdang Bedagai

KETIGA            :  

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

KEEMPAT        :  

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 895/ 18.4/ Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

KELIMA           :  

Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Sei Rampah

pada tanggal 29 Maret 2021

   BUPATI SERDANG BEDAGAI,

    DARMA WIJAYA

LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI SERDANG BEDAGAI

NOMOR      : 

TANGGAL   :  

TENTANG   :  PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKSES KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2021

SUSUNAN TIM PERCEPATAN AKSES KEUANGAN DAERAH

KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Ketua              :   Bupati Serdang Bedagai.

Wakil               :   Wakil Bupati Serdang Bedagai

Anggota           :   1.  Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumatera Bagian Utara.

  1. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

Koordinator      :   Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Wakil 1            :   Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Wakil 2            :   Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Serdang Bedagai.

Sekretaris        :   Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Anggota           :  1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

  1. Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai.
  2. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
  3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai.
  4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serdang Bedagai.
  5. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai.
  6. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai.
  7. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.
  8. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai.
  9. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Serdang Bedagai.
  10. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Serdang Bedagai.
  11. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai.
  12. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai.
  13. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai.
  14. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara.
  15. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Serdang Bedagai.
  16. 17. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai.
  17. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai.
  18. Ketua Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sumatera Utara.
  19. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
  20. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
  1. Ketua Asosiasi Pelaku Usaha.
  2. Pimpinan Cabang Lembaga Jasa Keuangan.
  3. Kasubbag. Kemitraan, Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah Lembaga Jasa Keuangan 1 Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumatera Bagian Utara.
  4. Akademisi.
  5. Unsur Pemangku Kepentingan Lainnya.

Sekretariat       :

Koordinator      :   Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil pada Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Serdang Bedagai.

Anggota           :  

–    Unsur Bappeda Kabupaten Serdang Bedagai

–    Unsur Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai

–    Unsur Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai.

–    Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai.

–    Unsur Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Serdang Bedagai.

–    Unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serdang Bedagai.

–    Unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai.

–    Unsur Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Serdang Bedagai.

–    Unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

–    Unsur Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

–    Unsur Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

BUPATI SERDANG BEDAGAI,

DARMA WIJAYA

Download file

Siapa Sekda Provinsi Sumatera Utara?

Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Jumat (19/8/2022). yang diisi oleh Afifi Lubis dan Muhammad Fitriyus.

Siapa Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara?

Kadisdik Sumut Dr. Asren Nasution, MA membuka secara resmi jambore profil pelajar pancasila yang diikuti oleh siswa/i SMA, SMK, se-Lubuk Pakam. …

Siapa yang sekarang menjadi Gubernur Sumatera Utara?

Gubernur Sumatra Utara saat ini adalah Edy Rahmayadi. Letnan Jenderal TNI (Purn.)