Ada dua jenis SPT Masa pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Surat pemberitahuan masa PPN dan SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan masa pajak yang harus dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan.
Kendati sama-sama dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak, keduanya merupakan jenis SPT Masa yang berbeda.
Jika SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan jenis SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan.
Keduanya, memiliki jenisnya masing-masing yang dibuat dan dilaporkan satu bulan sekali atau setiap masa pajak ketika wajib pajak melakukan transaksi PPN dan PPh.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan apa saja jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan surat pemberitahuan masa PPN serta cara melaporkannya.
Ingin kelola pajak bisnis lebih efektif dan efisien? Kelola perpajakan perusahaan melalui Mekari Klikpajak.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan, memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk ERP Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan.
Daftar Isi
1 Cara Mengetahui Jenis Kewajiban Pelaporan SPT Masa
2 Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak
2.1 a. Jenis SPT Masa PPN
2.2 b. Jenis SPT Masa PPh
3 Cara Membuat dan Lapor SPT Masa PPh dan PPN
Cara Mengetahui Jenis Kewajiban Pelaporan SPT Masa
Untuk mengetahui jenis SPT Masa apa yang menjadi kewajiban untuk dilaporkan, dapat melihat kewajiban perpajakan yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
SKT ini diterima wajib pajak pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pemberian SKT ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.
Pengguna SKT ini bisa wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, maupun bendaharawan.
Berikut bentuk dan contoh SKT berdasarkan PER-20/PJ/2013 untuk mengetahui jenis kewajiban pelaporan surat pemberitahuan masa wajib pajak terdaftar:
Pahami Peraturan PPh Pasal 23 dan Ketentuan Pelaporannya
4. SPT Masa PPh Pasal 15
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri-industri tertentu yang ditetapkan dalam UU Pajak Penghasilan.
Surat Pemberitahuan Masa PPh 15 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15.
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 15 adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 adalah tanggal 20.
5. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20.
6. SPT Masa PPh sesuai PP No. 23 Tahun 2018
Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 ini merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan atau PPh final UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto.
Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final 0,5% ini berbentuk Bukti Setoran Pajak.
7. Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ini merupakan jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Jenis surat pemberitahuan masa PPh Pasal 25 ini berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP).
Batas waktu pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini setiap tanggal 15 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan PPh Pasal 25 adalah setiap tanggal 20.
Baca Juga: Tarif PPh Pasal 25, Contoh Hitung dan Cara Bayar
Cara Membuat dan Lapor SPT Masa PPh dan PPN
Setelah mengetahui jenis-jenis surat pemberitahuan masa PPh dan PPN, berikutnya bagaimana cara membuat dan cara melaporkannya.
Perlu dipahami, DJP telah memperbarui sistem pengelolaan perpajakan, termasuk sistem pembuatan dan pelaporan surat pemberitahuan PPh serta PPN.
a. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh
Mulai April 2022, pembuatan serta pelaporan surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22, 23, 26, Pasal 4 ayat 2, dan pasal 15 wajib menggunakan e-Bupot Unifikasi.
Untuk mengetahui detail langkah-langkahnya selengkapnya baca Cara Membuat dan Lapor SPT Masa PPh di e-Bupot Unifikasi.
Sementara itu, pembuatan SPT Masa PPh 21 dan pelaporan pajaknya tetap menggunakan e-Filing.
b. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPN
Seiring berlakunya e-Faktur 3.0 pada 2020, lapor surat pemberitahuan masa PPN tidak lagi melalui e-Filing, melainkan harus melalui e-Faktur web based.