- > Informasi COVID-19 Kota Semarang
- > Pusat Pengetahuan
- HOME
- PROFIL
- Profil PPID Utama
- PPID Pembantu Kota Semarang
- DAFTAR INFORMASI
- Daftar Informasi Setiap Saat
- Daftar Informasi Berkala
- Daftar Informasi Serta Merta
- Daftar Informasi Dikecualikan
- FAQ
- LAYANAN PPID
- Dasar Hukum
- Statistik Layanan Informasi Publik
- Galeri Kisah Sukses
Tata Cara & Permohonan Informasi
- Tata Cara Permohonan Informasi
- Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Form Permohonan Informasi
- Form Pengajuan Keberatan
- KONTAK
Cara Mendapatkan E-SPT
Share Informasi
Tahukah Anda bahwa dengan bantuan premium, Anda dapat menghubungi tim support kami melalui chat kapan saja selama jam kerja untuk membantu Anda ketika mengalami kesulitan!
Silakan ikuti petunjuk berikut:
- Pertama silakan login ke Program e-SPT.
- Setelah berhasil login, klik tombol Pilih
SPT lalu Buat SPT Baru.
- Pilih periode pajak yang ingin dibuat (contoh untuk bulan Juli).
- Klik tombol Buat SPT
- Setelah muncul pesan "SPT berhasil dibuat", silakan klik OK
- Klik tombol CSV > Impor > Bukti
Potong > (pilih file yang akan di impor)
- Tidak Final: Untuk impor CSV bukti potong tidak final bulanan
- Final: Untuk impor CSV bukti potong final bulanan
- A1: Untuk impor CSV bukti potong A1 tahunan karyawan
- Pemotongan Pajak Bulanan: Untuk bulanan PPh 21 pegawai tetap
- Klik tombol Buka
File, lalu cari lokasi file CSV yang sudah disimpan. Setelah data CSV muncul, klik tombol Impor. Jika impor sudah berhasil, akan muncul pesan konfirmasi bahwa impor telah berhasil. Setelah itu tutup windows dengan klik simbol X di bagian nomor 3.
- Untuk mengimpor data lainnya, lakukan hal yang sama mulai dari langkah nomor 6.
- Khusus
untuk pemotongan pajak bulanan setelah proses impor, lakukan langkah berikut:
- Buka menu Isi SPT > Daftar Pemotongan Pajak (1721-I)
- Setelah Daftar Pemotongan Pajak Bulanan berhasil dibuka, silakan lengkapi isian untuk Bagian B, seperti berikut:
- Jumlah Pegawai: Isi Total Pegawai Tetap yang tidak memiliki nilai PPh 21 bulanan
- Jumlah Penghasilan Bruto Pegawai (Rp): Isi Total Pendapatan Bruto bulanan Pegawai Tetap yang tidak memilik PPh 21 bulanan
- Lalu klik Simpan
- Buka menu Isi SPT > Daftar Pemotongan Pajak (1721-I)
- Lanjutkan ke proses pembuatan CSV, silakan klik di sini untuk melihat cara pembuatan File CSV.
Rekan
dalam e SPT badan dalam hal terjadi penjualan aktiva di tengah tahun
bagaimana ya?Trims
SPT tahunan itu batasnya sampai 1 tahun buku atau dengan kata lain sampai akhir tahun..
maksudnya ada penjualan aktiva di tengah tahun , bagaimana di e SPT nya?
Originaly posted by gara2pajak:
maksudnya ada penjualan aktiva di tengah tahun , bagaimana di e SPT nya?
ya nggak gimana2, kl untung ya anggap untung begitu jg kalo rugi
Originaly posted by gara2pajak:
maksudnya ada penjualan aktiva di tengah tahun , bagaimana di e SPT nya?
ya tidak diisikan, dengan kata lain aktiva yang sudah dijual dihapuskan dalam daftar aset /penyusutan
Originaly posted by priadiar4:
ya tidak diisikan, dengan kata lain aktiva yang sudah dijual dihapuskan dalam daftar aset /penyusutan
kalo di eSPT langsung dihapus, nanti ada selisih biaya penyusutan karena…januari sd mei (misal) masih ada penyusutan sedang di eSPT tidak ada bi penyusutan.
Originaly posted by gara2pajak:
kalo di eSPT langsung dihapus, nanti ada selisih biaya penyusutan karena…januari sd mei (misal) masih ada penyusutan sedang di eSPT tidak ada bi penyusutan.
knp jadi ga ada biaya penyusutan?
Originaly posted by gara2pajak:
kalo di eSPT langsung dihapus, nanti ada selisih biaya penyusutan karena…januari sd mei (misal) masih ada penyusutan sedang di eSPT tidak ada bi penyusutan.
Lha kok ada biaya penyusutan di SPT Tahunan nanti??
Originaly posted by priadiar4:
Lha kok ada biaya penyusutan di SPT Tahunan nanti??
???
Originaly posted by priadiar4:
knp jadi ga ada biaya penyusutan?
mmmm…
misal :
antara komersial dan pajak metode penyusutan sama.
tidak ada beda waktu, sama sama pake metode garis lurus.harta/aktiva dijual 31 mei 2013
secara komersial ada biaya penyusutan jan mei 2013
secara pajak juga ada biaya penyusutan jan sd mei (karena metode sama)
kalo dalam eSPT harta langsung dihapus di th buku 2013, kan tidak ada biaya penyusutan. Padahal secara eSPT (pajak) kita masih berhak mengakui bi penyusutan.Gitu rekan….. dong opo ora…
matur nuwun, thanks dan terimakasih
Originaly posted by gara2pajak:
harta/aktiva dijual 31 mei 2013
secara komersial ada biaya penyusutan jan mei 2013
secara pajak juga ada biaya penyusutan jan sd mei (karena metode sama)
kalo dalam eSPT harta langsung dihapus di th buku 2013, kan tidak ada biaya penyusutan. Padahal secara eSPT (pajak) kita masih berhak mengakui bi penyusutan.th 2013 penyusutan yang ada di eSPT harus sama dengan komersial
biaya penyusutan yang ada di eSPT badan bisa di edit rekan…….
samakan saja dengan di komersial
baru th 2014 harta yang di jual di hapus karena sdh terjual di th 2013gitu… wis donk……….
cmiiw…
gimana rekan ada yg mo bantu koreksi ?
Viewing 1 - 12 of 12 replies