Sistem whitelist nusantara menyediakan rekomendasi terhadap

JAKARTA - Kemudahan akses internet dan perkembangan teknologi memberi dampak positif sekaligus negatif. Kementerian Komunikasi memiliki tiga pendekatan dalam menangani penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

"Dengan satu klik, kita bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan menguasai dunia. Namun kita juga perlu mewaspadai bahaya tersembunyi yang mengintai anak-anak dalam memanfaatkan internet," ujar Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Septriana Tangkary.

Dia mengatakan, beberapa bahaya tersembunyi dalam pemanfaatan internet antara lain Cyber Porn, yaitu pornografi melalui internet di mana ditampilkan gambar dan video asusila. Cyber bullying yaitu kekerasan dan pelecehan melalui internet. Cyber Fraud berupa penyebaran informasi tidak benar di internet (hoax) serta penipuan transaksi online.

"Ada pula Cyber Gambling yaitu permainan judi berkedok game media sosial, dan Cyber Stalking di mana muncul kasus penculikan dengan cara berkenalan di media sosial," papar Septriana dikutip dari laman resmi Kominfo.go.id, Minggu (15/5/2016).

"Ribuan anak Indonesia telah menjadi korban kejahatan internet bahkan dalam satu hari ada 300 anak yang menjadi korban. Mulai dari kasus penculikan, perkosaan, bullying, dan lainnya. Ini harus menjadi perhatian kita dalam melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan internet,” tambahnya.

Lebih lanjut Septriana menjelaskan bahwa peran Guru BK, orangtua, dan pemerintah sangat penting dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif internet. "Pemanfaatan internet seharusnya dilakukan secara baik dalam arti tepat guna, aman sesuai dengan etika, budaya, dan norma yang berlaku," tuturnya.

Kominfo telah menerapkan 3 (tiga) jurus pendekatan dalam menangani penyalahgunaan TIK yakni:

Pertama, Pendekatan Teknologi yaitu upaya melindungi pelajar dari konten dan akses situs negatif melalui sistem penyaringan konten negatif yaitu Trust Positif, DNS Nawala, dan Sistem Whitelist Nusantara yang menyediakan rekomendasi situs-situs positif.

Kedua, Pendekatan Hukum, di mana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 menjelaskan mengenai perbuatan yang dilarang untuk disebarluaskan karena berisi informasi kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan berita bohong dan SARA dan ancaman kekerasan serta UU tentang Pornografi dan UU tentang Hak Cipta.

Terakhir, Pendekatan Sosio Kultural, yaitu dengan melalui pelatihan agen perubahan informatika (internet CAKAP dan Relawan TIK), pembuatan video animasi digital hero Indonesia, serta melalui penyelenggaraan berbagai kompetisi seperti INAICTA, AICTA, Duta Internet CAKAP, Kartini Next Generation.

(kem)

AGEN PERUBAHAN INFORMATIKA UNTUK INDONESIA Pasuruan, 3 Mei 2016 Bambang Tri Santoso Plt. Kasubdit Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan Yang Terhormat Kepala sekolah SMK Darut Taqwa Pasuruan M. Sholihun Spd.MM Relawan TIK Jawa Timur - Para Narasumber, peserta dan hadirin sekalian yang berbahagia   Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala limpahan rahmat dan hidayah-N YA lah maka kita siang ini berada dalam keadaan sehat wal-afiat , serta masih diberikan kesempatan untuk menghadiri Acara Roadshow Sosialisasi Internet Sehat Aman Cerdas Kreatif dan Produktif di SMK Darul Taqwa Sengon Agung Pasuruan Jawa Timur. Dalam kesempatan ini pertama-tama ijinkanlah saya atas nama Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan apresiasi yang setinggi tingginya dan terima kasih kepada Panitia Penyelenggara dan inisiator kegiatan ini yaitu Relawan TIK Jawa Timur dan GenKI atau Rumah Inkubator Generasi Kreatif Indonesia. Diharapkan para peserta nantinya menjadi agen perubahan Informatika yang mempunyai kepedulian dalam membantu masyarakat untuk memanfaatkan TIK dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kabupaten yang berjumlah 1.518.804 jiwa yang berada di 24 Kecamatan dan 364 Kelurahan/Desa. DIREKTORAT PEMBERDAYAAN INFORMATIKA DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Nawacita Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan 6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Hadirin yang kami hormati, Dalam Membangun Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan Visi Indonesia melalui Nawacita. Dalam Kesempatan ini saya akan membahas 2 poin utama yang relevan dengan kegiatan yang kita laksanakan yaitu poin 3 yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkiat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan poin 6 yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga Bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama Bangsa-Bangsa Asia lainnya.

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai solusi pembangunan Indonesia. Prinsip TIK : Support Enabler Untuk merealisasikan Nawacita tersebut, tools atau alat yang dapat digunakan yaitu Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai solusi pembangunan Indonesia. Hal tersebut dimungkinkan karena prinsip dari TIK itu sendiri yaitu sebagai Support (Pendukung) dan Pembuat Mungkin (Enabler). TIK dapat dimanfaatkan untuk mendukung sebuah pembangunan dan dapat membuat mungkin terjadinya pembangunan itu sendiri. Untuk itu, TIK perlu digunakan secara maksimal sehingga kita bisa mendapatkan dampak positif sepenuhnya dalam membangun Bangsa Indonesia

Pemanfaatan TIK masih bersifat Konsumtif.. Sayangnya... Pemanfaatan TIK masih bersifat Konsumtif.. Sayangnya, Pemanfaatan TIK masih bersifat konsumtif yaitu digunakan untuk Bermain Game, Social Media dan Hiburan. Masyarakat belum memanfaatkan TIK secara maksimal malahan masyarakat dibiasakan dengan perilaku yang konsumtif tersebut. Padahal kita bisa mendapatkan keuntungan dan manfaat yang lebih besar apabila kita Kreatif dan Produktif.

Revolusi Mental adalah gerakan seluruh rakyat Indonesia bersama Pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menjadi Indonesia yang lebih baik. Revolusi Mental bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan, agar bangsa kita bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kita bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik dengan memulai Revolusi Mental dari diri sendiri, sejak saat ini. Untuk merubah pola kebiasaan negatif dan konsumtif, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan sebuah gerakan dengan nama Revolusi Mental. Revolusi Mental itu sendiri berarti gerakan seluruh rakyat Indonesia bersama Pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menjadi Indonesia yang lebih baik. Revolusi Mental bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan, agar bangsa kita bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kita bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik dengan memulai Revolusi Mental dari diri sendiri, sejak saat ini.   Contoh sederhana dari Revolusi Mental adalah bersih, antri, menghormati hak disable, anti memberi dan menerima suap, cepat tanggap, tidak menunda pekerjaan, cinta produk Indonesia, anti mencontek bagi pelajar, sopan santun, anti kekerasan, menerima perbedaan, anti diskriminasi, tolong menolong, kerja sama dan kerelawanan.

AGEN PERUBAHAN INFORMATIKA SIAPA PENGGERAK REVOLUSI MENTAL? PENGGERAK Siapa penggerak Revolusi Mental ? Siapa saja bisa menggerakkan Revolusi Mental. Dari Pemerintah, Pengusaha, Budayawan, Tokoh Agama, Akademisi dan Kita semua. Dalam bidang Informatika, penggerak Revolusi Mental adalah Agen Perubahan Informatika dimana didalamnya terdapat para Relawan TIK. seperti yang telah dijelaskan pada slide sebelumnya, sikap kerelawanan adalah salah satu contoh dari Revolusi Mental. PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DI BIDANG INFORMATIKA

AGEN PERUBAHAN INFORMATIKA Agen Perubahan Informatika adalah Penggerak Revolusi Mental di Bidang Informatika yang dimotori oleh Relawan TIK yang mampu menggunakan dan memanfaatkan TIK dan Internet secara Cerdas, Kreatif dan Produktif dan dapat mempromosikan, menularkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat di bidang Informatika Agen Perubahan Informatika bisa siapa saja : Relawan TIK, SANTRI, Pelajar, Mahasiswa, Guru, Dosen, PNS, Pegawai Swasta, Ibu Rumah Tangga, dsb. Apa definisi Agen Perubahan Informatika? Agen Perubahan Informatika adalah Penggerak Revolusi Mental di Bidang Informatika yang dimotori oleh Relawan TIK yang mampu menggunakan dan memanfaatkan TIK dan Internet secara Cerdas, Kreatif dan Produktif dan dapat mempromosikan, menularkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat di bidang Informatika.   Saya tegaskan sekali lagi, Agen Perubahan Informatika bisa siapa saja. Relawan TIK, Santri, Pelajar, Mahasiswa, Guru, Dosen, PNS, Pegawai Swasta, Ibu Rumah Tangga dan sebagainya.

Agen Perubahan Informatika Tugas Agen Perubahan Informatika Mempromosikan dan Mengedukasi Pemanfaatan Internet secara Cerdas, Kreatif dan Produktif Mempromosikan Pemanfaatan Sistem Blacklist dan Sistem Whitelist Nusantara untuk mengurangi akses terhadap Konten Negatif Memberikan pendampingan terhadap masyarakat Melakukan pengawasan terhadap akses konten-konten negatif dan Radikalisme di daerah dimana Agen Perubahan Informatika berada Melaporkan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Mempromosikan Konten Positif di daerah dimana Agen Perubahan Informatika berada Melakukan Parenting kepada Generasi Muda.

API Harus memanfaatkan Internet dengan CA-KA-P Dalam menggunakan Internet, Agen Perubahan Informatika harus memanfaatkannya dengan CAKAP. CAKAP singkatan dari Cerdas, Kreatif dan Produktif. Pemanfaatan Internet secara CAKAP itulah yang harus disebarkan dan digetok tularkan kepada masyarakat luas. Cerdas Kreatif Produktif

Kelahiran Relawan TIK Indonesia dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya di berbagai aspek kehidupan. Oleh sebab itu Relawan TIK Indonesia sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, tergerak untuk memanfaatkan kemajuan teknologi, keterampilan / ilmu pengetahuan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemberdayaan anggota serta warga masyarakat lain nya.   Sedikit memberi gambaran perjalanan Relawan TIK Indonesia. Organisasi ini dirintis sejak tanggal 9 Desember 2008 di Jakarta. Kemudian dilanjutkan dengan rangkaian pertemuan Di wilayah barat di Bangka Belitung, menghasilkan draf AD/ART; diwilayah tengah di Makasar menyempurnakan AD/ART, diSurabaya menghasilkan draf pengurus TIK Indonesia pusat.Puncaknya adalah pada acara Pengukuhan Relawan TIK Nasional di Bogor tanggal 4 Juli 2011.

RTIK hamper ada di seluruh Provinsi, hanya 4 Provinsi yang belum di kukuhkan kepengurusanya, yaitu Palembang, Banten, NTT, Papua Barat. Selain itu 94 ditingkat Kab/Ko beberapa malah sudah ada RTIK di tingkat Desa. GDM. Pak Menteri menghimbau 1 desa 1 RTIK. Dan saat ini Kominfo mendorong SE RTIK.

POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA Dalam mengakses Internet, perlu juga dilakukan pengamanan terhadap konten – konten negatif. Untuk melindungi masyarakat terutama bagi Pelajar Tingkat SD, SMP, SMA dan Santri, Kementerian Komunikasi memberikan alternatif pengamanan secara Teknologi, sbb : POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA DNS NAWALA Dalam melakukan pengamanan dari konten negatif di Internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengembangkan trust positif yang berfungsi untuk memfilter konten – konten negatif yang berwujud pornografi, perjudian dan lain sebaginy. Selain trust positif, terdapat berbagai aplikasi yang dikembangkan oleh pihak swasta yang berfungsi untuk memfilter konten – konten negatif tersebut, contohnya adalah dns nawala. Kedepannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengembangkan sebuah Positif List dan sistem DNS Whitelist Nusantara.   Positif List dan Whitelist System merupakan kebalikan dari sistem Blacklist. Positif List adalah sebuah daftar putih yang berisikan domain – domain positif yang bermanfaat untuk pendidikan dan pesantren. Sedangkan Whitelist System merupakan bentuk murni pengontolan internet yang digunakan untuk mengatur dan mengelola aplikasi, email atau lalu lintas internet yang dapat digunakan oleh pemerintah atau ISP untuk sepenuhnya mengontrol jaringan internet, baik untuk sensor atau untuk membatasi konsumen dalam mengakses internet. Untuk Institusi Pendidikan Dan Pesantren DNS berbasis Sistem Blacklist

Pencanangan Whitelist Nusantara pada Hari Anak Nasional Launching Sistem Whitelist di Pesantren Al Mizan Majalengka 11 Juli 2015 Pencanangan Whitelist Nusantara pada Hari Anak Nasional Pada tanggal 11 Agustus 2015

? POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA Sistem berbasis Domain Name System (DNS) Menyediakan situs website / mail / aplikasi / IP terdaftar / direkomendasikan yang memiliki konten positif yang dapat diakses oleh pengguna Internet. Mekanisme dari sistem whitelist adalah dengan cara menetapkan daftar situs yang direkomendasikan/dapat diakses (daftar putih) sehingga hanya konten positif yang dapat diakses dan dipakai oleh Pelajar tingkat SD, SMP dan SMA/sederajat di Institusi Pendidikan dan Para Santri di Pesantren. Data whitelist diperoleh dengan pendaftaran situs, mail, layanan aplikasi dan IP terpercaya (trusted sites) dan atau dengan bekerja sama dengan penyediaan konten positif yang telah ada di dunia, PANDI, APJII, Nawala Nusantara, Organisasi Keagamaan (NU, Muhammadiyah, dsb), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama Apa itu Positif List / Sistem Whitelist Nusantara? Secara sederhana akan saya jelaskan sebagai berikut : Sistem berbasis Domain Name System (DNS) Menyediakan situs website / mail / aplikasi / IP terdaftar / direkomendasikan yang memiliki konten positif yang dapat diakses oleh pengguna Internet. Mekanisme dari sistem whitelist adalah dengan cara menetapkan daftar situs yang direkomendasikan/dapat diakses (daftar putih) sehingga hanya konten positif yang dapat diakses dan dipakai oleh Pelajar tingkat SD, SMP dan SMA/sederajat di Institusi Pendidikan dan Para Santri di Pesantren. Data whitelist diperoleh dengan pendaftaran situs, mail, layanan aplikasi dan IP terpercaya (trusted sites) dan atau dengan bekerja sama dengan penyediaan konten positif yang telah ada di dunia, PANDI, APJII, Nawala Nusantara, Organisasi Keagamaan (NU, Muhammadiyah, dsb), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama

POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA TUJUAN POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA Melindungi pelajar di tingkat SD, SMP, SMA, dan para santri dari konten negatif di Internet serta mencegah akses situs eksternal yang dianggap tidak dapat dipercaya, dan menyediakan rekomendasi situs – situs positif sehingga para pelajar dan para santri dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan wawasan yang berdampak cerdas dan positif. Tujuan dari Positif List / Sistem Whitelist Nusantara yaitu Melindungi pelajar di tingkat SD, SMP, SMA, dan para santri dari konten negatif di Internet serta mencegah akses situs eksternal yang dianggap tidak dapat dipercaya, dan menyediakan rekomendasi situs – situs positif sehingga para pelajar dan para santri dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan wawasan yang berdampak cerdas dan positif.

Diagram Kerja Sistem Whitelist Nusantara Disetting IP DNS Server: XX.XX.XX.XX 2. Mengakses website www.xyz.*.id 1. 3. Cek www.xyz.*.id ada atau tidak di daftar putif www.xyz.*.id ada dalam Whitelist dan diberikan akses Ke www.xyz.*.id 4a. Server www.xyz.*.id Server DNS Whitelist IP : XX.XX.XX.XX .id, .sch.id, .go.id, .edu Client 4b. www.xyz.*.id tidak ada Dalam whitelist dan akses ditutup Ya Tidak Diagram Kerja Sistem Whitelist yaitu : Pertama kita pasang IP Address dari Server DNS Whitelist pada Komputer/Laptop/Access Point. Dengan terpasangnya IP Adrress dari Server DNS Whitelist tersebut maka Komputer/Laptop/Access Point tersebut sudah menggunakan Positif List / Sistem Whitelist Nusantara Ketika kita akan mengakses sebuah website, maka informasi akan diteruskan ke Server DNS dan kemudian akan dicek apakah website tersebut telah terdaftar di Daftar Putih atau tidak Apabila ada maka informasi akan diteruskan dan kita akan dapat mengakses Website yang ingin kita akses Apabila tidak ada maka akses akan diputus dan pada tampilan browser di Laptop/Komputer kita akan memunculkan keterangan bahwa website tidak dapat diakses.

SISTEM WHITELIST NUSANTARA DATA POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA Saat ini sudah terkumpul data Positif List/Sistem Whitelist Nusantara yang berupa daftar domain .id sejumlah 153.006 domain. Untuk kedepannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menambah data Positif List/Sistem Whitelist Nusantara hingga mencapai minimal 1.000.000 data pada tahun 2019 Saat ini sudah terkumpul data Positif List/Sistem Whitelist Nusantara yang berupa daftar domain .id sejumlah 153.006 domain. Untuk kedepannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menambah data Positif List/Sistem Whitelist Nusantara hingga mencapai minimal 1.000.000 data pada tahun 2019.   Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka pelaporan bagi seluruh masyarakat yang apabila ingin mengakses sebuah website positif namun tidak bisa karena Positif List/Sistem Whitelist Nusantara. Dengan pelaporan tersebut, Tim Panel akan mengecek dan memutuskan bahwa website tersebut betul positif dan akan ditambahkan ke Daftar Putih. Pada akhirnya kita dapat mengakses website tersebut.

POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA IMPLEMENTASI POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA Server DNS Whitelist Nusatara IP : xx.xx.xx.xx Internet Implementasi dari Positif List/Sistem WHitelist Nusantara diharapkan dapat digunakan untuk Sekolah baik itu tingkat SD, SMP, SMA, Pesantren maupun tempat keagamaan lainnya.

PENGADUAN KONTEN NEGATIF MELALUI EMAIL : APABILA KONTEN NEGATIF SUDAH MEMASUKI RANAH KRIMINAL MAKA DAPAT DIADUKAN LANGSUNG KE : Subdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi, Kemkominfo 021-3845786 Apabila dalam berinternet menemukan website – website yang mengandung unsur pornografi, perjudian, atau unsur – unsur ilegal lainnya, diharapkan dapat melaporkannya dengan mengirim email ke . Apabila konten negatif sudah memasukin ranah tindak pidana kriminal maka dapat diadukan langsung ke Subdit Penyidikan dan Penindakan, Direktorat Keamanan Informasi, Kominfo di nomor telephone 021-3845786 maupun email ke . Dalam memberantas website – website berkonten negatif, dengan kemampuan kami saja sangatlah tidak cukup dan mampu, oleh karena itu kami memohon bantuan aktif masyarakat untuk ikut memantau dan menjaga Internet di Indonesia.

AGEN PERUBAHAN INFORMATIKA

TERIMA KASIH