Sistem pertahanan keamanan kita bersifat semesta yang bercirikan

This preview shows page 73 - 76 out of 248 pages.

Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

  1. Orientasi pada rakyat
  2. Pelibatannya cara semesta
  3. Digelar di wilayah Nusantara secara kewilayahan
  1. Pranala luar[pranala nonaktif permanen]
 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pertahanan_Keamanan_Rakyat_Semesta&oldid=18390726"

Jakarta -

Sishankamrata merupakan sistem yang disusun berdasarkan falsafah undang-undang dasar dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Indonesia terletak di posisi silang dunia, posisi silang ini merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integritas nasional bangsa Indonesia termasuk ketahanan nasional.

Ancaman tersebut dapat datang dari luar dan dalam negeri dalam berbagai aspek kehidupan dalam bentuk militer dan non militer. Ancaman sangat berbahaya apabila tidak diatasi, sehingga harus dipilih strategi yang tepat. Strategi tersebut adalah menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

Melansir dari Modul PPKn kelas X oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sishankamrata adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh.

Sistem pertahanan dan keamanan Negara yang bersifat semesta bercirikan :

1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan.

Sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam pasal tersebut ditegaskan usaha pertahanan dan keamanan Negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh WNI. Jadi tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.

B. Alasan penerapan sishankamrata

Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Berikut alasan penerapan sishankamrata:

1. Posisi Negara Indonesia yang terletak di posisi silang dunia sangat rentan dengan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari negara lain.

2. Pergolakan antar suku, antar agama, ras dan antar golongan serta sentimen daerah sangat berpotensi memicu konflik horisontal maupun vertikal.

3. Sebagai perwujudan upaya Bela Negara yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 3 berhak dan wajib ikut serta dalam upaya.

4. Adanya ancaman militer dan non militer yang mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai sishankamrata yang menjadi pilihan tepat bagi Indonesia berdasarkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.

Simak Video "Jokowi Lantik Perwira TNI-Polri: Tunjukkan Integritas-Loyalitas"



(row/row)

Jakarta -

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan negara yang dipakai di Indonesia. Sistem ini mencakup perlawanan rakyat semesta dalam menghadapi setiap ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara.

Demikian dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX karya Hadi Wiyono dan Isworo.

Sistem pertahanan keamanan rakyat juga didasari atas tanggung jawab akan hak dan kewajiban warga negara, rasa yakin pada kekuatan sendiri, serta kepercayaan pada kemenangan dan pantang menyerah, baik pada penyerahan diri, dan wilayah.

Perlawanan rakyat semesta adalah bentuk kesadaran, sikap, tekad, dan pandangan seluruh rakyat Indonesia dalam menangkal, mencegah, menumpas, maupun menggagalkan seluruh ancaman yang dapat mengganggu keselamatan bangsa dan negara Indonesia.

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta artinya adalah pertahanan negara Indonesia bersifat semesta. Yaitu, melibatkan seluruh rakyat dan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan segenap wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.

Pertahanan negara sendiri disusun dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional & internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup damai berdampingan dengan memperhatikan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Tak hanya itu, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, serta keadilan sosial. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, fungsi rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung.

Sementara, TNI dan Polri berfungsi sebagai kekuatan utama. TNI bertugas melindungi, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Dan Polri bertugas menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Bentuk akhir dari perlawanan rakyat semesta adalah perang rakyat semesta. Maksudnya adalah, perlawanan total semua rakyat Indonesia terhadap usaha musuh untuk merampas kemerdekaan dan kedaulatan RI, dengan cara mengerahkan semua potensi dan kekuatan nasional.

Perlawanan rakyat semesta bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Kerakyatan berarti keikutsertaan warga negara adalah sesuai kemampuan masing-masing.

Kesemestaan berarti segenap daya bangsa dan negara mampu mengerahkan diri menanggulangi semua ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Dan kewilayahan artinya semua wilayah Indonesia merupakan tumpuan perlawanan dan didayagunakan untuk mendukung tiap perlawanan secara berlanjut.

Perwujudan usaha perlawanan rakyat secara total mencakup perlawanan bersenjata maupun tidak dan untuk menghadapi semua kekuatan asing yang ingin merampas kemerdekaan & kedaulatan Indonesia atau menguasai sebagian wilayah Indonesia. Sarana perjuangan bangsa juga didasarkan pada kekuatan rakyat yang terlatih serta dipersenjatai secara psikis dengan ideologi Pancasila serta secara fisik dengan keterampilan bela negara.

Itulah dia yang dimaksud dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta serta fungsi rakyat di dalamnya. Semoga informasinya membantu ya, detikers!

Simak Video "Jokowi Lantik Perwira TNI-Polri: Tunjukkan Integritas-Loyalitas"



(nah/nwy)

Sistem pertahanan keamanan kita bersifat semesta yang bercirikan
Bogor – Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menggelar Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad Ke- 21 dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 14 – 18 Juni 2021, bertempat di Aula Merah Putih Kampus Unhan RI, Kawasan IPSC Sentul-Jawa Barat. Senin, (14/6).

Konferensi Nasional Sishankamrata Abad 21 dibuka oleh Menhan RI Prabowo Subianto, didampingi Ketua Konferensi Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Amarulla Octavian.,S.T., M.Sc., DESD., CIQnR., CIQaR., IPU. Selaku Juru bicara Sidang Pleno I hari pertama Konferensi Nasional Sishankamrata Warek I Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Unhan RI Mayjen TNI Dr. Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc., CIQnR., CIQaR.

Setelah pembukaan Konferensi Nasional Sishankamrata rangkaian acara dilanjutkan dengan Sidang Pleno I (kesatu) tentang Pertahanan Militer dengan topik “Doktrin Pertahanan Militer”, hari petama menghadirkan peserta delegasi dari Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, BIN, Komisi I DPR RI, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemendagri, Lemhanas RI, Wantanas, CSIS, PT. PINDAD, PT.Dahana, Pemda Prov. Riau, dan Rektor UI.

Doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) pada hakikatnya adalah suatu ajaran yang diyakini kebenarannya, digali dari nilai-nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara dihadapkan pada dinamika perubahan dalam bingkai kepentingan nasional. Pertahanan dan keamanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.

Sistem pertahanan keamanan kita bersifat semesta yang bercirikan
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan. Kerakyatan mengandung makna bahwa pelaksanaan pertahanan dilakukan bersama rakyat dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Kesemestaan bermakna melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan negara yang utuh dan integral. Kewilayahan mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografi dan kepentingan strategis.

Berdasarkan sifat dan ciri, maka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk mewujudkan Ruang, Alat, dan Kondisi Juang (RAK-Juang) yang tangguh, untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman dan gangguan. Kekuatan TNI sebagai unsur pendukung terhadap Kementerian/Lembaga dan unsur utama sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman yang dihadapi bergerak dalam pelaksanaan perang menghadapi ancaman nonmiliter. Pelaksanaan perang dalam menghadapi ancaman hibrida oleh TNI menggunakan pola pertahanan militer yang didukung unsur Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman yang dihadapi.

Sistem pertahanan keamanan kita bersifat semesta yang bercirikan
Pemulihan terhadap dampak kerusakan akibat peperangan merupakan usaha untuk memulihkan kembali kondisi wilayah melalui rehabilitasi terhadap dampak kerusakan yang timbul akibat perang dan kerusuhan. Tujuan dalam pemulihan terhadap dampak kerusakan akibat peperangan untuk mewujudkan kembali kondisi wilayah, sarana dan prasarana, serta psikis masyarakat kembali normal untuk melakukan pembangunan bangsa dan negara.

Sidang Pleno I (kedua), Selasa (15/6) akan membahas tentang “Strategi Pertahanan Militer dan Postur Pertahanan Militer” menghadirkan peserta delegasi dari Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, KKIP, Pemda Prov. DKI, Kementerian BUMN, Pemda Prov. NTT, Kemenkeu, Bappenas, Kemenperind, PT. PAL, dan Prov. Kaltim.  Konferensi Nasional Sishankamrata selama lima hari dari tanggal 14-18 Juni 2021 diikuti oleh pejabat dari Kementerian/ Lembaga, Mabes TNI dan Angkatan serta Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS).

Mengetahui : Kabag Humas Unhan RI.

Sistem pertahanan keamanan kita bersifat semesta yang bercirikan