Sebutkan lembaga yang bersifat suprastruktur

Suprastruktur politik yaitu pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kehidupan negara.

Bacaan 2 Menit

Sebutkan lembaga yang bersifat suprastruktur

Ilustrasi: HOL

Suprastruktur politik merupakan komponen dalam sistem politik pada sebuah negara yang merupakan wujud politik secara formal yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Suprastruktur politik kerap disebut mesin politik resmi atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Suprastruktur politik berperan sebagai pusat kekuasaan formal negara yang berwenang dalam mengelola kehidupan politik rakyat pada sektor infrastruktur negara. Sistem politik bekerja dalam situasi dinamis dan saling mempengaruhi dengan sistem lainnya seperti sistem budaya, ekonomi dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Suprastruktur politik yaitu pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Suprastruktur politik terdiri dari Lembaga Tinggi Negara, yaitu:

1. Presiden

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

4. Mahkamah Konstitusi (MK)

5. Mahkamah Agung (MA)

6. Komisi Yudisial (KY)

Lembaga Independen Negara, yaitu:

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

2. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

3. Komisi Perempuan

Lembaga Legislatif, yaitu:

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah II

Lembaga setingkat kementerian:

1. Kementerian

2. Dirjen

3. Lembaga

4. Direktorat

5. Dinas

6. Kecamatan

7. Kelurahan

Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu:

1.      Bendungan/pintu air

Lembaga Partai Politik, yaitu:

1.      Parpol yang sudah menjadi anggota legislatif

Dalam terminologi ilmu politik, struktur politik berarti sebuah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan. Struktur bangunan atau kerangka politik tersebut merupakan suatu komponen dalam sistem politik.

Di Indonesia, lembaga-lembaga tinggi negara memiliki dasar hukum pembentukannya yaitu UUD 1945, dalam artian hal tersebut memiliki legitimasi yang diatur oleh konstitusi negara. Lembaga tertinggi negara tersebut dikategorikan ke dalam komponen-komponen, yaitu komponen legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Setiap komponen memiliki masing-masing fungsi. Komponen legislatif berfungsi membuat undang-undang, komponen eksekutif berfungsi menjalankan undang-undang, dan komponen yudikatif berfungsi mengawasi kinerja keduanya.

Komponen legislatif terdiri dari MPR, DPR dan DPD, komponen eksekutif terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan komponen yudikatif terdiri dari BPK, MA, MK dan KY. Lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik di Indonesia tersebut yang akan mengatur kehidupan politik rakyat serta sebagai pembuat keputusan dan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan umum.

KOMPAS.com - Struktur suatu negara dapat dibedakan menjadi dua yakni suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, tetapi keduanya juga memiliki fungsi yang sama pentingnya.

Suprakstruktur dan infrastruktur politik memiliki keterkaitan dan keterikatan satu sama lain. Suprastruktur mampu mengatur segala hal dalam infrastruktur demi tercapainya tujuan infrastruktur politik itu sendiri.

Demikian pula sebaliknya, infrastruktur mampu memengaruhi berjalannya suprastruktur.

Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan alat kelengkapan negara.

Alat kelengkapan negara tersebut mencakup kedudukan, kekuasaan, wewenang, tugas-tugas pembentukan dan keterkaitan antarseluruh kelengkapan negara tersebut.

Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekuasaan untuk memerintah, tetapi dibatasi oleh undang-undang sehingga menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang.

Pada hakikatnya, Presiden dan Wakil Presiden bertugas dan berwenang untuk menjalankan undang-undang yang sebelumnya telah dirumuskan oleh DPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara yang membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta mengawasi jalannya lembaga eksekutif, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.

Anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR sebagai legislator yang merancang undang-undang demi kepentingan rakyat. Pada hakikatnya DPR adalah perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi DPD menerapkan sistem perwakilan daerah, yang tujuannya mempertahankan representasi daerah di tingkat pusat.

Seluruh anggota DPD bersifat independen.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK dalam struktur lembaga negara sifatnya sebagai pelengkap (auxiliary) dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya pengawasan di bidang keuangan.

Mahkamah Agung (MA)

MA adalah lembaga puncak atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

MA memiliki wewenang menguji peraturan udang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Mahkamah Konstutusi (MK)

MK adalah lembaga yang menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

MK memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Komisi Yudisial (KY)

Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa KY bersifat mandiri. Lembaga atau badan negara yang memiliki kewenangan independen.

KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik adalah segala sesuatu di luar alat kelengkapan negara secara formal, tetapi tetap memberikan pengaruh dan andil terhadap kebijakan.

Kelompok yang digolongkan sebagai infrastruktur politik adalah partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media.

Partai Politik

Keberadaan partai politik tidak dapat dipisahkan dari masyarakat modern. Keberadaan parpol dibutuhkan sebagai organisasi penyalur aspirasi dan partipisasi masyarakat sekaligus suara untuk mewakili kepentingan rakyat.

Kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan adalah sekumpulan orang yang mengadakan persekutuan atau kerjasama berdasarkan kesamaan kepentingan, tujuan, dan keinginan yang sama.

Kelompok kepentingan dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat secara luas atau kepentingan kelompok tertentu.

Bentuk kerjasama yang dibangun adalah untuk memengaruhi kebijakan demi tercapainya tujuan awal.

Kelompok Penekan

Kelompok penekan adalah sekelompok orang dengan tujuan sama yang bergabung untuk melakukan aktivitas penekanan terhadap pemerintah agar keinginan atau tujuan awalnya tercapai.

Kelompok penekan melakukan cara yang dianggap lebih efektif daripada kelompok kepentingan, seringkali menjurus ke arah anarkis.

Media

Media massa berperan sebagai sarana komunikasi dari masyarakat kepada pemerintah dan begitu pula sebaliknya.

Kebebasan pers mendukung peran media sebagai sumber informasi, pendidikan politik, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.

Referensi:

  • Indrawan, Jerry dan Efriza. 2021. Pengantar Politik. Jakarta: Bumi Aksara
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajagrafindo Persada
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

adjar.id - Di dalam suatu pemerintah terdapat sebuah sistem politik.

Sistem politik adalah suatu perangkat yang bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di suatu negara.

Dari sistem politik ini terdapat fungsi-fungsi yang dapat dirasakan oleh masyarakat, yaitu salah satunya untuk membuat kebijakan yang mengikat.

Sistem politik ini memiliki output berupa kebijakan-kebijakan negara yang mengikat seluruh warganya.

Baca Juga: Pengendalian Sosial: Jenis, Sifat, Fungsi, dan Lembaga Pengendalian Sosial

Contohnya seperti aspirasi masyarakat akan dirumuskan dan dilaksanakan melalui kebijakan negara.

Sistem politik di Indonesia terbagi atas dua komponen, yaitu suprastruktur dan infrastruktur politik.

Suprastruktur politik adalah lembaga negara yang tertera di dalam konstitusi negara dan menjalankan fungsi sebagai legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

“Sistem politik adalah suatu perangkat yang bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di suatu negara.”

Tugas dari lembaga tersebut adalah membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sedangkan, infrastruktur politik adalah kelompok kekuatan politik yang bergerak di masyarakat dan berperan aktif.

Kelompok ini menjadi pelaku politik non formal yang memiliki pengaruh dalam pembentukan kebijakan suatu negara.

Peran dan tugas infrastuktur politik diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan negara.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Lembaga Negara

Lembaga Suprastruktur Politik

a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Hak DPR adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan daerah itu sendiri.

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah lembaga yang bertugas mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.

Tugas lainnya yaitu memutuskan usulan DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden.

“Tugas dari suprastruktur politik yaitu membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.”

c. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu wakil presiden.

d. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menghadiri di tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD.

Selain itu, MK juga berwenang untuk membubarkan partai politik dan memutus hasil perselisihan tentang pemilu.

Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

e. Mahkamah Agung (MA)

Lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain MK di Indonesia.

f. Komisi Yudikatif (KY)

Lembaga yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan seorang hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan martabat hakim.

“Lembaga suprastruktur politik terdiri atas MPR, DPR, presiden dan wakil presiden, MK, KY, dan MA.”

Lembaga Infrastruktur Politik

a. Pantai Politik

Partai politik merupakan organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan cita-cita dan kehendak.

b. Interest Group

Interest group adalah kelompok yang mempunyai kepentingan dalam kebijakan politik.

Contohnya seperti serikat buruh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lain sebagainya.

c. Pressure Group

Pressure group adalah Kelompok yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan keputusan politik berupa kebijakan publik atau UU yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Prinsip dan Tujuan Kerja Sama Antarnegara di Bidang Politik

Hal ini mereka lakukan agar peraturan dan kebijakan yang dibuat sesuai dengan keinginan kelompok mereka.

d. Media Komunikasi Politik

Merupakan sarana komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung kepada masyarakat.

Tujuan dari adanya media komunikasi politik yaitu untuk mengolah, mengedarkan, mencari, dan menggiring aspirasi masyarakat.

Itulah penjelasan tentang lembaga suprastruktur politik dan lembaga infrastruktur politik.

Yuk, Adjarian, sekarang kita jawab pertanyaan berikut!

Pertanyaan

Apa saja lembaga negara yang masuk ke dalam suprastruktur politik?    

Petunjuk: Cek halaman 3.