Sebutkan dasar hukum dalam upaya pertahanan dan keamanan

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara garis besar berisikan segala hal yang berkaitan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara Indonesia.

Dalam pasal 30 ayat (1), misalnya. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.

Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2):

"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung."

Baca juga: Fungsi Rakyat dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

Makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945

Dilansir dari Buku Ajar Bahasa Indonesia Edisi Revisi (2018) karya Sujinah, dkk, makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara Indonesia dijalankan menggunakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau yang dikenal Sishankamrata.

Sistem ini dijalankan dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai alat pertahanan, dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebagai alat keamanan.

Menurut Anton Suwito dalam jurnal Sishankamrata sebagai Upaya Peningkatan Ketahanan Nasional Indonesia (2017), walau TNI berperan sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan, Sishankamrata turut melibatkan rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung.

Sebab, tugas pokok pertahanan dan keamanan negara Indonesia tetap menjadi tanggung jawab TNI dan Polri.

Kesimpulannya, makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui Sishankamrata, dengan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Cari soal sekolah lainnya

tirto.id - Apa saja contoh usaha Pertahanan dan Keamanan dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana bunyi UUD 1945 pasal 30 soal Pertahanan dan Keamanan? Berikut penjelasan selengkapnya.Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.Hal ini memberikan pengertian bersama bahwa hakikat pertahanan keamanan adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara
Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi.

Tidak hanya melalui beberapa hal seperti yang telah dijelaskan di atas, upaya pertahanan keamanan atau upaya bela negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Perwujudan upaya ini, dapat diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen


BAB XII PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


Isi Pasal 30 1945 Setelah Amandemen


BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia.


Contoh Usaha Pertahanan dan Keamanan


Lingkungan Keluarga Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga3) Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup

Lingkungan Sekolah

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut:1) Menaati tata tertib sekolah2) Hidup rukun sesama warga sekolah3) Menjalin kerjasama antarsiswa tanpa pandang bulu4) Menyelesaikan tugas dengan baik.

Lingkungan Masyarakat

Upaya pertahanan dan keaman di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut;1) Ikut bergotong royong dalam masyarakat2) Ikut menjaga keamanan lingkungan3) Tidak membuang sampah sembarang tempat4) Menjalin hubungan yang baik sesama anggota masyarakat5) Tidak membuat keonaran di masyarakat

Lingkungan Kenegaraan

Upaya pertahanan dan keamanan di lingkungan kenegaraan dapat ditampilkan melalui berbagai sikap berikut ini;1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 19453) Rela berkorban untuk bangsa dan negara4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara6) Mencegah adanya terorisme7) Mencegah sikap radikalisme8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku9) Tidak main hakim sendiri10) Membela negara sampai titik penghabisan Keikutsertaan upaya ini dalam lingkungan setempat, akan menciptakan adanya keamanan dan ketertiban lingkungan, ketenangan dan ketentraman hidup, suasana kehidupan menjadi teratur, kehidupan masyarakat menjadi sejuk dan tidaknya suatu kerusuhan dan kekacauan.

Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.

Sebutkan dasar hukum dalam upaya pertahanan dan keamanan

1.UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.

2.UUD  1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
3.UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.4.UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.

5.UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) 

diselenggarakan melalui :

- Pendidikan Kewarganegaraan-Pelatihan dasar kemiliteran- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan-Pengabdian sesuai dengan profesi.