Sebutkan batas batas wilayah pulau kalimantan baik berupa batas wilayah darat dan batas wilayah laut

KOMPAS.com - Pulau Kalimantan merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di pulau ini juga terdapat wilayah dari Negara Malaysia dan Brunei Darussalam.

Mengenal kondisi geografis Pulau Kalimantan bisa dilakukan secara tidak langsung, salah satunya dengan menggunakan peta.

Baca juga: Kondisi Geografis Pulau Sulawesi Berdasarkan Peta: Letak, Luas, dan Kondisi Alam

Kondisi geografis adalah gambaran tentang keadaan suatu wilayah yang berkaitan dengan aspek-aspek geografis.

Baca juga: Kondisi Geografis Pulau Sumatera Berdasarkan Peta: Letak, Luas, dan Kondisi Alam

Berikut adalah ringkasan dari kondisi geografis Pulau Kalimantan berdasarkan peta yang bisa anda simak.

Baca juga: Kondisi Geografis Pulau Bali dan Nusa Tenggara Berdasarkan Peta: Letak, Luas, dan Kondisi Alam

Luas Pulau Kalimantan

Pulau Kalimantan merupakan pulau terluas ke-2 di Indonesia dan merupakan pulau terluas ke-3 di dunia.

Luas wilayah Pulau Kalimantan diperkirakan mencapai 743.330 kilometer persegi.

Letak Astronomis Pulau Kalimantan

Letak astronomis adalah letak suatu daerah berdasarkan koordinat lokasinya pada garis lintang dan garis bujur.

Secara astronomis, Pulau Kalimantan terletak di antara 4°24' Lintang Utara - 4°10' Lintang Selatan dan 108°30' Bujur Timur - 119° Bujur Timur.

Pulau Kalimantan juga dilewati oleh garis 0 derajat atau dikenal sebagai garis khatulistiwa.

Letak Geografis Pulau Kalimantan

Letak geografis adalah letak suatu daerah berdasarkan posisinya dimuka bumi yang biasanya dibatasi dengan berbagai kenampakan alam tau nama daerah.

Letak geografis Pulau Kalimantan meliputi beberapa batas laut dan batas daratnya.

Batas laut Pulau Kalimantan meliputi:

  • Sebelah selatan: Laut Jawa
  • Sebelah timur: Selat Makassar
  • Sebelah barat: Selat Karimata
  • Sebelah utara tidak memiliki batas laut karena berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.

Batas darat Pulau Kalimantan meliputi:

  • Sebelah utara: Negara Malaysia dan Brunei Darussalam
  • Sebelah selatan: Pulau Jawa, Pulau Madura, dan Pulau Bali
  • Sebelah timur: Pulau Sulawesi
  • Sebelah barat: Kepulauan Bangka Belitung.

Keadaan Alam di Pulau Kalimantan

Keadaan alam di Pulau Kalimantan yang bisa diamati pada peta meliputi beberapa kenampakan geografis seperti dari gunung, sungai, dataran rendah dan pantai.

Pulau Kalimantan diketahui berada di luar jalur gunung api aktif. Adapun Nama-nama gunung di Pulau Kalimantan contohnya Gunung Mando, Gunung Bawang, Gunung Aurbunak, Gunung Piabung, Gunung Betikap, dan Gunung Liangpran.

Seperti diketahui, Pulau Kalimantan memiliki banyak sungai besar. Nama-nama sungai di Pulau Kalimantan contohnya Sungai Kapuas, Sungai Mahakam, dan Sungai Barito.

Nama-nama dataran rendah di Pulau Kalimantan contohnya Dataran Rendah Ketapang, Selor, Teluk Melano, Pangkalan Bun, Kuala Kapuas, dan Redeb.

Nama-nama pantai di Pulau Kalimantan contohnya Pantai Kakaban, Pantai Maratua, Pantai Sangalaki, Pantai Segajah, Pantai Kijing, dan Pantai Amal Baru.

Nama Provinsi di Pulau Kalimantan

Pada sebuah peta administratif, Pulau Kalimantan terbagi menjadi lima provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Sumber:
bobo.grid.id
pontianak.tribunnews.com
regional.kompas.com  (Penulis/Editor: Dini Daniswari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Batas daratan bagian utara Indonesia terletak di Pulau Kalimantan. Nah, Pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan negara apa ya?

Batas daratan bagian utara Indonesia ada di Provinsi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantar Timur, dan Kalimantan Utara. Batas negara di Kalimantan Barat terletak di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sunggau, Sintang, dan Kapuas Hulu pada Provinsi Kalimantan Barat, seperti dikutip dari buku Pengantar Sosial Ekonomi dan Budaya Kawasan Perbatasan oleh Adi Sutrisno dkk.

Sementara itu, batas daratan bagian utara Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur terletak di Kabupaten Kutai. Batas daratan di Provinsi Kalimantan Utara terletak di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.

Pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan negara Malaysia, tepatnya Malaysia Timur, yakni Sabah dan Serawak di wilayah-wilayah tersebut. Sabah dan Serawak berbatasan langsung dengan negara Brunei Darussalam.

Semula, sejumlah penduduk di Kalimantan bisa melakukan mobilitas langsung ke negara tetangga baik untuk keperluan penting maupun keperluan sehari-hari.

Warga Dusun Aruk dan Desa Sebunga di Kabupaten Sambas, misalnya, biasa berbelanja berbagai jenis barang sampai tiga kali seminggu ke Biawak, Lundu, dan Kuching di Malaysia. Sebab, jarak Aruk ke Biawak hanya 1 km dan ke Lundu 15 km dengan jalan aspal mulus.

Sementara itu, warga dusun Aruk ke Sambas bisa hanya 2 kali setahun. Sebab, jarak perbatasan Aruk ke Sambas mencapai 92 km dengan kondisi jalan buruk. Harga barang yang relatif lebih murah membuat pemilik warung dan toko membeli barang persediaan di Malaysia, seperti dikutip dari buku Kedaulatan Indonesia di Wilayah Perbatasan: Perspektif Multidimensi yang disunting oleh peneliti utama Pusat Penelitian Kependudukan (PPK) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Di perbatasan Aruk -Biawak, terdapat pintu perbatasan Indonesia dan Malaysia yang resmi dioperasikan pada 2011. Sejak saat itu, mobilitas penduduk perbatasan di Desa Sebunga harus mengikuti peraturan internasional untuk melintasi batas negara. Penduduk yang melewati perbatasan negara harus memiliki KLB atau Kartu Lintas Batas.

Gimana detikers, sudah tahu ya Pulau Kalimantan berbatasan dengan negara apa?

Simak Video "Kapal Mencurigakan Dicegat Petugas, Ditemukan Ratusan Kilogram Kokain "


[Gambas:Video 20detik]
(erd/erd)

Indonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan di laut, perairan Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara tetangga yakni: India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini. Untuk itu peran Badan Geologi sangat strategis dalam mengelola wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengingat batas wilayah darat dan dasar laut merupakan bagian dari bumi, maka tak bisa dielakkan peran Badan Geologi sangat diperlukan untuk memiliki data-data geologi. Keseluruhan data tersebut selanjutnya diintegrasikan untuk memetakan karakteristik lingkungan fisik permukaan bumi terkait tapal batas negara, menentukan potensi sumber daya alam di kawasan perbatasan baik batas darat maupun dasar laut, dan kajian aspek infrastruktur guna peningkatan ekonomi wilayah perbatasan.

Kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis nasional yang mempunyai peranan dan fungsi penting. Dalam pengelolaannya kawasan perbatasan negara tersebut yang meliputi perbatasan darat, laut dan pulau-pulau kecil terluar telah diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdiri dari wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Kebijakan yang dilakukan dalam pengembangan kawasan perbatasan adalah "mempercepat pembangunan kawasan perbatasan di berbagai bidang, terutama peningkatan bidang ekonomi, sosial dan keamanan, serta menempatkan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga secara terintegrasi dan berwawasan lingkungan".

Harapannya kawasan perbatasan sebagai bagian terluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat disekitarnya (prosperity approach) serta peningkatan kondisi pertahanan dan keamanan (security approach).

Menyadari pentingnya data-data geologi tersebut, maka Badan Geologi melakukan survei, pemetaan geologi, dan akuisisi data di kawasan perbatasan guna memperoleh kejelasan hak-hak kedaulatan negara yang harus dipertahankan termasuk kekayaan alam didalamnya. Tentu saja data-data tersebut sangat dibutuhkan sebagai modal Pemerintah dalam perundingan penentuan wilayah perbatasan antar negara.

Dari data survei geologi dan geofisika yang telah dilakukan di kawasan perbatasan secara jelas menunjukkan masih banyaknya potensi sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi untuk diolah sebagai prospek wilayah kerja baru. Hal tersebut tidak hanya berguna dalam menambah penguatan cadangan energi nasional akan tetapi sekaligus menjadi peluang Pemerintah dalam mengembangkan kawasan perbatasan untuk menghindari hilangnya wilayah NKRI. Seperti halnya kegiatan yang telah dilakukan di Cekungan Akimeugah Papua, yang memanjang hingga ke perbatasan Papua Nugini (PNG).

Di area tersebut Badan Geologi telah menghasilkan data-data survei geologi, geokimia batuan induk, gaya berat, Passive Seismic Tomography (PST) dan Microseepage. Cekungan Akimeugah merupakan kelanjutan dari Papua Basin di Papua New Guinea (PNG) yang memiliki 10 top lead dengan cadangan lebih dari 1.800 MMBOE. Hitungan sumber daya spekulatif oleh Badan Geologi di cekungan ini mencapai 116 TCF.

Kegiatan lain yang juga telah dilakukan oleh Badan Geologi adalah survei seismik 2D di perairan Arafura dan Sahul yang telah berhasil menemukan graben-graben dengan dimensi yang cukup besar yang membuka peluang bagi penemuan baru lapangan migas. Lokasi akuisisi seismik tersebut berbatasan dengan perairan Australia dan PNG (di beberapa lokasi batas teritorial di kawasan tersebut masih berupa garis putus-putus yang berarti masih terbuka peluang untuk dirundingkan). Dengan diperolehnya data-data geologi dan geofisika akan menjadi modal utama guna meningkatkan kepercayaan diri Pemerintah dalam melakukan perundingan.

Selain survei potensi sumber daya alam, pemetaan geologi yang juga telah dilakukan oleh Badan Geologi adalah pemetaan korelasi geologi di perbatasan Timor Leste dan Malaysia yaitu Pulau Kalimantan di wilayah Sintang-Silantek (Kalimantan Barat-Sarawak) dan Serudong-Nunukan (Kalimantan Utara). Kegiatan selanjutnya untuk wilayah tersebut adalah melakukan pemetaan geomorfologi dan geologi kuarter. Kedua hal tersebut sangat penting untuk dilakukan guna mendukung pengembangan wilayah dan pembangunan infrastruktur serta peningkatan ekonomi wilayah perbatasan.

Wilayah dan pelaksanaan kerja sama perbatasan Indonesia-Timor Leste

Informasi geomorfologi yang mencakup kondisi topografi, bentuk dan kemiringan lereng, pola aliran dan material penutup lahan sangat penting untuk digunakan sebagai data dasar dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur di wilayah perbatasan. Lebih dari itu informasi ini sangat penting untuk dimanfaatkan sebagai pedoman dalam pemanfaatan lahan dan penetapan tapal batas antar negara. Sebagaimana diketahui bahwa penetapan batas antar negara antara wilayah Indonesia dan Malaysia di Kalimantan adalah menggunakan batas alamiah berupa punggungan gunung yang mengikuti batas pemisah air (watershed), hal tersebut menjadikan informasi geomorfologi dan geologi kuarter menjadi salahsatu kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Indonesia-Malaysia.

Harapan yang diamanatkan dari pengembangan dan pengelolaan kawasan perbatasan adalah kawasan tersebut bisa benar-benar menjadi wilayah kerja aktif dimana terlihat adanya aktifitas pengembangan wilayah secara nyata. Nilai penting dari pengelolaan kawasan perbatasan adalah keseriusan dari Pemerintah untuk mengelola, memproduksi, mengembangkan dan mengefektifkan serta tidak menelantarkan kawasan perbatasan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan jika telah diperoleh data-data geologi secara komprehensif melalui kegiatan survei, pemetaan dan inventarisasi.

Jika Pemerintah Indonesia tidak memiliki data-data geologi secara komprehensif dan lalai dalam pengelolaan wilayah perbatasan, maka akan berdampak pada saat dilakukan perundingan terhadap wilayah tersebut. Dikhawatiran pemerintah kurang maksimal dalam perundingan yang pada gilirannya berpotensi terjadi ancaman besar yaitu hilangnya wilayah kedaulatan NKRI seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari Indonesia. Kasus hilangnya kedua pulau milik Indonesia di dekat kawasan kaya potensi minyak di Ambalat Kalimantan tentu saja tidak kita inginkan terjadi lagi di masa mendatang.