Berikut ini adalah daftar khalifah. Seluruh tahun sesuai dengan tahun Masehi.
Khalifah utama merujuk pada para khalifah yang garis kepemimpinannya tersambung dengan khalifah sebelumnya hingga Abu Bakar, khalifah pertama. Pada umumnya, khalifah utama ini diakui oleh hampir semua dunia Islam. Ketersambungan kepemimpinan ini setidaknya terdapat beberapa macam:
Selain lima metode tersebut, ada juga beberapa kasus khusus.
Kekhalifahan dimulai sejak Abu Bakar dilantik menjadi khalifah pada 632 dan pembubaran kekhalifahan pada 3 Maret 1924. Sesuai latar belakang masing-masing khalifah, kekhalifahan dibagi menjadi beberapa masa.
Secara silsilah, khalifah dari Wangsa Umayyah dibagi menjadi dua:
Abu Sufyan dan Al-Hakam (ayah Marwan) adalah cucu dari Umayyah bin 'Abd asy-Syams dan dari sini nama Bani Umayyah ditetapkan.
Wangsa Abbasiyah adalah keluarga besar yang merupakan keturunan dari 'Abbas bin Abdul-Muththalib, paman Nabi Muhammad. Silsilah dari ayah dari dua khalifah Bani Abbasiyah pertama adalah Muhammad bin 'Ali bin 'Abdullah bin 'Abbas. Masa Kekhalifahan Bani Abbasiyah dibagi ke dalam dua periode. Periode pertama adalah sebelum jatuhnya Baghdad pada 1258 dan periode kedua adalah setelah penaklukan Baghdad. Periode pertama (750-1258)Pada masa ini, khalifah tidak lagi memiliki kendali langsung atas semua wilayah negara Islam. Gelar sultan mulai digunakan untuk merujuk pada penguasa Muslim yang menguasai wilayah tertentu di dunia Islam, berbeda dengan khalifah yang merupakan pemimpin seluruh dunia Islam. Namun dalam praktiknya, daerah kekuasaan beberapa sultan lebih luas daripada wilayah yang dipimpin langsung oleh khalifah. Meski sepenuhnya mandiri dari campur tangan khalifah dalam memerintah wilayah kekuasaannya, para sultan ini tetap menyatakan ketundukannya kepada khalifah meski hanya secara simbolis. Terdapat 37 khalifah pada masa ini, terhitung dari 'Abdullah as-Saffah naik takhta sampai terbunuhnya 'Abdullah al-Musta'shim pada 1258 saat Baghdad jatuh ke tangan Mongol.
Periode kedua (1261–1517)Setelah Baghdad runtuh, Wangsa Abbasiyah mengungsi ke Mesir yang saat itu dikuasai Kesultanan Mamluk dan melanjutkan tampuk kekhalifahan di sana. Berbeda saat sebelum kejatuhan Baghdad, Khalifah Abbasiyah di Mesir sama sekali tidak memiliki wilayah kekuasaan dan hanya berperan sebagai simbol pemersatu dunia Islam. Kekurangan dalam memiliki kekuatan politik menjadikan khalifah pada masa ini kerap terombang-ambing saat terjadi pergolakan di pemerintahan Mesir, membuat khalifah pada periode ini juga disebut dengan "khalifah bayangan." Sultan Mamluk bahkan mampu menunjuk khalifah yang baru atau menggulingkan khalifah yang sedang berkuasa. Terdapat 17 khalifah pada periode ini. Di antara mereka, tiga khalifah menjabat sebanyak dua kali dan seorang khalifah menjabat sebanyak tiga kali. Periode kedua Wangsa Abbasiyah berakhir setelah Kesultanan Mamluk ditaklukan oleh Kesultanan Utsmaniyah pada 1517.
Kekhalifahan Utsmaniyah (1517–1924)Sebelum penaklukan Mesir, para penguasa Utsmani menyandang beberapa gelar, di antaranya adalah sultan dan padisyah. Penguasa Utsmani menyandang gelar sultan atas kedudukan mereka sebagai kepala negara Muslim. Padisyah merupakan kaisar atau maharaja dalam bahasa Persia dan penguasa Utsmani menyandang gelar ini untuk menegaskan kedudukan mereka di atas para raja. Penguasa Utsmani resmi menyandang gelar khalifah setelah penaklukan Mesir, meski beberapa penguasa Utsmani sebelumnya sudah mulai mengklaim dirinya sebagai khalifah. Gelar khalifah kehilangan kekuasaannya sebagai kepala negara sejak jatuhnya Baghdad pada 1258 dan hanya berperan menjadi pemimpin simbolis dunia Islam. Hal itu tetap tidak berubah pada masa Utsmani. Para penguasa Utsmani memiliki kekuasaan karena kedudukan mereka sebagai sultan dan padisyah, bukan karena status mereka sebagai khalifah. Pada praktiknya, para penguasa Utsmani terbilang sangat jarang menggunakan gelar khalifah mereka dalam perpolitikan dalam dan luar negeri. Gelar khalifah mulai digunakan penguasa Utsmani pada saat Perjanjian Küçük Kaynarca, untuk menegaskan kedudukannya sebagai pelindung umat Islam di Rusia. Sultan Abdül Hamid II merupakan penguasa Utsmani yang paling sering menggunakan gelar khalifah dalam upayanya menggalang persatuan di dunia Islam untuk menghadapi imperialisme Barat. Pada November 1922, Majelis Agung Nasional Turki membubarkan Kesultanan Utsmani dan sultan terakhirnya, Mehmed VI, diasingkan ke Malta. Meski begitu, Mustafa Kemal (Atatürk) belum berani membubarkan kekhalifahan demi menjaga dukungan masyarakat, juga karena kekhalifahan adalah lambang pemersatu umat Islam Sunni seluruh dunia, berbeda dengan Kesultanan Utsmani yang merupakan sebatas negara. Majelis Agung Nasional Turki kemudian mengangkat sepupu Mehmed VI sebagai Khalifah Abdül Mejid II pada 19 November 1922. Abdül Mejid II merupakan satu-satunya khalifah dari Wangsa Utsmani yang tidak merangkap sebagai sultan. Namun karena khawatir Abdül Mejid II akan menggunakan statusnya sebagai khalifah untuk campur tangan dalam urusan dalam dan luar negeri Turki sebagaimana yang dilakukan para Sultan Utsmani terdahulu, Majelis Agung Nasional Turki akhirnya membubarkan kekhalifahan pada 3 Maret 1924, menjadikan Abdül Mejid II sebagai khalifah terakhir. Negara-negara Muslim mempertanyakan keabsahan pembubaran kekhalifahan oleh pihak Turki dan terdapat beberapa pertemuan para tokoh Muslim terkait keberlangsungan kekhalifahan, tetapi tidak ada kesepakatan bersama yang dapat dicapai.
Idealnya, kedudukan khalifah hanya diisi satu orang setiap satu masa. Namun pada keberjalanannya, beberapa pihak menyatakan diri sebagai khalifah saat masih ada khalifah yang sedang berkuasa. Sebagai catatan, saat pihak-pihak tersebut menyatakan dirinya sebagai khalifah, itu tidak berarti bahwa dia menyejajarkan dirinya dengan khalifah utama. Khalifah adalah gelar bagi pemimpin dunia Islam dan normalnya, hanya ada satu khalifah setiap masa, sehingga pernyataan diri sebagai khalifah bermakna bahwa pihak tersebut secara prinsip mengklaim sebagai pemimpin tunggal seluruh dunia Islam (terlepas wilayah kekuasaan yang sebenarnya) dan menganggap khalifah lainnya sebagai khalifah yang tidak sah.[1] Bagian ini memuat daftar pihak-pihak yang melakukan pernyataan diri sebagai khalifah, tanpa ketersambungan kepemimpinan dengan khalifah sebelumnya. 'Abdullah bin Zubair'Abdullah bin Zubair menolak upaya Mu'awiyah bin Abu Sufyan menetapkan putranya sendiri, Yazid, sebagai khalifah sepeninggalnya. Saat Yazid kemudian mangkat pada 683, 'Abdullah bin Zubair menyatakan diri sebagai khalifah. Wilayah kekuasaannya berada di kawasan Hijaz. Wangsa Fatimiyah (909–1171)Kekhalifahan Fatimiyah (hijau) pada puncaknya, tahun 969. Fatimiyah berasal dari Ismaili yang merupakan cabang dari Syi'ah, oleh karena itu kekhalifahan ini tidak diakui oleh sebagian besar Sunni, baik dalam wilayah kekuasaan mereka maupun negara tetangga.[2][3] Para penguasa Fatimiyah mengklaim sebagai keturunan dari nama putri Nabi Muhammad, Fatimah, yang mana menjadi dasar bagi penamaan Fatimiyah.
Khalifah di Kordoba (929–1031)Setelah Wangsa Umayyah yang berkuasa di Damaskus digulingkan oleh Wangsa Abbasiyah pada tahun 750, keturunan mereka yang tersisa meninggalkan tempat kekuasaan lama mereka dan berkuasa di semenanjung Iberia (kawasan Spanyol dan Portugal modern). Meski 'Abdurrahman III sebagai khalifah pertama di Kordoba merupakan keturunan para Khalifah Umayyah yang berkuasa di Syam, para khalifah Kordoba tidak dimasukkan dalam daftar khalifah utama. Hal ini karena dari berakhirnya kekuasaan Umayyah di Damaskus sampai tahun 929, anggota Wangsa Umayyah pada umumnya mengakui Wangsa Abbasiyah sebagai pemimpin dunia Islam yang sah.[4] Mereka sendiri awalnya menggunakan gelar 'amir' atau 'sultan' saat berkuasa di Andalusia. Namun pada tahun 929 (hampir dua abad setelah kekuasaan Umayyah di Damaskus runtuh), 'Abdurrahman III baru menyatakan dirinya sebagai khalifah, sehingga klaimnya tidak tersambung dengan para khalifah leluhurnya. Sebagaimana khalifah lain, Khalifah di Kordoba juga mengklaim kepemimpinan atas seluruh dunia Islam, meski secara de facto kekuasaannya hanya berkisar di Andalusia dan Maghrib. Khalifah di Kordoba hanya bertahan selama satu abad. Selama rentang waktu tersebut, tampuk kekhalifahan dipegang oleh Wangsa Umayyah dan Wangsa Hammud.
Wangsa Muwahhidun (1145–1269)Dinasti Muwahhidun (hijau) pada tahun 1200 (Tidak diterima secara luas, kekuasaan yang sebenarnya adalah bagian dari Afrika Utara dan Semenanjung Iberia)[5][6]
Peta dengan wilayah kekhalifahan berwarna hijau dan wilayah hijaz saat ini berwarna merah. Upaya terakhir untuk mengembalikan kekhalifahan dengan pengakuan ekumenis dilakukan oleh Syarif Husain, RajaHijaz dan Syarif Makkah, yang memimpin pada 11 Maret 1924 sampai 3 Oktober 1924, ketika ia meninggal dan tahta tersebut turun kepada anaknya Ali bin Husain, tetapi anaknya tidak ingin menerapkan kekhalifahan.[7]
|