Sebut dan jelaskan minimal 5 bentuk Pelanggaran hak cipta

Ada banyak contoh pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia, lantas apa saja pelanggaran tersebut? Pasal yang mengatur hak cipta berbeda dengan hak paten, sebab keduanya berbeda. Jika hak cipta berkaitan dengan perlindungan dari memonopoli terhadap sebuah karya, maka hak paten perlindungan dari memonopoli penggunaan invensi.

Baca Juga: Sertifikat Hak Cipta Contoh dan Cara Downloadnya Di Sini

Oleh karena banyak kasus pelanggaran hak cipta logo, musik, maupun karya. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sering disebut sebagai UU HC. Dalam pasal 1 angka 3 UU HC, hak cipta melindungi berbagai macam ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Sedangkan pasal 4 di UU yang sama, pencipta mendapatkan 2 hak yaitu hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Terkait hak moral ini berlaku selamanya, sedangkan hak ekonomi masa berlakunya tergantung jenis ciptaan. Mulai 25, 50, dan 70 tahun guna menikmati segala manfaat ekonomi dari ciptaan.

Maka dari itulah, seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta melanggar hak moral dan hak ekonomi tersebut. Namun ada contoh yang tidak melanggar, misalnya tentang pelanggaran hak cipta makanan. Seseorang yang meniru resep atau komposisi makanan bukan termasuk pelanggaran, berbeda ketika orang tersebut menggunakan merek atau logo makanan.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hak Cipta? Temukan di Sini!

Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia

Kasus pelanggaran hak cipta ada banyak, baik online maupun offline. Berikut ini beberapa contoh dalam ranah digital menurut data dari Tribrata News (//tribratanews.kepri.polri.go.id/). 

1. Kasus Prayoga dan Brahmana

Tanggal 29 Agustus 2008, Prayoga yang berkuliah di Institut Teknologi Bandung mendapat laporan bahwa karya desain miliknya digunakan seseorang. Masalahnya, penggunaan karya Prayoga oleh Brahmana (orang India) tanpa seizin pemilik.

2. Kasus PT Nirwana Arvindo Mahaputra dan Hairo

PT Nirwana Arvindo Mahaputra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang desain grafis, termasuk memasarkan dan memperdagangkan karya miliknya secara nasional hingga internasional. Tanggal 21 Januari 2008, membuat situs web resminya dan mengunggah karya melalui situs web tersebut.

Tanggal 13 Februari 2008 pihaknya mengetahui bahwa salah satu desain grafis mereka digunakan tanpa izin. Serta orang tersebut akui sebagai miliknya. Orang itu beridentitas Hairo dengan warga negara Thailand.

3. Kasus Dariestya Endiano Putra dan Dream Theater Management

Desain grafis Dariestya Endiano Putra yang ia unggah ke multiply, digunakan oleh Dream Theater Management tanpa izin untuk berbagai keperluan komersial. Antara lain cover album, latar belakang website, dan hiasan website.

Banyaknya kasus contoh pelanggaran hak cipta ini umumnya terjadi secara online. Meski tidak dipungkiri masih banyak pelanggaran secara offline, seperti pembajakan software, lagu, logo, merek, dan sebagainya.

Baca Juga: Siapa Pencipta dan Apa Bedanya Dengan Pemegang Hak Cipta?

4. Kasus PT Idea Field Indonesia dan Mediance

Tanggal 13 Juni 2008, PT Idea Field mengunggah katalog produk desain yang kompleks ke situs Elance. Kemudian memperoleh laporan dari Elance bahwa katalognya digunakan tanpa izin oleh Mediance. Serta lambang Idea Field diubah menjadi lambang Mediance yang mana berhasil menarik perhatian pembeli sampai terjual salah satunya.

5. Samsung dan Apple

Tampaknya, masalah dan penyelesaian pelanggaran hak cipta menjadi tren di dunia digital lantaran banyaknya kasus terjadi. Siapa yang tidak tahu perusahaan raksasa seperti Samsung dan Apple? Misalnya pada kasus Apple menganggap Samsung meniru mentah-mentah iPad dalam wujud Galaxy Tab. Buntutnya, peredaran Galaxy Tab di Eropa dilarang.

Bagaimana Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta?

Dari sekian banyak contoh pelanggaran hak cipta di atas yang sudah pernah terjadi, lantas bagaimana cara menyelesaikan sengketa tersebut? Untuk menyelesaikan pelanggaran di Indonesia dari delik aduan, pelaku dapat diproses secara pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 120 UU HC.

Sedangkan hukuman pelanggaran hak cipta berdasarkan kasus pidana yaitu penjara dan/atau denda. Itulah beberapa penjelasan dan contoh pelanggaran hak cipta serta bagaimana proses penyelesaiannya. Semoga membantu.

Baca Juga: Hak Cipta : Pengertian, Contoh, Tujuan dan Cara Daftar Online

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta  berlaku untuk berbagai jenis karya seni, atau karya cipta atau ciptaan. Ciptaan tersebut meliputi antara lain, puisi, drama, film, karya koreografi, komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, perangkat lunak komputer, dan desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis yang masuk kedala hak kekayaan intektual, namun terdaoat perbedaan yang mencolok seperti pada hak kekayaan intelejtual dikenal dengan istilah hak paten dimana pencipta dapat memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi. Sedangkan hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Tentunya perbedaan tersebut menjadi pembeda yang jelas antara hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Simak juga akibat spionasi bagi integrasi nasional dan akibat agresi militer bagi integrasi nasional .

Hukum mengenai hak cipta, hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Seseorang masih bisa membuat jenis karya yang sama secara umum namun tidak boleh  menyebarkan salinan atau meniru jenis karya tersebut. Pada faktanya masih banyak kasus yang kemudian menjadi kasus pelanggaran hak cipta sebagaimana contoh kejahatan kerah putih . Untuk membahasnya berikut 5 Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang paling sering terjadi.

1. Pelanggaran Hak Cipta Internet

Internet merupakan tempat dimana anda bisa mendapatkan segala jenis informasi dari A-Z. Tinggal mengetik atau memasukkan keyword maka mesin pencari akan secara otomatis menampilkan apa yang anda inginkan. Apalagi di tambah seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, akses internet menjadi salah satu kebutuhan utama manusia di era modern dan digital seperti saat ini. Namun,tahukan anda, jika kita cermati dalam internet merupakan tempat dimana seseorang dapat dengan mudahnya melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana cara melaporkan penipan lewat sms . Dimana mereka dapat menyalin dan menyadur dengan mudah karya orang lain tanpa menyertakan link asli dari pemiliknya.

Beberapa contoh pelanggaran hak cipta internet antara lain seperti Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Tentu saja hal ini menjadi sebuah pembelajaran bahwa kita tidak bisa sembarangab mempost atau membuat sesuatu semisal website tanpa kemudian meminta izin kepada merekan yang karyanya akan kita unggah.

Terdapat perlundungan hak cipta pada jaringan internet, dimana sebuah website yang terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika didapati pelanggaran atas pasal ini maka tentu kegiatan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut harus dihukum sesuai dengan sanksi yang berlaku sanagaimana pasal perjudian togel serta pasal perjudian online . [AdSense-B]

2. Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Pelanggaran hak cipta lagu merupakan contoh pelanggaran yang paling sering menimpa para musisi. Apalagi dengan menjamurnya tempat karaoke yang kemudian memunculkan masalah baru terutama dalam hal hak cipta. Salah satu kasus pelanggaran hak cipta pada tempat karaoke menimpa Inul Vizta. Dimana Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Permasalahan keduanya masih bergulir hingga kini dan dalam proses peradilan.

Selain hal diatas, contoh pelanggaran hak cipta terhadap lagu juga sempat menimpa Band Rumors. Dimana lagu fenomenal yang berjudul ‘Butiran Debu’ yang merupakan lagu ballad yang sudah sangat familiar di telinga pecinta musik indonesia. Pada awalnya pencipta lagu ini tertulis Rija Abbas  namun kemudian klaim datang dari pihak Farhat Abbas yang menyatakan bahwa lagu ersebut merupakan ciptaannya. Kasus ini masih menjadi polemik dan bergulir ke ranah hukum sabagaimana hukuman koruptor cina .

3. Pembajakan Software CD 

Kasus pembajakan merupakan contoh pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi dan marak terjadi. Pembajakan dinilai sebagai sebuah pelanggaran yag serius salah satunya adalah memperbanyak karya cipta seperti lagu atau film tanpa izin pemilik hak cipta. Yang membuat kasus ini semakin pelik adalah pihak pemilik hak cipta pasti merasa dirugikan sebab harga jual kases bajakan jauh dibawah kaset original seperti jenis-jenis hak asasi manusia  . Tentu saja hal ini membuat mereka rugi secara ekonomis. Apalagi masyarakat imdonesia sendiri rata-rata cenderung lebih memilih untuk membeli kaset bajakan yang harganya lebih murah.

Jika tidak segera ditanggulangi maka pastinya tindak kejahatan ini akan semakin merebak. Apalagi, ditambah dengan ketidakpedulian masyarakat akan hal ini. Maka kejahata semacam ini akan terus berkembang sebab pada faktanya permintaan terhadap kaset bajakan jauh lebih tinggi dibanding kaset original. Tentunya sebagai generasi yang peduli akan hak cipta seharusnya kita mulai membiasakan diri untuk hanya membeli kaset lagu atau film yang original. Dengan demikian kita juga akan ikut berperan aktif dalam menanggulangi kasusbpembajakan ini.

4. Pembajakan Perangkat Lunak

Selain pembajakan CD, pembajakan terhadap perangkat lunak juga marak terjadi sebagai bagian dari contoh kejahatan korporasi . Hal ini juga termasuk kedalam contoh  pelangggaran hak cipta. Seiring dengan penggunaan smartphone serta aplikasi yang memudahkan anda dalam mendapatkan segala hal. Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. [AdSense-C]

Banyaknya pengguna aplikasi di Indonesia membuat pembajakan perangkat lunak juga marak terjadi. Pastikan anda membeli perangkat yang benar-benar original. Sebab beberapa perangkat lunak yang dijual dengan harga murah biasanya terimdikasi bahwa perangkat tersebut bukan merupakan perangkat asli alias bajakan. Efeknya dapat menggangu kinerja aplikasi yang lain atau bahkan bisa tidak kompatibel dengan perangkat anda.

5. Pelanggaran Hak Cipta Negara Malaysia

Satu lagi contoh pelanggaran hak cipta yang dalam kasusu ini tidak dilakukan oleh perorangan namun dilakukan oleh sebuah negara. Ya tepatnya adalah negara tetangga kita sendiri, yakni malaysia yang beberapa kali kerap ketahuan mengklaim budaya asli indonesia. Mulai dari klaim angklung, batik, tarian daerah seperti tari pendet dan tari piring, lagu rasa sayange, keris bahkan hingga masakan rendang yang notabene semuanya adalah asli berasal dari budaya indonesia. Aksi klaim inilah yang membuat rakyat Indonesia kerap melontarkan cacian dan makian kepada masyarakat maslaysia.

Itulah,  5 Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang paling sering terjadi. Semoga contoh kasus diatas menjadi pembelajaran bagi kita bahwa hak cipta adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan kita tidak bisa memilikinya. Yang bisa kita lakukam adalah menikmati setiap karya yang original demi mendukung pengakuan terhadap hak cipta pemiliknya . Semoha artikel ini dapat bermanfaat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA