Salah satu fungsi dan kedudukan pancasila dalam masyarakat indonesia adalah

ARTI kedudukan dan fungsi Pancasila akan dibahas pada artikel kali ini. Tentunya kita harus mengetahui apa arti dan juga fungsi dari adanya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Karena Pancasila merupakan pedoman untuk bangsa Indonsia.

Pancasila telah ditetapkan menjadi Dasar Negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945 yaitu tepat sehari setelah kemerdekaan Indonesia. Kedudukan Pancasila menempati tempat yang tertinggi yaitu sebagai sumber hukum dasar nasional.

Baca Juga: Ini Pengertian Dasar Negara

Sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila akan dijadikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 dan juga peraturan perundang-undangan lainnya.

Melansir dari berbagai sumber, berikut Okezone jelaskan mengenai arti kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.

Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagai Dasar Negara

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Pancasila menjadi dasar negara berarti semua nilai dan norma yang ada didalamnya berlaku di Indonesia. Maka, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus menanamkan dan berdasarkan Pancasila.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Undip sebagai Benteng Pancasila

Sebagai Pandangan Hidup Bangsa 

Pandangan hidup dapat diartikan sebagai cita-cita. Sebagai sebuah negara, Indonesia tentunya memiliki cita-cita untuk masa depan bangsanya. Berkaitan dengan poin sebelumnya, pandangan hidup atau cita-cita bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Sebagai Kepribadian Bangsa 

Kepribadian bangsa akan menjadi ciri khas dari suatu negara. Melalui Pancasila, bangsa ini mempunyai ciri yang tentunya berbeda dari negara lainnya.

Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Sebagai sumber hukum berarti semua hukum yang berlaku di Indonesia harus belandaskan dari nilai-nilai Pancasila. Sehingga ketika pemerintah akan membuat sebuah hukum, harus melihat kesesuaiannya terlebih dahulu dengan nilai Pancasila.

Sebagai Ideologi Nasional

Ideologi merupakan cara berpikir atau cara pandang suatu negara. Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki fungsi untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Demikian penjelasan Okezone mengenai arti kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Semoga membantu.

beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia. /pixels/suryatno

KABAR BESUKI - Setiap tanggal 1 Juni, diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia dan dua kata tersebut tersebut dari sansekerta yakni panca (lima), sila (prinsip atau asas).

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Teks Pancasila Lengkap dengan Fungsi Kedudukan Pancasila Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia: merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia

3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia: merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.

4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia: untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.

Jakarta -

Pancasila lahir dari pemikiran bangsa Indonesia dan menjadi ideologi bangsa Indonesia itu sendiri. Masing-masing sila merupakan satu kesatuan dan kedudukan masing-masing sila tidak dapat ditukar.

Pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki fungsi dan kedudukan sebagai buah dari pemikiran manusia. Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani dari kata idea dan logos. Idea artinya mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Sedangkan, logos artinya gagasan, pengertian, kata, dan ilmu.

Dikutip dari buku Mengenal Ideologi Negara oleh D.C Tyas, merujuk pada definisi di atas, ideologi diartikan sebagai kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman.

Istilah ideologi dicetuskan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754-1836), seorang ahli filsafat Perancis. Menurutnya, ideologi merupakan salah satu cabang filsafat yang disebut science de ideas atau sains tentang ide.

Ia kemudian mendefinisikan ideologi sebagai ilmu tentang pikiran manusia yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. Sejak awal kemunculannya, ideologi menjadi ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan, dan buah pikiran.

Ideologi merupakan gambaran untuk mengungkapkan sejauh mana masyarakat berhasil memahami dirinya, lukisan tentang kemampuan memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat untuk mempunyai kehidupan yang lebih baik dan membangun masa depan, serta kemampuan untuk mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

Pancasila sebagai ideologi bangsa berfungsi sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadiannya dalam alam sekitarnya. Masih dalam buku yang sama, dijelaskan bahwa ideologi ini membantu suatu negara dalam membuka wawasan yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan bernegara. Ideologi ini perlu dimiliki oleh setiap negara.

Pancasila merupakan ideologi terbuka. Ideologi terbuka adalah ideologi yang menjadi pandangan suatu bangsa. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai. Antara lain nilai dasar, yaitu nilai yang tidak berubah sepanjang zaman, nilai instrumen yakni nilai yang bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, dan nilai praksis yaitu nilai yang dilaksanakan secara nyata.

Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), berikut penjelasan dari masing-masing nilai Pancasila.

1. Nilai Dasar

Nilai dasar mencakup hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima hal ini adalah pedoman fundamental yang sifatnya universal, mengandung cita-cita negara, dan tujuan yang baik dan benar.

2. Nilai Instrumental

Nilai instrumental mencakup arahan, kebijakan, strategi, sasaran, dan lembaga yang melaksanakannya. Konsep ini merupakan perkembangan atau penjabaran dari nilai dasar. Berkatnya, penyesuaian pelaksanaan dari sesuatu yang dasar akan lebih jelas untuk bisa menyelesaikan masalah yang terjadi.

(kri/lus)

Lihat Foto

shutterstock

Arti kedudukan dan fungsi Pancasila

KOMPAS.com - Para pendiri Republik Indonesia sudah menetapkan Dasar Negara adalah Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pancasila dalam bahasa Sansekerta berarti panca (lima) dan sila (sendi atau asas). Artinya pancasila adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas, pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenal pertama kali oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Baginya, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang sudah turun sekian abad lamanya terpendam oleh kebudayaan Barat.

Sehingga, Pancasila tidak hanya falsafah negara, tetapi juga falsafah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan mengenai tingkah laku yang penting dan baik. 

Seperti yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Baca juga: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Hal tersebut berarti kedudukan Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial buaya, dan pertahanan keamanan.

Fungsi dan peranan Pancasila

Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya dikenal sebagai berikut:

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa artinya agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila.

Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA