Rawat inap BPJS maksimal berapa hari 2022

Jika di faskes tingkat 2 sebelumnya tidak mampu menangani kasus atau penyakit Anda (misalnya karena minimnya fasilitas atau dokter spesialis), Anda akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar. Prosedurnya kurang lebih sama saat Anda memasuki rumah sakit faskes tingkat 2. Selain menyiapkan berkas-berkas prasyarat, lampirkan juga berkas surat rujukan dari faskes 2 ke faskes tingkat 3.

Selanjutnya, dokter faskes tingkat 3 akan memeriksa kembali kondisi pasien yang baru dirujuk. Jika memang memerlukan rawat inap, maka akan dilakukan rawat inap di rumah sakit faskes tingkat 3 ini.

Alur selanjutnya kurang lebih sama seperti di faskes tingkat 2, hanya berbeda tempat saja.

Pada intinya, klaim rawat inap dari BPJS Kesehatan secara langsung akan dilakukan oleh pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Pengguna BPJS harus menyiapkan data administrasi yang lengkap, kemudian pihak rumah sakit yang akan melakukan konfirmasi ke pihak BPJS.

Lama rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Seharusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis.

Jika ada Rumah Sakit yang memulangkan pasien dengan alasan administrasi, perlu dipertanyakan.
Agar BPJS Kesehatan bisa mengecek kebenaran klaimnya, Mohon untuk peserta BPJS Kesehatan bisa menginformasikan laporan jika mengalami pemulangan oleh Rumah Sakit dengan alasan administrasi lebih lanjut ke BPJS Kesehatan, mengenai :

  • Nama Rumah Sakit
  • Nama pasien
  • Waktu pasien opname secara detail.

Karawang, Jamkesnews – Puas, itulah satu kata yang dapat diberikan oleh Putri (27) terhadap pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Diakui wanita yang akrab disapa Puput ini, dirinya sangat puas baik terhadap pelayanan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan hingga pelayanan pada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang.

“Saya punya pengalaman harus dirawat inap di rumah sakit selama 5 hari karena sakit tipes. Alhamdulillah seluruh pelayanan yang saya dapatkan secara garis besar sangat baik. Saya merasa sangat beruntung telah bergabung menjadi peserta JKN-KIS. Ketika saya hendak mencari informasi ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang juga petugasnya sangat cepat tanggap dalam memberikan informasi,” ungkap Puput pada Senin (31/05).

Lebih lanjut, Puput menjelaskan bahwa dirinya juga tidak pernah membayar biaya tambahan apapun setiap kali menggunakan Kartu JKN-KIS. Menurutnya peserta JKN-KIS hanya perlu rutin membayar iuran JKN-KIS dengan patuh setiap bulannya.

“Membayar rutin iuran JKN-KIS itu kan kewajiban kita, saya rasa tidak sebanding iuran yang kita bayarkan dengan besarnya pengeluaran biaya pengobatan ketika kita sakit. Saya sudah merasakan langsung dan saya merasa sangat terbantu sekali. Jika saya harus membayar biaya rawat inap selama 5 hari pastinya cukup berat, tapi ketika saya rutin membayar iuran tiap bulan tidak terlalu berat ya. Dan sudah terbukti ketika saya sakit, saya segera mendapatkan pelayanan hanya dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS,” tambah Puput.

Puput yang kini sudah tidak bekerja lagi pun segera mengubah status kepesertaannya. Hal ini dilakukannya agar kartunya tetap aktif dan dapat segera digunakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Di masa-masa pandemi seperti sekarang ini, seperti kita ketahui bersama sakit penyakit datang kapan saja. Kita wajib memiliki jaminan kesehatan yang pasti. Bagi saya jaminan kesehatan yang pasti yaitu Program JKN-KIS. Oleh karenanya jika ada administrasi yang perlu dilakukan seperti pengalihan status kepesertaan ini, saya segera bergegas ke Kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pengurusan. Karena bagi saya Kartu JKN-KIS ini sangat penting,” lanjut Puput.

Puput berharap Program JKN-KIS dapat berjalan dengan lebih baik lagi dan terus memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS. Dengan demikian, setiap orang dapat menikmati pelayanan program JKN-KIS dengan nyaman. (BS/vk)

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. Aturan ini diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir dan dipastikan belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.

"Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum," kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2021. 

Muttaqien menjelaskan bahwa kajian terkait aspek di BPJS memang jadi satu. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.

Tujuan kajian itu untuk melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Akan tetapi yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional  adalah kelas rawat inap standar.

Sementara, kata Muttaqien, besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

Muttaqien tidak memberikan jawaban rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap. "Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.

Kabar soal penghapusan kelas rawat inap ini sebenarnya sudah disampaikan DJSN sejak Juni tahun lalu. Nantinya, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut akan mendapatkan sejumlah konsekuensi.

"Dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih biayanya," kata Ketua DJSN saat itu Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.

Selisih yang dimaksud adalah biaya yang dijamin oleh BPJS di ruang rawat inap dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Meski demikian, ketentuan ini bukanlah hal yang baru.

Ketentuan lama waktu peserta BPJS Kesehatan dirawat di rumah sakit

Parapuan.co - Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama.

Pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan mencakup layanan rawat jalan mau pun rawat inap.

Namun, tak sedikit masyarakat yang belum memahami manfaat layanan kesehatan tersebut, salah satunya batas waktu rawat inap.

Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Sehingga, Iqbal mengatakan, tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.

"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal, mengutip Kompas.com.

Laporkan jika terjadi pelanggaran

Penjelasan Iqbal tersebut juga membantah anggapan bahwa pasien BPJS Kesehatan memiliki batas waktu tertentu rawat inap di rumah sakit.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Peserta bpjs saat sakit dan harus di rawat inap di rumah sakit, peserta akan mendapatkan hak ruang rawat inap sesuai dengan kelas BPJS yang dipilihnya, jika peserta kelas I, maka dia akan mendapatkan ruang rawat inap kelas I, begitu juga untuk kelas II dan kelas III.

Yang harus diperhatikan adalah, saat anda ingin menjalani proses rawat inap di rumah sakit pahami prosedurnya, umumnya peserta harus mendatangi faskes tingkt 1 terlebih dahulu, baru jika hasil pemeriksaan dari faskes tingkat 1 pasien harus dirawat, maka faskes tingkat 1 akan merujuk peserta bpjs ke rumah sakit. namun jika peserta dalam kondisi Gawat darurat, peserta diizinkan datang langsung ke rumah sakit.

Saat dirawatpun pasien sebenarnya bisa naik kelas maupun turun kelas perawatan, naik kelas atau turun kelas dapat dilakukan satu tingkat di atas atau di bawahnya, dan ini hanya berlaku untuk kategori peserta bpjs yang membayar premi bulanan, sementara untuk peserta BPJS kelas III yang dibayarkan oleh pemerintah, mereka tidak diberi hak untuk pindah kelas rawat inap.

Rawat inap BPJS maksimal berapa hari 2022

Sementara untuk rumah sakit, peserta akan diarahkan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menjadi pilihan peserta, atau peserta dapat langsung datang ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs di lokasi sesuai dengan faskes peserta, saat peserta dalam kondisi gawat darurat.

Tentang rawat inap ini, peserta tidak akan dikenakan biaya apapun karena biaya sepenuhnya sudah ditanggung oleh bpjs, kecuali peserta pindah kelas perawatan, maka peserta akan terkena biaya tambahan untuk membayar selisih biaya atas perawatan yang muncul karena peserta melakukan pindah kelas perawatan.

Berapa Lama rawat inap untuk pasien BPJS ?

Tentang lamanya perawatan pasien bpjs, beberapa kali saya mendapatkan pertanyaan tentang batas waktu rawat inap bpjs ini. 

Perlu diketahui bahwa sistem dari mulai berdirinya bpjs sampai saat ini 2022 tidak memberlakukan waktu rawat inap di rumah sakit untuk pasien bpjs, baik untuk pasien kelas I, kelas 2 maupun kelas 3, pasien akan dilayani sesuai dengan kebutuhan medis pasien sampai pasien sembuh. berapapun lamanya, pasien tetap akan ditanggung oleh bpjs selama penyakit yang dialami merupakan penyakit yang ditanggung oleh bpjs kesehatan. dan untungnya hampir semua jenis penyakit saat ini sudah ditanggung bpjs.

Biaya tambahan mungkin harus dikeluarkan peserta BPJS jika peserta BPJS menjalani rawat inap tidak sesuai dengan prosedur bpjs, atau jika peserta naik kelas perawatan.

Jadi Tidak ada Batasan waktu rawat inap untuk pasien BPJS

Kesimpulannya, Tidak ada batas waktu rawat inap untuk pasien BPJS, ini berlaku untuk pasien bpjs kelas I, kelas 2 maupun kelas 3 di mana pun anda dirawat, selama proses yang anda tempuh sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS kesehatan.

Jika ada Rumah Sakit yang memulangkan pasien dengan alasan administrasi, perlu dipertanyakan. Agar BPJS Kesehatan bisa mengecek kebenaran klaimnya, Mohon untuk peserta BPJS Kesehatan bisa menginformasikan laporan jika mengalami pemulangan oleh Rumah Sakit dengan alasan administrasi lebih lanjut ke BPJS Kesehatan.