Proses pindah warga negara asing menjadi wni pesebakbola cristian gonzales disebut

Elkan Baggott dalam sesi latihan Timnas Indonesia di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11). Foto: Soni Insan Bagus/kumparan

Rencana memanggil pemain keturunan Indonesia ke Timnas Indonesia kembali mencuat. Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, sudah mengajukan empat nama pemain.

Sebelumnya, patut diketahui bahwa tidak semua pemain keturunan harus melewati proses naturalisasi untuk mendapat status Warga Negara Indonesia (WNI). Elkan Baggott adalah salah satu contohnya.

Elkan adalah anak hasil kawin campur. Ibunya merupakan orang Indonesia asli. Karena itu, Elkan berhak langsung mendapat bukti kewarganegaraan Indonesia, KTP, tanpa melalui proses naturalisasi.

Lain hal dengan Elkan, Cristiano Gonzales, eks bomber Timnas Indonesia, harus melewati liku naturalisasi untuk mendapatkan status WNI. Ia tidak punya darah keturunan Indonesia dan harus memenuhi syarat lain: tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Pada November 2010, Gonzales akhirnya berpindah kewarganegaraan dari Uruguay. Ia kemudian membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2010.

Secara garis besar, ihwal kewarganegaraan dan naturalisasi sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Di lingkup sepak bola, FIFA juga telah mengatur hal yang satu ini.

Dalam aturannya, FIFA menerapkan istilah 'pindah asosiasi' kepada pemain yang berpindah atau memilih kewarganegaraan baru. Ini berlaku bagi pemain yang dinaturalisasi ataupun pemain muda keturunan yang memilih salah satu negara sebagai kewarganegaraannya.

Pemain keturunan Indonesia, Kevin Diks Bakarbessy saat membela Vitesse. Foto: Instagram/@kevindiks2

Adapun, empat nama pemain pilihan Shin Tae-yong yang dikabarkan memiliki garis keturunan Indonesia adalah Sandy Walsh (KV Mechelen, tim Belgia), Jordi Amat (KAS Eupen, tim Belgia), Mees Hilgers (Twente FC, tim Belanda) dan Kevin Diks (FC Copenhagen, tim Denmark).

Untuk memperjelas pengertian naturalisasi atau pun keturunan, kumparan mewawancarai Kasubdit Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sudaryanto, Selasa (16/11). Silakan disimak di bawah ini.

Bisa Anda jelaskan apa saja syarat untuk melakukan naturalisasi?

Naturalisasi secara umum diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Di situ, ada istilah pewarganegaraan sampai tata cara dan proses Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia. Kalau didalami prosesnya, ada beberapa aturan.

Pertama, ada yang namanya naturalisasi murni. Artinya, orang asing tanpa embel-embel pernikahan campur atau kepentingan negara, itu diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Kedua, ada yang namanya perkawinan campur pada Pasal 19. Jadi, orang asing yang menikah dengan orang Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti harus tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Mees Hilgers. Foto: Instagram/@meeshilgerss

Anggaplah ada orang Malaysia menikah dengan orang Indonesia, itu harus ada surat keterangan keimigrasian sebagai bukti kalau yang orang Malaysia itu mau jadi WNI. Isinya menerangkan bahwa dia telah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Ketiga, terkait Pasal 20, yaitu orang asing yang telah berjasa bagi Indonesia atau terkait kepentingan negara. Mereka akan diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan Keputusan Presiden.

Nah yang ketiga ini, salah satu contoh terbarunya adalah yang pemain basket. Itu kan melalui proses persetujuan DPR, nah itu menggunakan Pasal 20.

Jika naturalisasi murni, dia juga harus tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut?

Apa sebenarnya justifikasi 'berjasa bagi Indonesia' atau 'terkait kepentingan negara'?

Untuk terkait atlet, Pasal 20 harus ada usulan atau rekomendasi dari lembaga negara atau lembaga pemerintahan atau lembaga masyarakat. Tentunya, kalau terkait atlet, urusannya sama Kemenpora.

Selama ini, kami dapat rekomendasi dari Kemenpora. Soal "berjasa bagi Indonesia" atau "kepentingan negara" itu yang urus dan merekomendasi Kemenpora. Kemenkumham dalam hal ini atas usulan dari instansi/kementerian terkait lalu melakukan penilaian dan memproses. Persyaratannya ada permohonan dari pemimpin lembaga/kementerian.

Bagaimana dengan kasusnya Elkan Baggott?

Nah, Elkan Baggott adalah anak hasil kawin campur. Dia itu sebenarnya tadinya memiliki hak kewarganegaraan ganda terbatas sejak lahir. Jadi, dia bisa punya dwikewarganegaraan, bisa Inggris dan Indonesia. Itu artinya, dia bisa memiliki dua paspor untuk perjalanan luar negeri.

Berarti, Elkan sebutannya 'pemain keturunan'?

Adakah batasan usia bagi seseorang bisa memilih kewarganegaraan?

Itu sampai dengan 18 tahun. Jadi maksudnya, saat dia berusia 18 tahun, Elkan diberi waktu selama 3 tahun ke depan sampai umur 21 tahun untuk menentukan kewarganegaraannya.

Jika kewarganegaraan ganda terbatas, artinya sebelumnya Elkan punya dua paspor?

Betul, saya mengasumsikan seperti itu. Jadi, dia mungkin memiliki Affidavit sebagai bukti dia adalah ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda). Jadi, dia bisa punya dua paspor. Kalau mau memutuskan jadi WNI, dia tak perlu sumpah lagi. Sejak lahir pun, sepanjang orang tuanya lapor, dia bisa memakai dua paspor.

Jadi, saat menginjak umur 18 tahun, Elkan sudah harus memikirkan sampai umur 21 tahun mau kewarganegaraan apa?

Betul sekali. Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, melainkan kewarganegaraan tunggal. Jadi, dia harus menentukan.

Jika Elkan punya dua paspor, Inggris dan Indonesia, lantas ia mau jadi WNI penuh, jadi hanya cukup bikin KTP?

Betul. Jadi, dia bukan naturalisasi, dia memang orang Indonesia dan harus menentukan mau jadi WNI atau tidak di usia 18 tahun.

Bagaimana dengan seseorang yang belum juga menentukan pilihan kewarganegaraannya setelah lebih dari 21 tahun?

Kalau dalam rentang umur 18-21 tahun dia tidak memilih, dia akan dianggap warga negara asing dalam aturan undang-undang. Kalau umurnya sudah lewat terus mau jadi WNI, dia berarti harus melalui proses naturalisasi.

Agak sulit, bahkan harus biaya Rp 50 juta kalau untuk naturalisasi murni. Kalau pakai perkawinan campur, biayanya sesuai dengan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 15 juta untuk pewarganegaraan karena kawin campur. Kalau biaya ABG memilih kewarganegaraan sebesar Rp 1 juta.

PSSI berencana memanggil 4 pemain keturunan untuk membela Timnas Indonesia, sebenarnya adakah syarat untuk membuktikan mereka benar-benar memiliki darah Indonesia?

Jordi Amat saat bermain di Rayo Vallecano. Foto: Lluis Gene/AFP

Tidak bisa hanya pengakuan verbal, harus ada bukti tertulis. Misalnya, orang tuanya harus ada surat nikah, sehingga jelas mereka menikah di mana, tahun berapa, dan informasi lain-lainnya.

Bisa juga dibuktikan dengan akta kelahiran yang bersangkutan. Nantinya terlihat bahwa orang ini memang bapak atau ibunya ada orang Indonesia. Nanti juga dilengkapi dengan administrasi kependudukan.

Jika kasusnya adalah kedua orang tuanya WNA, tetapi kakek/neneknya WNI, bagaimana?

Kalau begitu, ya, enggak bisa dengan cara pembuktian seperti barusan. Dalam undang-undang, tidak ada kalau keturunannya itu kakek atau nenek. Yang ada, ayah atau ibu.

Lantas, bagaimana 4 pemain calon Timnas Indonesia ini bisa jadi WNI?

Bisa menggunakan Pasal 8 atau Pasal 20.

Bagaimana syarat agar pemain naturalisasi dapat paspor Indonesia?

Salah satunya harus punya KTP dan KK Indonesia dulu, baru mengurus ke Imigrasi. Alurnya: WNA harus mengajukan naturalisasi dulu, persyaratan harus dipenuhi, kalau sudah keluar keputusan presiden, lalu disumpah. Setelah itu, bukti berupa Surat Keputusan Presiden terhadap pengabulan permohonan menjadi WNI dan bukti sumpah dibawa ke Dukcapil agar bisa mendapatkan KTP.

Bukti sumpah itu nanti, yang menyumpah adalah kantor wilayah Kemenkumham sesuai domisili pemohon. Misalnya dia di Jakarta, berarti nanti yang menyumpah Kemenkumham kanwil Jakarta yang di Jalan MT Haryono. Semua berkasnya nanti akan menjadi bukti awal untuk mendapatkan KTP. Ngurusnya juga sesuai domisili. Kalau KTP sudah ada, baru bisa bikin paspor Indonesia. Nah, paspor asingnya harus dikembalikan ke negara asal, bisa lewat kedutaan atau konsulat.