Pemerintah Kota Medan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan Show
Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat, Agar Terwujudnya Kota Medan Yang Berkah, Maju dan Kondusif Hubungi Kami
Dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi
PP 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merupakan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Pasca Bencana kita mengenal istilah Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau Rehab Rekon. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Tahap-tahap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi:
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 28 Februari 2008 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diundangkan Menkumham Andi Mattalatta di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828. Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Pertimbangan PP 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dasar hukum PP 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah: Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa yang hidup saling berdampingan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai cermin persatuan yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan bagi tumbuh dan kembangnya bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan, hambatan, dan ancaman kehidupan yang semakin komplek. Persatuan yang terjalin selama ini harus selalu dijaga keutuhan dan kelestariannya oleh seluruh komponen warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa setiap tantangan, hambatan, dan ancaman terhadap salah satu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah kepulauan yang terletak diantara benua Asia dan Australia disamping memiliki posisi strategis dalam jalur lalu lintas perdagangan dunia juga memiliki kerawanan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, sehingga diperlukan penanggulangan bencana yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi. Dalam upaya penanganan bencana yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi, Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik bencana tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, bertujuan untuk antara lain :
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memberikan keseimbangan perhatian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari semula cenderung pada pertolongan dan pemberian bantuan kepada upaya-upaya penanganan sebelum terjadi bencana. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana yang ruang lingkupnya meliputi:
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, bukan format asli: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Pasal 3Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Bagian Kedua Situasi Tidak Terjadi BencanaPasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang:
Selain diberikan kemudahan akses yang berupa visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar, personil asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat diberikan kemudahan akses untuk melaksanakan kegiatan bantuannya ke dan di daerah terjadinya bencana yang lokasinya ditentukan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai lokasi dan tingkatan bencananya. Pasal 35Bagi personil asing pemegang paspor pengganti paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang luar negeri. Pasal 36
Pasal 37Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, diberikan kemudahan akses berupa tindakan karantina, kecuali peralatan atau logistik yang mempunyai potensi bahaya.
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah bencana. Pasal 40
Pasal 41
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri atas:
Bagian Kedua RehabilitasiPasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD. Paragraf 1 Perbaikan Lingkungan Daerah BencanaPasal 61
Pasal 62
Pasal 63Kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab bidang tugas masing-masing bersama masyarakat. Paragraf 2 Perbaikan Prasarana dan Sarana UmumPasal 64
Pasal 65
Pasal 66Pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b dilakukan secara gotong royong, dengan bimbingan dan/atau bantuan teknis dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Paragraf 3 Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah MasyarakatPasal 67
Paragraf 4 Pemulihan Sosial PsikologisPasal 68
Paragraf 5 Pelayanan KesehatanPasal 69
Paragraf 6 Rekonsiliasi dan Resolusi KonflikPasal 70
Paragraf 7 Pemulihan Sosial Ekonomi BudayaPasal 71
Paragraf 8 Pemulihan Keamanan Dan KetertibanPasal 72
Paragraf 9 Pemulihan Fungsi PemerintahanPasal 73
Paragraf 10 Pemulihan Fungsi Pelayanan PublikPasal 74
Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD. Paragraf 1 Pembangunan Kembali Prasarana dan SaranaPasal 80
Pasal 81
Paragraf 2 Pembangunan Kembali Sarana Sosial MasyarakatPasal 82
Pasal 83
Pasal 84Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Paragraf 3 Pembangkitan Kembali Kehidupan Sosial Budaya MasyarakatPasal 85
Paragraf 4 Penerapan Rancang BangunPasal 86
Paragraf 5 Partisipasi dan Peran Serta Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan MasyarakatPasal 87
Paragraf 6 Peningkatan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan BudayaPasal 88
Paragraf 7 Peningkatan Fungsi Pelayanan PublikPasal 89
Paragraf 8 Peningkatan Pelayanan Utama dalam MasyarakatPasal 90
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASIBagian Kesatu PemantauanPasal 91Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus menerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 92Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dilakukan oleh unsur pengarah beserta unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Bagian Kedua PelaporanPasal 93
Bagian Ketiga EvaluasiPasal 94
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAINPasal 95
BAB VII KETENTUAN PENUTUPPasal 96Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Demikian bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. |