tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung pokok-pokok pikiran beserta maknanya. Show Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum dan sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya. Dalam perjalanan sejarahnya sejak dirumuskan dan disahkan melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi RI, UUD 1945 sempat ditangguhkan penggunaannya selama kurang lebih satu dekade.
Dikutip dari Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks yang ditulis oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 berhenti digunakan sebagai konstitusi ketika Republik Indonesia Serikat (RIS) diberlakukan seiring pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949 yang merupakan hasil dari kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). Setelah RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, konstitusi yang digunakan di RI adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Seiring berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dikembalikan lagi kedudukan dan fungsinya sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. Hingga saat ini telah dilakukan 4 kali amandemen terhadap UUD 1945 usai berakhirnya rezim Orde Baru yang tumbang akibat Reformasi 1998. Amandemen UUD 1945 terjadi pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Baca juga:
Pembagian Isi UUD 1945Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali disahkan dan mulai digunakan sejak sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, terdiri dari tiga bagian berikut ini:
Setelah dilakukan 4 kali amandemen melalui sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002, pembagian isi UUD 1945 menjadi Pembukaan dan Batang Tubuh yang berisi susunan pasal-pasal.
Baca juga:
Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori sebagai berikut:
Baca juga:
Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Dikatakan bersifat singkat karena UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, bersifat supel lantaran selalu dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman.
Baca juga:
Dikutip dari laman JDIH Kemenkeu, beberapa pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pokok Pikiran PersatuanPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai persatuan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa setiap warga negara tanpa mengenal latar belakang apa pun harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu dan golongan.
Baca juga:
2. Pokok Pikiran Keadilan SosialPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai keadilan sosial. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa kesejahteraan dan kemakmuran harus terwujud secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia.
Baca juga:
3. Pokok Pikiran Kedaulatan RakyatPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai kedaulatan rakyat. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa demokrasi yang digunakan di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Baca juga:
4. Pokok Pikiran KetuhananPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai ketuhanan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Selain itu, negara menjunjung tinggi kebebasan warga negara dalam beribadah sesuai kepercayaan dan agama yang dianut.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Syamsul Dwi Maarif
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
adjar.id – Adjarian, ada pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea. Pembukaan UUD 1945 dibuat dengan pemikiran yang matang sebagai salah satu landasan bagi berdirinya negara Indonesia ini. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai beberapa pokok pikiran yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi salah satu materi PPKn kelas 9 SMP. Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari empat alinea, di mana setiap alinea memiliki makna khusus jika dilihat dari isinya. Baca Juga: Jawab Soal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia O iya, pembukaan UUD 1945 juga mengandung beberapa pokok pikiran yang berasal dari suasana kebatinan UUD 1945 itu sendiri. Adanya pokok pikiran tersebut bertujuan untuk mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tidak tertulis maupun tertulis. Yuk, kita simak bersama Adjarian, pembahasan mengenai pokok-pokok pikiran yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 berikut ini! “Setiap alinea yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 memiliki makna khusus dan mengandung pokok pikiran.” Page 2
1. Pokok Pikiran Pertama Pokok pikiran pertama dalam pembukaan UUD 1945, yaitu: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas persatuan. Nah, pokok pikiran ini menjelaskan bahwa dalam pembukaan diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia itu sendiri. Baca Juga: Sejarah Piagam Jakarta: Isi dan Perubahan yang Terjadi Negara Indonesia menghendaki adanya persatuan untuk mengatasi paham golongan dan paham individualistik. Dengan kata lain, penyelenggaraan negara dan setiap warga negara wajib untuk mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan lainnya. O iya, pokok pikiran ini adalah bentuk penjelasan dari sila ketiga dalam Pancasila, yaitu persatuan Indonesia. “Dalam pokok pikiran pertama menegaskan bahwa negara Indonesia mengedepankan aliran negara persatuan.” Page 3
2. Pokok Pikiran Kedua
Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945, yaitu: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menjelaskan tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan dan merupakan suatu sebab tujuan atau kausa-finalis. Nah, dasar dari pokok pikiran ini, yaitu keadilan sosial yang berupa kesadaran bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupannya. Pokok pikiran ini merupakan bentuk penjelasan dari sila kelima dalam Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea 3. Pokok Pikiran Ketiga Pokok pikiran ketiga dalam pembukaan UUD 1945, yaitu: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi yang logis, bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan dari kedaulatan rakyat dan permusywaratan/perwakilan. “Pokok pikiran kedua dalam UUD 1945 adalah penjelasan dari sila kelima dalam Pancasila.” Page 4
Nah, aliran ini sendiri sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang di mana mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah. Hal ini merupakan suatu pokok pikiran dari kedaulatan rakyat, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD. Pokok pikiran ini merupakan dasar politik dari negara Indonesia sekaligus penjelasan dari sila keempat dalam Pancasila. 4. Pokok Pikiran Keempat Pokok pikiran keempat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia Menurut Pancasila dan UUD 1945 Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran yang adil dan beradab. Pokok pikiran keempat ini menjadi dasar moral negara yang merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua dalam Pancasila. Nah Adjarian, itulah tadi pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang di mana penjabaran dari sila-sila dalam Pancasila. Yuk, sekarang coba jawab pertanyaan berikut ini!
|