Bagikan “orang atau badan yang melakukan kegiatan impor (importir)” Otoritas Jasa Keuangan “orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri; pengimpor: perusahaan itu ditunjuk pemerintah sebagai -- dan penyalur cengkih” Kamus Besar Bahasa Indonesia Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Pengertian lain Importir yaitu orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Impor. Kegiatan impor sendiri tentu saja memiliki dampak positif maupun dampak negatif untuk perekonomian Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah semakin berkembangnya jasa importir di Indonesia yang nantinya juga akan membantu proses masuknya barang dari luar negeri menjadi lebih lancar serta praktis.
Sesuai dengan UU No 7. Tahun 2015, pihak importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang tengah diimpor. Apabila importir melakukan pelanggaran atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu dicabutnya perizinan, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang Perdagangan. Dalam melakukan kegiatan impor, pihak importir tentu juga harus mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh Bea dan Cukai terkait barang apa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, beberapa di antaranya yang dilarang adalah makhluk hidup, obat terlarang, perdagangan manusia maupun hewan, benda yang mengandung pornografi, dan senjata api berbahaya. Untuk dapat menjadi importir yang terpercaya, Anda harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
Bagikan Orang atau badan yang melakukan ekspor (exporter). Otoritas Jasa Keuangan Eksportir adalah orang yang menjual barang barangnya ke luar negeri. Biasanya perusahaan maupun instansi tertentu. Eksportir akan menjual barangnya negara lain yang membutuhkan dengan tujuan keuntungan bisnis. Wikipedia Eksportir adalah orang atau instansi yang melakukan aktivitas pengiriman komoditas menuju negara lain (ekspor). Eksportir diharuskan terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah urusan perdagangan. Selain harus mendaftarkan diri secara resmi kepada instansi pemerintah urusan perdagangan, berikut adalah beberapa syarat untuk menjadi eksportir:
Eksportir pun macam-macam jenisnya, biasanya diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu eksportir produsen dan eksportir non produsen. Eksportir produsen merupakan perusahaan eksportir yang juga memproduksi barang. Sementara, eksportir non-produsen adalah eksportir yang mengekspor atau mengirim barang milik perusahaan lain atau yang biasa disebut dengan eksportir umum. Seperti penjelasan sebelumnya, ekspor tidak lepas dari perpajakan, berikut ini merupakan cara hitung pajak ekspor:
Berikut beberapa tujuan dan manfaat dari eksportir, yakni:
Membuat Harga Produk Terkendali, kegiatan ekspor juga bermanfaat untuk menangani adanya over kapasitas pada suatu produk di negara tersebut sekaligus mengendalikan harga produknya. Hal ini dikarenakan pada saat produk mudah diproduksi dan kapasitasnya jadi melimpah, harga produk dalam negeri tersebut akan menjadi lebih murah. Sehingga, untuk menangani hal ini dibutuhkan kegiatan ekspor ke negara yang lebih membutuhkan produk tersebut agar harga produk dapat tetap terkendali. Pihak yang melakukan eksportir berperan dan memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat sekitar lima komoditas ekspor terbesar yang dimiliki Indonesia, yaitu:
Produk Hasil Hutan, produk seperti kayu dan pulp kertas memang mudah diproduksi di Indonesia karena negaranya yang tropis serta kaya akan hutan. Industri kayu di Indonesia memiliki daya kembang yang baik sehingga tidak heran menjadi salah satu komoditas ekspor terbesar di Indonesia. |