Soal jawab Pkn materi otonomi daerah 1. Sebutkan 4 keuntungan otonomi daerah ! Jawab 1) Sumber daya alam dan sumber daya manusia lebih terkelola. 2) Masyarakat merasa mendapat tanggung jawab dalam mengelola daerahnya sendiri. 3) Pengawasan pembangunan lebih efektif. 4) Kebijakan yang diambil pemerinah, Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK materi Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia lengkap dengan kunci jawaban. Soal Essay:
Kunci Jawaban: 1. Secara etimologis, kata desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Jadi, Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. 2. Menurut kelompok Anglo Saxon, Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Menurut kelompok Kontinental, membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Desentralisasi Jabatan atau Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Desentralisasi Ketatanegaraan adalah pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara. 3. Menurut ahli ilmu tata negara, Dekonsentrasi adalah pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. 4. Secara umum, Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan. 5. Menurut Amran Muslimin Desentralisasi dibedakan atas 3 bagian, yaitu:
6. Secara umum, Desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan- badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. 7. Dampak positif desentralisasi dilihat dari fungsi pemerintahan, antara lain:
8. Cara mewujudkan dukungan rakyat kepada Pemerintah pemegang kekuasaan negara, yaitu:
9. Kelebihan dan kelemahan desentralisasi, adalah sebagai berikut: a. Kelebihan desentralisasi, antara lain:
b. Kelemahan desentralisasi, antara lain:
10. Pengertian Otonomi Daerah menurut para ahli, diantaranya:
11. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 12. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. 13. Tujuan Otonomi Daerah, yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 14. Otonomi Daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi. 15. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini adalah otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Otonomi daerah memberikan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Pelaksanaan otonomi daerah sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. 16. Landasan hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia, antara lain:
17. Dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
18. Dimensi dalam pertimbangan pelaksanaan otonomi daerah pada daerah kabupaten/kota, yaitu:
19. 3 prinsip pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
20. Lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
|