PERBEDAAN SHU koperasi dengan laba perusahaan non koperasi


Koperasi dengan lembaga keuangan mempunyai fungsi yang sama yaitu memberikan kredit atau pinjaman kepada para nasabah ataupun anggotanya untuk koperasi. Dalam masa yang modern ini koperasi sangat tertinggal jauh dengan lembaga keuangan dalam perkembangannya. Masyarakat lebih banyka mengenal lembaga keuangan (badan usaha lain) dibanding dengan koperasi. Koperasi masih awam buat masyarakat, jangankan untuk kalangan muda kalangan orang tua-pun banyak yang masih awam dengan koperasi. Mereka hanya sekedar tahu koperasi sebagai oraganisasi bersama tanpa tahu apa fungsi dan tugasnya.  Sedangkan lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih mereka kenal,  bahkan mereka mengenalnya tanpa da sosialisasi dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini lembaga keuangan (badan usaha lain), tingakat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih besar dibandingkan dengan kepercayaan msyarakat dengan koperasi. Pembangunan lembaga keuangan (badan usaha lain) yang besar-besaran tak hanya pembangunnya yang dimana-mana  namun juga gedung yang mereka buat dengan besar-besar membuat koperasi semakin tidak terlihat dan tidak dikenal oleh msyarakatnya sendiri.

Ada beberapa perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan lembaga keuangan (badan usaha lain), diantaranya yaitu :

  • Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
  • Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote,sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
  • Pembagian Patronage refund  pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
  • Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
  • Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
  • Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU  Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.

Jika dilihat dari perbedaan tersebut koperasi memiliki semboyan “bersama” yaitu, diamana jika ia sudah emnjadi pelanggan maka secara langsung akan menjadi pelanggan pula. Dalam koperasi juga pengambilan keputusan tidak berdasarkan saham seperti pada badan usaha lain, dimana pemegang saham biasa yang mengambil keputusan. Tak hanya itu koperasi memiliki tujuan pelayanan maksimum sedangkan badan usaha lain tujuannya adalah profit maksimum. Dari sini sudah terlihat jelas  bahwa koperasi takhanya mengandalkan keuntungan namun juga mengandalkan atau menganut prinsip bersama dan ememtingkan pelayanan kepada sesama anggotanya.

Dalam koperasi hasil usahanya disebut dengan “Sisa Hasil Usaha” (SHU) diamana SHU ini dalah menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

·         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 2. Bagian (persentase) SHU anggota 3. Total simpanan seluruh anggota 4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5. Jumlah simpanan per anggota 6. Omzet atau volume usaha per anggota 7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

·         Rumusan pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

·         PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4. SHU anggota dibayar secara tunai

Dalam badan usaha lain menyebutnya dengan laba. Diamana laba menurut Soemarso (2004:245) Laba adalah selisih lebih pendapatan atas beban sehubungan dengan usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut selama periode tertentu. Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan laba sejauh mana suatu perusahaan memperoleh pendapatan dari kegiatan penjualan sebagai selisih dari keseluruhan usaha yang didalam usaha itu terdapat biaya yang dikeluarkan untuk proses penjualan selama periode tertentu.

·         Tujuan Laba

Menurut Anis dan Imam (2003 : 216) mengutarakan bahwa tujuan pelaporan laba adalah sebagai berikut :

a)     Sebagai indikator efesiensi penggunaan dana yang tertahan dalam perusahaan yang diwujudkan dalam tingkat kembaliannya.

b)     Sebagai dasar pengukuran prestasi manajemen.

c)      Sebagai dasar penentuan besarnya perencanaan pajak.

d)     Sebagai alat pengendalian sumber daya ekonomi suatu negara.

e)     Sebagai kompensasi dan pembagian bonus.

f)       Sebagai alat motivasi manajemen dalam pengendalian perusahaan.

g)     Sebagai dasar bentuk kenaikan kemakmuran.

h)     Sebagai dasar pembagian deviden.

·         Pembagian laba atau rugi

Sejak berdirinya persekutuan dan operasinya akan menghasilkan laba-rugi selama satu periode akuntansi. Pembagian laba-rugi persekutuan harus dicantumkan dalam akte pendirian persekutuan. Jika tidak dijelaskan, maka pembagian laba-rugi akan dibagi sama diantara para sekutu. Pada umumnya, laba-rugi dibagi berdasarkan cara-cara dibawah ini 

Sumber:

Page 2

SHU atau Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan istilah umum yang sudah hampir pasti dikenal oleh seluruh anggota koperasi. Mengapa demikian? Karena SHU koperasi merupakan satu-satunya pembagian uang secara ‘gratis’ dari koperasi kepada seluruh anggotanya. 

Apa itu SHU Koperasi

Pemahaman mengenai SHU sebenarnya lebih jelas bila melihat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Perkoperasian. Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa SHU pada Koperasi merupakan selisih angka pendapatan koperasi dalam satu tahun pembukuan terhadap biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban pembayaran lain termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran pajak.

SHU menurut UU koperasi di atas memberi penekanan sebagai pembagian keuntungan koperasi kepada seluruh anggota dengan beberapa poin pokok berikut:

  • Hasil dari selisih pendapatan dengan seluruh biaya penyusutan.
  • Selisih antara Sisa Hasil Usaha koperasi dengan dana cadangan, kemudian dibagikan kepada setiap anggota koperasi dengan memperhitungkan jasa mereka masing-masing.
  • Penggunaan SHU dalam koperasi ini selain dibagikan kepada anggota, juga digunakan untuk keperluan lain yang diputuskan berdasarkan rapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

Kesimpulannya, Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pembagian dan penggunaan dana keuntungan bersih koperasi. Dana tersebut berasal dari sisa keuntungan atau hasil usaha dalam satu tahun pembukuan setelah dikurangi seluruh biaya penyusutan, operasional, serta kewajiban pembayaran.

Prinsip Dasar Pembagian Usaha

Ada 4 prinsip di dalam pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi, yakni:

Meski SHU disebut sebagai sisa keuntungan, tetapi keuntungan yang dimaksud tidak termasuk keuntungan dari usaha koperasi. Namun, hanya berasal dari sisa hasil usaha seluruh anggota koperasi. 

Nilai SHU yang diterima setiap anggota koperasi berdasarkan imbal jasa masing-masing. Alasannya, anggota koperasi menanamkan modal serta bertransaksi melalui koperasi. Sehingga, mereka diberikan imbalan jasa dari sisa hasil usaha. 

Prinsip koperasi adalah usaha kerakyatan. Seluruh dana termasuk SHU, datanya harus terbuka dan diketahui oleh pihak-pihak terkait. Transparansi ini dapat digelar dalam Rapat Anggota operasi sebelum pembagian SHU.

Dana SHU hanya tersedia dalam bentuk tunai dan dibagikan pula secara tunai kepada seluruh anggota koperasi. 

Syarat Menghitung SHU

Pembagian SHU harus berlandaskan keputusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum nilai SHU dihitung adalah:

  • Angka SHU secara total dalam satu tahun pembukuan.
  • Angka persentase SHU dari anggota koperasi.
  • Total seluruh transaksi usaha.
  • Total simpanan dari seluruh anggota.
  • Jumlah simpanan dari tiap anggota koperasi.
  • Berapa bagian SHU terhadap simpanan anggota.
  • Berapa bagian SHU terhadap transaksi usaha.
  • Total dari semua transaksi usaha.

Cara Menghitung SHU Anggota Koperasi

Menghitung nilai laba masing-masing anggota koperasi, khususnya jenis simpan pinjam, cukup rumit. Hal ini karena perhitungan harus dilakukan bertahap.

Rumusnya adalah: SHUa = JUA + JMA 

  • SHUa= Sisa Hasil Usaha Anggota
  • JMA= Jasa Modal Anggota
  • JUA= Jasa Usaha Anggota

Sebelum menghitung SHUa, perlu diketahui berapa nilai Jasa Usaha dan Jasa Modal Anggota (JUA dan JMA). Berikut adalah rumus-rumus yang dipakai: 

JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU 

Dalam koperasi jenis simpan pinjam, JUA terdiri dari jasa pinjaman dan penjualan. Jasa pinjaman diberikan atas aktivitas melakukan peminjaman. Sedangkan jasa penjualan didapat atas kontribusi anggota melakukan pembelian. Namun, yang lebih sering dihitung adalah jasa penjualannya. Ini rumusnya:

JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Hasil Usaha

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Fungsi, dan Perannya

Contoh Kasus Menghitung SHU

Simak contoh kasus serta cara menghitung SHU berikut demi mendapat pemahaman yang lebih baik:

Diketahui Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam Dusun Melati memiliki SHU tahun 2020 sebesar Rp30.000.000. Kesepakatan anggota dalam persentase pembagian SHU adalah: jasa modal anggota 25%, jasa modal 20%, cadangan koperasi 40%, dan lain-lain 15%. 

Nilai simpanan anggota Koperasi Dusun Melati Rp 30.000.000, sedangkan nilai penjualan selama tahun 2020 adalah Rp 90.000.000. 

Budi adalah anggota, simpanan pokoknya Rp3.000.000, simpanan wajibnya Rp2.000.000. Budi melakukan pembelian di koperasi sebesar Rp2.000.000. Berapa SHUa yang diterima Budi? 

Jawaban: 

  • SHU Koperasi Dusun Melati= Rp30.000.000
  • Jasa Modal= 20%
  • Jasa Modal Anggota= 25%
  • Simpanan Budi= Rp5.000.000
  • Belanja Budi= Rp1.000.000 
  • Penjualan koperasi= Rp90.000.000

SHUa = JMA + JUA

  • JMA Budi= (5.000.000 : 60.000.000) x 20% x 30.000.000 = Rp500.000
  • JUA Budi= (2.000.000 : 90.000.000) x 25% x 30.000.000 = Rp166.666

Jadi, SHU koperasi Budi tahun 2020 adalah Rp500.000 + Rp166.666 = Rp666.666. 

Kesimpulan

Perhitungan SHU koperasi untuk dibagikan kepada anggota koperasi adalah besar jasa usaha anggota koperasi ditambah jasa modal anggota koperasi. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA