Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dprd dengan persetujuan bersama kepala daerah adalah

ceritan tentang peraturan daerah provinsi !tolng bantu kak​

jelaskan yang d maksud dengan HAM tidak dapat dibagi?

lambang negara Indonesia adalah​

ada 5 orang anak yang berjalan di sebuah payung kecil anehnya tidak ada satu anak yang kebasahan , JAWAB TEKA TEKI DI ATAS YA KAK>_<​

siapa yang menyusun teks proklamasi ​

bentuk bentuk ancaman orde lama dan baru

ciri ciri pengalaman pancasila ( orde Lama dan orde baru )

BANTU JAWAB KAKAK SOALNYA DIKUMPUL ESOKK​

apa yg melatar belakangi terbentunya batas wilayah negara kesatuan republik Indonesiatolong di jelaskan​

seorang siswa mencuri uang temannya. pendapat saya:..... alasan saya:......​

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus.

Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,[1] sebagai berikut:

Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,[2] sebagai berikut:

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota.

Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.[4]

Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan ketentuan penutup.[5] Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.[6].

Pasal 56 ayat 3 UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:

  • Angggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  • Pencabutan daerah provinsi;
  • Perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi

harus "disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur."[7]

  1. ^ Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: Pengertian Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Pasal 1 angka 8, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: Pengertian Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Baca Bagian Pengertian Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Baca bagian Penyusunan Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen].
  6. ^ Baca Bagian Pidana dalam Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  7. ^ https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Peraturan_Daerah_(Indonesia)&oldid=21631420"

Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.

Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

– sumber: Wikipedia/Peraturan-daerah