PENGAWASAN yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan disebut PENGAWASAN

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 /
  4. Articles

Abstract

Jurnal ini berjudul Fungsi Pengawasan oleh Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, latar belakang penulisan jurnal ini adalah adanya kewenangan yang sangat besar dari Kepala Daerah selaku penyelengara pemerintahan di daerah sehingga adanya kecenderungan untuk menyimpang. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang sekaligus menjadi tujuan penulisan yakni pentingnya Fungsi Pengawasan oleh Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, hal ini sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik, guna menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Penyusunan jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, yakni penelitian berbasis pada ilmu hukum normatif baik dari Peraturan Perundang – Undangan, maupun literatur hukum terkait, dimana kemudian penulis mengamati reaksi yang terjadi ketika sistem norma tersebut dipraktikkan dalam masyarakat. Dari penelitian ini penulis dapat simpulkan bahwa peran masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah diatur, namun dalam praktiknya masih kurang, terutama dari segi kesadaran masyarakat itu sendiri, fungsi pengawasan oleh masyarakat ini sangat penting guna menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Admin inspektoratdaerah | 01 Agustus 2016 | 176273 kali

PENGAWASAN yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan disebut PENGAWASAN

JENIS-JENIS PENGAWASAN

1.    Pengawasan Ekstern dan Intern

                1)    Pengawasan Ekstern (external control)

Pengasan ektern atau pengawasan dari luar, yakni pengawasan yang menjadi subyek pengawas adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi, misalnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah perangkat pengawasan ekstern terhadap Pemerintah, karena ia berada di luar susunan organisasi Pemerintah (dalam arti yang sempit). Ia tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Pemerintah (Presiden) tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Sujamto, 1986 : 81-82)

2)    Pengawasan Intern

Pengawasan intern merupakan pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang bersangkutan, misalnya; Inspektur Wilayah Kabupaten/Kota yang mengawasi pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten/Kota tersebut. (Sujamto, 1986 : 81-82)

Di dalam pasal  218  UU No 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah diatur :

(1)  Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakakan oleh Pemerintah yang meliputi  :

a.    Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah;

b.    Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

(2)  Pengawasan sebagaiaman didmakksud pada ayat (1) buruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan

2.    Pengawasan Preventif, Represif dan Umum

1)    Pengawasan Preventif

Pengawsan Preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu yang bersifat rencana. (Sujamto, 1986 : 85).  

2)    Pengawasan Represif

Pengawasan Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan dilaksanakan. Dapat pula dikatakan bahwa pengawasan represif  sebagai salah satu bentuk pengawasanatas jalannya pemerintahan (Sujamto, 1986 : 87).   

Ø  misalnya  : penangguhan dan atau pembatalan PERDA, PERBW, KEPBW yang bertentangan dengan kepentingan umum.

3)    Pengawasan Umum

Ø  Pengawasan umum adalah jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala kegiatan pmemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik. Pengawasan umum dilakukan oleh MENDAGRI terhadap pemerintahan daerah.

Ø  Pengawasan umum adalah pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan tugas pokok organisasi.

Ø  Fungsi pengawasan umum dapat pula dilakukan melalui WASKAT yang hakekatnya sama dengan WASNAL.

Ø  Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan tugas pokok KEMDAGRI.Tetapi juga IRJEN merupakan aparat pengawasan fungsional (APF) (Sujamto, 1986 : 73-74).   

3.    Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung

1)    Pengawasan Langsung

Pengawasan Langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap obyek yang diawasi. Jika pengawasan langsung ini dilakukan terhadap proyek pembangunan fisik maka yang dimaksud dengan pemeeriksaan ditempat atau pemeriksaan setermpat itu dapat berupa pemeriksaan administratif atau pemeriksaan fisik di lapangan.

2)    Pengawasan tidak langsung

Pengawasan Tidak Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi tempat pelaksanaan pekerjaan atau obyek yang diawasi atau pengawasan yang dilakukan dari jarak jauh yaitu dari belakang meja. Dokumen yang diperlukan dalam pengawasan tidak langsung antara lain :

a.    Laporan pelaksanaan pekerjaan baik laporan berkala maupun laporan insidentil;

b.    Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pengawan lain;

c.    Surat-surat pengaduan;

d.    Berita atau artikel di mass media;

e.    Dokumen lain yang terkait.

3)      Pengawasan Formal dan Informal

1)    Pengawasan Formal

Pengawasan Formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang (resmi) baik yang berifat intern dan ekstern; Misal : pengawasan yang dilakukan oleh BPK, BPKP dan ITJEN

2)    Pengawasan Informal

Pengawasan Informal yakni pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau social control, misalnya surat pengaduan masyarakat melalui media massa atau melalui badan perwakilan rakyat.

Posted by Dedet Zelthauzallam di Kampus IPDN

Download disini