Save the publication to a stack Like to get better recommendations The publisher does not have the license to enable download
Dan berikut nama nama Bandara di Indonesia yang melayani pengajuan Visa on Arrival di Indonesia,
Pelabuhan atau Bandar Laut yang melayani Visa on Arrival di Indonesia
Bandara dan Pelabuhan yang Melayani VoA di Indonesia Reviewed by Unknown on 2:52 PM Rating: 4.5
PASSPOR DAN VISA Semua pelancong ke Indonesia harus memiliki Paspor yang berlaku paling sedikit enam (6) bulan sejak tanggal kedatangan, dan memiliki bukti (tiket) untuk perjalanan lanjutan atau kembali ke negara asal. Visa Kunjungan Gratis Dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tanggal 2 Maret 2016 tentang Bebas Visa, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 1515 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69/2015 tentang Visa Free, Indonesia sekarang menyediakan fasilitas Short Stay Visa Free khusus untuk turis yang berkewarganegaraan dari total 169 negara yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia. Fasilitas Bebas Visa Turis berlaku selama 30 hari, tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat ditransfer ke jenis izin tinggal lainnya. Fasilitas pembebasan visa dapat digunakan untuk pariwisata, kunjungan keluarga, kunjungan sosial, seni dan budaya, tugas pemerintah, untuk menyampaikan pidato atau menghadiri seminar, pameran internasional, pertemuan dengan kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia, atau transit. Berikut ini adalah Negara-negara yang diberikan Fasilitas Bebas Visa sesuai Keputusan Presiden No. 21 tahun 2016:
Warga negara dari 169 negara dapat masuk dan keluar dari Wilayah Indonesia melalui 124 Pos pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut dan perbatasan darat sebagai berikut: Airports:
Seaports:
Land Borders:
Untuk keterangan lebih lanjut dan pertanyaan silahkan hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal anda. Jika fasilitas Visit Visa Exemption 30 hari terasa tidak mencukupi, pengunjung masih dapat mengajukan Visa on Arrival (diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari) atau Visit Visa. Visa-on-Arrival: Pemerintah Indonesia memperpanjang Visa on Arrival (VoA) kepada warga negara dari 61 negara yang dapat diperoleh di pelabuhan masuk dan pelabuhan laut yang ditunjuk. Visa-on-Arrival berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi untuk diterapkan di kantor Imigrasi di Indonesia. Biaya visa US $ 35 Harap dicatat bahwa mulai 26 Januari 2010, Visa-on-Arrival 7-hari telah dihentikan. Pengecualian untuk ini adalah Zona Ekonomi Khusus di Provinsi Kepulauan Riau, dimana Visa Kunjungan on Arrival (VoA) 7 hari masih dapat diperoleh di pelabuhan-pelabuhan di pulau-pulau di Batam, Bintan-termasuk Tanjung Pinang dan Bandar Bentan Telani - dan Karimun . Biaya Visa VoA 7 Hari ini adalah US $ 15. Negara yang memiliki fasilitas Visa-on-Arrival adalah: 1. Algeria, 2. Australia, 3.Argentina, 4.Austria, 5. Bahrain, 6. Belgium, 7. Brazil, 8. Bulgaria, 19. Canada, 10.Cyprus, 11. Denmark, 12. Egypt, 13. Estonia, 14.Fiji, 15. Finland, 16.France,17. Germany, 18.Greece 19.Hungary, 20.Iceland, 21.India, 22.Iran, 23. Ireland,24.Italy, 25. Japan, 26.Kuwait, 27. Lao PDR, 28.Latvia, 29.Libya, 30.Lithuania, 31.Liechtenstein, 32. Luxemburg, 33. Malta, 34. Maldives, 35.Monaco,36. Mexico, 37. New Zealand, 38. the Netherlands, 39. Norway, 40. Oman, 41.Panama, 42. The People’s Republic of China, 43.Poland, 44. Portugal, 45. Qatar, 46. Rumania, 47.Russia, 48.South Africa, 49.South Korea, 50.Switzerland, 51.Saudi Arabia, 52.Spain, 53.Suriname, 54.Sweden, 55.Slovakia, 56.Slovenia,57.Taiwan, 58. Tunisia. 59. the United Arab Emirates, 60. the United Kingdom,61. The United States of America. Informasi lebih lanjut tentang imigrasi tersedia di: http://www.imigrasi.go.id Aplikasi VISA di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia Pengunjung dari negara lain harus mengajukan permohonan visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asalnya. Selain itu, visa tidak dapat diganti dengan surat imigrasi lainnya. Visa kemudian harus dikelola oleh Petugas Visa di hadapan pemohon yang bersangkutan. Anda dapat menemukan informasi mengenai kedutaan dan konsulat kedutaan Indonesia di situs web Kementerian Luar Negeri mengenai link langsung berikut ini: http://www.kemlu.go.id/ Untuk informasi lebih lanjut mengenai permohonan visa ke Indonesia, Anda dapat menelusuri FAQ kami. Visa masuk gratis juga diberikan kepada delegasi yang terdaftar dalam sebuah konferensi yang diadakan secara resmi. Selain itu, visa turis dapat diperoleh dari setiap KBRI atau Konsulat. Anda dapat mengunjungi Indonesia melalui jalur dan gerbang tertentu, melalui udara melalui Jakarta, Bali, Medan, Manado, Biak, Ambon, Surabaya dan Batam; melalui laut via Semarang, Jakarta, Bali, Pontianak, Balikpapan, Tanjung Pinang dan Kupang. Tinggal maksimal di Indonesia adalah dua bulan. SAAT KEDATANGAN Anda harus melengkapi Passenger Arrival Card sebelum melewati Customs Passport Control. Kartu kedatangan penumpang akan diberikan kepada Anda selama penerbangan Anda; Jika tidak, kartu tersedia di area kedatangan. Bea Cukai dilarang dan barang terlarang, barang keamanan Bio security. Setelah Anda membersihkan kontrol paspor, Anda harus mengumpulkan barang bawaan Anda dan melanjutkan pemeriksaan pabean dan keamanan hayati. Untuk melindungi Indonesia dan lingkungannya, barang-barang tertentu tidak diperbolehkan dibawa ke negara ini, memiliki batasan untuk masuk atau harus diumumkan jika dianggap memberikan risiko keamanan hayati. Ini termasuk makanan, tanaman, produk hewan dan peralatan rekreasi luar ruangan. Pajak bandara Pajak bandara sebesar Rp150.000 dikenakan oleh bandara pada penumpang yang berangkat dengan penerbangan internasional dan Rp. 40.000 untuk rute domestik. Sebagian besar maskapai penerbangan saat ini memasukkan pajak bandara ke dalam harga tiket yang mereka jual. Pastikan bahwa ini sudah termasuk. Tip Sebagian besar hotel menambahkan biaya layanan 10% ke tagihan di atas pajak 10%. Di restoran di mana biaya layanan tidak ditambah, tip 5 sampai 10% pada tagihan akan sesuai tergantung pada layanan dan jenis pendiriannya. Bea Cukai Item maksimum yang diizinkan oleh pabean saat Anda berkunjung ke Indonesia: • 1 liter minuman beralkohol • 200 batang rokok ATAU 50 cerutu ATAU 100 gram tembakau • Jumlah pewangi yang wajar per orang dewasa, artinya jika Anda tiba dengan parfum berlebihan, kemungkinan petugas bea cukai tidak akan keberatan bila Anda membawa banyak botol. • Kamera, kamera video, radio portabel, perekam kaset, teropong dan peralatan olah raga diakui asalkan mereka dibawa keluar saat keberangkatan. Barang-barang tersebut harus dilaporkan ke petugas Bea Cukai. • Anda dilarang membawa: - Senjata api - Obat-obatan narkotika - Materi pornografi - Percetakan dan obat-obatan China - Transceiver dan telepon nirkabel • Film, rekaman video pra-rekaman, cakram laser, VCD, DVD harus diputar oleh Dewan Sensor. • Impor atau ekspor mata uang asing dan cek perjalanan diperbolehkan. Namun, impor dan ekspor mata uang Indonesia yang melebihi 100 juta rupiah dilarang. Informasi lebih lanjut tentang bea cukai dan pajak di Indonesia, masuk ke www.beacukai.go.id Sumber: www.indonesia.travel/en/travel-guidance/visa-and-immigration |