Pasar dalam keadaan keseimbangan atau ekuilibrium. apabila

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Equilibrium merupakan satu diantara beberapa prinsip ekonomi dalam Islam. Prinsip-prinsip ekonomi tersebut menjadi kaedah utama yang dijadikan sebagai pilar dari bangunan ekonomi Islam.

Pilar bangunan ekonomi Islam bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prinsipprinsip ekonomi digunakan sebagai Standard Operating Procedure (SOP) bagi pelaku- pelaku ekonomi yakni: konsumen, produsen, pemerintah, luar negeri, maupun lembaga- lembaga keuangan.

Dalam Islam equilibrium sebagai prinsip ekonomi memiliki arti, tidak terdapatnya ketimpangan antara dua hal yang selalu berpasangan, dalam memenuhi kebutuhan dari berbagai jenis aktivitas kehidupan umat manusia.

Aktivitas kehidupan dapat meraih keberkahan jika menyeimbangkan setiap komponen kehidupan yang selalu berpasangan, diantaranya: material dan spiritual, dunia dan akhirat, siang dan malam, kaya dan miskin, kewajiban dan hak, dan lain sebagainya.

Equilibrium diartikan sebagai suatu keadaan dimana interaksi yang terjadi antara komponen-komponen yang ada didalam aktivitas hidup umat manusia dapat berjalan secara harmonis dan juga berimbang, serta memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan umat manusia.

Equilibrium dalam arti mikro dapat dicontohkan dari aktivitas ekonomi, maka yang dikatakan dengan equilibrium adalah suatu kondisi dimana tidak ada satupun dari pelakupelaku ekonomi mengalami kerugian, atau dikatakan juga sebagai suatu keadaan yang saling ridha (‘antaradhin).

Kondisi inilah dalam Teori Ekonomi Mikro dikatakan sebagai keseimbangan pasar (market equilibrium), yang mewujudkan harga keseimbangan (price equilibrium) dan kuantitas keseimbangan (quantity equilibrium) antara pelaku ekonomi konsumen dan produsen atau dengan istilah lainnya pembeli dan penjual ataupun permintaan (demand) dan penawaran (supply). Tanpa adanya keseimbangan pasar maka harga keseimbangan tidak dapat diwujudkan begitu pula halnya dengan kuantitas keseimbangan.

Equilibrium mengharuskan adanya moralitas, diantaranya (a) Kejujuran (honesty), (b) Keadilan (justice), (c) Keterbukaan (transparancy), dan persaingan yang sehat (fair play). Apabila nilai-nilai ini diimplementasikan maka tidak ada alasan lagi untuk mewujudkan equilibrium.

Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ar-Ra’ad {13} Ayat: 3 yang artinya: Dan Dia-lah Tuhan yang membentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. Dan menjadikan padanya semua buah-buahan berpasang-pasangan (ialah jantan dan betina, pahit dan manis, putih dan hitam, besar kecil dan sebagainya), Allah menutupkan malam kepada siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.

Keberkahan hakiki tidak dapat dipisahkan dari dua kata berpasangan yakni kewajiban dan hak. Kewajiban dan hak sama halnya dengan sekeping mata uang logam tidak bisa dipisahpisahkan.

Apabila keduanya dipisahkan maka proses keberkahan tidak dapat terwujudkan, sehingga keberkahan hakiki akan menjauh dari kehidupan umat manusia. Maka dari itu kewajiban dan hak akan selalu berada dalam kondisi seimbang walaupun tidak diseimbangkan oleh umat manusia, dan kedua hal tersebut akan tetap equilibrium.

Pelaksanaan kewajiban sewajarnyalah dan sepantasnyalah sesuai dengan ketentuan yang sudah digariskan, maka hak yang diterima atas dasar pelaksanaan kewajiban tersebut tentu akan meraih keberkahan hakiki. Sebaliknya pelaksanaan kewajiban tidak sesuai dengan ketentuan sudah digariskan jelas hak yang diterima tidak akan meraih keberkahan hakiki.

Misalnya: dalam melaksanakan kegiatan tri dharma perguruan tinggi seorang dosen mengajar, sudah sepatutnya harus dapat menyesuaikan dengan ketentutan yang sudah ditetapkan, yaitu jika beban mengajar Mata Kuliah dengan bobot 3 (tiga) SKS, maka dosen tersebut wajib melaksanakan tugasnya juga 3 (tiga) SKS yakni 3 kali 50 menit = 150 menit atau 2 jam 30 menit.

Jika jadwal masuk kelas Pukul 07.30 WIB maka tutup kelas adalah Pukul 10.00 WIB,Artinya: jika pelaksanaan kewajiban tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat, niscaya keberkahan hakiki akan kita dapatkan, dan sebaliknya apabila kewajiban tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka disitulah akan terjadinya disequilibrium (ketidak seimbangan antara kewajiban dan hak), sehingga yakinlah Sang Pencipta Allah Azza Wajjallah pasti kembali meng- equilibriumkannya.

Sesungguhnya pernyataan diatas dapat dianalogikan dengan Teori Ekonomi Mikro (Price Theory), dimana harga keseimbangan (price equilibrium) tercipta, “jika dan hanya jika tidak terjadi kelebihan permintaan atau excess demand sama dengan nol”. Hal ini dapat dijabarkan kembali dalam bentuk Model Persamaan Matematika sebagai berikut: QD – QS = 0, atau dapat dimudahkan lagi menjadi QD = QS (jumlah yang diminta sama dengan jumlah yang ditawarkan).

Persamaan diatas menggambarkan persyaratan untuk pencapaian kondisi equilibrium. Hal ini bermakna pada saat terjadi keseimbangan harga maka kebutuhan konsumen dan produsen sudah dapat terpenuhi. Sebaliknya jika harga keseimbangan (price equilibrium) tidak terwujud (QD QS) maka terdapat dua kemungkinan yakni:

QD > QS berarti, terjadi excess demand Konsumen dengan kerelaannya naik ke kondisi harga keseimbangan.

QD < QS berarti, terjadi excess supply Produsen dengan kerelaannya turun ke kondisi harga keseimbangan.

Kedua kondisi diatas tidak akan bertahan lama, karena berdasarkan Teori EkonomiMikro Konvensional akan diequilibriumkan oleh tangan-tangan yang tidak kelihatan (invisible hand), berupa kerelaan dari konsumen maupun produsen.

Pada saat terjadi excess demand Invisible hand akan berada disisi konsumen, sebaliknya pada saat terjadi excess supply Invisible hand berada disisi produsen. Invisible hand dalam Teori Ekonomi Mikro Islam adalah Sang Pencipta Allah Azza Wajjallah, yang akan mengembalikan keposisi keseimbangan.

Analogi ini sebenarnya dapat dimanfaatkan dalam melaksanakan kewajiban, dengan kompensasinya berupa hak. Apabila Kewajiban = Hak dapat diartikan hak yang diperoleh akan meraih keberkahan, tetapi sebaliknya jika Kewajiban Hak hal ini terdiri dari dua kemungkinan yaitu:

(1) Kewajiban < Hak = Excess Hak

Maka kelebihan hak sebagai kompensasi dari kewajiban yang tidak penuh/utuh tidak akan meraih berkah. Allah Azza Wajjallah akan menyeimbangkannya kembali dengan cara mengambil kelebihan hak dengan cara-caraNYA, baik secara langsung (directly) maupun tidak langsung (indirectly), didunia maupun diakhirat.

Pengambilan kembali hak yang sudah diperoleh tentunya sesuatu yang tidak diharapkan, apalagi secara tidak langsung, artinya diambil kembali melewati orang-orang yang dicintai (terdekat/ring satu).

Misalnya pasangan hidup (istri/suami) ataupun generasi penerus (anak/cucu). Berbeda halnya jika pengambilan secara langsung kepada yang bersangkutan ini lebih berkeadilan, ketimbang secara tidak langsung (tidak berbuat menanggung resiko/sanksi) berdimensi duniawi, sedangkan dimensi akhirat jelas yang menanggung resiko/sanksi pasti orang bersangkutan.

(2) Kewajiban > Hak = Excess Kewajiban

Maka hak sebagai kompensasi dari kewajiban akan ditambahkan Allah dalam bentuk penambahan bahkan pelipatgandaan berkah, Allah Azza Wajjallah akan menyeimbangkannya dengan menambahkan dan melipatgandakan hak dalam bentuk keberkahan, baik secara langsung (directly) maupun tidak langsung (indirectly), didunia maupun diakhirat.

Inilah yang dikatakan sebagai keberkahan yang hakiki. Hal ini memang sangat sulit diperoleh, karena berkaitan dengan aktivitas-aktivitas lain dalam satu ruang lingkup kerja, antara satu aktivitas dengan aktivitas lain saling berkorelasi/berhubungan dan saling mempengaruhi.

Equilibrium proses keberkahan hakiki, tidak dapat dipisahkan dari dua kata yang berpasangan yakni kewajiban dan hak. Setiap meraih hak seharusnyalah menunaikan kewajiban secara benar, guna meraih keberkahan. Untuk bisa terhindar dari risiko/sanksi maka sepantasnyalah meng-equilibriumkan kewajiban dan hak, dalam arti melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang sudah digariskan.

“Wassallam”

Equilibrium atau dalam padanan bahasa Indonesia adalah Keseimbangan Pasar (Ekuilibrium) merupakan  fenomena yang terjadi sebagai akibat dari kekuatan permintaan dan penawaran yang mampu memengaruhi harga pasar. Dalam pasar, kurva penawaran dari produsen atau kurva permintaan dari konsumen adalah sebuah fungsi yang berisi dua variabel, yakni harga yang diinginkan serta jumlah komoditas yang mereka inginkan untuk melepaskan atau mengambil komoditas tersebut.

Harga pembelian dan penjualan yang disepakati secara bersama antara konsumen dan produsen untuk jumlah komoditas tertentu akan disebut dengan titik keseimbangan harga. Pada titik keseimbangan tersebut, kurva permintaan berpotongan dengan kurva penawaran. Suatu keadaan di pasar yang dapat dikatakan mengalami keseimbangan atau equilibrium adalah ketika jumlah komoditas yang ditawarkan pada satu tingkat harga tertentu sama dengan jumlah komoditas yang diminta oleh konsumen.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah berbagai pemaparan mengenai keseimbangan pasar dan harga (ekuilibrium).

Pengertian Equilibrium

Menurut Putranto (2019, hlm. 25) Equilibrium adalah keseimbangan jumlah barang atau komoditas yang diminta dengan jumlah barang atau komoditas yang ditawarkan pada suatu harga tertentu. Sementara itu, equilibrium harga adalah keseimbangan ialah harga yang terbentuk dan tercapai karena adanya penyesuaian jumlah barang/komoditas yang diminta sama dengan jumlah barang/komoditas yang ditawarkan.

Singkatnya, equilibrium price atau harga keseimbangan adalah jika jumlah barang dan harga yang di inginkan sesuai dengan harga dan barang yang ditawarkan oleh pengusaha. Selanjutnya, menurut Marit dkk (2021, hlm. 33) Equilibrium adalah suatu keadaan di mana jumlah komoditas yang ditawarkan pada satu tingkat harga tertentu sama dengan jumlah komoditas yang diminta oleh konsumen. Dari penjelasan tersebut dapat dipastikan bahwa ekuilibrium intinya merupakan keadaan seimbang suatu harga dalam suatu pasar.

Selanjutnya Dinar & Hasan (2018, hlm. 64) mengungkapkan bahwa harga keseimbangan atau harga pasar (equilibrium price) adalah tinggi rendahnya tingkat harga yang terjadi atas kesepakatan antara produsen/penawaran dengan konsumen atau permintaan. Pengertian ini mungkin tampak berbeda namun masih berada dalam tujuan medan makna yang sama, yaitu kesepakatan antara produsen dan konsumen sebagai bentuk keseimbangan. Dapat disimpulkan bahwa ekuilibrium adalah keseimbangan jumlah barang atau komoditas yang diminta (demand) dengan jumlah barang atau komoditas yang ditawarkan (supply).

Equilibrium: Demand == Supply

Proses Terbentuknya Harga

Harga keseimbangan biasa disebut sebagai Harga Bebas pula, yakni hasil kesepakatan pembeli (konsumen)dengan penjual (produsen), di mana jumlah barang dan harga yang diinginkan sesuai dengan harga dan barang yang ditawarkan pengusaha. Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jumlah permintaan sama dengan jumlah penawaran ekuilibrium akan menjadi patokan pembeli dan produsen dalam menentukan harga.

Terbentuknya harga pasar dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran. Masing-masing faktor dapat menyebabkan bergesernya jumlah permintaan dan jumlah penawaran. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga keseimbangan atau ekuilibrium Prince meliputi:

  1. Tinggi rendahnya biaya yang diperlukan dalam produksi,
  2. Produsen tahu akan selera pembeli,
  3. Jumlah permintaan terhadap barang tinggi/naik sedangkan jumlah barang tersebut terbatas,
  4. Jumlah penawaran bertambah,
  5. daya beli pembeli tidak berubah (Putranto dkk, 2019, hlm. 25).

Kurva Harga Keseimbangan

Dengan bergesernya permintaan dan penawaran akan mengakibatkan bergesernya tingkat harga keseimbangan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah contoh kasus terbentuknya ekuilibrium harga yang dilengkapi dengan kurva pergerakannya yang bersumber dari buku yang disusun oleh Dinar & Hasan (2018, hlm. 65).

Pasar dalam keadaan keseimbangan atau ekuilibrium. apabila
Kurva harga keseimbangan

Pada saat harga Rp. 400,00 terjadi equilibrium price dengan jumlah yang ditawarkan (S) sama dengan jumlah yang diminta (D), yaitu sebesar 5.000 unit. Penjual menawarkan dengan harga Rp. 600,00 dengan jumlah barang yang terjual/ditawarkan 7.000 unit. Sedangkan pembeli menawar dengan harga Rp.200,00 dan jumlah barang yang diminta 7.000 unit. Karena tidak terjadi kesepakatan, maka penjual berusaha menurunkan harga dan pembeli berusaha menaikkan penawaran, demikian seterusnya sampai akhirnya bertemu pada harga Rp.400,00 dengan jumlah barang yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta, sebesar 5.000 unit.

Pergeseran Titik Keseimbangan Harga

Titik keseimbangan harga atau Equilibrium Price akan mengalami pergeseran sebagai akibat dari naik turunnya akibat perubahan penawaran/permintaan, dengan rincian:

  1. Pergeseran titik keseimbangan yang disebabkan bertambahnya jumlah permintaan. Jika jumlah permintaan bertambah sedangkan jumlah penawaran tetap, maka ada kecenderungan harga akan naik;
  2. Pergeseran titik keseimbangan yang disebabkan berkurangnya jumlah permintaan. Jika jumlah permintaan berkurang sedangkan jumlah penawaran tetap, maka harga akan turun;
  3. Pergeseran titik keseimbangan yang disebabkan bertambahnya jumlah penawaran. Jika jumlah penawaran bertambah sedangkan jumlah permintaan tetap, maka harga akan turun;
  4. Pergeseran titik keseimbangan yang disebabkan berkurangnya jumlah penawaran. Jika jumlah penawaran berkurang, sedangkan jumlah permintaan tetap, maka harga akan naik (Dinar & Hasan, 2018, hlm. 66).

Equilibrium price dapat mengalami perubahan akibat bergesernya kurva penawaran atau permintaan, perubahan ini diakibatkan karena faktor–faktor lain di luar harga. Beberapa pergeseran titik keseimbangan yang dapat terjadi dapat dibagi menjadi dua perubahan utama, yaitu perubahan permintaan atau penawaran secara sendiri-sendiri, dan secara serentak yang akan dijelaskan di bawah ini.

Perubahan Permintaan atau Penawaran Secara Sendiri-Sendiri

Setiap pergeseran atau perubahan harga equilibrium yang terjadi akan memberikan dampak atau efek tertentu. Pengaruh perubahan permintaan dan penawaran terhadap keseimbangan secara sendiri-sendiri dapat  menyebabkan dampak-dampak sebagai berikut.

  1. Efek Permintaan yang Bertambah merupakan salah satu perubahan permintaan yang terjadi menyebabkan keadaan keseimbangan berpindah, di mana kenaikan permintaan menyebabkan harga naik dan komoditas yang diperjualbelikan bertambah.
  2. Efek Pertambahan Penawaran adalah perubahan menyebabkan keadaan keseimbangan berpindah, di mana kenaikan penawaran menyebabkan harga turun dan komoditas yang dijual belikan bertambah.
  3. Efek Pengurangan Permintaan merupakan perubahan menyebabkan keadaan keseimbangan berpindah, di mana pengurangan permintaan menyebabkan harga turun dan komoditas yang dijualbelikan berkurang.
  4. Efek Pengurangan Penawaran, yakni perubahan menyebabkan keadaan keseimbangan berpindah, di mana pengurangan penawaran menyebabkan harga naik dan komoditas yang dijual belikan berkurang (Marit dkk, 2021, hlm. 39).

Perubahan Permintaan atau Penawaran Secara Serentak

Perubahan permintaan atau penawaran secara serentak dapat terjadi dengan beberapa kemungkinan yang meliputi beberapa kemungkinan di bawah ini.

  1. Perubahan mungkin berlaku ke arah yang sama, yaitu sama-sama mengalami kenaikan atau penurunan.
  2. Perubahan mungkin berlaku ke arah yang berlawanan, yaitu permintaan turun tetapi penawaran bertambah atau sebaliknya.
  3. Apabila pertambahan permintaan sama dengan pertambahan penawaran, maka tingkat harga tidak berubah.
  4. Apabila pertambahan permintaan kurang dari pertambahan penawaran harga akan merosot (Marit dkk, 2021, hlm. 39).

Pengendalian Ekuilibrium

Dalam mengendalikan keseimbangan pasar, pada umumnya pemerintah dapat melakukan intervensi dengan beberapa kebijakan agar keseimbangan dalam pasar komoditas tetap selalu terjaga dengan baik, misalnya dengan cara melakukan kebijakan pengendalian harga. Kebijakan pengendalian harga bertujuan untuk melindungi konsumen maupun produsen ketika harga yang berlaku dinilai sesuai. Bentuk kontrol yang dilakukan pemerintah untuk melakukan kebijakan pengendalian harga adalah penetapan harga dasar (floor price) dan harga maksimum (ceiling price).

Harga Dasar (Floor Price)

Harga dasar merupakan penetapan harga dasar dari kebijakan pemerintah yang dilaksanakan ketika komoditas tersebut memiliki harga yang terlalu rendah di pasar, sehingga berdampak kepada kerugian produsen yang menjualnya. Untuk menyelamatkan produsen dari kerugian yang terlalu besar maka pemerintah menerapkan harga jual terendah terhadap komoditas tersebut. Meskipun disebut harga terendah, pemerintah tetap memutuskan harga di atas harga yang berlaku saat itu.

Kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga dasar dapat memberikan dampak produsen akan berusaha memanfaatkan situasi dengan menawarkan komoditas tersebut dengan jumlah yang lebih banyak. Namun demikian, permintaan tetap akan turun, karena harga yang ditetapkan lebih tinggi dari harga pasar yang berdasarkan hukum permintaan, sehingga mengakibatkan terjadi kelebihan penawaran yang disebut excess supply. Keadaan ini mendorong pemerintah untuk melakukan pembelian komoditas yang berlebih dan disimpan untuk dijual di kemudian hari.

Harga Maksimum (Ceiling Price)

Kebijakan penetapan harga maksimum merupakan kebalikan dari kebijakan harga dasar, di mana pemerintah menentukan harga jual tertinggi terhadap suatu komoditas yang masih mampu dibeli oleh konsumen secara wajar. Kebijakan harga maksimum atau ceiling price adalah kebijakan dalam menentukan harga komoditas di bawah harga pasar yang dapat memberikan dampak meningkatnya permintaan, namun tidak diimbangi dengan jumlah komoditas yang ditawarkan.

Selisih antara jumlah permintaan dan penawaran disebut sebagai consumer shortage. Hal ini mengakibatkan pemerintah turun tangan dalam mengendalikan hal tersebut dengan cara operasi pasar, memberikan subsidi kepada produsen, menurunkan tingkat pajak, serta menambah jumlah komoditas melalui impor.

Dalam kondisi keseimbangan pasar, harga pasar telah terbentuk, maka akan ada konsumen yang merasa diuntungkan dari harga yang berlaku, karena menilai harga pasar menjadi lebih murah. Hal yang sama juga dirasakan oleh produsen karena harga keseimbangan yang terjadi cukup tinggi.

Referensi

  1. Dinar, M., Hasan, M. (2018). Pengantar ekonomi: teori dan aplikasi. Bekasi: Pustaka Taman Ilmu.
  2. Marit, E.L., dkk. (2021). Pengantar ilmu ekonomi. Medan: Yayasan Kita Menulis.
  3. Putranto, A.T., Nurmasari, I., Susanti, F. (2019). Pengantar ilmu ekonomi. Tangerang: Unpam Press.