Panduan input daya tampung peserta didik tingkat sd 2022

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan segera dilaksanakan.

CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Berikut jadwal lengkap, pilihan jalur, ketentuan pemilihan sekolah dan cara pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SD:

Baca juga: Siswa Ingin Dapat KJP Plus dan KJMU? Segera Daftar DTKS 2022

Jadwal PPDB DKI 2022 untuk jenjang SD

1. Pengajuan akun

  • Zonasi dan Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
  • Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: -
  • Tahap Ketiga: -

2. Pendaftaran dan proses seleksi

  • Zonasi dan Afirmasi: 13-15 Juni (khusus anak nakes Covid-19: 13-29 Juni 2022)
  • Afirmasi: 20-22 Juni 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 27-29 Juni 2022
  • Tahap Ketiga: 4-6 Juli 2022

3. Pengumuman

  • Zonasi dan Afirmasi: 15 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 29 Juni 2022)
  • Afirmasi: 22 Juni 2022
  • PTO: 29 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 29 Juni 2022
  • Tahap Ketiga: 6 Juli 2022

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

4. Lapor diri

  • Zonasi dan Afirmasi: 16-17 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 30 Juni - 1 Juli 2022)
  • Afirmasi: 23-24 Juni 2022
  • PTO: 30 Juni - 1 Juli 2022
  • Tahap Kedua: 30 Juni - 1 Juli 2022
  • Tahap Ketiga: 7-8 Juli 2022

Jalur PPDB DKI 2022 Jenjang SD

1. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung.

b. Jalur Afirmasi terdiri atas:

  • Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas dengan kuota 2 (dua) Peserta Didik per rombongan belajar.
  • Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

c. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:

Bagi Anak Asuh Panti:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup

Bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:

  • Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Bagi Anak Penyandang Disabilitas:

  • Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus
  • Berusia paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

d. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

  • Bagi CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  • Bagi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
  • Bagi Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Mahasiswa Butuh Modal Usaha? Ini Syarat Dapat Dana hingga Rp 20 Juta

2. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen (tujuh puluh tiga persen) dari daya tampung.

b. Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang
telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.

3. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru

Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kuota pada Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 2 persen (dua persen) dari daya tampung.

b. Persyaratan:

  • Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orangtua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022.
  • Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru.
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orangtua.

Baca juga: 11 Ide Bisnis untuk Mahasiswa, Tambah Uang Saku hingga Pengalaman

Mekanisme pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SD

1. Pengajuan Akun

CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 17 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
  • Mengisi formulir secara Daring
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivas

2. Aktivasi PIN/Token

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
  • Mengganti PIN/Token dengan password
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

3. Pemilihan Sekolah Tujuan

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
  • Memilih sekolah tujuan
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

4. Memantau Hasil Seleksi

CPI Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
  • Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan

Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Staf Perbankan D3-S1 di 13 Wilayah

Ketentuan Pemilihan Sekolah dan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SD

Layanan PPDB dilaksanakan selama 24 jam secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Berikut ketentuan pemilihan sekolah dan cara pendaftaran sesuai jalur:

1. Jalur Afirmasi

a. Anak Asuh Panti dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.

b. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)

c. CPDB Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:

  • Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup

d. Bagi CPDB Afirmasi Prioritas Kedua dapat memilih sekolah tujuan:

  • Paling banyak 3 (tiga) Sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama
  • CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB Afirmasi Prioritas Kedua masih berlangsung
  • CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain

e. Bagi CPDB Penyandang Disabilitas dapat memilih sekolah tujuan:

  • Hanya dapat memilih 3 (tiga) Sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama
  • CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB Penyandang Disabilitas masih berlangsung
  • CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

2. Jalur Zonasi

a. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)

b. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama

c. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru masih berlangsung