KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan segera dilaksanakan. Show CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. Berikut jadwal lengkap, pilihan jalur, ketentuan pemilihan sekolah dan cara pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SD: Baca juga: Siswa Ingin Dapat KJP Plus dan KJMU? Segera Daftar DTKS 2022 Jadwal PPDB DKI 2022 untuk jenjang SD1. Pengajuan akun
2. Pendaftaran dan proses seleksi
3. Pengumuman
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022 4. Lapor diri
Jalur PPDB DKI 2022 Jenjang SD1. Jalur AfirmasiJalur Afirmasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung. b. Jalur Afirmasi terdiri atas:
c. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama: Bagi Anak Asuh Panti:
Bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
Bagi Anak Penyandang Disabilitas:
d. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:
Baca juga: Mahasiswa Butuh Modal Usaha? Ini Syarat Dapat Dana hingga Rp 20 Juta 2. Jalur ZonasiJalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen (tujuh puluh tiga persen) dari daya tampung. b. Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang 3. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak GuruJalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuota pada Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 2 persen (dua persen) dari daya tampung. b. Persyaratan:
Baca juga: 11 Ide Bisnis untuk Mahasiswa, Tambah Uang Saku hingga Pengalaman Mekanisme pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SD1. Pengajuan Akun CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 17 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:
2. Aktivasi PIN/Token CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
3. Pemilihan Sekolah Tujuan CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
4. Memantau Hasil Seleksi CPI Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Staf Perbankan D3-S1 di 13 Wilayah Ketentuan Pemilihan Sekolah dan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SDLayanan PPDB dilaksanakan selama 24 jam secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Berikut ketentuan pemilihan sekolah dan cara pendaftaran sesuai jalur: 1. Jalur Afirmasia. Anak Asuh Panti dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah. b. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) c. CPDB Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
d. Bagi CPDB Afirmasi Prioritas Kedua dapat memilih sekolah tujuan:
e. Bagi CPDB Penyandang Disabilitas dapat memilih sekolah tujuan:
2. Jalur Zonasia. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) b. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama c. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru masih berlangsung |