Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Post navigation Perguruan Tinggi Peraih Akreditasi “A” per 31 Desember 2014

Sumber:

  • http://www.ban-pt.kemdiknas.go.id/hasil_aipt.php
  • http://www.kopertis12.or.id/2015/01/17/daftar-21-perguruan-tinggi-peraih-akreditasi-institusi-a-per-31122014.html

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c
Segenap Sivitas Academika Universitas Muhammadiyah Semarang mengucakan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah  dengan mengusung thema “Bersama Muhammadiyah Manuju Jawa Tengah yang Mandiri dan Berkemajuan” yang berlangsung di Hotel Grasia Semarang pada tanggal 24-25 Januari 2015. Pak Musman Tholib berkata : ” Pelaksanaan Muswilpim tahun 2015 kali  ini akan lebih Istimewa karena forum ini menjadi kesempatan merapatkan barisan jelang Muktamar yang ke 47 di Makasar bulan Agustus 2015 yang akan datang ”

Memiliki NIDN lebih dari 2 tahun tapi tidak memiliki Jafa, NIDNnya terancam dicabut karena TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN MENGAJAR menurut Permenpan no. 17 tahun 2013 jo no. 46 Tahun 2013.

Berhubung baru-baru ini hasil validasi Direktur Dikterndik ke 3 PTS menemukan sebagian dosen S1 yang belum berjafa ternyata ” TIDAK ADA ORANGNYA” alias ABAL2,  rupanya nama dan NIDN mereka dipertahankan untuk kepentingan rasio aja. Untuk itu sudah ada instruksi Direktur Diktendik ke 14 Koordinator Kopertis untuk mengadakan SAMPLING VISITASI DAN VALIDASI ke PTS-PTS yang patut diberi perhatian.

Bila terdapat data rasio PT yang tidak rasional, mereka akan monev Jadwal kuliah di tingkat PT. Untuk dosen yang belum S2 akan dipetakan bidang dan tempat studi mereka dan akan diberi beasiswa S2 bila usia masih memungkinkan.
Untuk dosen yang sudah lama S2 tapi belum juga memilki jafa patut dicurigai apa ada orangnya. Instruksi dari Pak Direktur, bagi Mereka yang telah memperoleh NIDN lebih dari dua tahun dan belum memiliki jafa tandanya TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN MENGAJAR DI PT DAN NIDN BISA DICABUT.
Mohon diperhatikan data Profil PT masing-masing di http://forlap.dikti.go.id/perguruantinggi masukkan nama PT akan keluar rasio dosen terhadap Mahasiswa PT tsb di sebelah kanan.
Begitu juga jumlah dosen tetap yang masih S1 dan dosen yang belum berjafung perlu jadi perhatian, karena saat ini data sudah terhimpun di Dikti untuk ditindak lanjuti kopertis-kopertis (L2PT), bacalah:
http://www.kopertis12.or.id/…/Dosen+Tanpa+Jabatan+dan+Pendi…
Hal-hal yang di bawah ini perlu jadi perhatian:
Untuk PT rasio jumlah dosen tetap terhadap mahasiswa maksimal adalah 1:40
Untuk prodi bidang eksakta rasio maksimal dosen tetap terhadap mahasiswa adalah 1:20
Untuk prodi bidang non eksakta rasio maksimal dosen tetap tehadap mahasiswa adalah 1:30
Permendikbudn no. 49 tahun 2014 tentang SNPT
http://www.kopertis12.or.id/…/06/permen_tahun2014_nomor 049.…Pasal 28

  1. Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
  2. Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja dan/atau satuan pendidikan lain.
  3. Jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh dosen.
  4. Jumlah dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk  menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit  6 (enam) orang.
  5. Dosen tetap untuk program spesialis dua, program doktor atau program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 (dua) orang guru besar atau profesor.
  6. Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki keahlian dibidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada program studi.


Sekian semoga bermanfaat,

Salam, Fitri  dari kopertis12 ( wilayah Maluku dan Maluku Utara)

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa
ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping ljazah(SKPI).

Berdasarkan ketentuan tersebut yang mulai diberlakukan terhitung tanggal  diundangkan yaitu 21 Agustus 2014, perlu kesiapan untuk dapat mengimplementasikan ketentuan tersebut kepada mahasiswa yang akan lulus pada semester genap tahun 2014.

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c
Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Materi Sosialisasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah bisa unduh di SINI

Contoh SKPI (Polban, ATMI, Binus, Poltek Perkapalan, PENS)

Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2014/12/19/surat-keterangan-pendamping-ijazah-skpi.html

Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS

Pengertian Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS = Penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS

Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
1) Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
2) Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
3) Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan jabatan akademik pertama.
Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan jabatan fungsional pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun
4) Salah satu kriteria urutan peserta adalah daftar urut kepangkatan ( DUK )
5) Salah satu persyaratan serdos adalah memiliki sk inpassing pangkat.
6) Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
7) Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
8) Kenaikan pangkat menyebabkan kesejahteraan dosen makin terjamin karena tunjangan profesi dosen yang diterima semakin banyak. Untuk itu bagi dosen PTS yang belum sempat melaksanakan inpassing pangkat, bergegaslah.

Ini persyaratannya :
1) Memiliki kualifikasi akademi minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
a) lulusan program magister untuk program diploma/sarjana
b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana
2) Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

Kelengkapan Administrasi:
– Surat Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur)
– Photocopy SK pengangkatan sebagai dosen tetap Yayasan
– NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
– Photocopy ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, S2/Sp.1, S3/Sp.2)yang sudah legalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang
– SK Jabatan Fungsional Awal beserta PAK
– SK Jabatan Fungsional Akhir beserta PAK
– Softcopy dan Hardcopy rekapitulasi inpassing

Bagi dosen PTS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya, perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
2) NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
3) Fotokopi sah sertifikat pendidik
4) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
5) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
6) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir
7) Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …

Format dan cara pengisian DP3 dapat diunduh disini

Pejabat yang berwenang menetapkan inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat PNS sebagai berikut:
Pasal 4 Permendiknas No. 20 tahun 2008
1. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama ke bawah;
2. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama Muda ke bawah;
3. Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina ke bawah;
4. Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Tingkat I ke bawah; (gol III/d ke bawah)
5. Sekretaris Pelaksana pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata ke bawah; (gol III/c ke bawah)
6. Kepala Bagian Tata Usaha pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Muda; (gol III/a ke bawah)

Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen :
Pasal 1 Kepmendikbud 36/D/O/2001
a. Asisten Ahli, yang meliputi pangkat Penata Muda (Gol.III/a),
dan Penata Muda Tk. I (Gol. III/b).
b. Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol. III/c) dan Penata
Tk. I (Gol.III/d).
c. Lektor Kepala, yang meliputi pangkat Pembina (Gol.IV/a),Pembina Tk.I (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).
d. Guru Besar, yang meliputi pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan Pembina Utama (Gol. IV/e).

Produk Hukum Terkait :
– Permendiknas No. 20 tahun 2008 : Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
– Kepmendikbud No.36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.ppt/Paparan inpassingatau di sini
Rekapitulasi Inpassing
Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan

– Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2011/02/25/seputar-penetapan-inpassing-pangkat-dosen-bukan-pns.html

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c
Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi berencana “mengeluarkan” program magister kenotariatan (MKn) dari universitas dan mengembalikan program itu ke khitahnya sebagai pendidikan profesi.Hal ini diutarakan oleh Ketua Tim Revitalisasi Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum Dikti Kemenristek PT, Prof. Johannes Gunawan dalam lokakarya hukum ASEAN yang dihadiri oleh sejumlah dosen hukum se-DKI Jakarta dan Jawa Barat di Bandung, Senin (15/12).Johannes menjelaskan ada tiga jenis pendidikan yang diatur dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni pendidikan akademik (Strata S-1 ke atas), pendidikan vokasi (D1 dan D3, untuk bidang hukum adalah pendidikan yang menghasilkan paralegal), dan pendidikan profesi.

“Saat ini terjadi carut marut, notaris di universitas ditempatkan di magister. Padahal dia profesi, bukan akademik,” ujarnya.Dalam pendidikan profesi, lanjut Johannes, yang dikedepankan adalah pelajaran yang menyangkut keahlian khusus. Untuk profesi notaris, misalnya adalah keahlian membuat akta. “Tapi karena ditempatkan di pendidikan akademik yang tujuannya untuk mengembangkan ilmu, maka ketika mereka lulus, kemampuan membuat akta rendah. Yang tinggi skill membuat makalah,” selorohnya.

Ditemui usai pemaparan dalam Lokakarya, Johannes memaparkan panjang lebar mengenai rencana Kemenristek PT ini. “Bukan dikeluarkan, tetapi dikembalikan ke khitahnya sebagai pendidikan profesi. Sekarang kan MKn itu pendidikan akademik,” ujarnya.

Ia mengaku sedang berunding dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) selaku organisasi profesi notaris untuk mengembalikan kenotariatan sebagai pendidikan profesi. “Prosesnya sedang berjalan. Minggu lalu kami bertemu dengan INI,” jelasnya.

“Mereka menyambut baik,” ungkap Johannes lagi.

Johannes mengaku belum tahu kapan rencana ini akan segera terealisasi karena ini berkaitan dengan kepentingan banyak perguruan tinggi yang memiliki magister kenotariatan. “Mereka menghendaki kenotariatan tetap sebagai magister,” ujarnya.

Namun, bila terjadi “deadlock”, maka Johannes menuturkan sudah disiapkan jalan keluar dari Dirjen Dikti. Bila program sarjana di dalam kurikulum masuk ke Level 6, maka kenotariatan bisa dimasukan ke Level 7 dimana para mahasiswa perlu menempuh satu tahun pendidikan tambahan. “Kami memungkinkan mereka dapat magister hukum, tetapi bukan magister kenotariatan,” ujarnya.

“Nanti, mereka akan diberikan ijazah dan sertifikat profesi. Nah, sertifikat profesi ini untuk uji kompetensi di INI,” tambahnya.

Johannes menambahkan pendidikan profesi dan uji kompetensi seyogyanya memang harus diselenggarakan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. “Kalau belum mampu, ya bisa dititipkan ke perguruan tinggi, tapi kurikulum, dosen dan sebagainya dari INI,” jelasnya.

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Adrian Djuaeni belum mau berkomentar banyak seputar wacana mengembalikan kenotariatan ke pendidikan profesi ini. “Kalau soal itu wawancara khusus saja. Ceritanya bukan seperti itu. Saya sedang tandatangan akta dengan klien,” ujarnya ketika dihubungi Hukumonline.com melalui sambungan telepon.

Baru Wacana
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Topo Santoso mengaku sudah mendengar wacana ini sebelumnya. Namun, ia menilai bahwa ini baru sebuah wacana yang butuh pembahasan dengan semua pemangku kepentingan. “Pembahasan harus mendalam, nggak bisa hanya antar DIKTI dan INI, lalu langsung tarik begitu,” ujarnya.

Topo mengatakan para fakultas hukum penyelenggara program MKn seluruh Indonesia perlu dilibatkan dalam pembahasan. “Kita kan punya badan kerja sama FH Penyelenggara Program Kenotariatan. Itu harus dilibatkan dalam pembahasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Topo mengatakan, dahulu ketika ada perubahan dari CN (Calon Notaris) ke MKn (Magister Kenotariatan) pembahasan dan perdebatannya cukup panjang. Apalagi, mahasiswa dan lulusan MKn di setiap perguruan tinggi sudah sangat banyak jumlahnya. “Sejarahnya panjang,” ujarnya.

Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2014/12/18/dikti-akan-hilangkan-magister-kenotariatan-dari-perguruan-tinggi.html

SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen)

DIKTI mencanangkan pelaksanaan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia sebagai penyempurnaan pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD). Pelaksanaan SIPKD tersebut berkaitan dengan Alokasi Tunjangan Profesi dan tunjangan dosen, Penetapan kenaikan Jabatan Akademik, dan Alokasi BOPTN.

Dosen dinyatakan lulus antara lain mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN), biodatanua diakui dan dimasukkan dalam database Ditjen Dikti dan mendapatkan fasilitas untuk pengembangan misalnya beasiswa, hibah penelitian, pengabdian masyarakat, dll. Semua dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) wajib mengisi SIPKD, meskipun dosen yang bersangkutan sedang tugas belajar.

Portal SIPKD : http://sipkd.dikti.go.id

  1. Edaran Direktur Diktendik no. 1944/E4.1/2013 tentang Sosialisasi Pengisian (SIPKD)
  2. Edaran Direktur Diktendik no.1907/E4.1/2013tentang Verifikasi Asesor BKD dan Registrasi TPJA
  3. Buku Pedoman SIPKD Nov 2013 (new) atau di SINI
  4. Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
  5. Petunjuk Teknis Pengisian Laman SIPKD  tanggal 14 Januari 2014 (new, rev 3) atau di SINI
  6. Rubrik Beban Kerja Dosen (NEW, ada di Lampiran 1 Buku Pedoman SIPKD)
  7. Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
  8. Bahan Paparan Konsep SIPKD
  9. Sosialisasi Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD)
  10. Integrasi SIPKD-BKD 2013 tanggal 07 Desember 2013
  11. Bahan Paparan Petunjuk Pengisian SIPKD
  12. Bahan Paparan Ketua Tim SIPKD 14 November 2013
  13. Bahan Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK
  14. Bahan Paparan Pengajuan NIDN 20 Nov 2013
  15. Bahan Paparan Dirjen Pencanangan SIPKD 14 Nov 2013
  16. Petunjuk Verifikasi Asesor BKD
  17. Verifikasi Asesor BKD dan Registrasi TPJA
  18. Pencanangan Sistem Pengembangan Karid Dosen / SIPKD

Beban Kerja Dosen

Aplikasi Laporan Beban Kerja Dosen update 27 Mei 2013
BKD Dosen versi 27 Mei 2013 atau di SINI
BKD Dosen versi 14 Januari 2013 atau di SINI
BK-Fakultas versi 10 Mei 2012
BK-Universitas versi 10 Mei 2012

Mekanisme Laporan, Petunjuk Pemakain Software dan pedoman BKD
Mekanisme Laporan LKD
Petunjuk Pemakaian Perangkat Lunak Laporan Beban Kerja Dosen versi 7 Juni 2010
Rubrik Beban Kerja Dosen (NEW, ada di Lampiran 1 Buku Pedoman SIPKD)
Pedoman BKD Tahun 2013 (NEW, ada di BAB IV Buku Pedoman SIPKD atau di SINI)
Pedoman BKD Tahun 2012 dan Lampirannya
Pedoman dengan tanda tangan Dirjen tahun 2010 atau di sini
Rubrik BKD (lampiran V dan Penjelasan BKD)
Rubrik BKD Tahun 2014,  Tugas Khusus Profesor
Rubrik (Lampiran Beban Kerja 2010) yang disempurnakan Agustus 2011 atau di sini atau di SINI
Lampiran Beban Kerja Dosen Tahun 2010 atau di sini
Tambahan Penjelasan dari Dikti untuk Rubrik BKD
Standar Acuan Penilain BKD
Contoh Bukti penugasan dan Bukti Pencapaian/Kinerja

Materi Pelatihan/presentasi (powerpoint)

Download Materi 2014 : Beban Kerja Dosen | Tugas Khusus Profesor | Rubrik BKD
Sosialisasi Acuan Penilaian BKD Juli 2012.ppt
Standar Acuan Penilan Beban Kerja Dosen Kopertis Wilayah III Juli 2012
Materi Pedoman BKD Prof. Djoko Kustono Ketua Team BKD, 28 Feb 2012
Materi Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT ( Magdalena S. Halim, 04 Mei 2011) atau di sini
Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan tinggi (Djoko Kustono, Tim Diktendik Dikti)
Buku Pedoman Beban Kerja Dosen
Tata cara penyusunan laporan kinerja Dosen atau di sini
Materi Contoh Pelaporan Beban Kerja Dosen 2011

Produk Hukum terkait BKD
UU 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli)
UU 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
PP 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
PP 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip)
PP 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
Kemenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat diunduh di sini.
Surat Edaran Dirjen Dikti no.3298/D/T/99 tentang Beban Kerja Normal Seorang Dosen Tetap
SK Dirjen Dikti no. 48/DJ/Kep/1983 : Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi (EWMP)

Waktu Penilaian dan Pelaporan:
Tahap Pelaksanaan Penilaian dan Pelaporan Kinerja Dosen:
1) Dosen mengisi Laporan Beban Kerja Dosen; Februari minggu I dan Agustus minggu I
2) Asesor menilai kinerja Dosen; Februari minggu II dan Agustus minggu II
3) Fakultas menyurun Rekap Laporan BKD; Februari minggu III dan Agustus minggu III
4) Perguruan Tinggi menyusun Rekap Laporan BKD; Februari minggu ke IV dan Agustus minggu ke IV

Laporan Seksi Data dan Informasi Beban Kerja
Tugas utama seksi data dan informasi membuat kompilasi laporan dosen baik untuk tingkat fakultas maupun universitas. Khusus Kopertis membuat kompilasi laporan kopertis. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1) Terima soft file LKD dari dosen dengan nama file nama masing-masing dosen.
2) Buatkan folder untuk tiap fakultas dan masukkan soft file LKD pada folder yang sesuai.
3) Kompilasi untuk laporan tingkat fakultas dan print (cethak)
4) Mintakan tanda tangan Dekan atau yang sederajat untuk hasil cethakan nya
5) Buat folder tingkat universitas (perg. tinggi). Masukkan laporan masing-masing fakultas ke folder universitas
6) Buat kompilasi laporan universitas. Hasilnya di cetak untuk laporan langsung ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti. Sedangkan untuk PTS dikirim ke Kopertis dan Kopertis mengkompilasi laporan PTS. Soft file laporan dikirim langsung ke alamat dengan cc ke:     dan ke 

Install file Access Runtime 2007
Bagi yang belum mempunyai Microsoft Access, silakan unduh dan install file Access Runtime 2007 di komputer Anda. Supaya aplikasi LKD dapat dijalankan tanpa perlu Microsoft Access. Menggunakan Ubuntu bisa menjalankan LKD ini dengan bantuan wine dan Access Runtime 2007.
Access Runtime 2007

>>>

Beberapa diskusi BKD dikutip dari web kopwil 5:
Aplikasi BKD untuk beban lebih

http://kopertis5.org/?p=detail_berita&id=8864
17 November 2010
Ada pertanyaan dari salah satu PTS mengenai kompilasi aplikasi BKD dengan data dosen yang memiliki beban SKS lebih dari 16 sks dan hasilnya T (Tidak Memenuhi). Pertanyaan tersebut sudah kami teruskan ke team BKD pusat dan berikut tanggapan team BKD pusat:
“Betul pak, sesuai dengan Undang-Undang beban sks antara 12 s.d 16 sks. Oleh karena itu jika kurang dari 12 atau lebih dari maka hasilnya adalah T. Namun demikian didalam program sudah disediakan pilihan BEBAN LEBIH pada kolom Rekomendasi, yang nantinya jika rekomendasinya “BEBAN LEBIH” maka program akan mengabaikannya. Oleh karena itu untuk kasus kelebihan beban sks tidak akan terjadi, karena sudah ada jalan keluarnya, dan laporan akan tetap terkirim secara utuh (tidak ada data yang terbuang).
Demikian tanggapan kami, semoga bisa membantu. Tks”
Bagi PTS yang masih memiliki pertanyaan seputar aplikasi BKD dapat menanyakan langsung ke team BKD pusat melalui email:

SIE BKD Kopertis V
>>>
http://kopertis5.org/?p=detail_berita&id=8852
14 Oktober 2010
Berkenaan dengan adanya beberapa pertanyaan yang belum terjawab pada saat kami melakukan sosialisasi Beban Kerja Dosen terkait masalah teknis software BKD, kami sudah meneruskan pertanyaan-pertanyaan tersebut ke team BKD pusat, dan berikut jawaban yang kami terima: (P=pertanyaan, J=jawaban)
1. P: Misalkan dosen sudah mengisi beberapa data, kemudian ada kelupaan satu data, apakah bisa disisipkan diantara record yang ada? misalnya data dengan nomor urut 1,2,3,4,5. ternyata kelupaan ada data yg seharusnya berada pada posisi nomor urut 3, apakah bisa disisipkan di bawah nomor urut 2?
J: Bisa, dgn cara memberikan nomor urut pada kolom pertama.
2.  P: Kami juga mendapat banyak pertanyaan mengenai asesor, namun satu hal yang belum dapat kami jawab, yaitu jika PTS mengajukan asesor khusus beban kerja dosen, berapa lama prosesnya di Ditendik sehingga PTS tsb sudah mendapatkan hasil usulannya? hal ini terkait dengan batas akhir pelaporan sampai dengan bulan Desember tahun ini.
J: Biasanya dalam waktu 1 minggu sudah ada balasan dari Dikti.
Semoga informasi ini bisa mambantu.
SIE BKD Kopertis V
>>>
01 September 2010
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan dari PTS yang masuk ke Kopertis Wil. V setelah kegiatan sosialisasi Beban Kerja Dosen yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010 bertempat di Kopertis Wilayah V DIY, perlu kami informasikan bahwa:
1. Untuk sks yang melebihi 16 sks dalam satu semester, maka dalam kolom rekomendasi masukkan pilihan “BEBAN LEBIH”. Ketika dikompilasi maka tidak akan dihitung.
2. Batas waktu pelaporan ke DIKTI terakhir bulan Desember 2010 untuk tahun laporan 2010.
3. Bagi PTS yang belum memiliki asesor dapat mengajukan permohonan pengangkatan asesor khusus beban kerja dosen yang ditujukan kepada Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti, dengan tembusan ke Kopertis. Format surat permohonan seperti yang ada dalam CD Beban Kerja Dosen yang sudah dibagikan pada saat sosialisasi.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
:: SIE Beban Kerja Dosen Kopertis V DIY

Tags ALAMAT EMAIL BKD PUSAT BEBAN KERJA DOSEN BKD UPDATE EVALUASI KINERJA DOSEN INFO BKD LENGKAP MATERI PELATIHAN/PRESENTASI BKD MEKANISME LAPORAN BKD PETUNJUNJUK PEMAKAIAN PERANGKAT LUNAK LAPORAN BKD PRODUK HUKUM BKD RUBRIK BKD YANG DISEMPURNAKAN VERIFIKASI DATA KINERJA DOSEN

Baca Juga Artikel Lainnya :

  • » Status Dosen Tamu
  • » Apakah Dosen Boleh Menjabat Tugas Tambahan di Biro PT ?
  • » Pimpinan PTN dan Koordinator Kopertis Tidak Berwenang Buat SK Tugas Belajar & SK Pengaktifan Kembali
  • » Cara Menandai Jenjang, Jenis, Rumpun dan Bidang Ilmu dari Kode Prodi Baru
  • » How to get published in an academic journal: top tips from editors
  • » Finishing your PhD thesis: 15 top tips from those in the know
  • » Mutasi PNS Antar Unit Kerja di Lingkungan Kemdikbud
  • » PNS Alih Jabatan jadi Dosen: Satu Instansi tak perlu Surat BKN
  • » Petunjuk Teknis Pengisian SKP Dosen/Pegawai Tahun 2014
  • » Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

– See more at: http://www.kopertis12.or.id/2010/08/14/materi-lengkap-beban-kerja-dosen.html#sthash.2uJjdEPp.dpuf

Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2013/12/16/informasi-penting-mengenai-pengisian-sipkd-wajib-dibaca-dosen-bernidn.html

Kopertis XII meliputi wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Panduan bkd 2022 um.ac.id bidang c

Dalam rangka menciptakan kualitas lingkungan kampus yang islami, Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) akan mengadakan seminar “Islam, Muhammadiyah dan Politik Kebangsaan”   yang dilaksanakan besok pada hari   Jum`at tanggal 9 Januari tahun 2015  pukul  08.00 sampai dengan 10.00 WIB  bertempat di Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Jawa Tengah  beralamat Komplek Kampus UNIMUS  Jl. Kedungmundu Raya no.18, Semarang  sebagai nara sumber  Bapak  Dr. H. Imam Addaruqutni, M.A. dari Majelis Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Yang unik dari kegiatan ini adalah peserta yg hadir pada seminar ini mendapat kartu undian doorprize dari Panitia;  sehingga mahasiswa dan segenap civitas akademik Unimus diharapkan untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan seminar dimaksud.

Salam

Post navigation