Post navigation
Perguruan Tinggi Peraih Akreditasi “A” per 31 Desember 2014 Sumber:
Memiliki NIDN lebih dari 2 tahun tapi tidak memiliki Jafa, NIDNnya terancam dicabut karena TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN MENGAJAR menurut Permenpan no. 17 tahun 2013 jo no. 46 Tahun 2013. Berhubung baru-baru ini hasil validasi Direktur Dikterndik ke 3 PTS menemukan sebagian dosen S1 yang belum berjafa ternyata ” TIDAK ADA ORANGNYA” alias ABAL2, rupanya nama dan NIDN mereka dipertahankan untuk kepentingan rasio aja. Untuk itu sudah ada instruksi Direktur Diktendik ke 14 Koordinator Kopertis untuk mengadakan SAMPLING VISITASI DAN VALIDASI ke PTS-PTS yang patut diberi perhatian. Bila terdapat data rasio PT yang tidak rasional, mereka akan monev Jadwal kuliah di tingkat PT. Untuk dosen yang belum S2 akan dipetakan bidang dan tempat studi mereka dan akan diberi beasiswa S2 bila usia masih memungkinkan.
Salam, Fitri dari kopertis12 ( wilayah Maluku dan Maluku Utara) Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa Berdasarkan ketentuan tersebut yang mulai diberlakukan terhitung tanggal diundangkan yaitu 21 Agustus 2014, perlu kesiapan untuk dapat mengimplementasikan ketentuan tersebut kepada mahasiswa yang akan lulus pada semester genap tahun 2014. Materi Sosialisasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah bisa unduh di SINI Contoh SKPI (Polban, ATMI, Binus, Poltek Perkapalan, PENS) Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2014/12/19/surat-keterangan-pendamping-ijazah-skpi.html Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS Pengertian Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS = Penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) : Ini
persyaratannya : Kelengkapan Administrasi: Bagi dosen PTS yang sudah
memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya, perlu lampirkan : Format dan cara pengisian DP3 dapat diunduh disini Pejabat yang berwenang menetapkan inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat PNS
sebagai berikut: Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen : Produk Hukum Terkait : – Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2011/02/25/seputar-penetapan-inpassing-pangkat-dosen-bukan-pns.html “Saat ini terjadi carut marut, notaris di universitas ditempatkan di magister. Padahal dia profesi, bukan akademik,” ujarnya.Dalam pendidikan profesi, lanjut Johannes, yang dikedepankan adalah pelajaran yang menyangkut keahlian khusus. Untuk profesi notaris, misalnya adalah keahlian membuat akta. “Tapi karena ditempatkan di pendidikan akademik yang tujuannya untuk mengembangkan ilmu, maka ketika mereka lulus, kemampuan membuat akta rendah. Yang tinggi skill membuat makalah,” selorohnya. Ditemui usai pemaparan dalam Lokakarya, Johannes memaparkan panjang lebar mengenai rencana Kemenristek PT ini. “Bukan dikeluarkan, tetapi dikembalikan ke khitahnya sebagai pendidikan profesi. Sekarang kan MKn itu pendidikan akademik,” ujarnya. Ia mengaku sedang berunding dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) selaku organisasi profesi notaris untuk mengembalikan kenotariatan sebagai pendidikan profesi. “Prosesnya sedang berjalan. Minggu lalu kami bertemu dengan INI,” jelasnya. “Mereka menyambut baik,” ungkap Johannes lagi. Johannes mengaku belum tahu kapan rencana ini akan segera terealisasi karena ini berkaitan dengan kepentingan banyak perguruan tinggi yang memiliki magister kenotariatan. “Mereka menghendaki kenotariatan tetap sebagai magister,” ujarnya. Namun, bila terjadi “deadlock”, maka Johannes menuturkan sudah disiapkan jalan keluar dari Dirjen Dikti. Bila program sarjana di dalam kurikulum masuk ke Level 6, maka kenotariatan bisa dimasukan ke Level 7 dimana para mahasiswa perlu menempuh satu tahun pendidikan tambahan. “Kami memungkinkan mereka dapat magister hukum, tetapi bukan magister kenotariatan,” ujarnya. “Nanti, mereka akan diberikan ijazah dan sertifikat profesi. Nah, sertifikat profesi ini untuk uji kompetensi di INI,” tambahnya. Johannes menambahkan pendidikan profesi dan uji kompetensi seyogyanya memang harus diselenggarakan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. “Kalau belum mampu, ya bisa dititipkan ke perguruan tinggi, tapi kurikulum, dosen dan sebagainya dari INI,” jelasnya. Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Adrian Djuaeni belum mau berkomentar banyak seputar wacana mengembalikan kenotariatan ke pendidikan profesi ini. “Kalau soal itu wawancara khusus saja. Ceritanya bukan seperti itu. Saya sedang tandatangan akta dengan klien,” ujarnya ketika dihubungi Hukumonline.com melalui sambungan telepon. Baru Wacana Topo mengatakan para fakultas hukum penyelenggara program MKn seluruh Indonesia perlu dilibatkan dalam pembahasan. “Kita kan punya badan kerja sama FH Penyelenggara Program Kenotariatan. Itu harus dilibatkan dalam pembahasan,” ujarnya. Lebih lanjut, Topo mengatakan, dahulu ketika ada perubahan dari CN (Calon Notaris) ke MKn (Magister Kenotariatan) pembahasan dan perdebatannya cukup panjang. Apalagi, mahasiswa dan lulusan MKn di setiap perguruan tinggi sudah sangat banyak jumlahnya. “Sejarahnya panjang,” ujarnya. Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2014/12/18/dikti-akan-hilangkan-magister-kenotariatan-dari-perguruan-tinggi.html SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen) DIKTI mencanangkan pelaksanaan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia sebagai penyempurnaan pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD). Pelaksanaan SIPKD tersebut berkaitan dengan Alokasi Tunjangan Profesi dan tunjangan dosen, Penetapan kenaikan Jabatan Akademik, dan Alokasi BOPTN. Dosen dinyatakan lulus antara lain mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN), biodatanua diakui dan dimasukkan dalam database Ditjen Dikti dan mendapatkan fasilitas untuk pengembangan misalnya beasiswa, hibah penelitian, pengabdian masyarakat, dll. Semua dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) wajib mengisi SIPKD, meskipun dosen yang bersangkutan sedang tugas belajar. Portal SIPKD : http://sipkd.dikti.go.id
Beban Kerja DosenAplikasi Laporan Beban Kerja Dosen update 27 Mei 2013 Mekanisme Laporan, Petunjuk Pemakain Software dan pedoman BKD Materi Pelatihan/presentasi (powerpoint) Download Materi 2014 : Beban Kerja Dosen | Tugas Khusus Profesor | Rubrik BKD Produk Hukum terkait BKD Waktu Penilaian dan Pelaporan: Laporan Seksi Data dan Informasi Beban Kerja Install file Access Runtime 2007 >>> Beberapa diskusi BKD dikutip dari web kopwil 5: Tags ALAMAT EMAIL BKD PUSAT BEBAN KERJA DOSEN BKD UPDATE EVALUASI KINERJA DOSEN INFO BKD LENGKAP MATERI PELATIHAN/PRESENTASI BKD MEKANISME LAPORAN BKD PETUNJUNJUK PEMAKAIAN PERANGKAT LUNAK LAPORAN BKD PRODUK HUKUM BKD RUBRIK BKD YANG DISEMPURNAKAN VERIFIKASI DATA KINERJA DOSEN Baca Juga Artikel Lainnya :
– See more at: http://www.kopertis12.or.id/2010/08/14/materi-lengkap-beban-kerja-dosen.html#sthash.2uJjdEPp.dpuf Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2013/12/16/informasi-penting-mengenai-pengisian-sipkd-wajib-dibaca-dosen-bernidn.html Kopertis XII meliputi wilayah Maluku dan Maluku Utara. Dalam rangka menciptakan kualitas lingkungan kampus yang islami, Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) akan mengadakan seminar “Islam, Muhammadiyah dan Politik Kebangsaan” yang dilaksanakan besok pada hari Jum`at tanggal 9 Januari tahun 2015 pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB bertempat di Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Jawa Tengah beralamat Komplek Kampus UNIMUS Jl. Kedungmundu Raya no.18, Semarang sebagai nara sumber Bapak Dr. H. Imam Addaruqutni, M.A. dari Majelis Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Yang unik dari kegiatan ini adalah peserta yg hadir pada seminar ini mendapat kartu undian doorprize dari Panitia; sehingga mahasiswa dan segenap civitas akademik Unimus diharapkan untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan seminar dimaksud. Salam Post navigation |