Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, masih dalam proses penetapan terkait penempatan / distribusi pegawai. Selain itu, aplikasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen, Sertifikat Persetujuan, dan Izin Edar Pangan Olahan Berbasis Risiko pada sistem e-registration pangan olahan yang terintegrasi dengan OSS sebagai implementasi pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 saat ini sedang dalam proses pengembangan. Untuk memudahkan perlaku usaha, proses registrasi pangan olahan masih tetap menggunakan aplikasi seperti biasanya pada e-reg.pom.go.id. B. MAKSUD DAN TUJUAN C. RUANG LINGKUP D. DASAR HUKUM E. ISI Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2. Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Registrasi Pangan Olahan yaitu Semula Semula 3. Informasi pengelompokkan uraian fungsi (struktur organisasi) di atas dapat dilihat pada subsite Direktorat Registrasi Pangan Olahan : https://registrasipangan.pom.go.id/page/organisasi F. PENUTUP by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan Berdasarkan amanah dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BPOM No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, kami sampaikan informasi sebagai berikut: 1. Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah melakukan pembangunan aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (ereg-RBA) yang telah terintegrasi dengan OSS RBA secara bertahap. Laman aplikasi dapat diakses pada https://ereg-rba.pom.go.id/ 2. Untuk dapat mengakses ereg-RBA, pelaku usaha harus telah memiliki NIB, Izin Usaha, Izin Penerapan CPPOB atau SMKPO yang sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Pengajuan registrasi akun perusahaan pada aplikasi ereg RBA dapat dilakukan pada Senin, 12 September 2022. Pengajuan Registrasi Akun pada aplikasi lama (https://e-reg.pom.go.id/) akan diminta untuk diajukan kembali melalui ereg RBA. |