Panduan cara mengisi ethical clearance

1. Tata Cara Pengajuan Etik dan Panduan Pengisian OnlineSilakan klik link di bawah ini agar memahami alur dan syarat berkas pendaftaran:
TATA CARA PENGAJUAN KAJI ETIK BARU

TATA CARA PERBAIKAN

TATA CARA PENGAJUAN AMANDEMEN

TATA CARA PENGAJUAN PERPANJANGAN ETHICAL APPROVAL

TATA CARA PELAPORAN SAE/KTDS

TATA CARA LAPORAN DEVIASI

TATA CARA PENGAJUAN LAPORAN AKHIR

BIAYA KAJI ETIK

2. Berkas Pengajuan Etik

a.  Formulir Penerimaan Dokumen

b.  SURAT PERMOHONAN

c1. Formulir Etik Subjek Manusia

c2. Formulir Etik Subjek Hewan Coba

d1. Panduan Lembar Informed Consent Subjek Dewasa

d2. Panduan Lembar Informed Consent Subjek Anak (Assent)

d3. Panduan Lembar Informed Consent secara Daring/Online

e. Declaration of Conflict of Interest (Khusus Penelitian Bersponsor)

3. Continuing Review

Draft Surat Pengantar Perbaikan

Formulir Amandemen

Formulir SAE

Formulir Deviasi

Formulir Perpanjangan

Formulir Laporan Akhir

Panduan cara mengisi ethical clearance

Departement of Pharmacy Faculty of Medicine University of Lampung

17 Oktober 2022 Tidak ada Komentar

Departement of Pharmacy Faculty of Medicine University of Lampung Proudly Present Pharmaceutical Guest Lecture Series-2: Quality by Design (QdD) in Pharmaceutical Science Wednesday, 19th October 2022 | 08.00 AM s.d 12.30 PM Hydbrid (Gedung D Lt. 1 + Zoom Meeting ) Speakers: apt. Drs. Hanafi Tanojo, Ph.D ” Concept Implementation

Read More »

Panduan cara mengisi ethical clearance

Sumpah Dokter Periode III Fakultas Kedokteran Universitas Lampung

27 September 2022 Tidak ada Komentar

Fakultas Kedokteran Universitas Lampung telah melaksanakan Sumpah Dokter Periode III Tahun 2022 pada Senin, 26 September 2022 di Gedung Serba Guna Universitas Lampung (GSG Unila). Sumpah dokter ini dilaksanakan bagi mahasiwa profesi dokter yang telah lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang dilaksanakan pada Agustus 2022. Proses sumpah

Read More »

Panduan Pengajuan (EC) Ethical Clearance dengan Subyek Manusia

Pengajuan EC diproses melalui email, adapun syarat pengajuan sebagai berikut :

NO

RINCIAN

KET.

1

Surat pengantar dari fakultas atau instansi

PDF

2

Bukti Pembayaran (BSI ex BSM : No rek. 4738630260, A/n. Sapto Yuliani) :

a. S1 : Rp. 150.000,00

b. S2 : Rp. 300.000,00

c. S3 : Rp. 500.000,00

d. PKM : Rp. 150.000,00

e. Proyek : (Ketua S2 : Rp. 300.000,00 / Ketua S3 : Rp. 500.000)

JPEG

3

Curriculum Vitae (CV) ketua peneliti :

a. S1 : ketua peneliti adalah pembimbing, mahasiswa sebagai anggota peneliti (anggota hanya 1)

b. S2 : (ketua bisa atas nama mahasiswa S2 (tidak beranggota), atau Dosen bergelar S2 (anggota bisa lebih dari 1)

c. S3 : ketua telah bergelar S3,  bisa tanpa anggota, 1 anggota, ataupun lebih dari 1 anggota

d. PKM : ketua adalah pembimbing PKM, kemudian anggota bisa lebih dari 1 mahasiswa

e. Proyek : ketua adalah pembimbing thesis atau skripsi

Word

4

Curriculum Vitae (CV) Anggota Peneliti (bila ada anggota peneliti)

Word

5

Daftar Lembaga Sponsor (bila ada sponsor)

Word

6

Surat Pernyataan Peneliti (download)

Word

7

Instrumen (kuesioner, panduan wawancara, tabel pengamatan, dsb.)

Word

8

Informed Consent (IC) / Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) (download)

contoh pengisian ic / PSP : (Contoh Pengisian PSP)

Word

9

Self-Assesment (download)

Cara Pengisian Self-assesment cukup checklist pilihan Ya atau Tidak

PDF / JPEG

10

Protokol Penelitian (download)

Word

  • Semua berkas (No 1-10) disusun berurutan dijadikan dalam 1 folder :
  • Tulis Nama Folder : Protokol Subyek Manusia_Nama Pengaju 
  • Contoh : Protokol Subyek Manusia_Noerma Nugraha, S.KM., M.Kes
  • Folder dijadikan dalam bentuk rar dan dikirimkan ke-email KEP UAD:
  • Jika sudah mengirimkan berkas via email mohon konfirmasi WhatsApp (WA) admin ke nomor : 0857-4383-3334 dengan format : Nama Ketua_Nama Anggota_Subyek Manusia

Nb : Pengajuan Ethical Clerance untuk Mahasiswa S1, Ketua Pelaksana/ ketua peneliti adalah Nama Dosen Pembimbing.

Langkah langkah dalam ethical clearance?

Proses Pengajuan dan Penilaian Protokol Penelitian adalah sebagai berikut: Proses Permohonan Persetujuan Etik Penelitian Kesehatan (Klik untuk Detilnya) Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) atau Informed Consent (Klik untuk Detilnya) Penilaian terhadap Protokol Penelitian Oleh KEPK-BPPK.

Siapa yang mengeluarkan Ethical Clearance?

Peraturan LIPI Nomor 24 Tahun 2019: Komisi Klirens Etik merupakan salah satu unit kerja nonstruktural; dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala LIPI untuk menyelenggarakan pemberian klirens etik penelitian sebagai instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses penelitian.

3 kapan dibutuhkan Ethical Clearance?

Ethical clearance ini diperlukan untuk memastikan bahwa penelitian telah memenuhi prinsip menghormati harkat dan martabat manusia (respect for person), prinsip berbuat baik yang bermanfaat (benefience) dan tidak merugikan (nonmalbenefience) serta prinsip keadilan (justice).

Penelitian apa saja yang memerlukan Ethical Clearance?

Penelitian yang membutuhkan Ethical Clearance (EC) pada dasarnya adalah seluruh penelitian/riset yang menggunakan makhluk hidup sebagai subyek penelitian, baik penelitian yang melakukan pengambilan spesimen ataupun yang tidak melakukan pengambilan spesimen.