1. Tata Cara Pengajuan Etik dan Panduan Pengisian OnlineSilakan klik link di bawah ini agar memahami alur dan syarat berkas pendaftaran: TATA CARA PENGAJUAN KAJI ETIK BARU Show
TATA CARA PERBAIKAN TATA CARA PENGAJUAN AMANDEMEN TATA CARA PENGAJUAN PERPANJANGAN ETHICAL APPROVAL TATA CARA PELAPORAN SAE/KTDS TATA CARA LAPORAN DEVIASI TATA CARA PENGAJUAN LAPORAN AKHIR BIAYA KAJI ETIK 2. Berkas Pengajuan Etika. Formulir Penerimaan Dokumen b. SURAT PERMOHONAN c1. Formulir Etik Subjek Manusia c2. Formulir Etik Subjek Hewan Coba d1. Panduan Lembar Informed Consent Subjek Dewasa d2. Panduan Lembar Informed Consent Subjek Anak (Assent) d3. Panduan Lembar Informed Consent secara Daring/Online e. Declaration of Conflict of Interest (Khusus Penelitian Bersponsor) 3. Continuing Review Draft Surat Pengantar Perbaikan Formulir Amandemen Formulir SAE Formulir Deviasi Formulir Perpanjangan Formulir Laporan Akhir Departement of Pharmacy Faculty of Medicine University of Lampung17 Oktober 2022 Tidak ada Komentar Departement of Pharmacy Faculty of Medicine University of Lampung Proudly Present Pharmaceutical Guest Lecture Series-2: Quality by Design (QdD) in Pharmaceutical Science Wednesday, 19th October 2022 | 08.00 AM s.d 12.30 PM Hydbrid (Gedung D Lt. 1 + Zoom Meeting ) Speakers: apt. Drs. Hanafi Tanojo, Ph.D ” Concept Implementation Read More » Sumpah Dokter Periode III Fakultas Kedokteran Universitas Lampung27 September 2022 Tidak ada Komentar Fakultas Kedokteran Universitas Lampung telah melaksanakan Sumpah Dokter Periode III Tahun 2022 pada Senin, 26 September 2022 di Gedung Serba Guna Universitas Lampung (GSG Unila). Sumpah dokter ini dilaksanakan bagi mahasiwa profesi dokter yang telah lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang dilaksanakan pada Agustus 2022. Proses sumpah Read More » Pengajuan EC diproses melalui email, adapun syarat pengajuan sebagai berikut : NO RINCIAN KET. 1 Surat pengantar dari fakultas atau instansi PDF 2 a. S1 : Rp. 150.000,00 b. S2 : Rp. 300.000,00 c. S3 : Rp. 500.000,00 d. PKM : Rp. 150.000,00 e. Proyek : (Ketua S2 : Rp. 300.000,00 / Ketua S3 : Rp. 500.000) JPEG 3 a. S1 : ketua peneliti adalah pembimbing, mahasiswa sebagai anggota peneliti (anggota hanya 1) b. S2 : (ketua bisa atas nama mahasiswa S2 (tidak beranggota), atau Dosen bergelar S2 (anggota bisa lebih dari 1) c. S3 : ketua telah bergelar S3, bisa tanpa anggota, 1 anggota, ataupun lebih dari 1 anggota d. PKM : ketua adalah pembimbing PKM, kemudian anggota bisa lebih dari 1 mahasiswa e. Proyek : ketua adalah
pembimbing thesis atau skripsi Word 4 Word 5 Word 6 Word 7 Word 8 contoh pengisian ic / PSP : (Contoh Pengisian PSP) Word 9 Cara Pengisian Self-assesment cukup checklist pilihan Ya atau Tidak PDF / JPEG 10 Word Nb : Pengajuan Ethical Clerance untuk Mahasiswa S1, Ketua Pelaksana/ ketua peneliti adalah Nama Dosen Pembimbing. Langkah langkah dalam ethical clearance?Proses Pengajuan dan Penilaian Protokol Penelitian adalah sebagai berikut: Proses Permohonan Persetujuan Etik Penelitian Kesehatan (Klik untuk Detilnya) Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) atau Informed Consent (Klik untuk Detilnya) Penilaian terhadap Protokol Penelitian Oleh KEPK-BPPK.
Siapa yang mengeluarkan Ethical Clearance?Peraturan LIPI Nomor 24 Tahun 2019: Komisi Klirens Etik merupakan salah satu unit kerja nonstruktural; dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala LIPI untuk menyelenggarakan pemberian klirens etik penelitian sebagai instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses penelitian.
3 kapan dibutuhkan Ethical Clearance?Ethical clearance ini diperlukan untuk memastikan bahwa penelitian telah memenuhi prinsip menghormati harkat dan martabat manusia (respect for person), prinsip berbuat baik yang bermanfaat (benefience) dan tidak merugikan (nonmalbenefience) serta prinsip keadilan (justice).
Penelitian apa saja yang memerlukan Ethical Clearance?Penelitian yang membutuhkan Ethical Clearance (EC) pada dasarnya adalah seluruh penelitian/riset yang menggunakan makhluk hidup sebagai subyek penelitian, baik penelitian yang melakukan pengambilan spesimen ataupun yang tidak melakukan pengambilan spesimen.
|