×
Strategi sukses bangun operasional perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan sepenuhnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pajak yang berlaku di Indonesia sendiri terdiri dari berbagai pengelompokan, jenis, dan macamnya. Sebagai wajib pajak, Anda perlu mengetahui hal ini dengan baik. Artikel ini akan menguraikan penjelasan mengenai ketentuan pengelompokan pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak Subjektif dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (berstatus kawin atau tidak kawin, dan sebagainya). Pada dasarnya setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, khusus bagi warga negara asing, apabila memiliki keterkaitan secara ekonomis dengan Indonesia (contohnya menjadi pengusaha di Indonesia), maka juga dikenakan kewajiban pajak. Contoh dari pajak subyektif adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dalam pengenaannya, pajak objektif hanya memperhatikan sifat obyek pajak tanpa memperhatikan keadaan maupun kondisi wajib pajak bersangkutan. Pajak objektif dikenakan pada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) apabila penghasilan yang dimiliki telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pengelompokan pajak ini maksudnya adalah pembayaran pajak dilakukan kepada pihak lain pada kondisi tertentu. Pihak yang menanggung pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pembayaran pajak langsung tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Contohnya, seorang suami tidak dapat mengalihkan pajak yang menjadi tanggung jawabnya terhadap istri. Sedangkan pembayaran pajak tidak langsung dalam pelunasannya tidak harus dilunasi oleh wajib pajak. Mengapa demikian? Karen pajak tidak langsung diberlakukan pada objek pajak tertentu, bukan pada wajib pajak. Pajak negara (Pajak pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga. Pemungutan pajak negara memiliki tujuan pemerataan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil diperlukan untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan daerah atas pajak yang dipungut oleh negara (pusat) dan bersumber berada di daerah. Jenis-Jenis Pajak Negara
Baca juga: Pengertian Pajak Negara dan Pajak Pemerintah Setelah mengetahui dan memahami ketentuan pengelompokan pajak di Indonesia, mari bangun bersama kepatuhan pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui e-Filing Klikpajak. Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April dan pajak pribadi pada 31 Maret nanti, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda. Daftar sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online. Daftar Klikpajak sekarang juga! [adrotate banner=”5″]
|