Posted on 31 Mei 2021 · by Kontrak Hukum Show
Saat ini, permasalahan dalam bidang kemanusiaan, keagamaan, hingga sosial makin banyak terjadi bahkan berubah menjadi lebih kompleks. Hal ini kemudian mendorong masyarakat untuk berbuat baik dengan cara membentuk komunitas atau organisasi yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalah tersebut. Sayangnya, masih banyak komunitas atau organisasi tersebut yang belum didaftarkan menjadi yayasan. Padahal dengan terdaftar sebagai yayasan, maka yayasan juga dapat memperoleh berbagai keuntungan. Apa saja keuntungan yang dimaksud? Kontrak Hukum akan memberi penjelasan dibawah ini. 1. Memperoleh perlindungan hukum 2. Diakui entitasnya sebagai subjek hukum 3. Memperjelas pemisahan antara harta pendiri dan yayasanSama halnya dengan PT, karena berbentuk badan hukum maka yayasan diharuskan untuk memisahkan harta pendiri dan milik yayasan itu sendiri. Hal ini juga tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa untuk mendirikan yayasan maka pendiri harus memisahkan harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Dengan adanya pemisahan harta maka pengelolaan keuangan yayasan akan memiliki batas yang jelas dengan milik pendirinya. Yayasan juga dapat membuka rekening atas nama yayasan itu sendiri sehingga mempermudah proses penerimaan dan jika terdapat donatur ataupun keuntungan yang diperoleh ketika menjalankan usaha untuk mencapai tujuan didirikannya yayasan. 4. Mudah dalam mengurus perizinan lainnyaSecara etika, organisasi maupun komunitas yang didirikan dengan tujuan kemanusiaan maupun sosial tidak boleh digunakan sebagai wadah untuk mencari keuntungan. Sama halnya dengan yayasan, dalam UU No. 16 Tahun 2001 dijelaskan bahwa yayasan tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Namun dalam aturan tersebut terdapat pengecualian dimana yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya. Untuk menjalankan usaha maka terdapat izin operasional lain yang dibutuhkan. Dengan menjadi yayasan, maka izin usaha tersebut dapat lebih mudah diperoleh karena yayasan telah berbentuk badan hukum. Menjalankan usaha secara legal bukan hanya membuat yayasan dilindungi secara hukum tetapi juga membuat yayasan memperoleh pemasukan yang lebih banyak. Dampaknya tujuan didirikannya yayasan akan tercapai dan yayasan dapat membantu lebih banyak orang.5. Memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pemerintahDalam Permenkeu No. 70/PMK.04/2012, impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Namun untuk memperoleh pembebasan bea masuk/dan atau cukai atas impor barang, maka harus dilakukan permohonan terlebih dahulu oleh badan atau lembaga yang bergerak dibidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Badan atau lembaga yang dimaksud adalah yayasan. Sehingga untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai ketika organisasi atau komunitas sosial akan memperoleh atau membeli hadiah/hibah untuk kepentingan orang yang akan dibantu maka organisasi atau komunitas sosial tersebut harus berbentuk yayasan.6. Dipercaya oleh donaturOrganisasi atau komunitas sosial yang telah memperoleh status sebagai yayasan tidak akan diragukan oleh donatur. Hal ini tentu menjadi peluang bagi pelaku yayasan untuk memperoleh pemasukan dan tujuan didirikannya yayasan akan lebih mudah dicapai. Dengan status badan hukum, organisasi atau komunitas tersebut akan mudah dipercaya karena donatur akan melihat bahwa yayasan tersebut telah memiliki kredibilitas yang jelas. Dampaknya donatur yang ingin menyumbang atau memberikan bantuan akan merasa lebih aman serta terlindungi dan yayasan dapat semakin berkembang.
Pengertian, Macam dan Bentuk Badan Usaha di Indonesia – Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia bermacam-macam. Bagi yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Berikut penjelasan lebih lengkapnya mengenai definisi, dan ragam badan usaha di Indonesia, Grameds: A. Pengertian Badan UsahaBadan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, diantaranya Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan, Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan, Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa, Kebutuhan akan tenaga kerja, Organisasi Internal, Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih. Contoh Badan yang paling familiar dijumpai diantaranya : 1. PT Kimia Farma Tbk Ternyata, apotek yang memiliki banyak cabang ini merupakan milik negara. PT Kimia Farma Tbk. merupakan salah satu perusahaan farmasi tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1817. Kini Kimia Farma telah menghasilkan banyak produk yang membantu kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari obat-obatan, multivitamin, dan kosmetik. 2. PT Kereta Api Indonesia PT Kereta Api Indonesia adalah BUMN yang menyediakan jasa transportasi kereta api. Layanan PT KAI mencakup layanan angkutan penumpang dan barang. Didirikan sejak 28 September 1945, PT KAI terus mengembangkan performanya dalam menyediakan transportasi aman dan murah bagi masyarakat. 3. PT Indofood Sukses Makmur Tbk Jika diatas merupakan BUMN, maka berikut ini adalah perusahaan dengan kepemilikan swasta. Indofood pertama kali didirikan pada 1968 dengan nama awal Lima Satu Sankyu. PT indofood adalah pencetus makanan instan legendaris asal Indonesia yang terkenal juga di luar negeri, yaitu Indomie. Bagi Grameds yang ingin membuat sebuah bisnis seperti PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, serta perusahaan konsultan terdapat buku Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha yang dapat membantu kamu untuk lebih mengerti persoalan perizinan, ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi.
B. Macam-macam Badan UsahaSelain berdasarkan bentuk, badan usaha juga dikelompokkan berdasarkan jenis. Berikut ini jenis-jenis yang dimaksud: 1. Macam Badan Usahan Berdasarkan KegiatannyaKegiatan usaha dapat bermacam-macam. Di bawah ini adalah usaha berdasarkan jenis kegiatan:
Dengan beragamnya macam badan usaha yang ada khususnya di Indonesia, terdapat pula perbedaan antara corak serta kekhasan setiap badan usaha tersebut. Pelajari berbagai macam usaha tersebut secara praktis serta lengkap melalui buku Super Komplet Panduan Mendirikan Pt, Cv, & Badan Usaha Lainnya. 2. Macam Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan ModalModal memainkan peranan besar dalam pendirian suatu usaha. Tanpa modal yang cukup, suatu usaha tak akan berjalan optimal. Modal suatu usaha pun juga beragam tergantung siapa pemiliknya.
3. Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah NegaraGlobalisasi ekonomi menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri.
C. Bentuk Badan Usaha di IndonesiaAda banyak jenis badan usaha yang sering kita temui, seperti PT, CV, atau Perum. Di bagian bawah ini adalah bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya: 1. KoperasiKoperasi merupakan suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama. Koperasi merupakan sebuah badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Ada pula yang mengatakan pengertian koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya ialah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal tersebut koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan. Koperasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Berdasarkan UU no. 25 tahun 1922 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri. Koperasi memiliki ciri-ciri umum, diantaranya:
Fungsi koperasi sendiri diantaranya Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial bisa terwujud. Koperasi mempunyai peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat. Berfungsi Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya. Berfungsi Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik lewat usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)a. Perjan (Perusahaan Jawatan)Perjan merupakan BUMN yang bujetnya termasuk dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Perjan memiliki tujuan membuat sejahtera masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan. Hal tersebut dilakukan tanpa mengabaikan poin-poin esensi, efektivitas, ekonomi serta pelayanan yang baik. Saat ini BUMN tidak memiliki perjan. Tidak ada badan usaha yang bisa digolongkan perjan karena badan-badan usaha yang sebelumnya sudah dialihkan menjadi badan hukum ataupun badan usaha. Berikut contoh-contoh perjan yang telah berganti bentuk:
b. Persero (Perusahaan Perseroan)Sebuah perusahaan milik negara yang memiliki bentuk perseroan terbatas. Perusahaan tersebut bertujuan untuk mengejar keuntungan dengan memiliki saham yang seluruhnya atau sebagian (dengan minimum 51%) dengan kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia. Dalam membentuk suatu persero, Menteri mengusulkan suatu usaha tersebut kepada Presiden, lengkap dengan pengkajian yang telah didasari dengan berbagai pertimbangan. Pendirian persero bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa yang memiliki nilai jual lebih tetapi tetap memiliki kualitas yang baik. Umumnya, Persero bergerak di bidang produksi, dan bertujuan mencari keuntungan. Contoh PT Telkom, PT Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia. Ciri-ciri persero antara lain sebagai berikut:
c. Perum (Perusahaan Umum)Perum merupakan perusahaan yang kepemilikan sepenuhnya dimiliki oleh negara. Perum memiliki tujuan untuk kemanfaatan dalam hal yang umum, baik dalam bentuk jasa maupun barang. Kegiatan perusahaan umum juga harus memperhatikan kualitas serta keuntungan dengan asas pengelolaan perusahaan. Dalam membentuk suatu perum, dibutuhkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan presiden. Menteri BUMN mengusulkan kepada Presiden dengan dasar-dasar yang telah dikaji bersama Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum berfungsi sebagai penyelenggara usaha untuk kemanfaatan umum dengan barang dan atau jasa berkualitas tetapi harga tetap terjangkau oleh masyarakat umum. Hal tersebut tetap diolah dengan sistem perusahaan yang baik. Contoh : Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan lain-lain. Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut:
Temukan penjelasan lebih lengkap mengenai berbagai jenis badan usaha yang ada di Indonesia, bagaimana cara mendirikannya serta berbagai alternatif solusi untuk menangani kasus yang mungkin saja terjadi dalam proses pendirian badan usaha melalui buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. 3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)Seperti namanya BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. BUMS memiliki dua jenis antara lain, badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan warga negara Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang bidang-bidang yang bisa dikelola oleh swasta seperti mengelola sumber daya ekonomi yang memiliki sifat tidak vital dan strategis, atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berikut adalah jenis-jenis BUMS yang dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usahanya: 1. Commanditaire Vennootschap (CV)CV merupakan bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnya yang memiliki tanggung jawab terbatas. CV memiliki dibagi menjadi dua jenis yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif adalah sekutu yang mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut campur dalam hal pengelolaan perusahaan. Bisa dikatakan bahwa sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal. Kelebihan Modal CV lebih besar dibanding firma, Kebutuhan modal mudah terpenuhi, Pengelolaan perusahaan dapat dibagi, Resiko ditanggung bersama, Keputusan diambil bersama, Mampu mencari kredit dari bank Kekurangan Terjadinya perselisihan, Keputusan tidak bisa diambil dengan cepat, Jika salah satu anggota mundur atau meninggal, perusahaan bubar, Anggota lain akan terseret ketika ada anggota yang bertindak di luar ketentuan. 2. Perusahaan Perseorangan (PO)PO merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut. Kelebihannya :
Sementara Kekurangannya adalah :
b. Firma (Fa)Firma merupakan persekutuan antara seseorang dengan orang lainya (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan yang didapatkan dari persekutuan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Firma memiliki minimal anggota dua orang. Anggota tersebut yang akan bertanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan modal sesuai yang tertera pada akta pendirian firma. Apabila bangkrut, semua anggota bertanggung jawab hingga modal pun ikut dipertanggungkan. Kelebihan :
Kekurangan :
c. Perseroan Terbatas (PT)PT merupakan salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki sebagian saham sebesar yang ditanamkannya. Menurut Undang-Undang NOmor 40 Tahun 2007 yang mengatur perihal PT, disebutkan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya telah dibagi dalam saham, atau bisa disebut juga sebagai persekutuan modal. Dalam menjalankan PT, pemilik modal saham bisa menjual kepada pihak lain. Hal tersebut menjelaskan bahwa akan sangat mungkin terjadi kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan kembali. Karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka membutuhkan minimal 2 orang untuk membuat PT. Notaris harus mengetahui perjanjian dalam pembuatan PT dan membuatkan akta untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Ciri-ciri Perseroan Terbatas antara lain sebagai berikut:
Kelebihannya Tanggung jawab terbatas, Kebutuhan modal mudah dipenuhi, Terjaminnya kelangsungan hidup usaha, Dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit, Kepemimpinan efisien, Nasib buruh dan karyawan diperhatikan. Kekurangan Kurangnya perhatian persero terhadap PT, Besarnya biaya dalam PT dan Terdapat kesulitan memimpin PT. Joint ventureadalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham. Demikian info, semoga bermanfaat, Grameds! Baca juga artikel terkait “Bentuk Badan Usaha di Indonesia” berikut ini : Sumber: dari berbagai sumber Penulis : Atap Editor : Ahmad
|