Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan

(Pembahasan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha).

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan
Indonesia ditetapkan sebagai negara nomor dua terbaik di dunia untuk berinvestasi (versi US News 2018), namun memiliki peringkat yang awalnya cukup rendah dalam kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EoDB) di tahun 2017, yaitu di peringkat 91 di dunia. Setelah melakukan berbagai pemangkasan jenis perijinan dan jangka waktu proses perijinan, World Bank kembali merilis dan mengumumkan bahwa Indonesia di tahun 2018 telah berhasil melejit 19 peringkat, yaitu ke peringkat 72 di dunia.

Namun, peringkat ke 72 di dunia dalam EoDB tersebut tidak membuat pemerintah Indonesia merasa cukup puas, karena potensi Indonesia yang sangat besar sebagai nomor 2 terbaik untuk destinasi investasi di dunia ini masih bisa di tingkatkan kembali jika EoDB nya juga meningkat tajam. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pertimbangan terbitnya Perpres ini karena perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan antar daerah maupun antar kelompok pendapatan.

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan
Percepatan pelaksanaan berusaha di dalam Perpres ini secara umum akan dilakukan melalui:

  • Pembentukan satuan tugas (satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang bertugas mengawal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha.
  • Memperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.
  • Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
  • Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
  • Menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submission (OSS).

Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 tahapan (pasal 2) Disebutkan dalam tahap pertama, pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas. Pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN. Pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaian yang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN.

Selanjutnya di tahap Kedua,  percepatan dalampelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha dan  penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Pelaksanaan kedua tahapan ini dapat dilakukan secara bersamaan. Dengan terbitnya Perpres  ini jika ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP, TDP, dan lain-lain. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang pengurusannya akan selesai dalam 30 menit. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan
Terobosan DKI JAKARTA Melalui JakEVO

Terkait dengan Perpres No. 91 tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini meluncurkan JakEVO, aplikasi smartphone untuk mengurus perizinan di DKI yang diharapkan bisa mendorong peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari posisi ke 72 menjadi ke posisi 40 besar dunia.Dalam artikel megapolitan.kompas.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi menyampaikan, selain untuk perizinan, aplikasi ini bisa digunakan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Menurutnya Pemrov DKI menyadari betul bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa mengurus perijinan sendiri itu mudah.

Bagaimana alur proses mengurus perizinan berusaha dengan menggunakan aplikasi JakEVO?

Bapak Edy mengatakan, pengajuan izin dengan aplikasi ini lebih singkat karena hanya dengan tiga langkah. Tiga langkah itu yakni pengunggahan dokumen, tagging lokasi, serta disclaimer. Kemudian, dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri

Pada tahap awal pemohon harus mengunduh aplikasi JakEVO melalui Play Store atau dengan mengunjungi situs web jakevo.jakarta.go.id dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Pemohon juga harus sudah mempersiapkan berkas yang akan diunggah sudah dalam bentuk Digital. Berkas  apa saja yang harus diunggah tersebut terdapat dalam aplikasi JakEVO tersebut. Aplikasi JakEVO ini memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder “berkas saya” sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberi peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.

Selanjutnya berkas yang telah diunggah oleh pemohon akan diverifikasi oleh petugas/ staff back office . Permohonan disetujui bila sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.  Tim surveyor akan melakukan survey lokasi usaha atau bangunan. Setelah lokasi usaha atau lokasi bangunan telah disurvey, pemohon diwajibkan membayar retribusi sebagaimana peraturan yang berlaku. Setelah pembayaran retribusi, proses selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan kepala unit.

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan
Umumnya, proses izin langsung menuju tahap penomoran. Namun, untuk izin-izin tertentu juga perlu persetujuan oleh kepala unit yang berada pada tingkat lebih tinggi. Tahap selanjutnya, setelah persetujuan kepala adalah penomoran SK Izin oleh staff TU. SK Izin akan dikirimkan ke akun pemohon, dan diinput oleh pengolah data.  Jika perizinan SIUP dan TDP telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email dan arahan untuk mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah. Pemohon tidak perlu mendatangi service point berkat teknologi digital signature olehpejabat yang berwenang.

Bagaimana untuk pelaku usaha yang sudah memiliki izin lama?

Pelaku usaha dapat menunggu sampai salah satu izin (SIUP/TDP) habis, selanjutnya dapat mengajukan Nomor IndukBerusaha (NIB) secara online.

Tentunya dengan adanya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) melalui aplikasi JakEVO ini diharapkan akan mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha.

Referensi hukum

Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Referensi Online

megapolitan.kompas.com

oss.ekon.go.id

Salah satu strategi pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha adalah peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) pada Senin, 9 Juli 2018 lalu. Acara peluncuran tersebut juga dihadiri oleh Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat itu. Kehadiran sistem ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan.

Sebelum sistem OSS diperkenalkan, masyarakat mengurus perizinan usaha melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kini, sistem baru bisa diakses secara daring di mana pun dan kapan pun. Berkat fasilitas tersebut, izin usaha bisa didapatkan oleh pelaku usaha hanya dalam waktu kurang dari satu jam. Sangat praktis dan mudah asal semua dokumen yang dibutuhkan tersedia. 

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan

Mengenal Sistem Online Single Submission

Apa itu sistem Online Single Submission? Sistem OSS telah mulai dibangun sejak Oktober 2017 yang merupakan wujud dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sebelum resmi diluncurkan, sistem ini telah diuji coba di tiga daerah, yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu. 

Menariknya, sistem berbasis teknologi informasi tersebut dirancang memiliki interkoneksi dan integrasi dengan sistem yang ada di BKPM/PTSP Pusat dan PTSP daerah yang menggunakan SiCANTIK dari Kominfo. Bukan hanya itu, sistem OSS juga dihubungkan dengan sistem berbagai kementerian dan lembaga yang menerbitkan perizinan, termasuk Indonesia National Single Window (INSW). 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Lembong, menyebut bahwa OSS merupakan langkah positif dari pemerintah untuk melakukan sinkronisasi regulasi perizinan, baik di pusat maupun daerah. 

Manfaat Bagi Pengusaha

Sejak awal, sistem Online Single Submission ditentukan untuk membantu para pengusaha dalam mendapatkan izin usaha. Untuk mengetahui apa saja manfaatnya secara mendetail, simak penjelasan berikut:

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan

1. Memudahkan Pengurusan Perizinan

Izin usaha perlu diurus oleh pemilik usaha agar kegiatan tersebut tercatat secara resmi di database pemerintah dan dapat dijalankan tanpa hambatan. Nah, dengan menggunakan sistem baru ini, para pelaku usaha diharapkan akan lebih mudah mendapatkan izin.

Perlu diketahui, sebuah usaha membutuhkan izin dari berbagai pihak agar dapat diakui, misalnya berkaitan dengan lokasi, lingkungan, atau bangunan usaha. Izin yang dimaksud adalah izin pendirian usaha dan izin operasional usaha. 

2. Memfasilitasi Pelaku Usaha

Menggunakan sistem OSS, pelaku usaha dapat terhubung dengan para stakeholder sehingga izin bisa didapatkan secara mudah, cepat, dan aman. Bukan hanya itu, tersedia pula fasilitas seperti pelaporan mengenai suatu perizinan. Jika terjadi masalah mengenai perizinan di suatu tempat, sistem ini menyediakan solusinya. 

Fasilitas lain adalah dalam hal penyimpanan data perizinan. Data disimpan dalam satu satu identitas yang lebih dikenal dengan istilah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara Mudah Menggunakan Sistem OSS

Perizinan Berusaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS ini diterbitkan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati tempat pelaku usaha menjalankan bisnisnya. 

Usaha yang dimaksud dapat berbentuk badan usaha atau perorangan, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Usaha dapat bersifat baru maupun sudah lama berdiri. Dari aspek modal usaha, tidak ada batasan yang ditetapkan. Baik usaha dengan modal dari dalam negeri maupun modal asing dapat mengajukan pendaftaran.

Akan tetapi, sebelum mengakses sistem OSS, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi pengguna, yaitu:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK akan digunakan dalam proses pembuatan user-ID. Jika berbentuk badan usaha, NIK yang digunakan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha. 
  • Badan usaha yang dapat mengakses sistem ini adalah PT. Sementara itu, badan usaha yang berbentuk yayasan, koperasi, firma, CV, dan persekutuan perdata harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha melalui AHU Online di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pelaku usaha berbentuk perum, perumda, atau badan hukum milik negara, badan layanan umum, dan lembaga penyiaran, harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha. 

Setelah memenuhi sejumlah prasyarat tersebut, Anda bisa langsung menggunakan sistem OSS. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Membuat user-ID
  2. Melakukan login ke sistem OSS dengan user-ID
  3. Mengisi data untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Usaha baru dapat melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, izin usaha, dan izin komersial maupun operasional. Usaha lama dapat melanjutkan proses untuk mendapatkan izin berusaha yang belum dimiliki, memperpanjang izin yang sudah dimiliki, atau memperbaharui data usaha.

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan

Nah, jika Anda ingin membuat dan mengaktivasi akun OSS pada sistem ini, apa saja langkah yang harus dilakukan?

Jika mewakili sebuah badan usaha, hal yang perlu dilakukan adalah memasukkan NIK Penanggung Jawab Badan Usaha atau dalam hal ini Direktur Utama serta berbagai informasi lain pada formulir yang tersedia. Selanjutnya, sistem OSS akan mengirimkan dua surat elektronik ke badan usaha untuk melakukan registrasi dan juga verifikasi akun. 

Jika Anda merupakan pelaku usaha perorangan, Anda hanya perlu memasukkan NIK pribadi dan informasi lain pada formulir yang tersedia. Seperti pada badan usaha, Anda pun akan mendapatkan email registrasi dan email verifikasi yang berisi user-ID dan password. 

Cara Mendapatkan NIB dari Lembaga OSS

Jika Anda ingin mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS, NIB adalah suatu informasi yang wajib ada. Identitas pelaku usaha ini diterbitkan oleh Lembaga OSS. Usaha baru maupun usaha yang sudah lama wajib memiliki NIB. Nomor ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. 

Untuk mendapatkan NIB, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, yaitu:

  • Login pada sistem OSS
  • Isilah data yang diperlukan, misalnya data perusahaan, kepemilikan modal, nilai investasi, pemegang saham, serta rencana penggunaan tenaga kerja. 
  • Isilah informasi bidang usaha yang sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berjumlah 5 digit. Informasi uraian bidang usaha juga wajib dimasukkan. 
  • Beri tanda centang sebagai bukti pernyataan keabsahan dan kebenaran data.
  • Dapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lain. 

Dokumen pendaftaran lain yang bisa diperoleh saat pendaftaran NIB adalah NPWP Badan atau Perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, notifikasi kelayakan, dan Izin Usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Apabila terjadi kekeliruan dalam pengisian data, pengguna dapat mengubahnya melalui menu perubahan data. Semua data bisa diubah, kecuali komponen data yang ada dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan bisa dilakukan setelah tahap pengisian form registrasi pada OSS selesai. 

Perizinan dari OSS hanya diaktivasi serta berlaku efektif jika komitmen izin dipenuhi. Pendaftar juga perlu melakukan pembayaran, seperti retribusi, PNBP, dan biaya lain yang sesuai peraturan. 

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan

Regulasi yang Mengatur Sistem OSS

Ada dua jenis regulasi yang berkaitan dengan penerapan sistem OSS, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

PP No 91 Tahun 2017

Peraturan mengenai OSS dalam PP No 91 Tahun 2017 secara jelas dibahas pada Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34. Supaya lebih jelas, simak rangkumannya berikut ini:

Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Sistem Online Single Submission. Sistem ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Sistem OSS juga terintegrasi dengan sistem yang sudah ada, yaitu NIK, pengesahan pendirian badan usaha, Indonesia National Single Window (INSW), PTSP, dan sistem kementerian lain.

Penerapan Sistem OSS dilakukan sesuai pedoman dari Satuan Tugas Nasional. Sistem juga mulai diuji coba pada 1 Januari 2018 dan beroperasi secara bertahap mulai 1 Mei 2018. Untuk mewujudkan sistem OSS, Menteri Komunikasi dan Informatika menyediakan nama laman dan infrastruktur yang diperlukan oleh kementerian atau lembaga.

Pengelola sistem OSS bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi, memproses data dan informasi, dan membuat keputusan secara tunggal dalam hal pemberian Perizinan Berusaha.

Pengelola juga menjamin sistem pelayanan agar dapat beroperasi terus-menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi. Tugas lainnya adalah melakukan proses manajemen sistem informasi terhadap pengguna sehingga memperoleh legalitas akses.

Selain itu, pengelola pun menyiapkan akses data realisasi Perizinan Berusaha dari pemerintah daerah atau kementerian sebagai konfirmasi. Jika terdapat gangguan pelayanan, pengelola wajib turun tangan. Hal lain yang perlu dilakukan pengelola adalah menyediakan audit trail dan pusat layanan 

Pada pasal ini dibahas tentang akses terhadap sistem OSS. Pengguna wajib memiliki hak akses dengan memberikan data dan informasi tertentu. Data dan informasi tersebut merupakan dokumen elektronik yang mengikat pihak-pihak terkait. 

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan

PP No 24 Tahun 2018

Selanjutnya, regulasi lain yang juga berlaku dalam pelaksanaan sistem OSS adalah PP No. 24 Tahun 2018. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Pihak yang membangun, mengembangkan, dan mengoperasionalkan sistem OSS adalah Pemerintah Pusat. Sistem ini merupakan gerbang sistem pelayanan pemerintah yang sudah ada. Jika kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten telah memiliki sistem lain, perlu ada integrasi pada sistem OSS.
  • Dalam hal pendanaan, sistem OSS dibangun dan dikembangkan dengan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, pelaksanaan di daerah dilakukan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  • Ada pemberian insentif atau disinsentif kepada kementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten yang melaksanakan Perizinan Berusaha melalui OSS. Insentif dapat berupa tambahan anggaran atau Dana Insentif Daerah. Sebaliknya disinsentif berupa pengurangan anggaran atau penundaan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil.
  • Apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pemberian perizinan berusaha melalui sistem OSS yang tidak tercantum dalam peraturan ini, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati berhak untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan. 
  • Gubernur atau bupati yang tidak memberikan layanan pemenuhan komitmen izin usaha kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi yaitu berupa teguran tertulis. 
  • Pelaku usaha yang telah memiliki Izin Usaha sebelum peraturan ini dikeluarkan dapat terus menggunakan izin tersebut, tetapi harus didaftarkan ke sistem OSS.

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan

Sistem Online Single Submission Versi Terbaru

Pada 4 November 2019, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi meluncurkan versi terbaru aplikasi Online Single Submission (OSS) yang disebut OSS versi 1.1. Ini adalah langkah pemerintah untuk mewujudkan iklim investasi yang makin baik di Indonesia. Setelah sekitar 1 tahun beroperasi, ada beberapa kekurangan dalam praktiknya yang ditemukan dalam sistem OSS versi lama. 

Perlu dipahami bahwa sistem OSS versi 1.1. bukan pengembangan versi 1.0 yang sudah ada sebelumnya. Namun, ini adalah sistem baru yang dibuat berdasarkan hasil evaluasi pada permasalahan yang terjadi di versi lama. Caranya adalah dengan menyempurnakan struktur database serta melengkapi validasi yang dibutuhkan. 

Keunggulan OSS Versi 1.1

Ada beberapa keunggulan dari aplikasi terbaru ini yaitu proses registrasi yang makin mudah. Berbeda dengan versi lama, ada penjelasan tentang definisi jenis usaha sehingga pelaku usaha dapat menentukan sendiri jenis pelaku usaha, yaitu non-perseorangan, perseorangan, dan perwakilan. 

Keunggulan lainnya adalah dari segi format isian data legalitas. Pada versi lama, hanya ada isian berdasarkan legalitas Perseroan Terbatas (PT). Sementara itu, pada versi terbaru, pemerintah telah menyiapkan format berdasarkan jenis badan usaha, misalnya firma, CV, PT, atau Yayasan.

OSS versi 1.1 ini juga memiliki desain lengkap. Bukan hanya penerbitan izin lokasi daratan seperti pada versi sebelumnya, tetapi meliputi perairan dan kawasan hutan. 

List komitmen versi terbaru telah dilengkapi dengan cover letter OSS. Hal ini menjelaskan bahwa komitmen telah terpenuhi. Penerbitan IOK diakomodasi oleh OSS dengan memperhatikan notifikasi dari instansi yang berwenang. Jika instansi telah memberi pemberitahuan ke OSS, maka OSS akan menerbitkan cover letter.

Hal lain yang masih sama dalam kedua versi sistem ini adalah NIK, NPWP, Akta AHU, RDTR, KBLI dan Tax Holiday. Namun, pada versi terbaru ada tambahan KBLI terintegrasi, validasi, KEK, serta validasi dari akta perusahaan.

Pada versi 1.1, pengurusan KP3A, STPW luar negeri dan BUJKA pun masih sama, hanya saja ada tambahan KPPA. Selain itu, ada pencabutan izin berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi. Pada versi lama, hanya ada pencabutan izin melalui likuidasi (mencabut entity). Metode pencabutan izin juga ditambahkan, misalnya pelaku usaha hanya ingin mencabut salah satu izin usahanya.

Perbedaan lainnya adalah dari fitur untuk Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP. Pada versi 1.0, belum tersedia fitur yang dapat digunakan untuk memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana di tiap titik lokasi kegiatan usaha. Hal ini hanya terdapat di tiap kabupaten atau kota.

Namun, pada sistem terbaru ini, sudah ada fitur yang dibutuhkan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan di tiap titik lokasi. Fitur ini memudahkan DPMPTSP tiap kabupaten untuk melakukan pengecekan dan validasi serta mengirim notifikasi ulang komitmen prasarana. Hal ini terutama ditujukan untuk perusahaan yang memiliki lebih dari satu izin lokasi.

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan

Alasan Pembaharuan Sistem

Jika diperhatikan, alasan peluncuran OSS versi terbaru salah satunya disebabkan oleh tingginya minat pelaku usaha yang berkonsultasi melalui call center. Lama konsultasi per orang saja mencapai rata-rata 40 menit. Akibat antrean panjang tersebut, panggilan telepon susah masuk sehingga layanan menjadi tidak maksimal. 

Untuk layanan konsultasi OSS di PTSP Pusat, BKPM menyediakan tiga jenis layanan. Pertama, layanan tatap muka. Untuk menggunakan layanan ini, pelaku usaha harus mengambil kuota antrean dari website www.investindonesia.go.id pada satu hari sebelum konsultasi dilaksanakan. Ada sekitar 20 loket yang melayani hingga 250 pengunjung per hari. 

Layanan kedua adalah melalui Call Center yang didukung oleh tujuh jalur telepon. Tiap jalur menjawab sekitar 109 penanya tiap hari. Layanan lain adalah melalui email. Melalui layanan ini, petugas rata-rata akan menjawab 200 email tiap hari. 

Ada fitur khusus yang ditujukan untuk penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. Melalui fitur ini, pelaku usaha dapat menentukan kegiatan utama dan kegiatan penunjang.

Sistem terbaru ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengguna atau pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha secara cepat dan mudah. Di pihak pemerintah sendiri, sistem yang sempurna akan optimal dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan.

Untuk menciptakan sistem yang bisa digunakan oleh perusahaan maupun pemerintah, SoftwareSeni menyediakan solusinya. Dengan dukungan teknisi yang berpengalaman, perusahaan ini dapat membuat sistem terautomasi dan terintegrasi. Kompleksitas bukanlah penghalang karena teknologi selalu bisa diandalkan dalam menciptakan transformasi digital.

Bukan hanya melakukan software development atau website development, SoftwareSeni juga dapat diandalkan untuk menciptakan mobile app development. Didukung pula oleh IT consultant berpengalaman jika Anda ingin melakukan konsultasi terkait pengembangan bisnis di dunia IT. Tak heran jika perusahaan ini menjadi software house terbaik yang memberikan layanan memuaskan. 

Mengapa siup disebut memiliki sifat yang menguntungkan

Rencana Pembaharuan Sistem OSS

Dikutip dari CNN Indonesia, pada pertemuan Oktober 2020 lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana akan melakukan bongkar ulang sistem pendaftaran perizinan investasi daring yang biasa dilakukan pengusaha melalui OSS karena harus menyesuaikannya dengan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. 

Perombakan sistem tersebut mengacu pada penyesuaian Norma, Standar, Persyaratan, dan Kriteria (NSPK) yang akan disusun juga dalam peraturan pemerintah. Rencananya, BKPM sebagai pengelola OSS akan membuat versi terbaru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Dalam sistem terbaru ini, pemberian izin usaha akan berbasis risiko (risk based).

Tingkat risiko dinilai berdasarkan aspek kesehatan, keselamatan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, lingkungan, serta volatilitas. Adapun sumber penilaian adalah atas pertimbangan jenis kegiatan usaha, lokasi, kriteria, dan keterbatasan sumber daya. 

Penilaian potensi terjadinya bahaya akan terbagi dalam beberapa jenis, yaitu tidak mungkin, kemungkinan kecil, kemungkinan terjadi, atau hampir pasti terjadi. Atas dasar tersebut, kegiatan usaha akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu berisiko rendah, menengah, atau tinggi. 

Perizinan Berusaha akan ditetapkan berdasarkan kelompok risikonya. Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, perizinan yang diberikan adalah NIB yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. 

Untuk kegiatan usaha berisiko menengah akan diberikan NIB dan pernyataan sertifikasi standar atau pemenuhan sertifikat standar bagi risiko menengah tinggi. 

Untuk kegiatan usaha berisiko tinggi akan diberikan NIB dan harus mendapatkan izin. Izin yang dimaksud adalah persetujuan pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan usaha. Jika tak mengantongi izin ini, pelaku usaha tidak boleh melakukan kegiatan usahanya. 

Tak bisa dihindari, digital transformasi benar-benar terjadi, bukan hanya di sektor bisnis, tetapi semua sektor kehidupan yang dijalani saat ini. Karena itu, perlu dibangun habit yang efektif untuk mengambil keputusan terbaik. Salah satunya, selalu siap dengan perubahan yang mungkin akan terjadi karena kondisi tertentu.

Jelas sekali, seluruh pengaturan mengenai sistem Online Single Submission tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, maupun pihak terkait lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Karena itu, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran atau memperbarui data melalui sistem yang berlaku.