Apakah negara Thailand berbentuk republik?

Jakarta -

Apakah detikers tahu, ada beberapa negara di Asia Tenggara yang berbentuk kerajaan? Sistem pemerintahan berbentuk kerajaan juga disebut sebagai monarki.

Dalam buku Kewarganegaraan 3 oleh Chotib dkk., sistem pemerintahan kerajaan adalah bentuk negara yang kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh satu orang raja atau kaisar atau pimpinan tertinggi seperti Syah. Jabatan ini biasanya berdasarkan keturunan dan berlaku untuk seumur hidup.

Sistem pemerintahan kerajaan atau monarki memiliki beberapa jenis, di antaranya:

1. Monarki mutlak

Monarki mutlak adalah bentuk pemerintahan yang seluruh kekuasaan pemerintahannya bersifat tidak terbatas atau mutlak.

2. Monarki konstitusional

Monarki kontitusional adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Maka, tindakan raja harus sesuai dengan konstitusi.

3. Monarki parlementer

Monarki parlementer adalah sistem kerajaan yang di dalam pemerintahannya terdapat parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Para menteri, baik secara individu maupun keseluruhan, bertanggung jawab kepada parlemen tersebut.

Dalam sistem pemerintahan monarki parlementer, raja merupakan lambang kesatuan negara, tidak dapat diganggu gugat, dan kedudukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah the king can do no wrong atau raja tidak melakukan kesalahan.

Sebutkan negara-negara Asean yang sistem pemerintahannya berbentuk kerajaan

Di Asia Tenggara, ada beberapa negara yang masih mempertahankan bentuk kerajaan. Mereka adalah Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.

- Sistem pemerintahan: monarki absolut (kesultanan Islam)

- Kepala pemerintahan: Sultan Hassanal Bolkiah

- Ibu kota: Bandar Seri Begawan

- Lagu nasional: Allah Peliharakan Sultan

- Sistem pemerintahan: federal parlementer (terdiri dari 3 wilayah federal)

- Kepala pemerintahan: perdana menteri (dengan raja atau sultan di tiap negara bagian)

- Ibu kota: Kuala Lumpur (dengan pusat pemerintahan di Putrajaya)

- Lagu nasional: Negaraku

Klik selanjutnya>>>

Simak Video "Jokowi-Pemimpin ASEAN Bicara Perubahan Iklim Bareng Wapres AS"


[Gambas:Video 20detik]

Apakah negara Thailand berbentuk republik?

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

ASEAN. Foto: Freepik

ASEAN (Association of South East Asian Nations) adalah organisasi yang beranggotakan negara-negara Asia Tenggara. Tujuan dari keberadaan organisasi ini adalah menjalin kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan militer.

ASEAN dibentuk secara resmi pada 8 Agutus 1967 di Bangkok melalui sebuah deklarasi yang dinamakan Declaration of Bangkok. Di masa awal berdirinya, anggota ASEAN hanya terdiri dari lima negara pemrakarsa.

Saat sidang di Bangkok, lima negara pemrakarsa tersebut hadir dengan diwakili masing-masing menteri luar negerinya. Indonesia diwakili oleh Adam Malik, Malaysia diwakili Tun Abdul Rajak, Singapura dihadiri S. Rajaratnam, Filipina dihadiri oleh Narcisco Ramos, dan Thailand diwakili oleh Thanat Khoman.

Seiring berjalannya waktu, satu persatu negara Asia Tenggara lainnya mulai masuk menjadi anggota ASEAN. Hingga akhirnya jumlah anggota ASEAN menjadi 10 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Kamboja, Vietnam, Laos, Thailand, Brunei Darussalan, Myanmar, dan Filipina.

Masing-masing negara memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda. Mengutip Buku IPS Terpadu SMP Kelas IX karya Nana Supriatna dkk (2006:175), berikut bentuk-bentuk pemerintahan negara yang masuk ke dalam anggota ASEAN.

ASEAN. Foto: Freepik

Bentuk Pemerintahan Indonesia

  • Bentuk Negara: Republik Presidensial

  • Kepala Pemerintahan: Presiden

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan (Desentralis), di mana terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ada 6 urusan wajib pemerintah pusat, yakni pertahanan, keamanan, politik luar negeri, moneter, agama, dan pendidikan.

  • Sistem Pemerintahan: Presidensil, sistem ini dijalankan melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.

Bentuk Pemerintahan Malaysia

  • Bentuk Negara: Monarki Federasi

  • Kepala Negara: Sultan yang dipertuan agung

  • Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Federasi, dengan terdapat 13 negara bagian.

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer yang menganut model Westminster. Di mana kepala negara dipegang oleh Yang Dipertuan Agong. Kepala negara ini dipilih setiap 5 tahun sekali melalui lembaga Conference of Ruler.

Bentuk Pemerintahan Filipina

  • Bentuk Negara: Republik Presidensial

  • Kepala Pemerintahan: Presiden

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, yang terdiri dari dua region otonom, yakni region otonomi Muslim di Mindanao dan Cordillera yang memiliki kekuasaan legislatif tertentu.

  • Sistem Pemerintahan: Presidensil, presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dipilih untuk jabatan 6 tahun. Sementara untuk wakil presiden dipilih secara langsung dan terpisah dengan pemilihan presiden.

Bentuk Pemerintahan Singapura

  • Bentuk Negara: Republik Parlementer

  • Kepala Negara: Presiden yang menjabat selama 6 tahun. Syarat presiden terpilih setidaknya harus sudah pernah menjadi menteri kabinet, hakim pengadilan, atau pengelola perusahaan swasta dengan memiliki penghasilan per kapita minimal 100 juta dollar.

  • Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusional): Kesatuan

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer, sedangkan kepala administrasi negara dikepalai oleh perdana menteri yang dibantu oleh menteri-menteri yang berasal dari anggota parlemen. Perdana Menteri ditunjuk oleh presiden, sedangkan para menteri diangkat oleh presiden yang disarankan oleh perdana menteri.

Bentuk Pemerintahan Thailand

  • Bentuk Negara: Monarki Konstitusional

  • Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Negara Thailand dibagi ke dalam 76 provinsi yang disebut Changwat. Setiap provinsi dipimpin oleh gubernur yang diangkat oleh menteri dalam negeri (kecuali gubernur Bangkok yang dipilih langsung oleh rakyat).

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer, raja sebagai kepala negara, sementara perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

ASEAN. Foto: Freepik

Bentuk Pemerintahan Brunei Darussalam

  • Bentuk Negara: Monarki Absolut

  • Ibukota: Bandar Sri Begawan

  • Kepala Pemerintahan: Sultan

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Negara Brunei dibagi menjadi 4 distrik administratif, yang dipimpin oleh pejabat serta bertanggung jawab kepada perdana menteri.

  • Sistem Pemerintahan: Presidensil, Konstitusi Brunei merupakan gabungan dari konsep pemerintahan Melayu Brunei dan Sistem Westminster. Di Brunei, sultan ditunjuk dan diibaratkan pilihan Allah di bumi. Sehingga, Brunei mempromosikan nilai-nilai dan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan.

Bentuk Pemerintahan Vietnam

  • Bentuk Negara: Republik Sosialis

  • Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, administrasi pemerintahan Vietnam dibagi menjadi 64 provinsi.

  • Sistem pemerintahan: Parlementer, Eksekutif Vietnam adalah organisasi eksekutif yang dimiliki oleh NA (National Assembly). Organisasi eksekutif ini terdiri dari perdana menteri, deputi PM, menteri-menteri, dan beberapa anggota lainnya. Khusus PM, harus bertanggung jawab kepada NA. Presiden di Vietnam merupakan kepala negara yang mewakili rakyat secara internal dan eksternal.

  • Bentuk Negara: Republik Sosialis

  • Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Negara Laos terbagi dalam 16 provinsi dan sebuah zona khusus yang diperintah secara militer.

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer, kepala negara dipimpin oleh Presiden dan kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri.

Bentuk Pemerintahan Myanmar

  • Bentuk Negara: Republik Parlementer

  • Kepala Pemerintahan: Presiden

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan

  • Sistem pemerintahan: Presidensil, presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Di Myanmar, Presiden dipilih oleh Electoral College yang anggotanya terdiri dari Pyithu Hluttaw, Amyotha Hluttaw, dan Tatmadaw (tentara).

Bentuk Pemerintahan Kamboja

  • Bentuk Negara: Monarki Konstitusional

  • Kepala pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Kamboja terdiri dari 24 provinsi yang dipimpin oleh masing-masing gubernur.

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer, administrasi negara dipimpin oleh Perdana Menteri yang dibantu oleh dewan menteri. Para menteri yang tergabung dalam dewan menteri bertanggung jawab kepada PM dan NA.