Marka jalan seolah-olah tidak dapat diukur marka jalan disebut

Ketika kita melintasi jalan raya di wilayah perkotaan, tentu kita akan menemukan dan melihat marka jalan. Terkadang bentuk dan warna marka jalan yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Ada yang berbentuk garis lurus utuh, garis putus-putus hingga berbentuk lingkaran. Masing-masing dari marka tersebut tentu saja memiliki fungsi dan arti yang berbeda. 

Jika kita ingin berkendara dengan aman, maka mau tidak mau kita harus memahami arti marka jalan yang ada. Pengetahuan yang minim mengenai marka jalan, bisa menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan ketika berkendara, seperti kecelakaan. 

Marka atau tanda jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan memiliki berbagai bentuk, ada yang membentuk garis lurus, garis membujur, garis melintang hingga membentuk garis serong.

Di Indonesia, marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Fungsi dan Warna Marka Jalan.

Adapun fungsi dari marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan atau menuntun pengguna jalan ketika berlalu lintas. Pada umumnya marka jalan bisa berupa peralatan atau tanda. Tanda jalan biasanya terdiri dari warna putih, merah, kuning maupun warna lainnya.

Marka jalan berwarna putih dan beberapa bentuk berwarna kuning menyatakan pengguna lalu lintas wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Biasanya menyatakan berupa peringatan batas tepi jalan dan marka pembagi lajur atau jalur.

Selanjutnya, marka jalan berwarna kuning menyatakan pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Biasanya marka peringatan ini berbentuk segitiga di sisi kiri jalan serta marka kotak kuning.

Marka jalan berwarna merah menyatakan suatu keperluan atau tanda khusus. Marka ini biasanya digunakan pada zona selamat sekolah, ruang stop khusus motor dan lajur khusus bus.

Arti Marka Jalan

Salah satu marka jalan yang mungkin saja kita sering temui di jalan raya adalah garis putih dan kuning. Fungsinya bukan hanya sebagai pembatas jalan atau lajur saja, tapi ternyata tiap garis ini memiliki artinya masing-masing.

Seperti dikutip dari nissan.co.id, berikut adalah arti garis putih dan kuning di jalan raya yang perlu kita ketahui :

1. Garis putih putus-putus

Ketika kita melihat marka jalan berupa garis putih yang putus-putus, maka ini artinya kita diperbolehkan untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain, sambil tetap fokus memperhatikan kondisi dan situasi lalu lintas sekitar.

2.Garis putih tanpa putus

Marka yang ini kebalikan dari marka jalan yang pertama. Ketika berkendara di jalan raya dan melihat tanda garis berwarna putih tanpa putus-putus, maka kita  tidak boleh melewati garis tersebut. Ini artinya kita dilarang menyalip atau mendahului kendaraan yang ada di depannya. Kita harus tetap berada di jalurnya masing-masing.

2.Garis putih tanpa putus

Marka yang ini kebalikan dari marka jalan yang pertama. Ketika berkendara di jalan raya dan melihat tanda garis berwarna putih tanpa putus-putus, maka kita  tidak boleh melewati garis tersebut. Ini artinya kita dilarang menyalip atau mendahului kendaraan yang ada di depannya. Kita harus tetap berada di jalurnya masing-masing.

3. Dua garis putih atau kuning tanpa putus

Marka jalan yang satu ini berarti pengendara tidak boleh melewati garis tersebut dan tidak boleh mendahului pengendara lainnya.

4. Satu garis kuning tanpa putus

Marka jalan ini biasanya ditemui di tepi jalan dengan komposisi garis putih sebelum garis kuning pada bagian tengah. Garis kuning memiliki arti bahwa kita  diperbolehkan menyalip kendaraan di garis putih selama gak keluar dari garis berwarna kuning. Marka ini jarang ditemui di Indonesia.

5. Garis ganda putus-putus dan tanpa putus

Biasanya marka jalan ini sering ditemui di wilayah perkotaan. Garis ini memperbolehkan kita yang berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah jalur. Sementara bagi kita yang berkendara di garis tanpa putus tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur.

Semoga pengertian marka jalan dan fungsinya bisa menambah wawasan bagi kita terutama bagi yang sering melintasi jalan raya di wilayah perkotaan. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan, karena kurangnya pemahaman mengenai apa itu marka jalan.

Sumber : https://rri.co.id/humaniora/info-publik/1210218/tahukah-anda-apa-makna-marka-jalan

(BM)

Marka jalan seolah-olah tidak dapat diukur marka jalan disebut
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghapus marka kantong parkir di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Kamis 21 November 2019. Kantong parkir tersebut sempat viral karena memakan hampir separuh badan jalan. TEMPO.CO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Marka jalan atau yang biasa disebut dengan rambu-rambu lalu lintas merupakan gambar yang berbentuk garis melintang, membujur, lurus, serta serong yang berfungsi untuk mengarahkan arus kendaraan.

Keberadaan marka jalan ini sangat penting terutama untuk menata arus lalu lintas supaya kendaraan yang berseliweran bisa bergerak lebih teratur dan menghindarkan agar tidak terjadi kecelakaan yang dahsyat. 

Marka jalan biasanya tergambar di atas permukaan jalan dengan bentuk dan warna yang berbeda-beda seperti putih, merah, maupun kuning.

Dilansir dari hubdat.dephub.go.id, peraturan mengenai marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Berikut ini jenis-jenis dan fungsi marka jalan:

1. Marka membujur utuh

Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya dan di tepi jalan raya. 

Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, maka fungsi marka tersebut adalah sebagai pembagi lajur kendaraan. Namun, bila letaknya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas.

Lalu, untuk makna garis putih lurus menandakan bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain dan harus berada di jalur masing-masing.

2. Marka membujur putus-putus

Di samping marka garis lurus utuh, ada pula marka membujur garis putus-putus. Fungsi dari rambu-rambu di permukaan jalan raya ini adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas.

Kemudian bila pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, itu artinya pengendara mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko benturan.

3. Marka membujur ganda utuh dan putus-putus

Marka jalan dengan bentuk garis utuh dan putus-putus biasanya sering ditemukan di area jalan perkotaan. Bila pengendara menemukan rambu-rambu ini, maka artinya bisa dua hal.

Pertama, bila si pengendara mengemudikan kendaraannya di sisi garis putus-putus, maka kendaraan tersebut boleh berpindah jalur ke sisi sebelahnya.

Kedua, bila posisi posisi kendaraan si pengendara berada di sisi garis putih lurus utuh, maka artinya si pengendara tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.

4. Marka membujur ganda utuh

Marka membujur ganda utuh biasanya digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota.

Penggunaan marka membujur ganda utuh ini berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur yang berlawanan tidak boleh saling mendahului satu sama lain.

Itu menandakan bahwa dari sisi manapun kendaraan berada, mereka tidak diizinkan untuk menyalip kendaraan yang terletak di depan mereka dan harus berada di jalur awal melintas.

5. Marka melintang garis utuh

Marka melintang garis utuh memiliki fungsi untuk beberapa hal seperti sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan juga sebagai penanda rambu berhenti bagi kendaraan-kendaraan yang melintas di jalanan.

PRIMANDA ANDI AKBAR

Baca juga: Tiga Jenis Marka Jalur Sepeda, Ini Kata Kepala Dishub DKI Jakarta

Marka jalan adalah rambu-rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong yang berfungsi mengarahkan arus kendaraan. Keberadaan marka atau tanda yang membentuk garis ini memiliki peranan yang sangat penting di jalur lalu lintas. Khususnya dalam mengarahkan arus lalu lintas agar lebih teratur.

Marka tergambar di atas permukaan jalan dengan warna putih, merah, maupun kuning. Peraturan mengenai rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Berikut beberapa contoh beserta arti marka jalan yang ada.

5 Marka Jalan dan Fungsinya

Setiap marka jalan memiliki fungsinya masing-masing. Simak penjelasannya sebagai berikut.

1. Marka Membujur Utuh

Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya.

Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, fungsinya adalah sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa pula sebagai pembagi lajur kendaraan. 

Namun, bila letaknya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Makna garis putih lurus adalah pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing. 

2. Marka Putih Membujur Putus-putus

Di samping marka garis lurus utuh, ada pula marka membujur garis putus-putus. Fungsi dari rambu-rambu di permukaan jalan raya ini adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas. Fungsi marka putus-putus ini terkadang dapat pula digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas. 

Bila AutoFamily menemukan tanda yang membentuk garis membujur putih putus-putus di tengah jalan raya, itu artinya Anda boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko tabrakan. 

Baca Juga: 24 Ragam Rambu Lalu Lintas dan Artinya

3. Marka Putih Membujur Ganda Utuh dan Putus-putus   

Marka jalan garis utuh dan putus-putus seringnya ditemukan di jalanan perkotaan. Bila AutoFamily menemukan rambu-rambu ini, maka artinya bisa dua hal. 

Pertama, bila Anda mengendarai di sisi garis putus-putus, maka mobil yang dikendarai boleh pindah jalur ke sisi sebelahnya.

Kedua, bila posisi mobil ada di sisi garis putih lurus utuh, artinya Anda tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut. 

Baca Juga: Informasi Lengkap Kode Plat Nomor Belakang Seluruh Daerah Indonesia

4. Marka Putih Membujur Ganda Utuh

Garis membujur ganda utuh biasanya digunakan untuk mengatur jalur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota Indonesia. Penggunaan garis ganda utuh ini adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut. Itu berarti, baik dari mana pun sisi seorang pengemudi berkendara, mereka tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan di depan dan harus tetap berada di jalur yang sama. 

5. Marka Putih Melintang Garis Utuh

Di samping marka jalan membujur, ada pula marka melintang yang juga jadi tanda rambu-rambu lalu lintas. Fungsi dari marka membujur garis melintang utuh ini bisa untuk beberapa hal. 

Misalnya, garis utuh melintang sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan rambu berhenti. Bila Anda menemukan garis membujur melintang di lampu rambu-rambu lalu lintas, itu berarti adalah garis henti di zebra cross, sehingga mobil harus berhenti sebelum garis tersebut. 

Baca Juga: Mengintip Biaya Servis Mobil Toyota

Nah, itulah tadi panduan singkat mengenai beberapa contoh marka jalan beserta dengan maknanya. Ada baiknya Anda memperhatikan setiap garis yang tergambar di permukaan jalan raya tempat memacu kendaraan. Mengingat garis ini termasuk rambu-rambu lalu lintas yang penting dan perlu ditaati. Bila ada masalah dengan mobil Toyota kesayangan Anda, segeralah menghubungi dealer cabang Auto2000 terdekat atau booking online di sini.

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel, silakan lakukan booking layanan THS-Auto2000 Home Service melalui website atau aplikasi Auto2000 Mobile kami.

Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.