Lebih penting memberi nafkah istri atau orang tua?

SIBERNAS.com – Bagi seorang laki-laki, terkhusus bagi mereka yang sudah memiliki istri satu atau lebih, ada beban besar dipundaknya yang harus dia terima sebagai konsekwensi seorang laki-laki dewasa, bahwa sebagai seorang suami nafkah istrinya menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi, dan sebagi seorang anak dari kedua orang tua, jika memang mereka masih ada dan sudah tidak berpenghasilan maka beban nafkah orang tua juga harus dipikirkan.

“ Mencintai istri artinya seorang suami siap bertanggug jawab dengan kehidupannya dengan segala kebutuhannya, sehingga senyum bahagia itu selalu terlihat diwajah sang kekasih, dan menjadi anak laki-laki artinya juga harus siap bahwa dalam kondisi orang tua yang sudah lanjut usia apalagi sudah tidak berpenghasilan maka kewajiban dalam berbakti pun harus di pikirkan,” ujar  Anas ustadz Burhanuddin MA menjabab sebuah pertanyaan seorang jamaah, seperti dikutip AsSajidin dari almanhaj.or.id

Ia menjelaskan, seharusya seorang istri hendaknya bisa mendukung suaminya untuk melakukan berbagai ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla , termasuk berbakti kepada kedua orang tuanya (birrul wâlidain) –terutama ibunya- dan menyambung tali kekerabatan (silaturahim). Membangun bahtera rumah tangga tidaklah berarti melupakan orangtua dan kerabat. Semua hak ini tetap bisa diberikan, namun perlu juga bagi sang suami untuk memahami skala prioritas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di keluarga.

Di samping wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, lanjut Ustadz  Anas, seorang suami juga wajib untuk membantu menafkahi orangtuanya jika mereka membutuhkan.

Ibnul Mundzir mengatakan, “Para Ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orangtua yang tidak punya pekerjaan atau  kekayaan dengan harta anak mereka.”

Di antara dalil yang menjelaskannya adalah hadits berikut:

أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَإِنَّ لِي مَالًا وَوَالِدًا، وَإِنَّ وَالِدِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي؟ قَالَ أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ، إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْأَطْيَبِ كَسْبِكُمْ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُمْ

Diriwayatkan bahwa seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya memiliki harta dan orangtua, dan ayah saya ingin menghabiskan harta saya.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam   menjawab, “Engkau dan hartamu boleh dipakai orangtuamu. Sesungguhnya, anak-anak kalian termasuk penghasilan terbaik, maka makanlah dari penghasilan anak-anak kalian.” [HR. Ahmad, no. 7001. Hadits ini dihukumi shahih oleh Ahmad Syakir, al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth rahimahumullah]

Namun menafkahi orangtua tidaklah wajib atas anak kecuali dengan dua syarat berikut:

  1. Orangtua miskin dan membutuhkan bantuan.
  2. Si anak kaya dan memiliki kelebihan nafkah setelah nafkah yang diberikannya kepada keluarganya. Syarat ini disepakati oleh para Ulama.[2]

“ Jika kedua nafkah ini bisa dipenuhi, maka wajib bagi anak untuk melakukannya. Namun jika hartanya hanya cukup untuk salah satu nafkah saja, maka nafkah istri dan anaknya harus didahulukan daripada nafkah orangtuanya; karena nafkah keluarga adalah konsekuensi dari akad nikah, sehingga merupakan hak manusia. Sedangkan nafkah orangtua adalah bentuk kebaktian dan bantuan, sehingga masuk kategori hak Allâh Azza wa Jalla,” jelasnya seraya menambahkan bahwa hak manusia  harus didahulukan atas hak Allâh Azza wa Jalla ; karena hak manusia didasari musyâhhah (saling menuntut) sedangkan hak Allâh Azza wa Jalla didasari musâmahah(pengampunan).

Lalu bagaimana jika seorang suami justru hidup dari pendapatan istrinya, atau dalam kata lain istri yang “kelihatannya” memberi nafkah untuk suaminya karena suaminya pengangguran. Maka dalam hal ini patut kiranya kita berikan apresiasi yang sebesarnya untuk sebagian istri yang sudah berlapang dada memberikan kebaikannya untuk keutuhan dan keharmonisan keluarga, walaupun sejatinya bisa saja bagi perempuan untuk menggugat perceraian karena alasan nafkah ini, tapi itu tidak dilakukannya.

Kewajiban nafkah yang dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan standar istri baik sandang, pangan, maupun papan, tanpa harus ada batasan minimal atau maksimal, setidaknya ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih dari Hanafiyah, Malikiyah, sebagian dari Syafiiyah dan mayoritas ulama Hanabilah.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah swt dalam surat Al-aqarah: 233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”

Dalam ayat diatas tidak disebut batasan minimal dan maksimal, justru yang ada hanya penyebutan ma’ruf (baik) dimana standarnya diserahkan kepada tempat dan budaya masing-masing.

Lalu bagaimana hukumnya kalau suami lebih mementingkn ibunya daripada anak dan istrinya? Tiap bulan suami saya selalu mengirimkan uang ke ibunya tapi kalau pemberian ke anaknya itu suka telat. Saya kecewa pak ustadz. Bagaimana dengan perbuatan suami saya itu? Bagaimana saya menyikapinya. Saya pernah mendengar dia mengatakan bahwa anak laki dan hartanya milik orang tua. Apa benar seperti itu dan bagaimana praktiknya yang benar?  Terima kasih

Menyoal pertanyaan tersebut, Ustadz Anas pun memberikan tanggapannya sebagai berikut :  Khusus tentang prioritas dalam nafkah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ

Mulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri. Jika ada sisa, sedekahilah keluargamu. Dan jika masih ada sisa lagi berikanlah kepada kerabatmu. [HR. Muslim, no. 997]

Nafkah keluarga juga tetap wajib meski kepala keluarga jatuh miskin, sedangkan nafkah orangtua hanya wajib jika si anak mampu. Dan para Ulama telah sepakat akan wajibnya mendahulukan nafkah anak istri sebelum orangtua.[4]

Adapun ucapan yang dipakai oleh suami untuk beragumentasi itu adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu merupakan hadits shahih. Namun kurang tepat jika hadits tersebut diterjemahkan “Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu (orangtuamu).”

Para Ulama pensyarah hadits ini menjelaskan bahwa huruf lam dalam kata “لِوَالِدِكَ tidak menunjukkan kepemilikan (milk), tapi berarti pembolehan (ibâhah). Yakni bukan berarti harta anak menjadi milik orangtuanya, tapi boleh bagi orangtua untuk memakainya.[5]

Dan bolehnya memakai harta anakpun tidak secara mutlak, namun ada syarat dan batasannya. Syaratnya adalah jika orangtua butuh dan batasannya tidak membahayakan dan merugikan kepentingan si anak. Tidak boleh pula mengambil harta anak untuk diberikan kepada anak yang lain.

“ Dengan demikian, jika kasusnya seperti yang diceritakan ibu, hal itu menunjukkan semangat suami untuk berbakti, dan itu adalah hal positif yang layak diapresiasi. Namun ada salah prioritas dalam praktiknya sehingga perlu diluruskan. Komunikasikan dengan baik dan sampaikan nasehat dengan halus. Betapa sering kita menyangka perbuatan kita sudah sesuai aturan agama, namun ternyata tidak demikian. Kesalahan semacam ini insyaallâh mudah diobati, dan obat mujarabnya adalah ilmu yang disampaikan dengan hikmah,” tutupnya.

[1] Mughnil Muhtâj, asy-Syarbini, 5/183

[2] Lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin 2/678; Minahul Jalîl, 2/448; Mughnil Muhtâj, 3/446; al-Inshâf, 9/392

[3] Al-Ihkâm, 2/287; Al-Asybah wan Nazhâ`ir, Ibnu Nujaim, 4/161.

[4] Lihat: Nailul Authâr, asy-Syaukani, 6/381

[5] Lihat: I’lâmul Muwaqqi’in, Ibnul Qayyim 1/116.

Sumber : Assajidin.com

Dahulukan nafkah orang tua atau istri?

Nafkah ke istri lebih didahulukan daripada nafkah orang tua ( Jangan lupa kewajiban kepada istri dan tidak melalainkan bakti kepada orang tua) . Suami memiliki kewajiban nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Ia juga berkewajiban menafkahi orang tua yang tidak punya harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya.

Apa hukum nya jika suami lebih mementingkan ibunya daripada istrinya?

Sebenarnya, hukum suami lebih mementingkan ibunya daripada istrinya adalah boleh. Apalagi jika hal itu menyangkut dengan mertua. Istri hendaknya dukung dengan baik agar suaminya senantiasa melakukan berbagai ketaatan kepada Allah SWT.

Siapa yang paling berhak atas uang suami?

Buya Yahya kemudian menjelaskan siapa yang paling berhak menerima uang dari suami. "Suami itu memberikan nafkah kepada istri dan anaknya secukupnya, selebihnya mau diberikan kepada masjid, pondok pesantren, adik, kakak, ibu, bebas," ucapnya. Namun Buya Yahya menegaskan bahwa anak dan istri tetaplah yang paling utama.

Nafkah yg paling utama adalah?

Memberi nafkah diri sendiri termasuk yang paling utama. Sebelum memberi nafkah kepada orang lain, hendaknya seorang memberikan nafkah dahulu kepada dirinya. Hal ini dijelaskan dalam hadits. "Gunakanlah ini untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk mencukupi kebutuhan dirimu.