Sebelum menggunakan aplikasi siskeudes 2019, diharapkan semua user mengetahui cara setting koneksi database SISKEUDES 2019 supaya bisa digunakan dalam satu komputer. Koneksi database harus dilakukan pada saat pertama kali aplikasi digunakan. Koneksi database disimpan dalam file config.ini pada folder aplikasi Siskeudes. Koneksi database secara default menggunakan tab koneksi Microsoft Access Database seperti tampak pada gambar berikut: Terlihat pada tampilan koneksi database tersedia 2 pilihan koneksi antara lain:
PENTING !!!
Dengan kata lain, penggunaan Aplikasi SISKEUDES 2019 dengan mode ODBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terpasang Microsoft Office 2007 s.d 2013, agar menambahkan Microsoft Office Access 2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC. Setelah beberapa penjelasan persiapan koneksi database diatas sudah dimengerti sekarang saatnya mengkoneksikan database.
2. Klik File > Koneksi Data
3. Setelah muncul Jendela Setting Koneksi Database, Klik pada Database yang ingin diaktifkan pilih file yang berektensi .mdb atau yang berlabel nama dataApbdes2019.mdb > klik open pilih koneksi > pastikan di ODBC Access > klik Test untuk mengetest apakah file database berhasil di aktifkan > klik simpan. Berhasil !!!!
Apabila sudah muncul gambar sebagai berikut :
Isikan User ID dan Password masing masing desa. Untuk mendapatkan UserID dan Password aplikasi siskeudes 2019 silahkan konfirmasi/hubungi ke operator dispermades kabupaten masing masing. Demikian cara setting koneksi database siskeudes 2019 supaya bisa digunakan dalam satu komputer. Wassalam. Semoga Bermanfaat !!! Salam akurasi data!!! Terima Kasih ^_^ Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa adalah menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.
Kehadiran aplikasi ini tidak bermaksud untuk mempersulit kerja aparatur desa, sesungguhnya dalam rangka mempermuda pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa, karena terkait dengan Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Penggunaan aplikasi ini untuk pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel”.
Menurut informasi, kedepan, seluruh desa harus menggunakan aplikasi ini tampa kecuali. Bagi yang terlanjur kerjasama dengan pihak ketiga, agar segera mengikuti ketentuan pemerintah sehingga tidak mempersulit pelaporan pemerintah daerah. Nah, bagi pendamping desa, harus tau, paham dan mengerti bagaimana cara kerja aplikasi ini. Karena, Anda akan menjadi referensi bagi pemerintah desa dan kader desa bertanya. Kalau begitu, kita langsung saja ke pokok bahasan, tentang mengenal lebih dekat cara kerja dan koneksi data Siskeudes atau Simda Desa. Berikut System Reguirement Siskeudes A. Operating System dan Parangkat Keras
Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA Desa berjalan pada operating system Windows dan dapat berjalan dengan baik pada WindowsXP, Windows7 dan Windows8. Sistem operasi komputer selain Windows tidak dapat digunakan untuk implementasi SISKEUDES. Adapun, kebutuhan perangkat keras komputer untuk aplikasi SISKEUDES minimal Intel Celeron 1,5Ghz dengan memori RAM 1 Gb dan ruang hardisk kosong yang tersisa minimum 10Gb. Persyaratan ini adalah persyaratan minimum dan bila disediakan spesifikasi melebihi standar lebih disarankan. B. Setting Konfigurasi Komputer Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada periode tertentu dan parameter yang berhubungan dengan tanggal komputer, setting konfigurasi kalender pada control panel windows harus disetting dengan format tanggal menurut format yang berlaku di Indonesia yaitu “dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menyebabkan error pada saat preview laporan dan perhitungan tidak akurat.
C. Database dan Koneksi Data Siskeudes Aplikasi Siskeudes menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database access ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.
Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke Driver MsAcces akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi windows. Sedangkan Direct Access pembacaan file langsung dilakukan pada file database yang bersangkutan.Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall Microsoft Office 2003 tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan aplikasi Microsoft Office Access 2003 atau menambahkan access database engine. Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database “Data APB Desa2016.mde”. Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu, seperti komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara stand alone (tidak menggunakan jaringan). Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terlanjut terpasang Microsoft Office 2007 s.d 2013 agar menambahkan Microsoft Office Access2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC. D. Parameter dan Tools
Kode kecamatan dan desa terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format “00.00.” Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi SISKEUDES didasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini. 3. Parameter Rekening APB Desa Kode rekening pada level 4 pada aplikasi adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi SISKEUDES tidak diperbolehkan dan harus dibakukan sama untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APB Desa pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APB Desa. Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat secara parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data. Terkait penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa, terhadap penambahan rekening belanja khususnya belanja modal agar dilakukan Mapping Korolari Aset pada menu Parameter. 4. Parameter Bidang dan Kegiatan 01 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;02 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ;03 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;04 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan 05 Bidang Tidak Terduga.Parameter kode kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa dibakukan sesuai dengan yang berlaku di pemerintah daerah yang bersangkutan. Kode kegiatan disusun berdasarkan kebutuhan yang ada, dirumuskan oleh SKPD Teknis yang berhubungan dengan desa dan dibakukan dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman penyusunan APB Desa. Penyusunan daftar kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa disesuaikan dengan bidang kewenangan dan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi, seperti Permendes PDTT, PermenKeu dan Permendagri yang mengatur masalah keuangan desa. 5. Parameter Kode Sumber Dana
Bila ada sumber dana yang belum diregister ke dalam sistem agar dimasukkan terlebih dahulu ke kode DLL, kemudian diinformasikan kepada tim pengembang aplikasi agar dapat dipertimbangkan untuk ditambahkan ke aplikasi SISKEUDES. Sebagai catatan, untuk SiLPA menggunakan sumber dana sesuai asal SiLPA tersebut, misalnya SiLPA yang berasal dari sisa Alokasi Dana Desa maka sumber dananya menggunakan ADD – Alokasi Dana Desa. 6. Parameter Standar Satuan Harga Parameter standar satuan harga bersifat sebagai referensi dalam arti dapat digunakan sebagai acuan dan tidak dikunci satuan harganya persis seperti yang ada dalam standar. Hal ini mengingat varian dan kondisi geografis lokasi desa yang mungkin menyebabkan harga barang dalam satu area berbeda dengan harga barang pada area lainnya. Operator desa masih dapat mengganti harga satuannya sesaat sebelum data disimpan. Pemilihan harga satuan sesuai standar disediakan dalam bentuk tombol SBU pada form entrian RAB. Fitur ini dapat dinon aktifkan melalui menu Tools – Setting Otomasi. Bila tidak dipergunakan administrator kabupaten/kota agar mematikan fitur ini sehingga tidak membingungkan petugas operator desa. Aplikasi tidak melakukan penguncian posting data APB Desa apabila terjadi pelampuan belanja operasional diatas 30% sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Pasal 100. Aplikasi hanya memberikan informasi terjadi pelampuan porsi belanja operasional APB Desa > 30% pada saat akan diposting.
Parameter rekening kas desa digunakan untuk meregistrasi nomor rekening dan nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang dapat diregistrasi dalam aplikasi SISKEUDES. Jika desa memiliki lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui sebagai rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara.[] |